DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
OUTLINE 1.Policy StatementPolicy Statement 2.Dasar HukumDasar Hukum 3.Muatan PasalMuatan Pasal 4.Tanggal berlakuTanggal berlaku
Policy Statement Sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) UU PPN perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
OBJEK PPN (Pasal 4) EXISTINGTidak diatur PERUBAHAN (UU 42/2009) Dikenakan PPN sebesar 0% atas: Ekspor BKP tidak berwujud; (Psl 4 (1) g) Ekspor JKP. (Psl 4 (1) h) Batasan dan jenis BKP tidak berwujud yang atas ekspornya dikenakan PPN diatur di penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g. Batasan dan jenis jasa yang atas ekspornya dikenakan PPN diatur di PMK. (Psl 4 (2)) Alasan Perubahan Untuk menetralkan pembebanan PPN dan memberi kesempatan kepada pelaku jasa di Indonesia bersaing di pasar global. EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD & EKSPOR JKP
Dasar Hukum Pasal 4 ayat (2) UU No 42 tahun 2009 ttg PPN dan PPnBM, bahwa Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Muatan Pasal Pasal 10: Pencabutan Pasal 1: Definisi Pasal 2: Penghitungan PPN Pasal 3: Batasan Kegiatan JKP yg atas ekspornya dikenai PPN Pasal 4: Jenis JKP yg atas ekspornya dikenai PPN Pasal 5: Saat terutangnya PPN Pasal 6: Tempat terutangnya PPN Pasal 7: Kewajiban membuat Faktur Pajak Pasal 8: Pelaporan Pasal 9: Ketentuan Peralihan Pasal 11: Tanggal berlaku
Pasal 1 : Definisi (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Jasa: setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 1 : Definisi (2) Ekspor JKP: setiap kegiatan penyerahan JKP ke luar Daerah Pabean. Penggantian: nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 2: Penghitungan PPN PPN dikenakan atas ekspor JKP oleh PKP PPN terutang = tarif PPN x DPP Tarif PPN = 0% DPP= Penggantian.
Pasal 3: Batasan Kegiatan JKP yg atas ekspornya dikenai PPN(1) (1) Untuk Jasa Maklon Pemesan/penerima JKP berada di luar DP dan merupakan WPLN serta tidak mempunyai BUT; Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan/penerima JKP; Bahan : bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan; Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan/penerima JKP; dan Pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar DP
Pasal 3: Batasan Kegiatan JKP yg atas ekspornya dikenai PPN(2) (2) Untuk selain Jasa Maklon jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau jasa yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean
Pasal 4: Jenis JKP yg atas ekspornya dikenai PPN Jasa Maklon; jasa perbaikan dan perawatan; jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi,
Pasal 5: Saat terutangnya PPN Saat terutang PPN atas ekspor JKP : saat ekspor Saat ekspor JKP : saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan
Pasal 6: Tempat terutangnya PPN PPN terutang di -tempat tinggal atau -tempat kedudukan dan/ atau -tempat kegiatan usaha dilakukan atau -tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (mengacu pada pasal 12 UU PPN)
Pasal 7: Kewajiban membuat Faktur Pajak PKP yg melakukan ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Form Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena PajakForm
Pasal 8: Pelaporan Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh PKP Eksportir Jasa Maklon tidak dapat dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar DP, pemanfaatan JKP dari luar DP, dan/atau impor BKP, yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor Jasa Maklon merupakan PM yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN
Pasal 9: Aturan Peralihan Ekspor JKP baik sebagian atau seluruhnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, namun Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan pada atau setelah tanggal 1 April 2010, dikenai PPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK ini
Pasal 10: Pencabutan Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995.
Pasal 11: Tanggal berlaku PMK ini berlaku sejak tanggal 1 April 2010 (saat berlakunya UU PPN)
TERIMA KASIH 20