HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perjanjian/kontrak
Advertisements

Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Assalamu a’laikum Wr. Wb.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
PERIKATAN/PERJANJIAN
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
MATERI HUKUM PERIKATAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA MACAM-MACAM PERIKATAN SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN WANPRESTASI CARA-CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN E-mail: baehaqi_arif@yahoo.co.id Blog: http://baehaqiarif.wordpress.com

PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA PERIKATAN = suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut = Berpiutang (Kreditur) Pihak yang wajib memenuhi tuntutan = Berhutang (Debitur) Barang sesuatu yang dapat dituntut = Prestasi

Macam dan Syarat Prestasi Macam prestasi Menyerahkan suatu barang Melakukan suatu perbuatan Tidak melakukan suatu perbuatan Syarat Prestasi Harus tertentu atau dapat ditentukan Objeknya diperkenankan , tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan UU Prestasinya dimungkinkan

Sumber Perikatan Suatu persetujuan (perjanjian) Dari UU (lahir karena UU saja dan lahir dari UU karena suatu perbuatan orang – yang dibolehkan dan yang berlawanan dengan hukum Seseorang yang tidak memenuhi kewajibannya, ia melakukan Wanprestasi yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim

Natuurlijke Verbintenis Dalam pasal 1359 ayat 2 BW terdapat perikatan Natuurlijke Verbintenis, yaitu Suatu perikatan yang berada di tengah-tengah antara perikatan moral atau kepatutan dan suatu perikatan hukum (perikatan hukum yang tidak sempurna)

Contoh Natuurlijke Verbintenis Hutang-hutang yang terjadi karena perjudian Pembayaran bunga dalam hal pinjaman yang tidak semata-mata diperjanjikan Sisa hutang seorang pailit setelah dilakukan pembayaran menurut perdamaian

MACAM-MACAM PERIKATAN Perikatan bersyarat, digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (kejadian di kemudian hari yang pasti) Perikatan yang membolehkan memilih Perikatan tanggung menanggung, beberapa orang bersama-sama sebagai yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya Perikatan yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi Perikatan dengan penetapan hukuman, untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah melalaikan kewajibannya

SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang. (Pasal 1320 KUH Perdata) Syarat subyektif Syarat obyektif

PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN Apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void) Secara yuridis, dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermksud membuat perjanjian itu.

Apabila pada waktu pembuatan perjanjian ada kekurangan mengenai syarat subyektif, maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya (cancelling) oleh salah satu pihak) Tentang perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, perjanjian demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan

Persetujuan kedua belah pihak harus diberikan secara bebas Tiga sebab yang membuat perijinan tidak bebas: pemaksaan, kekeliruan/kekhilafan, dan penipuan

SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN Suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat = persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut

PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN Macam perjanjian Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang (jual beli, tukar menukar, menghibahkan atau pemberian, sewa menyewa, pinjam pakai) Perjanjian untuk berbuat sesuatu (perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat garansi, dan lainnya) Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu (perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain, dsb) Hal yang harus dilaksanakan = prestasi

WANPRESTASI Si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya (alpa, lalai, bercidera janji atau melanggar perjanjian) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat Melakukan sesuatu menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Hukuman akibat wanprestasi Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi) Pembatalan perjanjian (pemecahan) erjanjian Peralihan risiko Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim

CARA-CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN Pembayaran Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan Pembaharuan hutang Perjumpaan hutang atau kompensasi Percampuran hutang Pembebasan hutang Musnahnya barang yang terhutang Kebatalan/pembatalan Berlakunya suatu syarat batal, dan Lewat waktu (Pasal 1381 KUH Perdata)