PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TATA CARA PEMERIKSAAN.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Sengketa Pajak.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
SUNSET POLICY.
KONSEP SURAT PERINTAH KERJA TENAGA OPERASIONAL DAN CARA PERHITUNGAN
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Penilaian Prestasi Kerja bagi Satpam PNS UNS
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PEMBERHENTIAN PNS.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013 Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 10 Perpres No 88 Thn 2013 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemdikbud

Tunjangan Kinerja diberikan kpd pegawai sesuai dgn target kinerja yg dihitung berdasarkan kategori dan nilai capaian SKP Tunjangan Kinerja Pegawai yg berstatus CPNS dibayar TMT ditetapkannya SPMT Besaran Tunjangan Kinerja CPNS dibayar sebesar 80% Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yg tgs belajar dibayar 75%

Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yg dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu krn tdk dpt mengumpulkan AK dibayar sebesar 50% Tunjangan Kinerja dpt dibayarkan kembali secara utuh TMT pengangkatan kembali dlm jabatan fungsional ybs

Tunjangan Kinerja tdk diberikan kpd: Pgw yg tdk mempunyai tugas/jabatan /pekerjaan tertentu Pgw yg diberhentikan sementara atau dinonaktifkan Pgw yg diberhentikan dari jabatan negeri krn menjadi pejabat negara Pgw yg diberhentikan dgn hormat dari jabatan negeri Pgw fungsional tertentu yg memperoleh tunjangan profesi Pgw yg menduduki jabatan fungsional tertentu yg merangkap jabatan struktural

Pgw yang dipekerjakan/diperbantukan di luar Kemdikbud Pgw yg menjalani Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas Pgw yg menjalani cuti diluar tanggungan negara Pgw yg dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tsb ke BAPEK

Hari Kerja di Lingkungan Kemdikbud yaitu 5 hari kerja (Senin – Jumat), jml jam 37,5 Hari dan jam Kerja sbb: Senin – Kamis pukul 07.30 - 16.00 waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Jumat pukul 07.30 - 16.30 waktu istirahat pukul 11.30 - 13.00 Pegawai diberikan toleransi waktu kedatangan dgn penggantian jam kerja pada hari yang sama

Pgw yg tdk masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja diberikan sanksi pengurangan tunjangan kinerja Pgw yg tugas pekerjaan yg dilakukan di luar kantor dan/atau jam kerja, tugas jaga atau tugas tertentu lainnya dikecualikankan dari ketentuan jam kerja. Jenis-jenis pekerjaan tsb antara lain: Koordinasi dengan instansi luar Konsultasi, mediasi, negosiasi, dan tgs nonlitigasi Sosialisasi

Supervisi Peliputan Mengikuti persidangan Pendidikan dan pelatihan yg tdk termasuk tgs belajar Rapat, seminar, ceramah, workshop Menjadi narasumber Penelitian Juru pelihara Polisi khusus cagar budaya Satuan pengamanan Tugas lain baik di dalam maupun di luar negeri

Pelaksanaan tugas di luar jam kerja harus dpt dibuktikan scr tertulis dan berdasarkan surat tugas dari atasan yang berwenang Pengurangan Tunjangan Kinerja dihitung sesuai jml pelanggaran jam kerja Penghitugan jml pelanggaran jam kerja dilakukan dgn menghitung jml waktu terlambat (TL) dan pulang sebelum waktunya (PSW) dan berlaku kumulatif pd hari yg sama

Dlm hal jml pelanggaran jam kerja sebanyak 7,5 jam dianggap sama, dengan 1 hari tdk masuk kerja. Pgw yg melanggar ketentuan jam kerja memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tdk masuk kerja atau lebih dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pgw wajib masuk kerja dengan daftar hadir elektronik Pengisian daftar hadir dilakukan dua kali yaitu pada waktu masuk kerja dan pulang kerja. Pengisian daftar hadir elektronik dapat digantikan dengan daftar hadir manual apabila: Perangkat dan sistem daftar hadir elektronik mengalami kerusakan atau tdk berfungsi Pgw blm terdaftar dlm sistem daftar hadir elektronik

Dimensi anggota tubuh (sidik jari, telapak tangan, atau yg semacamnya) tdk terbaca dalam sistem kehadiran elektronik Terjadi kejadian kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga kegiatan tdk dpt dilakukan. Lokasi kerja tdk memungkinkan dilakukan sistem kehadiran elektronik

Pgw dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila: Tidak masuk kerja Terlambat masuk kerja Pulang sebelum waktunya Tidak berada di tempat tugas Tidak mengisi daftar hadir

Pegawai dinyatakan tidak melanggar jam kerja apabila ybs membuktikan dgn surat keterangan permohonan izin yg t.a. Srt ket atasan langsung bagi pgw yg tdk berada di tmp tugas tanpa alasan yg sah; Srt permohonan izin; Srt ket penugasan; Srt ket bagi pegawai yg lupa mengisi daftar hadir datang; Srt pernyataan atasan langsung bagi pgw yg lupa mengisi daftar hadir pulang; Srt izin keluar kantor pada jam kerja

Penyampaian surat kpd pejabat yg menangani daftar hadir paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tdk berada ditempat tugas dan/atau tdk mengisi daftar hadir. Apabila penyampaian surat melebihi 5 hari kerja dianggap melanggar jam kerja

Pgw dijatuhi sangsi pengurangan tunjangan kinerja apabila : tdk masuk kerja atau tdk berada di tempat tgs selama 7,5 jam atau lebih dlm sehari terlambat masuk kerja pulang sebelum waktunya tdk mengisi daftar hadir dijatuhi hukuman disiplin Pengurangan Tunjangan Kinerja dinyatakan dalam % (persen) dan dihitung kumulatif dalam 1 bln dgn ketentuan paling banyak 100%

Pgw yg tdk masuk kerja tanpa keterangan / izin, tunjangan kinerja dikurangi 3%, sedangkan pgw yg tdk masuk kerja dengan keterangan/izin, tunjangan kinerja dikurangi 1,5% unt tiap satu hari tidak masuk kerja. Pgw yg mendapat surat tugas tidak diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja

Hukuman disiplin ringan; Pgw yg dijatuhi hukuman disiplin, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sbb: Hukuman disiplin ringan; 20% selama 1 bulan jika dijatuhi hukuman berupa teguran lisan; 30% selama 2 bulan jika dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis; 40% selama 3 bulan jika dijatuhi hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman disiplin sedang 40% selama 6 bulan jika dijatuhi hukuman berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun 50% selama 8 bulan jika dijatuhi hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun 60% selama 10 bulan jika dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun

Hukuman disiplin berat 60% selama 12 bulan jika dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun 70% selama 12 bulan jika dijatuhi hukuman berupa pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 80% selama 12 bulan jika dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan 100% jika diberhentikan.

Tunjangan kinerja pgw yang melaksanakan cuti dibayarkan sbb: Cuti tahunan dibayarkan 100% Cuti besar dan cuti alasan penting dibayarkan 70% setiap bulan Cuti bersalin dibayarkan sbb; Persalinan anak pertama s.d kedua dibayar 100% Persalinan anak ketiga , bulan pertama dibayarkan 60%, bulan kedua dibayarkan 30% dan bulan ketiga dibayarkan 20% Cuti sakit dibayarkan sbb: Sakit selama 1 s.d. 2 hari dibayarkan 100% Sakit selama 3 s.d. 14 hari dibayarkan 75% Sakit selama 15 s.d. 30 hari dibayarkan 50% Sakit selama 1 s.d. 2 bln dibayarkan 30% Sakit selama 2 s.d. 6 bln dibayarkan 20% Sakit Selama 6 s.d. 18 bln dibayarkan 10%

Pgw yg dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena terkena kasus hukum dan/atau dikenakan penahanan oleh pihak yg berwajib sementara tdk diberikan Tunjangan Kinerja TMT ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri Apabila putusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan tdk bersalah, tunjangan kinerja dapat dibayarkan kembali pada bulan berikutnya

% PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KETERLAMBATAN (TL) WAKTU MASUK KERJA % PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA TL 1 07.31 S.D. < 09.01 0% Dengan kewajiban mengganti waktu keterlambatan sesuai jumlah waktu keterlambatan TL 2 09.01 S.D. < 09.31 1% TL 3 >= 09.31 dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja 1,5%

% PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA HARI PULANG SEBELUM WAKTU (PSW) WAKTU PULANG KERJA % PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA HARI Bagi yg tdk memiliki kewajiban mengganti waktu keterlambatan Bagi yg memiliki kewajiban mengganti wkt keterlambatan PSW 1 SENIN-KEMIS 15.31s.d <16.00 Interval waktu disamping ditambah (+) menit keterlambatan 0,5% JUMAT 16.01s.d <16.30 PSW 2 15.01s.d <15.31 1% 15.31s.d <16.01 PSW 3 14.31s.d <15.01 1,25% PSW 4 <14.31 dan/atau tdkmengisi daftar hadir pulang kerja 1,5% <15.01dan/atau tdkmengisi daftar hadir pulang kerja

HUKUMAN DISIPLIN PP 53 TAHUN 2010

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN (HD) No Tingkat HD Jenis HD 1. Ringan (Psl 7 ayat 2) Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis 2. Sedang (Psl 7 ayat 3) Penundaan KGB selama 1 tahun Penundaan KP selama 1 tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 3. Berat (Psl 7 ayat 4) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat TAPS sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS

1 2 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan ketentuan bila melanggar/tanpa alasan yg sah: a. 5 hari kerja b. 6 - 10 hari kerja c. 11 - 15 hari kerja d. 16 - 20 hari kerja e. 21 - 25 hari kerja f. 26 - 30 hari kerja g. 31 – 35 hari kerja h. 36 – 40 hari kerja i. 41 – 45 hari kerja j. 46 atau lebih, hari kerja Teguran lisan b. Teguran tertulis C. Pernyataan tidak puas secara tertulis d. Penundaan KGB selama 1 thn e. Penundaan KP selama 1 thn f. Penurunan pangkat selama 1 th g. Penurunan Pangkat selama 3 thn h. Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan Pembebasan dari Jabatan j. Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri atau PemberhentianTidak Dgn Hormat sebagai PNS

PERATURAN KEPALA BKN Nomor 21 Tahun 2010 Romawi III, Huruf C, angka 1 d Pelanggaran terhadap kewajiban masuk dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 9), huruf b angka 11), huruf c angka 9), dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang bersangkutan. Dalam hal PNS tidak masuk kerja secara terus menerus meskipun telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak hadir, PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin tanpa melalui pemeriksaan dan jenis hukumannya berdasarkan jumlah ketidakhadiran secara kumulatif

terima kasih & sampai jumpa