PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 2
Pengertian Jual beli Perusahaan (Zeylemaker) Suatu perjanjian jual beli sebagai perbuatan perusahaan, yakni perbuatan pedagang atau pengusaha lainnya, yang berdasarkan perusahaannya atau jabatannya melakukan perjanjian jual beli. Jadi jual beli perusahaan tersebut merupakan perjanjian jual beli yang sifatnya khusus.
Sifat Khusus Jual Beli Perusahaan Perbuatan perusahaan Jual beli perusahaan merupakan perbuatan perusahaan. Menurut Polak perbuatan tersebut direncanakan terlebih dahulu tentang untung ruginya dan segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan. Jadi jual beli ini bukan untuk kepentingan sendiri sebagai konsumen tetapi untuk kepentingan perusahaan atau jabatannya dalam perusahaan. Para pihak salah satu / keduanya adalah pengusaha yaitu orang atau badan hukum yang menjalankan perusahaan yang mungkin saja bertempat tinggal tidak dalam satu negara.
Barang-barang yang diperjualbelikan Biasanya barang-barang dagangan tidak dipakai/dikonsumsi sendiri, tetapi untuk dijual kepada orang lain atau dipergunakan untuk kepentingan perusahaan. Pengangkutan Biasanya barang-barang yang diperjualbelikan tidak sedikit, oleh karena itu diperlukan pengangkutan yang khusus pada waktu penyerahan baik melalui pengangkutan darat. laut, dan udara. (70% biasanya melalui laut) Syarat-syarat dalam jual beli perusahaan Syarat-syarat dalam jual beli Perdata diatur dalam Bab V Buku III KUHPer, berbeda dengan syarat-syarat dalam jual beli perusahaan seringkali disertai dengan syarat-syarat sebagai berikut : f.a.s. (Free alongside ship), syarat f.o.b. (free on board), syarat c.i.f. (cost insurance and freight) atau syarat c.f. (cost and freight), syarat franco.
Terjadinya Jual Beli Perusahaan Jual beli perusahaan terjadi pada saat detik tercapainya kesepakatan mengenai harga dan barang (Psl. 1320 dan 1338 (1) KUHPer) dan biasanya selalu diikuti / dilanjutkan dengan akta, meskipun perjanjian tersebut terjadi melalui telepon, telex dll.
Artinya kontrak standard (kontrak baku) Purwosutjipto = formulir yang sudah dicetak rapi dengan tempat-tempat kosong, yang harus diisi oleh pihak-pihak dalam perjanjian agar menjadi suatu kontrak yang sempurna. Munir Fuady = suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, dan pihak lain hanya mengisi data-data informatif tertentu saja, tanpa ada kesempatan (sedikit) untuk negosiasi klausula dalam kontrak tersebut.
Asas-asas yang digunakan dalam kontrak baku Asas Konsensualisme ( Ps. 1320 KUPer) Asas Kebebasan Berkontrak (Ps.1338 KUHPer) Asas Kekuatan (Ps.1338 KUHPer)
Asas konsensualisme Asas konsensualisme mengandung pengertian bahwa suatu perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal melainkan cukup dengan kesepakatan antara kedua belah pihak saja. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan dari kedua belah pihak.
Asas Kebebasan Berkontrak Asas Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk : Membuat atau tidak membuat perjanjian; Mengadakan perjanjian dengan siapa pun; Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya dan Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Asas Kekuatan Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya. Setiap orang yang membuat kontrak, dia terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut mengandung janji-janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang- undang.
Dasar hukum kontrak baku / standard = pasal 1338 KUHPer. Penting perjanjian itu tidak terlarang (ps.1335 KUHPer); Tidak dilarang undang-undang (ps.1337 KUHPer); dan Tidak dilarang/bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum ( pasal 1337 KUHPer)
Makna kontrak baku yaitu : menampung hampir seluruh persoalan dalam hukum kontrak; dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan jual beli perusahaan terutama hal yang baru.
Hubungan jual beli perusahaan dengan ekspor dan impor Ekspor dan impor dari jual beli perusahaan adalah perikatan yang timbul dari perjanjian jual beli perusahaan yang telah ditutup (disepakati). Jadi : ekspor/impor adalah perbuatan penyerahan penjual ke pembeli (unsur kesatu dalam jual beli perusahaan); ekspor/impor dalamnya ada pembayaran dengan devisa artinya alat pembayaran luar negeri (unsur kedua dalam jual beli perusahaan).
Dalam kontrak baku perjanjian jual beli perusahaan tercantum ” factum de compromittendo mengatur bilamana ada perselisihan mengenai penafsiran “ artinya klausula yang atau pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian jual beli perusahaan, maka para pihak akan menyelesaikannya dengan sistem perwasitan ( arbitrase ).
Penting (manfaat) dari perwasitan (arbitrase) yaitu : persengketaan dapat diselesaikan dengan cepat; putusan lebih sesuai dengan perasaan keadilan pengusaha; perwasitan mendorong perkembangan hukum perdata materil. Indonesia lembaga perwasitnya dikenal dengan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Diskusi kelompok Apa pendapat Saudara tentang pengertian jual beli perusahaan itu dan apakah ada tanda khusus saudara ketahui ? Dimana Saudara mengetahui adanya kontrak baku tersebut atau yang sama maksudnya dengan kontrak baku itu dan coba berikan contohnya dalam praktek di masyarakat ?