DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
I. PPN Atas Jasa Freight Forwarding COY (FFC)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
I. PPN Atas Jasa Freight Forwarding COY (FFC)
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PPN 40.
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Saat Pembuatan Faktur Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
CONTOH SOAL.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

OUTLINE 1.Policy StatementPolicy Statement 2.Dasar HukumDasar Hukum 3.Muatan PasalMuatan Pasal 4.Tanggal berlakuTanggal berlaku

Policy Statement Sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) UU PPN perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

OBJEK PPN (Pasal 4) EXISTINGTidak diatur PERUBAHAN (UU 42/2009) Dikenakan PPN sebesar 0% atas: Ekspor BKP tidak berwujud; (Psl 4 (1) g) Ekspor JKP. (Psl 4 (1) h) Batasan dan jenis BKP tidak berwujud yang atas ekspornya dikenakan PPN diatur di penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g. Batasan dan jenis jasa yang atas ekspornya dikenakan PPN diatur di PMK. (Psl 4 (2)) Alasan Perubahan Untuk menetralkan pembebanan PPN dan memberi kesempatan kepada pelaku jasa di Indonesia bersaing di pasar global. EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD & EKSPOR JKP

Dasar Hukum Pasal 4 ayat (2) UU No 42 tahun 2009 ttg PPN dan PPnBM, bahwa Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Muatan Pasal Pasal 10: Pencabutan Pasal 1: Definisi Pasal 2: Penghitungan PPN Pasal 3: Batasan Kegiatan JKP yg atas ekspornya dikenai PPN Pasal 4: Jenis JKP yg atas ekspornya dikenai PPN Pasal 5: Saat terutangnya PPN Pasal 6: Tempat terutangnya PPN Pasal 7: Kewajiban membuat Faktur Pajak Pasal 8: Pelaporan Pasal 9: Ketentuan Peralihan Pasal 11: Tanggal berlaku

Pasal 1 : Definisi (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Jasa: setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1 : Definisi (2) Ekspor JKP: setiap kegiatan penyerahan JKP ke luar Daerah Pabean. Penggantian: nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 2: Penghitungan PPN PPN dikenakan atas ekspor JKP oleh PKP PPN terutang = tarif PPN x DPP Tarif PPN = 0% DPP= Penggantian.

Pasal 3: Batasan Kegiatan JKP yg atas ekspornya dikenai PPN(1) (1) Untuk Jasa Maklon Pemesan/penerima JKP berada di luar DP dan merupakan WPLN serta tidak mempunyai BUT; Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan/penerima JKP; Bahan : bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan; Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan/penerima JKP; dan Pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar DP

Pasal 3: Batasan Kegiatan JKP yg atas ekspornya dikenai PPN(2) (2) Untuk selain Jasa Maklon jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau jasa yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean

Pasal 4: Jenis JKP yg atas ekspornya dikenai PPN Jasa Maklon; jasa perbaikan dan perawatan; jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi,

Pasal 5: Saat terutangnya PPN Saat terutang PPN atas ekspor JKP : saat ekspor Saat ekspor JKP : saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan

Pasal 6: Tempat terutangnya PPN PPN terutang di -tempat tinggal atau -tempat kedudukan dan/ atau -tempat kegiatan usaha dilakukan atau -tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (mengacu pada pasal 12 UU PPN)

Pasal 7: Kewajiban membuat Faktur Pajak PKP yg melakukan ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Form Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena PajakForm

Pasal 8: Pelaporan Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh PKP Eksportir Jasa Maklon tidak dapat dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar DP, pemanfaatan JKP dari luar DP, dan/atau impor BKP, yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor Jasa Maklon merupakan PM yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

Pasal 9: Aturan Peralihan Ekspor JKP baik sebagian atau seluruhnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, namun Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan pada atau setelah tanggal 1 April 2010, dikenai PPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK ini

Pasal 10: Pencabutan Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995.

Pasal 11: Tanggal berlaku PMK ini berlaku sejak tanggal 1 April 2010 (saat berlakunya UU PPN)

TERIMA KASIH 20