PERTEMUAN #9 PPN JASA TELEKOMUNIKASI, SGU, DAN JASA LAINNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
PPN.
Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
SEWA GUNA USAHA.
Sewa guna (leasing) Rita Tri Yusnita Sumber:
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Penghasilan Final
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
BEA MATERAI Bea Materai.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DPP dan Faktur Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Pph 2 Leasing dalam pajak.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Leasing.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Penghasilan Pasal 23
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
Pajak Penghasilan Final
MANAJEMEN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PPN.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN #9 PPN JASA TELEKOMUNIKASI, SGU, DAN JASA LAINNYA Matakuliah : F0462 / PPN dan PTLL Tahun : 2006 Versi : 1 PERTEMUAN #9 PPN JASA TELEKOMUNIKASI, SGU, DAN JASA LAINNYA

LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menjelaskan PPN atas kegiatan atas penyerahan Jasa Telekomunikasi, SGU, dan Jasa lainnya . menghitung PPN atas kegiatan atas penyerahan Jasa Tele- komunikasi, SGU, dan Jasa lainnya .

OUTLINE MATERI PPN atas Jasa Telekomunikasi. PPN atas Jasa SGU. PPN atas Jasa Custodian. PPN atas Jasa Anjak Piutang. PPN atas Jasa Wali Amanat. PPN atas Jasa Persewaan Ruangan. PPN atas Jasa Periklanan. PPN atas Paket Program Acara di TV. PPN atas Jasa Pengelolaan Rumah Susun Strata Title. PPN atas Jasa Even Organizer. PPN atas Jasa Pemindahan Orang dan Barang. PPN atas Jasa Boga/Katering. PPN atas Jasa Pengelolaan Parkir

PPN ATAS JASA TELEKOMUNIKASI Berdasarkan SE-01/PJ.54/2000 ttg PPN atas penyerahan jasa interkoneksi antar perusahaan telekomunikasi. Jasa telekomunikasi yang terutang PPN adalah: Telepon umum kartu/percakapan lokal/SLJJ/SLI. Sewa bulanan. Percakapan sambungan telepon kendaraan bergerak (STKB). Telex baik dalam maupun luar negeri. Komunikasi radio. Sistem komunikasi data paket. Radio panggil untuk umum. Sewa transponder. Teleconference. VSAT. Biro Fax dalam maupun luar negeri. Jasa televisi (telekomunikasi yang khusus untuk televisi).

MEKANISME PPN ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI Berdasar KEP-522/PJ./2000 bahwa tanda pembayaran atau kuitansi penyerahan jasa telekomunikasi diberlakukan sbg Faktur Pajak Standar. Sejak tanggal 1 Januari 2002, perusahaan jasa telekomuni-kasi dapat mengkreditkan pajak masukan.

PPN ATAS JASA SGU (LEASING) SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (FINANCIAL LEASE) Terdapat dua macam penyerahan, yaitu penyerahan barang modal dan penyerahan jasa. Atas penyerahan barang modal dari lessor kepada lessee terutang PPN. Pada pembayaran cicilan sudah tidak terutang PPN Atas penyerahan jasa SGU tidak terutang PPN. Jika terjadi pemutusan masa SGU karena forje Majeur: Lessee harus melakukan perhitungan kembali PM yang telah dikreditkan. Kelebihan PM yang telah dikreditkan harus dibayar kembali ke negara, kecuali lessee mendapat santunan dari perusahaan asuransi. Terhadap lessor akan diterbitkan SKP untuk menagih PPN kurang dibayar beserta denda administrasi. Jika lessee tidak menggunakan hak opsinya, maka lessee harus melakukan perhitungan kembali PM yang telah dikreditkan. Jenis Sale and Lease Back dianggap tidak ada pemindahan tanganan barang modal dari lessee kepada lessor sehingga tidak terutang PPN

SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI (OPERATIONAL LEASE) Atas penyerahan barang modal dari lessor kepada lessee tidak terutang PPN. Karena SGU tanpa hak opsi dianggap perjanjian sewa biasa. Atas penyerahan jasa SGU terutang PPN. Karenanya, lessor harus PKP. Besarnya PPN = 10% x Nilai Penggantian. PPN tersebut dicatat sebagai Pajak Keluaran oleh Lessor. Jika lessee PKP, mk PPN tersebut dicatat sebagai Pajak Masukan dan dapat dikreditkan. PPN yg dibayar oleh lessor atas perolehan barang modal (BKP) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh lessor.

PPN ATAS JASA CUSTODIAN Jasa custodian meliputi: safe deposit box, jasa settlement, jasa corporate actions, dan jasa registrasi. Yang dikenakan PPN adalah jasa safe deposit box yang dilakukan oleh bank meliputi jasa penyimpanan, penjagaan serta pemeliharaan. Jasa lainnya tidak terutang PPN.

PPN ATAS JASA ANJAK PIUTANG Jasa Anjak Piutang (SE-06/PJ.53/1997), berupa pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek serta penatausahaan penjualan kredit serta penagihan klien. Jasa anjak piutang biasanya dilakukan oleh bank, lembaga keuangan bukan bank, perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas atau Koperasi. DPPnya adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi dan diskon. Jadi tarif efektifnya PPN = 10% x 5% x jumlah imbalan Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.

PPN ATAS JASA WALI AMANAT Jasa wali amanat adalah jasa berupa corporate trusteeship/ agency, yaitu jasa utk mengadministrasikan, mendaftarkan, dan atau mengalihkan surat-surat berharga yang dimiliki perusahaan. Penyerahan jasa wali amanat menurut SE-03/PJ.32/1996 merupakan jasa kena pajak sehingga terutang PPN.

JASA PERSEWAAN RUANGAN Penyerahan jasa persewaan ruangan: Penyerahan sebelum 3 Juni 2003, DPPnya adalah [seluruh harga sewa ruangan + 40% service charge/overtime charge]. Hal ini mengacu pada SE-13/PJ.32/1989. Penyerahan sejak 3 Juni 2003, DPPnya adalah seluruh harga sewa. Hal ini mengacu pada SE-14/PJ.53/2003.

PPN ATAS JASA PERIKLANAN Jasa periklanan meliputi: Pembuatan materi iklan. Pemasangan iklan di media. Konsultasi. Berdasarkan SE-10/PJ.3/1998, perlakukan PPNnya sbb: DPP sebesar penggantian/imbalan yang diterima: Pembuatan materi iklan oleh perusahaan periklanan. Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga atas permintaan perusahaan iklan Pemasangan iklan di media oleh perusahaan media atas permintaan perusahaan periklanan. Konsultasi yang diberikan oleh perusahaan periklanan. DPP sebesar tagihan ke klien (tagihan termasuk fee): Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga melalui perusahaan periklanan. Pemasangan iklan di media oleh perusahaan periklanan.

PPN ATAS PAKET PROGRAM ACARA TV Paket program acara TV adalah semua acara yg ditayang-kan TV yg melibatkan pihak lain yg bertujuan komersil termasuk sinetron, kuis, dll. Berdasarkan SE-11/PJ.532/2000 pengenaan PPN-nya sbb: Sistem Beli Putus, PPN terutang pd saat rumah produksi menyerahkan paket program. DPP-nya adalah harga jual. Sistem Pesanan, PPN terutang pd saat rumah produksi menyerahkan paket program. DPP-nya adalah penggantian. Sistem Bagi Hasil, DPP-nya adalah presentase yang diterima rumah produksi. PPN terutang pada saat mana lebih dulu: Saat penyerahan BKP dinyatakan sebagai piutang. Saat harga penyerahan BKP ditagih oleh PKP. Saat diterima pembayaran sebagian atau seluruhnya. Saat ditandatangani kontrak atau perjanjian oleh PKP.

PPN ATAS JASA PENGELOLAAN RUMAH SUSUN STRATA TITLE Berdasarkan SE-01/PJ.33/1998, perlakuan PPN sebagai berikut: Aktivitas perhimpunan penghuni dan badan pengelola yang diselaraskan dengan kegiatan RT/RW dikategorikan jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN. Jika badan pengelola menyewakan bagian kepemilikan rumah susun kepada pihak lain seperti untuk ATM, kios, restoran, maka terutang PPN dan badan pengelola harus PKP sepanjang peredaran bruto melebihi batasan pengusaha kecil. Jasa badan pengelola yg bersifat profesional terutang PPN Dalam hal pengembang bertindak sebagai badan pengelola maka jasa yg diserahkan dalam rangka pengelolaan rumah susun strata title terutang PPN.

PPN ATAS JASA EVENT ORGANIZER Berdasarkan SE-11/PJ.53/2003, perlakuan PPN sebagai berikut: Jasa event organizer (EO) terutang PPN. Jika kegiatan dibatalkan, dan atas pembatalan dikenakan biaya pembatalan. Maka biaya pembatalan terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak: Biaya yang diminta/seharusnya diminta oleh EO. Imbalan yang diterima dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil. Biaya yang diminta oleh EO karena pembatalan kegiatan.

JASA PEMINDAHAN ORANG/BARANG Berdasarkan KMK No. 527/KMK.03/2003, perlakuan PPN sbb: Untuk jasa angkutan umum di jalan, angkutan taksi, angkutan kareta api, angkutan laut, angkutan umum di sungai dan danau, dan jasa angkutan penyebrangan tidak terutang PPN. Dikenakan PPN sepanjang: Menggunakan sarana angkutan jalan, jika ada perjanjian lisan atau tertulis, waktu dan tempat pengangkutan ditentukan, dan kendaraan hanya digunakan oleh satu pihak Menggunakan sarana kereta api, jk ada perjanjian lisan atau tulisan, gerbong kereta api hanya digunakan oleh satu pihak. Menggunakan sarana angkutan sungai/danau/laut/penyebrangan, jika terdapat perjanjian lisan atau tulisan, kapal hanya digunakan oleh satu pihak. Tiket, bill of ladding, konosemen, atau bukti pembayaran lainnya tidak dikateforikan sebagai surat perjanjian.

PPN ATAS JASA BOGA/KATERING Berdasarkan KMK No. 418/KMK.03/2003, atas penyerahan jasa boga/katering oleh merupakan JKP yg terutang PPN. Dengan demikian jika ada hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya juga melakukan usaha jasa boga/ katering, maka berlaku ketentuan: Wajib dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan pembukuan yang terpisah dengan usaha hotel, restoran, rumah makan, warung tsb. Penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha jasa boga atau katering terutang PPN. Penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha hotel, restoran, rumah makan, warung tidak terutang PPN.

JASA PENGELOLAAN PARKIR Berdasarkan KMK No. 419/KMK.03/2003, perlakuan PPN sbb: Jasa pengelolaan tempat parkir bukan di badan jalan terutang PPN. Dasar pengenaan pajaknya sbb: Nilai penggantian. Imbalan yang diperoleh dari pemilik tempat parkir. Pengusaha pengelola tempat parkir harus melaporkan kegiatan usahanya ke KPP setempat. Jasa penyediaan tempat parkir (oleh pemilik tempat parkir) tidak terutang PPN.

JASA KENA PAJAK LAINNYA Jasa Perdagangan termasuk e-commerce (SE-08/P.52/1996). Jasa Biro Perjalanan/Wisata dan Pengiriman Paket (DPP = 10%).

SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH