UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM DPR, DPD DAN DPRD; PENYELENGGARAN PEMILU YANG LUBER – JURDIL Jakarta, 8 Maret 2013 Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, BC.Ip.Msi Ketua Komisi II DPR RI
PENGANTAR Secara umum, UU Pemilu No. 8 Tahun 2012 merupakan UU penggantian dari UU 10 tahun 2008 karena substansi yang berubah lebih dari 50% (sesuai UU no. 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan). Beberapa materi baik teknis penyelenggaraan maupun substansi mengalami perubahan Beberapa diantaranya merupakan penyesuaian (konkordansi) dengan UU no. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
UU Pemilu Inisiatif DPR RI. Waktu penyelesaian mulai dari Tahapan Penyusunan sampai diparpurnakan hampir 1,5 tahun. Per 3 Oktober 2011 Rapat Pansus dimulai s/d per 12 April 2012 Paripurna. 30 orang anggota Pansus. Pembahasan disepakati dilakukan per cluster berdasarkan kategori substansi permasalahan.
PESERTA PEMILU DPR DAN DPRD Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Persyaratan itu merupakan upaya menseleksi calon peserta pemilu, sehingga pemilu berlangsung efektif dan efisien berdasarkan asasluber jurdil Dibedakan persyaratan bagi yang mencapai PT pada pemilu sebelumnya dan parpol yang tidak mencapai PT dan/atau parpol baru
DAERAH PEMILIHAN Secara umum, daerah pemilihan untuk anggota DPR tidak mengalami perbedaan jumlah yaitu 77 dapil dengan alokasi kursi 3-10 tiap dapilnya. Yang mengalami penyesuaian adalah beberapa dapil yang daerah nya mengalami pemekaran, maka daerah hasil pemekaran masuk ke dalam dapil yg bersangkutan. Dapil untuk DPR RI tetap masuk ke dalam lampiran uu ini.
DAERAH PEMILIHAN Muncul persoalan dlm penentuan dapil ini yakni ketika ada suatu dapil yang sebenarnya kuotanya sudah melebihi 10 kursi (jml maksimal) seperti Kab. Bogor. Hal tersebut sebenarnya sudah diatasi dalam rumusan pasal 22 ayat (3) yakni: jika dapil tdk dapat berlaku provinsi, kab/kota, atau gab kab/kota, maka bisa merupakan bagian kab/kota. Namun hal tersebut tidak bisa dieksekusi khususnya dapil untuk DPR RI karena lampiran dapil sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari UU ini. Konsekuensinya ada dapil yang under represented dan ada yang very represented.
DAERAH PEMILIHAN Untuk daerah pemilihan DPRD provinsi dan kab/kota menjadi domain KPU untuk membentuknya dengan alokasi 3-12 kursi. Dengan melihat kondisi yang sama, maka dapil untuk provinsi bisa merupakan bagian kab/kota (pasal 24 ayat [3]) dan untuk kab/kota dapilnya bisa menggunakan bagian kecamatan (pasal 27 ayat [3]). Terhadap kondisi tersebut, KPU bisa memetakan dapil sesuai kondisi di lapangan berdasarkan jumlah penduduk yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.
PENCALONAN Terdapat sejumlah persyaratan administratif bagi bakal calon anggota DPR dan DPRD (Pasal 51) yang harus dipenuhi. Namun, sebelum parpol mengajukan daftar nama calon kepada KPU, terdapat sebuah moral obligation bagi parpol untuk melakukan proses rekrutmen secara transparan dan akuntabel (Pasal 52)
PENCALONAN Selanjutnya secara berjenjang, parpol menyusun daftar calon untuk diserahkan kepada KPU secara berjenjang. Ketentuan Pasal 54, daftar calon harus memuat paling banyak 100% dari alokasi kursi yg diperebutkan utk suatu dapil disertai pencantuman 30% bakal calon perempuan untuk setiap dapil. Khusus terhadap ketentuan Pasal 56 ayat (2), meskipun normanya tetap, tetapi ditambah penjelasan yang berbunyi: “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya”. Isi penjelasan tsb bermakna ada himbauan moral kpd setiap parpol utk menempatkan bakal calon perempuan di nomor urut dimaksud
PENCALONAN Selanjutnya KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas bakal calon untuk ditetapkan menjadi daftar calon sementara hingga daftar calon tetap. Daftar calon sementara disampaikan kpd masyarakat untuk mendapat tanggapan dlm waktu yg cukup. Jika terdapat kekurangan dlm daftar bakal calon yg diajukan parpol, KPU memberikan kesempatan untuk memperbaikinya. Namun jika ditemukan adanya dokumen palsu, maka KPU meminta parpol untuk mengajukan nama baru
4 MASALAH KRUSIAL Terdapat 4 (empat) masalah krusial hingga akhir masa pembahasan yaitu: Sistem Pemilu Besaran Parliamentary Threshold Alokasi Kursi Tiap Dapil Konversi Suara
SISTEM PEMILU Disepakati tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Artinya pemilih langsung menentukan wakil rakyat mereka yang akan duduk mewakili mereka di parlemen. Sistem Pemilu ini menyebabkan selain caleg berkompetisi dengan caleg dari parpol lain; juga akan berkompetisi dengan sesama caleg dalam lingkaran internal partai.
BESARAN PARLIAMENTARY THRESHOLD Disepakati dalam forum lobby sebesar 3,5% dan berlaku secara nasional. Meskipun mungkin tdk signifikan penambahan besaran ini, namun setidaknya merupakan salah satu upaya melakukan penyederhanaan sistem kepartaian. Terkait dengan berlaku secara nasional, satu sisi memiliki nilai bahwa agar tercipta sistem kepartaian yg bersifat nasional, namun di sisi lain berdampak bagi parpol yg memang memiliki basis terbatas di beberapa daerah (bahkan menang spt kasus PKNU di Jatim)
ALOKASI KURSI dan METODE KONVERSI SUARA Disepakati tetap seperti ketentuan lama di UU No. 10 tahun 2008 yakni: 3-10 untuk DPR RI. 3-12 untuk DPRD (provinsi dan kab/kota). Metode yang digunakan adalah kuota/largest remainder varian hare (sering disebut metode kuota murni). Metode ini sama persis dengan metode yg digunakan pada pemilu 2004 namun habis di dapil, tidak lagi ditarik ke Provinsi.
Pengalaman Penanganan Sengketa Dan Pelanggaran Pemilu Tahun 2009 Untuk pelanggaran administrasi, hanya 513 dari 1083 kasus yang ditindaklanjuti oleh KPU. UU 12/2003 mengatur sengketa; UU 10/2008 tidak mengatur. Untuk Tindak Pidana Pemilu dibentuk Sentra Gakkumdu melalui MoU (Memorandum of Understanding); namun yang terjadi malah banyak yang Misunderstanding. Contoh: Akibat kertas suara yang tertukar– tidak dapat diteruskan oleh penyidik; sementara Bawaslu mengakui sudah memiliki bukti yang cukup banyak Perbedaan penafsiran terhadap penanganan pelanggaran antara elemen yang memiliki kewenangan
PELANGGARAN KODE ETIK DAN ADMINISTRASI PEMILU, SENGKETA PEMILU, TINDAK PIDANA PEMILU, SENGKETA TUN PEMILU, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU Oleh karenanya UU ini menambah bab baru yang merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya yang terkait dengan pelanggaran, tindak pidana, sengketa, dan perselisihan hasil pemilu.
PELANGGARAN KODE ETIK Terhadap ketentuan pelanggaran kode etik, penyelesaiannya dilakukan oleh DKPP di mana tata cara penyelesaian kode etik oleh penyelenggara pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Tentang Penyelenggara Pemilu. UU No. 15 Tahun 2011 mengatur tentang DKPP yang bersifat permanen dan hanya berada di pusat DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu
PELANGGARAN ADMINISTRASI Terhadap ketentuan pelanggaran administrasi, penyempurnaan definisi pelanggaran administrasi pemilu menjadi pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
KPU DKPP TEMUAN PESERTA PEMILU SENGKETA HASIL SKEMA PENANGANAN PENGADUAN YANG MASUK KE BAWASLU TEMUAN WNI YANG PUNYA HAK PILIIH PEMANTAU PEMILU PESERTA PEMILU P E N G A W A S M I L U KPU PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU LAPORAN PELANGGARAN PEMILU PENGKAJIAN LAPORAN PELANGGARAN KODE ETIK DKPP PERADILAN UMUM PELANGGARAN PIDANA PESERTA PEMILU SENGKETA HASIL MAHKAMAH KONSTITUSI
Tindak Pidana Pemilu Terkait dengan penyelesaian tindak pidana Pemilu, disepakati dibentuknya majelis khusus yang terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karir pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu. Disepakati pula dibentuknya sentra penegakan hukum terpadu. Namun demikian, secara detil pengaturannya berdasarkan kesepakatan bersama antara Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI, dan Ketua Bawaslu.
SENGKETA PEMILU Terhadap ketentuan sengketa pemilu, penyempurnaan definisi yang dimaksud dengan sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Tentang Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, diawali dengan adanya gugatan terhadap keputusan KPU terhadap dua hal yaitu: (a) hasil verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu; dan (b) hasil keputusan kpu tentang daftar calon tetap bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Upaya hukum tata usaha negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan dan diajukan kepada PTTUN. Selanjutnya atas putusan PTTUN hanya dapat dilakukan kasasi kepada mahkamah agung. Selanjutnya putusan MA bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
SKEMA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU DI BAWASLU DAN PT TUN KEPUTUSAN KPU: Verifikasi Parpol Penetapan DCT PELAKSANAAN PUTUSAN OLEH KPU TIDAK MELENGKAPI GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA PERBAIKAN OLEH PENGGUGAT BELUM LENGKAP LENGKAP SELESAI GUGATAN KE BAWASLU DIPROSES ALTERNATIF PENYELESAIAN OLEH BAWASLU LENGKAP DIMEDIASI TIDAK SELESAI BANDING KE PT PTUN (diperiksa dan diputus paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap) PELAKSANAAN PUTUSAN OLEH KPU PUTUSAN MA Final dan Mengikat Paling lama 30 hari kerja sejak diterima PUTUSAN PT TUN
MAJELIS KHUSUS TATA USAHA NEGARA PEMILU Dibentuk Majelis Khusus, tdd hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan pengadilan tinggi usaha negara dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Kep. Ketua MA RI. Hakim khusus= melaksanakan tugas hakim min. 3 tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 tahun; mengerti Pemilu. Selama menangani kasus sengketa tata usaha negara Pemilu dibebastugas dari memeriksa, mengadili dan memutus perkara lain.
Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar www.agun-gunandjarsudarsa.com