PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

Objek Pajak.
PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN
Pertemuan 9 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dan PPn BM
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Pengantar PPN.
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
CONTOH SOAL.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
OBJEK PPN.
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
MANAJEMEN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UU NOMOR 18 TAHUN 2000

DASAR HUKUM UUD’45 ps. 23 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1983 “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang” UU No. 8 Tahun 1983 Berlaku sejak 1 April 1985. UU No. 11 Tahun 1994 Berlaku sejak 1 Januari 1995. UU No. 18 Tahun 2000 Berlaku sejak 1 Januari 2001. Nama Disebut dengan istilah: “UU PPN 1984”

SEJARAH PPN 1. Pajak Pembangunan I (PPb I) sebelum tahun 1950 2. Pajak Peredaran 1950 (PPe 1950) 3. Pajak Penjualan 1951 (PPn 1951) 4. Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dgn UU No. 8 Tahun 1983

SKEMA PPN Penjual/Pengusaha Jasa Pembeli/Penerima Jasa Pemotong Pajak Penyerahan BKP/JKP Membuat Faktur Pajak Penjual/Pengusaha Jasa Pembeli/Penerima Jasa Pemotong Pajak Pemikul Beban Pajak PPN PPN disetor ke negara

KARAKTERISTIK PPN PPN adalah pajak tidak langsung, artinya beban pajak dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemikul beban pajak dan penyetor pajak ke negara berada pada pihak yang berbeda. PPN adalah pajak objektif, artinya timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh objek pajak. PPN Indonesia menggunakan tarif tunggal 10%. PPN bersifat multi stage levy, artinya dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi. PPN merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri (destination principle). Pemungutan pajaknya menggunakan faktur pajak. Penghitungan PPN terutang yang disetor ke negara menggunakan indirect substraction method/credit method/invoice method dengan cara mengkreditkan pajak masukan (PK-PM).

CONTOH: MULTI STAGE LEVY (NON-KUMULATIF)

BEBERAPA DEFINISI (UU PPN ps. 1) Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perika-tan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai… Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli & menjual, terma-suk kegiatan tukar menukar barang tanpa mengubah bentuk asli. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yg merupakan satu kesatuan baik yg melakukan kegiatan usaha maupun tidak… Pengusaha adalah OP atau badan yg dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, meng-ekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

PENGERTIAN NILAI TAMBAH DALAM PPN Proses menghasilkan yang menurut pasal 1 angka 16 UU Nomor 18 Tahun 2000 menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat, mempunyai daya guna baru, mengolah sumber daya alam. Pemberian “jasa” seperti terlihat pada definisi jasa. Profit yg berkaitan erat dengan perdagangan seperti yang terlihat pada definisi perdagangan. Kegiatan memasukkan barang atau memanfaatkan barang tak berwujud dan jasa ke dalam daerah pabean.

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melaku-kan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak menurut UU ini, tidak termasuk pengusaha kecil yang ditetapkan KMK. Batasan Pengusaha Kecil per-Januari 2004 adalah jika pengusaha tersebut melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kurang dari Rp 600.000.000,- Pengusaha kecil boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. PKP wajib dikukuhkan dan memiliki NPPKP (Nomor Pokok Pengu-saha Kena Pajak) yang bentuknya sama dengan NPWP. Kewajiban PKP adalah mengenakan, memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM.

OBJEK PPN (UU PPN ps. 4, ps. 16C, ps. 16D) Penyerahn BKP didlm daerah pabean yg dilakukan oleh pengusaha Impor BKP. Penyerahn JKP didlm daerah pabean yg dilakukan oleh pengusaha Pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. Ekspor BKP yang dilakukan PKP. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh OP atau badan, tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Penyerahan aktiva yang dilakukan PKP, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar atas perolehannya dapat dikreditkan.

MEKANISME PPN Setiap PKP yang menyerahkan BKP atau JKP diwajibkan membuat Faktur Pajak untuk memungut pajak yang terutang. Pajak yang dapat dipungut disebut Pajak Keluaran (output tax). Pada saat suatu PKP membeli/menerima BKP atau JKP dari PKP lain, maka PKP pemberli/penerima membayar pajak yang terutang kepada negara lewat PKP penjual. Pajak yang dibayar disebut Pajak Masukan (input tax). Pada akhir masa pajak, Pajak Masukan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. Jika Pajak Keluaran > Pajak Masukan, berarti kurang bayar, harus dibayar ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pembayaran dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PP No. 143 Tahun 2000) Hasil pertambangan/pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya: Minyak mentah (crude oil), Gas bumi, kecuali gas bumi yang langsung dikonsumsi masyarakat spt elpiji, Panas bumi, Pasir dan kerikil, Batubara sebelum diproses dari briket batubara, Bijih (besi, timah, emas, tembaga, nikel, dan perak serta bauksit). Barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam beryodium/tidak. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makah, warung, dan lain-lain. Uang, emas batangan dan surat-surat berharga.

JENIS BARANG YANG DIBEBAS-KAN DARI PPN (PP No. 146 Tahun 2000) Rumah sederhana, RSS, rusun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lain yg ditetapkan KMK. Senjata, amunisi, alat angkut di air, alat angkut di bawah air, alat angkut di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunis oleh PT. PINDAD utk TNI/Polri. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program PIN. Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran. Kapal dan suku cadang dan alat keselamatan pelayaran atau alat kesela-matan manusia yg digunakan oleh perusahaan pelayaran nasional atau perusahaan penangkap ikan nasional. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan dan keselamatan manusia yang digunakan perusahaan airline nasional. Kereta api, suku cadang, alat keselamatan yang digunakan PT. KAI. Peralatan yg digunakan utk penyediaan data batas negara kepada TNI.

JENIS BARANG YANG DIBEBAS-KAN DARI PPN (PP No. 12 Tahun 2001) Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP Makanan ternak, unggas, ikan dan atau bahan baku pembuatan makan-an ternak, unggas dan ikan. Impor atau penyerahan barang didalam daerah pabean bibit dan atau benih dari barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan. Penyerahan di dalam daerah pabean barang hasil pertanian yang dilakukan oleh petani atau kelompok tani. Penyerahan bahan baku perak dlm btk butiran (granule) atau batangan. Bahan baku pembuatan uang kertas rupiah dan uang loga rupiah. Penyerahan air bersih yg dialirkan melalui pipa oleh pershn air minum. Penyerahan listrik kecuali utk perubahan dgn daya lebih dari 6000 watt.

JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PP No. 144 Tahun 2000)……1 Jasa dibidang pelayanan jasa medik: dukun kampung, para-normal, dokter, mulai dari puskesmas sampai rumah sakit mahal. Jasa dibidang pelayanan sosial: panti asuhan, panti wreda, krematorium, yayasan pemakaman, jasa pemadam kebakaran. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko. Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. Jasa dibidang keagamaan. Jasa dibidang pendidikan, baik pendidikan sekolah ataupun luar sekolah seperti kursus. Kecuali jasa pendidikan tersebut berkaitan dengan penyerahan BKP.

JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PP No. 144 Tahun 2000)……2 Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang sudah dikenakan pajak tontonan. Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan. Jasa dibidang angkutan umum di darat dan air, termasuk jasa angkutan udara luar negeri. Jasa dibidang tenaga kerja, selama penyedia jasa tidak bertanggung-jawab atas hasil kerja tenaga kerja dimaksud. Jasa dibidang perhotelan, meliputi persewaan kamar, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas utk tamu mengi-nap, dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pe-merintahan secara umum.

JASA KENA PAJAK TERTENTU Jasa Cutodian (SE-25/PJ.53/1995), berupa penitipan (safe custody) yang dilakukan oleh bank meliputi jasa penyimpanan, penjagaan serta pemeliharaan. Jasa Anjak Piutang (SE-06/PJ.53/1997), berupa pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek serta penatausahaan penjualan kredit serta penagihan klien. Dilakukan oleh bank, lem-baga keuangan bukan bank, perusahaan pembiayaan, PT, dan Koperasi. DPPnya adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi dan diskon. Jasa Wali Amanat (SE-03/PJ.32/1996), jasa trusteeship/agency. Jasa Periklanan (SE-10/PJ.3/1998). Jasa Perdagangan termasuk e-commerce (SE-08/P.52/1996). Jasa Biro Perjalanan/Wisata dan Pengiriman Paket (DPP = 10%). Jasa Sewa Ruangan, DPP = Harga sewa + (0.4 x service charge).

JENIS JASA YANG DIBEBASKAN DARI PPN (PP No. 146 Tahun 2000) Jasa yang diterima perusahaan pelayaran nasional atau perusa-haan penangkapan ikan nasional meliputi jasa persewaan, jasa pelabuhan, jasa perawatan (docking) kapal. Jasa yang diterima perusahaan angkutan udara nasional meliputi jasa persewaan, perawatan atau reparasi. Jasa perawatan atau reparasi yang diterima oleh PT. KAI. Jasa kontraktor bangunan rmh sederhana, RSS, rusun sederhana, pondok boro, asrama masahasiswa atau pelajar serta perumahan lainnya yang ditetapkan oleh KMK. Jasa persewaan rusun sederhana, rumah sederhana, dan RSS. Jasa yang diserahkan oleh TNI sehubungan data batas/foto udara wilayah NKRI.

TARIF PPN PPN = Tarif x DPP Tarif PPN yang dikonsumsi/ dimanfaatkan didalam daerah pabean adalah 10% Tarif PPN ekspor = 0%. PPN = Tarif x DPP

DASAR PENGENAAN PAJAK DPP (dasar pengenaan pajak) adalah nilai berupa uang yang dijadi-kan dasar untuk menghitung pajak terutang: Harga jual, adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh penjual krn penyerahan BKP Penggantian, adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP. Nilai impor = CIF + BM + BMT. Nilai Ekspor, adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir seperti termaktub dalam PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Nilai lain yang ditetapkan dengan KMK.

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (UU PPN ps. 9) Pajak masukan (PM) dikreditkan dengan Pajak keluaran (PK) yang dipungut pada masa pajak yang sama. PM yang belum dikreditkan dengan PK dalam masa pajak yang sama dapat dikreditkan sampai dengan selambat-lambatnya dalam bulan ketiga setelah akhir tahun buku, dengan syarat: PM tersebut belum dibebankan sebagai biaya. Belum dilakukan pemeriksaan, kecuali perolehannya telah dicatat dalam pembukuan PKP yang bersangkutan. Syarat PM dapat dikreditkan jika PM tersebut berhubungan lang-sung dengan kegiatan usaha. Hasil pengkreditan PM terhadap PK: Kurang Bayar, jika PM<PK. Nihil, jika PM=PK. Lebih bayar, jk PM>PK; dapat direstitusi atau dikompensasi.

PM TIDAK DAPAT DIKREDITKAN PM yang dibayar sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Utk perolehan dan pemeliharaan mobil sedan, jip, station wagon, van, combi, kecuali barang dagangan atau sesuai dengan usaha. Pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum ditetapkan sebagai PKP. Tercantum dalam Faktur Pajak (FP) sederhana. Tercantum dalam Faktur Pajak standar tapi cacat. Pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang Faktur Pajaknya cacat. Ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Ditemukan dalam pemeriksaan, kecuali perolehannya telah dicatat dalam pembukuan PKP yang bersangkutan. PK ditanggung pemerintah. PK dibebaskan dari pengenaan pajak.

SAAT PAJAK TERUTANG (UU PPN ps. 11) Pada saat penyerahan BKP atau JKP. Pada saat impor BKP. Pada saat pembayaran, jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP. Pada saat dimulai pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. Pada saat pembayaran, jika pembayaran sebelum pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. Saat lain yang ditetapkan dengan KMK. Saat ekspor BKP.

TEMPAT PAJAK TERUTANG (UU PPN ps. 12) Tempat tinggal atau tempat kedudukan. Tempat kegiatan usaha dilakukan. Tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Tempat BKP dimasukkan ke dlm daerah pabean, dalam hal impor. Tempat OP/Badan terdaftar sebagai NPWP, dalam hal pemanfaa-tan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. Satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atas permohonan tertulis dari PKP. Dalam hal kegiatan membangun sendiri, pajak terutang ditempat bangunan didirikan. PKP yang memiliki lebih satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak terutang secara tertulis kepada Dirjen Pajak.

FAKTUR PAJAK (FP) (UU PPN ps. 13) Merupakan bukti pungut pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. FP dibuat selambat-lambatnya: Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyerahan BKP/JKP secara keseluruhan. Pada saat pembayaran, jika pembayaran mendahului penyerahan. Pada saat pembayaran termin diterima. Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN.

MACAM-MACAM FAKTUR PAJAK (UU PPN ps. 13) Faktur pajak standar (FPS), adalah FP yang bentuk dan isinya telah ditetapkan oleh keputusan Dirjen Pajak. Faktur pajak gabungan, adalah FP standar yang memuat lebih dari satu transaksi dalam satu masa pajak untuk satu pelanggan. Faktur pajak sederhana. Dokumen lain yang telah ditetapkan sebagai FP standar: PIB+SSP, untuk impor barang. SPPB, FP standar untuk Bulog/Dolog. Tanda pembayaran jasa telkom. Tiket, Airways bill, dan delivery bills, untuk jasa angkutan udara. Nota penjualan jasa, untuk jasa pelabuhan. SSP untuk pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. PEB+Invoice, untuk ekspor barang yang sudah difiat oleh DJBC. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP), faktur pajak standar Pertamina utk penyerahan BBM/non BBM

PEMUNGUT PPN Secara umum PPN dipungut oleh yang menyerahkan BKP/JKP. Selain itu yang bertugas sebagai pemungut PPN adalah: Instansi pemerintah: Bendaharawan pusat dan daerah serta Kantor Kas Negara. Badan-badan tertentu: Pertamina, BUMN/D, bank pemerintah, serta kontraktor kontrak bagi hasil/karya dibidang pertambangan.

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) Karakteristik PPnBM: Merupakan pungutan tambahan disamping PPN. Hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat impor BKP mewah, pabrikan BKP mewah. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN. Namun jika eksportir mengekspor BKP mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali. Dasar Pertimbangan: Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen penghasilan rendah dengan konsumen penghasilan tinggi. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah. Perlu adanya perlindungan atas produsen kecil/tradisional. Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

BKP YANG TERGOLONG MEWAH Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu (bersifat eksklusif). Pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Dikonsumsi untuk menunjukkan status. Bila dikonsumsi bisa merusak kesehatan dan moral serta mengganggun ketertiban masyarakat.

OBJEK DAN TARIF PPnBM Objek PPnBM meliputi: Tarif PPnBM: Penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha dari hasil pabrikasi. Impor BKP yang tergolong mewah. Tarif PPnBM: Berdasarkan KMK Nomor 381/KMK.03/2001 tarif PPnBM berkisar mulai 10% s.d. 75%

Tugas Mandiri