Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Sengketa Pajak.
Disampaikan Pada Sosialisasi Kebijakan Unit Layanan Publik
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1)
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]. PKP Beresiko Rendah  PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan  Diatur di UU.
Pengelolaan Dana Hibah
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
REGISTRASI KEPABEANAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Aspek Hukum.
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
KUP.
Pajak Penghasilan PASAL 22
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28 Oktober 2014

DASAR HUKUM No. Jenis Rekomendasi Dasar Hukum 1. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu Permendag No. 27 Tahun 2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir; Permendag No. 59 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 27 Tahun 2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir; Permenperin No. 65 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu; Perditjen Agro No. 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu Sektor Industri Agro. 2. Pertimbangan Teknis Impor Produk Hortikultura Permendag No.47 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permendag 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura; Permentan No.86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Permenperin No.39 Tahun 2013 tentang Pemberian Surat Pertimbangan Teknis Impor Produk Hortikultura; Perdirjen Industri Agro No. 35 Tahun 2103 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Pertimbangan Teknis Impor Produk Hortikultura. 2

DASAR HUKUM Rekomendasi IP – Raw Sugar No. Jenis Rekomendasi Dasar Hukum 3. Rekomendasi IP – Raw Sugar Kepmenperindag No 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula 4. Rekomendasi IP - Gula 5. Rekomendasi Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP) Kepmenperindag No 334/MPP/Kep/5/2004 tentang Perubahan atas Kepmenperindag No 61/MPP/2/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula antar Pulau 6. Rekomendasi IP Beras Pecah 100% Permendag No. 12/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras Permendag No. 13/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M- DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras Permendag No. 35/M-DAG/PER/8/2009 Tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 12/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras 3

DASAR HUKUM Rekomendasi IP Beras Ketan Pecah 100% No. Jenis Rekomendasi Dasar Hukum 7. Rekomendasi IP Beras Ketan Pecah 100% Permendag No. 12/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras Permendag No. 13/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Perubahan Pertama atas Permendag No. 12/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras Permendag No. 35/M-DAG/PER/8/2009 Tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 12/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras 4

PERSYARATAN No. Jenis Rekomendasi Persyaratan 1. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu Formulir model FM-I dengan melampirkan a. fotokopi izin usaha dibidang Industri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); dan surat keterangan sebagai penanggung jawab produk di Indonesia. Permohonan sebagaimana dimaksud harus disertai dengan formulir rencana impor barang yang meliputi jumlah, jenis, pos tarif/HS 10 digit, peruntukan barang dan pelabuhan tujuan, serta jangka waktu importasi sesuai dengan formulir model FM-II dan tabel rencana impor barang sesuai dengan formulir model FM-II.A 5

PERSYARATAN No. Jenis Rekomendasi Persyaratan 2. Pertimbangan Teknis Impor Produk Hortikultura Permohonan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Pusat dengan menggunakan formulir Form-I atau Form-IA sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : Surat kuasa bermeterai dari pimpinan perusahaan kepada petugas untuk mengurus permohonan Surat Pertimbangan Teknis Impor Produk Hortikultura; Copy Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; Copy IP-Produk Hortikultura; Rencana impor produk hortikultura yang meliputi nomor Pos Tarif/HS produk hortikultura, uraian barang, jenis, jumlah dan pelabuhan tujuan serta jangka waktu importasi dengan menggunakan Form-II sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini; Laporan realisasi impor 6 (enam) bulan sebelumnya; Laporan realisasi produksi 6 (enam) bulan sebelum impor; Rencana impor kebutuhan bahan baku untuk 6 (enam) bulan; Surat Pernyataan bermeterai dari Direksi perusahaan dengan menggunakan Form-III sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang diimpor : belum diproduksi atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak memenuhi jumlah dan/atau persyaratan /spesifikasi sesuai kebutuhan proses produksi; merupakan produk hortikultura yang terkait dengan kegiatan industri sesuai izin usaha industri yang dimiliki; dan tidak untuk diperjual-belikan dan/atau dipindah-tangankan dan hanya digunakan untuk proses produksi oleh perusahaan industri yang bersangkutan; serta Matrik koversi kebutuhan bahan baku terhadap produk akhir, dalam satuan berat dengan menggunakan Form-IA sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Peraturan Jenderal ini. Apabila diperlukan dapat dilakukan: pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Pembina Industri; atau verifikasi oleh Surveyor independen yang mempunyai kompetensi verifikasi di bidang industri. 6

PERSYARATAN Rekomendasi IP – Raw Sugar Rekomendasi IP - Gula No. Jenis Rekomendasi Persyaratan 3. Rekomendasi IP – Raw Sugar a. Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan Asli b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Salinan c. Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Perluasan Salinan d. Tanda Daftar Industri (TDI) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Salinan e. Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Salinan f. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) Salinan g. Importir Produsen (IP) Gula Terakhir Salinan h. Kartu Kendali Impor Salinan i. Laporan Realisasi Produksi Asli j. Laporan Realisasi Pemakaian Raw Sugar Asli k. Laporan Rencana Produksi Asli l. Laporan Rencana Pemakaian/Kebutuhan Raw Sugar Asli m. Konversi Penggunaan Raw Sugar Asli n. Rencana Penjualan Gula/Kontrak Penjualan Gula Salinan o. Keterangan Lain Yang Dianggap Perlu Salinan 4 Rekomendasi IP - Gula j. Laporan Realisasi Pemakaian Gula Asli l. Laporan Rencana Pemakaian/Kebutuhan Gula Asli m. Konversi Penggunaan Gula Asli n. Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Salinan 7

PERSYARATAN No. Jenis Rekomendasi Persyaratan 3. Rekomendasi Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP) UNTUK INDUSTRI (MAKANAN, MINUMAN, FARMASI,DLL) Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Salinan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Perluasan Salinan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Salinan Importir Produsen (IP) Gula Terakhir Salinan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Perluasan Perusahaan Tujuan Distribusi Salinan Keterangan Lain Yang Dianggap Perlu Salinan UNTUK DISTRIBUTOR Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Distributor Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan distributor Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan distributor Salinan Surat Penunjukan Sebagai Distributor Salinan Surat Keterangan Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) Perusahaan Distributor dari Dirjen PDN Kem. Perdagangan Salinan Surat rekomendasi Kepala Dinas Propinsi daerah pemasok gula yang memuat keterangan kelebihan persediaan Gula di daerahnya Salinan Surat rekomendasi Kepala Dinas Propinsi daerah penerima Gula yang antara lain memuat keterangan kekurangan Gula di daerahnya Salinan Surat Pernyataan/Pakta Integritas bermeterai dari Distributor yang menyatakan bahwa gula yang akan diperdagangkan adalah benar untuk industri kecil dan rumah tangga, diketahui oleh Kepala Dinas Propinsi (Tanda Tangan dan Stempel) Asli Daftar Industri Kecil dan Rumah Tangga yang akan dipasok oleh Distributor dengan Mengetahui Kepala Dinas Propinsi (Tanda Tangan dan Stempel) Asli Keterangan Lain Yang Dianggap Perlu Salin 8

PERSYARATAN No. Jenis Rekomendasi Persyaratan 3. Rekomendasi Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP) UNTUK INDUSTRI (MAKANAN, MINUMAN, FARMASI,DLL) Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Salinan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Perluasan Salinan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Salinan Importir Produsen (IP) Gula Terakhir Salinan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Perluasan Perusahaan Tujuan Distribusi Salinan Keterangan Lain Yang Dianggap Perlu Salinan UNTUK DISTRIBUTOR Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Distributor Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan distributor Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan distributor Salinan Surat Penunjukan Sebagai Distributor Salinan Surat Keterangan Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) Perusahaan Distributor dari Dirjen PDN Kem. Perdagangan Salinan Surat rekomendasi Kepala Dinas Propinsi daerah pemasok gula yang memuat keterangan kelebihan persediaan Gula di daerahnya Salinan Surat rekomendasi Kepala Dinas Propinsi daerah penerima Gula yang antara lain memuat keterangan kekurangan Gula di daerahnya Salinan Surat Pernyataan/Pakta Integritas bermeterai dari Distributor yang menyatakan bahwa gula yang akan diperdagangkan adalah benar untuk industri kecil dan rumah tangga, diketahui oleh Kepala Dinas Propinsi (Tanda Tangan dan Stempel) Asli Daftar Industri Kecil dan Rumah Tangga yang akan dipasok oleh Distributor dengan Mengetahui Kepala Dinas Propinsi (Tanda Tangan dan Stempel) Asli Keterangan Lain Yang Dianggap Perlu Salin 9

PERSYARATAN No. Jenis Rekomendasi Persyaratan 3. Rekomendasi IP Beras Pecah 100% dan Beras Ketan Pecah 100% Setiap permohonan rekomendasi IP-Beras Pecah 100% dan IP-Beras Ketan Pecah 100% dilengkapi : a. Dokumen Surat Asli : Surat permohonan dari perusahaan. Laporan Produksi (realisasi dan rencana). Rencana Impor. Surat Pernyataan yang menerangkan bahan baku yang diimpor tidak dipindahkan tangankan (bermaterai) Surat Kuasa dari direksi perusahaan yang memberikan kuasa kepada petugas dari perusahaan untuk mengurus permohonan rekomendasi. b. Dokumen Surat Salinan (Copy) : SIUP Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)/Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). IP dari Kementerian Perdagangan (bagi yang sudah mendapatkan IP). Bukti Serap Pembelian Beras Pecah 100%/Ketan Pecah 100% dari dalam negeri sebesar 20%, Realisasi impor/Kartu Kendali (jika sudah menjadi IP). 10

Terima Kasih 18