HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA MACAM-MACAM PERIKATAN SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN WANPRESTASI CARA-CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN E-mail: baehaqi_arif@yahoo.co.id Blog: http://baehaqiarif.wordpress.com
PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA PERIKATAN = suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut = Berpiutang (Kreditur) Pihak yang wajib memenuhi tuntutan = Berhutang (Debitur) Barang sesuatu yang dapat dituntut = Prestasi
Macam dan Syarat Prestasi Macam prestasi Menyerahkan suatu barang Melakukan suatu perbuatan Tidak melakukan suatu perbuatan Syarat Prestasi Harus tertentu atau dapat ditentukan Objeknya diperkenankan , tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan UU Prestasinya dimungkinkan
Sumber Perikatan Suatu persetujuan (perjanjian) Dari UU (lahir karena UU saja dan lahir dari UU karena suatu perbuatan orang – yang dibolehkan dan yang berlawanan dengan hukum Seseorang yang tidak memenuhi kewajibannya, ia melakukan Wanprestasi yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim
Natuurlijke Verbintenis Dalam pasal 1359 ayat 2 BW terdapat perikatan Natuurlijke Verbintenis, yaitu Suatu perikatan yang berada di tengah-tengah antara perikatan moral atau kepatutan dan suatu perikatan hukum (perikatan hukum yang tidak sempurna)
Contoh Natuurlijke Verbintenis Hutang-hutang yang terjadi karena perjudian Pembayaran bunga dalam hal pinjaman yang tidak semata-mata diperjanjikan Sisa hutang seorang pailit setelah dilakukan pembayaran menurut perdamaian
MACAM-MACAM PERIKATAN Perikatan bersyarat, digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (kejadian di kemudian hari yang pasti) Perikatan yang membolehkan memilih Perikatan tanggung menanggung, beberapa orang bersama-sama sebagai yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya Perikatan yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi Perikatan dengan penetapan hukuman, untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah melalaikan kewajibannya
SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang. (Pasal 1320 KUH Perdata) Syarat subyektif Syarat obyektif
PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN Apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void) Secara yuridis, dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermksud membuat perjanjian itu.
Apabila pada waktu pembuatan perjanjian ada kekurangan mengenai syarat subyektif, maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya (cancelling) oleh salah satu pihak) Tentang perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, perjanjian demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan
Persetujuan kedua belah pihak harus diberikan secara bebas Tiga sebab yang membuat perijinan tidak bebas: pemaksaan, kekeliruan/kekhilafan, dan penipuan
SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN Suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat = persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN Macam perjanjian Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang (jual beli, tukar menukar, menghibahkan atau pemberian, sewa menyewa, pinjam pakai) Perjanjian untuk berbuat sesuatu (perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat garansi, dan lainnya) Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu (perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain, dsb) Hal yang harus dilaksanakan = prestasi
WANPRESTASI Si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya (alpa, lalai, bercidera janji atau melanggar perjanjian) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat Melakukan sesuatu menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Hukuman akibat wanprestasi Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi) Pembatalan perjanjian (pemecahan) erjanjian Peralihan risiko Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim
CARA-CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN Pembayaran Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan Pembaharuan hutang Perjumpaan hutang atau kompensasi Percampuran hutang Pembebasan hutang Musnahnya barang yang terhutang Kebatalan/pembatalan Berlakunya suatu syarat batal, dan Lewat waktu (Pasal 1381 KUH Perdata)