AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Hukum Pidana Islam Rabu, 19 Desember Masih Relevankan Hukum Pidana Islam diterapkan?  Jawabannya: Tentu masih. Sebagai sistem hukum yang telah.
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
1 SISTEM POLITIK ISLAM
PERIHAL PEMBUKTIAN.
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
ETOS KERJA DALAM ISLAM keutamaan kerja karakter Rasul dalam bekerja
Disusun Oleh : Kelompok 6
DAKWAH ADALAH KEBUTUHAN MANUSIA
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
Kompetensi Peradilan Agama
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
ASAS-ASAS UMUM HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan 9 Asas-Asas Hukum Islam.
TAAT DAN PATUH KEPADA ORANG TUA
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pertemuan III Asas-asas Hukum Islam.
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERDATA.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Jauhar Faradis El Masykury
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
HUKUM ISLAM.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Assalamualaikum Wr.Wb.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Perundangan Zaman Rasulullah
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

AZAS-AZAS HUKUM ISLAM

PENGERTIAN AZAS: ALAS LANDASAN KEBENARAN YANG MENJADI TUMPUAN BERFIKIR BUKTI UNTUK MENGUATKAN RUJUKAN UNTUK MENGEMBALIKAN SUATU MASALAH TOLOK UKUR DALAM PELAKSANAAN SUATU HUKUM

AZAS HUKUM SETIAP SISTEM HUKUM PASTI MEMILIKI AZAS YANG MENJADI DASAR ATAU TUMPUAN HUKUM ITU DARI AZAS DAPAT DILIHAT TENTANG: APAKAH SUATU DASAR SUATU HUKUM KUAT ATAU LEMAH APAKAH PELAKSANAANNYA BERAT ATAU RINGAN APAKAH DAPAT DIPERTAHANKAN ATAU TIDAK APAKAH SESUAI DENGAN KEINGINAN MASYARAKAT

PENGERTIAN AZAS HUKUM ISLAM ASAL KATA: BAHASA ARAB: ASASUN (DASAR, BASIS, PONDASI) AZAS HUKUM ISLAM BERSUMBER DARI: AL-QUR’AN, AS-SUNNAH DAN YANG DIKEMBANGKAN MELALUI IJTIHAD AZAS HUKUM ISLAM: KEBENARAN YANG MENJADI POKOK DASAR ATAU TUMPUAN HUKUM ISLAM DAPAT DIBAHAS AZAS HUKUM ISLAM SECARA UMUM, MAUPUN KHUSUS PADA MASING-MASING BIDANG (RUANG LINGKUP)

MELIPUTI SEMUA BIDANG DAN SEGALA LAPANGAN HUKUM ISLAM AZAS-AZAS UMUM: MELIPUTI SEMUA BIDANG DAN SEGALA LAPANGAN HUKUM ISLAM DAUD ALI: (3) KEADILAN, KEPASTIAN DAN MANFAAT (BERDASAR TIM PENGKAJIAN HUKUM ISLAM BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN KEHAKIMAN) MASJFUK ZUHDI: MEMBEDAKAN ANTARA AZAS DENGAN PRINSIP PRINSIP: CITA-CITA YANG MENJADI POKOK DASAR DAN LANDASAN HUKUM ISLAM

PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM TAUHID: ILLAHIAH: MENGHIMPUN SELURUH MANUSIA HANYA KEPADA ALLAH KOMUNIKASI LANGSUNG KEPADA ALLAH: TIDAK ADA PERANTARA (TAWASSUL) MENGHARGAI FUNGSI AKAL, SEHINGGA SESEORANG MENJADI MUKALLAF (DIBEBANI KEWAJIBAN) PENYEMPURNAAN IMAN MENJADIKAN KEWAJIBAN (AGAMA) SEBAGAI PEMBERSIH JIWA, MEMPERBAIKI DAN MENSUCIKAN, BUKAN MENGHANCURKAN DAN MERUSAK MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN AGAMA DAN DUNIA PERSAMAAN DAN KEADILAN (SESAMA MANUSIA DI HADAPAN ALLAH, DIHADAPAN HUKUM, DIHADAPAN NEGARA) AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR (MENGAJAK KEBAIKAN MEMERANGI KEJAHATAN) MUSYAWARAH TOLERANSI (TASAMUH) KEMERDEKAAN DAN KEBEBASAN GOTONGROYONG

MENIADAKAN KESEMPITAN DAN KESUKARAN AZAS UMUM I: MENIADAKAN KESEMPITAN DAN KESUKARAN DASAR: AL HAJ AYAT 78: “DAN ALLAH TIDAK MENJADIKAN UNTUK KAMU AGAMA SUATU KESEMPITAN” AL BAQARAH 286: “ALLAH TIDAK MEMBEBANI SESEORANG MELAINKAN SESUAI DENGAN KESANGGUPANNYA” AL BAQARAH 185: “ALLAH MENGHENDAKI KERINGANAN BAGIMU DAN TIDAK MENGHENDAKI KESUKARAN” AL MAIDAH 6: ALLAH TIDAK MENGHENDAKI MENJADIKAN SESUATU KESEMPITAN BAGIMU” HADIST RIWAYAT BUKHARI DAN NASAI: “ AGAMA ITU MUDAH” “MUDAHKANLAH DAN JANGAN KAMU MENYUKARKAN”

MENIADAKAN KESEMPITAN DAN KESUKARAN MELAHIRKAN HUKUM RUKHSHAH: KELONGGARAN/ DISPENSASI DALAM MENGHADAPI KEADAAN DARURAT CONTOH: TIDAK BERPUASA KARENA SAKIT, DALAM PERJALANAN, HAMIL, MENYUSUI PELAKSANAAN SHOLAT DALAM KEADAAN SAKIT MAKAN-MAKANAN YANG HARAM DALAM KEADAAN DARURAT (AL-BAQARAH 173: SYARAT KEADAAN TERPAKSA, TIDAK MENGINGINKANNYA, TIDAK MELAMPAUI BATAS) HUBUNGAN DENGAN PRINSIP HUKUM ISLAM:MENJADIKAN KEWAJIBAN (AGAMA) SEBAGAI PEMBERSIH JIWA, MEMPERBAIKI DAN MENSUCIKAN, BUKAN MENGHANCURKAN DAN MERUSAK

AZAS UMUM II: MENYEDIKITKAN BEBAN TUJUANNYA ADALAH AGAR KEWAJIBAN KEPADA MANUSIA TIDAK MENYULITKAN ATAU MENYUSAHKAN DASAR HUKUM: ALMAIDAH 101: ‘JANGANLAH KAMI BERTANYA KEPADA NABIMU HAL-HAL YANG JIKA DITERANGKAN AKAN MENYUSAHKANMU” HADITS: “….DAN ALLAH MENDIAMKAN BEBERAPA HAL KARENA RAHMAD UNTUKMU, MAKA JANGANLAH KAMU MEMBAHASNYA” HADITS:”SEBERAT-BERAT KESALAHAN ORANG ISLAM TERHADAP UMAT ISLAM IALAH SESEORANG YANG MENANYAKAN SESUATU YANG TIDAK DIHARAMKAN KEPADA UMAT. KEMUDIA DIHARAMKAN KEPADA UMAT ISLAM KARENA AKIBAT DIPERSOALKAN”

AZAS UMUM III: BERTAHAP DALAM MENETAPKAN HUKUM TUJUAN AGAR MUDAH DIPAHAMI, MUDAH DILAKSANAKAN DAN DISOSIALISASIKAN CONTOH SHOLAT: MULA-MULA 2 KALI SEHARI, PAGI DAN SORE MASING-MASING 2 RAKAAT, KEMUDIAN KEWAJIBAN 5 KALI SEHARI SHAUM 3 HARI DALAM SEBULAN, SETELAH MEMASYARAKAT LAHIR PERINTAH SHAUM RAMADHAN LARANGAN MINUM KHAMR (AL BAQARAH 219: MANFAAT DAN DOSA; AN NISA 43: SHOLAT DALAM KEADAAN MABUK; AL MAIDAH 90: MENGHARAMKAN KHAMR) LARANGAN RIBA (AN NISA, ALI IMRON, AL BAQARAH) LARANGAN ZINA, SEMULA PELAKU HANYA DIOLOK-OLOK, DIKENAKAN TAHANAN RUMAH (AN NISA 15-16) DAN DERA DAN RAJAM (AN NUR 2)

AZAS UMUM IV: SEJALAN DENGAN KEPENTINGAN/ KEMASLAHATAN/ KEBAIKAN UMAT MANUSIA PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN HUKUM ISLAM SEJALAN DENGAN KEMASLAHATAN UMAT NASIKH MANSUKH (DIHAPUS ATAU DIUBAH) AL BAQARAH 106: “ APA SAJA AYAT YANG KAMI NASAKHKAN…..KAMI DATANGKAN YANG LEBIH BAIK DARIPADANYA, ATAU YANG SEBANDING DENGANNYA” CONTOH 1: WASIAT (AYAT DI NASAKHKAN DENGAN AYAT DAN HADITS) AL BAQARAH 180: “….JIKA ADA TANDA-TANDA MAUT, DAN AKAN MENINGGALKAN HARTA, HENDAKLAH BERWASIAT UNTUK IBU-BAPAK, KARIB KERABAT SECARA ADIL….” AN NISA 11, 12 DAN 176: TENTANG BAGIAN AHLI WARIS HADITS: “TIADA WASIAT UNTUK AHLI WARIS” (ADA PENDAPAT BAHWA HADITS INI BUKAN MELARANG, TETAPI TIDAK LAGI MEWAJIBKAN WASIAT TETAPI TETAP DIPERBOLEHKAN) C0NTOH 2: KIBLAT (SUNNAH DINASAKHKAN DENGAN AYAT) SEMULA ADALAH MENGHADAP KE BAITUL MAQDIS. SURAT AL BAQARAH 144: MENGHADAP KE KA’BAH CONTOH 3: ZIARAH KUBUR (SUNNAH DENGAN SUNNAH) HADITS: “AKU DULU PERNAH MELARANG KAMU ZIARAH KUBUR. KEAHUILAH, SEKARANG SILAKAN KAMU BERZIARAH KUBUR”.

NASAKH TELAH BERAKHIR DENGAN SELESAINYA WAHYU YANG TURUN DAN WAFATNYA RASULULLAH, NAMUN BERDASAR MOTIF/ALASAN YANG MELATAR BELAKANGI KETETAPAN (ILLAT), MAKA HUKUM BISA BERUBAH MENGIKUTI ILLATNYA, TERUTAMA DALAM BERMUAMALAH TIDAK BOLEH BERSIKAP JUMUD (BEKU PIKIRAN) CONTOH HUKUM YANG BERUBAH KARENA PERUBAHAN ILLAT HUKUMNYA; KHALIFAH UMAR BIN KHATHAB TIDAK MEMBERI PRAJURIT YANG IKUT PERANG PAMPASAN PERANG KARENA NEGARA MEMBUTUHKAN TAMBAHAN SUMBER PENDAPATAN ATAS BELANJA NEGARA YANG SEMAKIN MENINGKAT. KHALIFAH UMAR BIN KHATHAB TIDAK MEMBERI HAK MENERIMA ZAKAT BAGI MUAALF KARENA ISLAM SUDAH KUAT DAN TIDAK INGIN ORANG MASUK ISLAM KARENA INGIN MENDAPAT ZAKAT UMAR BIN ABDUL AZIS MENOLAK HADIAH, KARENA MENGANDUNG UNSUR RASYWAH/SUAP. BERBEDA DENGAN JAMAN RASULULLAH, HADIAH BENAR-BENAR HADIAH

AZAS UMUM V: MEWUJUDKAN KEADILAN DISEBUT SEBAGAI AZAS DARI SEMUA AZAS DISEBUTKAN LEBIH DARI 1000 KALI DALAM AL-QUR’AN SHAD 26: ALLAH MEMERINTAHKAN PENGUASA, PENEGAK HUKUM SEBAGAI KHALIFAH YANG MENYELENGGARAKAN HUKUM SEBAIK-BAIKNYA, BERLAKU ADIL TERHADAP SEMUA MANUSIA AN NISA 135: ALLAH MEMERINTAHKAN MANUSI UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN, SAKSI YANG ADIL, BAIK TERHADAP DIRI, ORANG TUA DAN KERABAT AL MAIDAH 8: AGAR MANUSIA BERLAKU ADIL TERHADAP SAKSI… KASUS: WANITA BANGSAWAN QURAISH YANG MENCURI PELANA KUDA KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB YANG DICURI ORANG YAHUDI, HAKIM MENOLAK KESAKSIAN HUSEIN

KEADILAN SEBAGAI AZAS KEADILAN SEBAGAI TITIK TOLAK KEADILAN SEBAGAI PROSES KEADILAN SEBAGAI SASARAN

3 MACAM KEADILAN KEADILAN HUKUM: SISTEM HUKUM YANG BERLAKU ADIL, SERAGAM, UNIFIKASI PADA SELURUH WARGA NEGARA TANPA ADA DISKRIMINASI KEADILAN SOSIAL: KEADILAN DALAM MEMBERIKAN KESEMPATAN YANG SAMA DALAM BERKEHIDUPAN EKONOMI (HAK KITA HAK MEREKA, KAWAJIBAN MEREKA KEWAJIBAN KITA) KEADILAN PEMERINTAHAN: TIDAK ADA PERBEDAAN KARENA FAKTOR BAHASA, SUKU DLL

AZAS UMUM VI: AZAS KEPASTIAN HUKUM TIDAK ADA PERBUATAN YANG DAPAT DIHUKUM KECUALI ATAS KETENTUAN YANG SUDAH DIATUR DAN BERLAKU ATAS PERBUATAN TERSEBUT DASAR AL MAIDAH 95: “ALLAH MENGAMPUNI APA YANG TERJADI DI MASA LALU” BANI ISRAIL 15:”TIDAKLAH KAMI MENJATUHKAN HUKUMAN, KECUALI SETELAH KAMI MENGUTUS SEORANG RASUL UNTUK MENJELASKAN (ATURAN DAN ANCAMAN HUKUMAN ITU”

TIDAK ADA HUKUMAN YANG BERLAKU SURUT: PELAKSANAAN RIBA SEBELUM DILARANG BUKAN PERBUATAN DOSA HUKUM TIDAK BERLAKU BAGI YANG TIDAK MENGETAHUI, LALAI, LUPA. (TETAPI ADA KEWAJIBAN UNTUK MENCARI ILMU) PEMBALASAN HARUS SESUAI DENGAN YANG DILAKUKAN: HAKIM TIDAK BOLEH MARAH DALAM MEMUTUSKAN SUATU PERKARA TIAP MANUSIA MEMIKUL DOSANYA SENDIRI, TIDAK MENGENAL DOSA TURUNAN, ANAK HARAM ATAU HASIL PERZINAHAN TETAP SEBAGAI BAYI YANG TANPA DOSA

AZAS UMUM VII: KEMANFAATAN DALAM MELAKSANAKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM HARUS MEMPERTIMBANGKAN KEMANFAATANNYA TERKAIT DENGAN AZAS UMUM IV SEJALAN DENGAN KEPENTINGAN/ KEMASLAHATAN/ KEBAIKAN UMAT MANUSIA CONTOH: PENCATATAN NIKAH PPAW (PEJABAT PEMBUAT AKTA WAKAF)

KEMANFAATAN BUKAN HANYA UNTUK PELAKU, TETAPI JUGA MASYARAKAT ZINA: DERA, RAJAM HUKUMAN BAGI PELAKU PERBUATAN MENUJU ZINA: HUKUMAN YANG BERSIFAT MENDIDIK LARANGAN MENYIMPAN UANG SEHINGGA MENGURANGI FUNGSINYA HUKUMAN MELEBUR UANG KARENA MENGHENTIKAN FUNGSINYA KHAMR, BUKAN SAJA BAGI PEMINUMNYA, TAPI JUGA PENANAM, PEMETIK, PENGOLAH, PENJUAL, PENYAJI

AZAS-AZAS HUKUM PIDANA ISLAM PERBUATAN PIDANA DIBERI HUKUMAN TERTENTU YANG SESUAI DENGAN KEADILAN MENURUT PETUNJUK ALLAH SIAPA YANG BERBUAT PIDANA, PERBUATAN APA YANG DIPIDANA DAN BAGAIMANA HUKUMANNYA, DIDASARKAN PADA KEIMANAN DAN AKAL SEHAT MANUSIA UNTUK KEMASLAHATAN (KEMANFAATAN) DUNIA AKHIRAT ISLAM MEMANDANG HUKUMAN YANG DIJATUHKAN DI DUNIA MENGHAPUSKAN SIKSA DAN DOSA DI AKHIRAT DASAR HADITS: “HUKUMAN DUNIA (HADD) MENGHAPUSKAN DOSA DI AKHIRAT”

KEJAHATAN PIDANA: KEJAHATAN TERHADAP JIWA KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN KEJAHATAN TERHADAP KETURUNAN/ KELUARGA KEJAHATAN TERHADAP AKAL KEJAHATAN TERHADAP AGAMA KEJAHATAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM

KEJAHATAN TERHADAP JIWA-RAGA PEMBUNUHAN AL BAQARAH 178-178 AL ISRA 33 “HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, DIWAJIBKAN ATAS KAMU QISHAASH BERKENAAN DENGAN ORANG YANG DIBUNUH, ORANG MERDEKA DENGAN MERDEKA, ….”

KEJAHATAN TERHADAP HARTA PENCURIAN AL MAIDAH 38 “ LAKI-LAKI YANG MENCURI DAN PEREMPUAN YANG MENCURI, POTONGLAH TANGANNYA SEBAGAI PEMBALASAN BAGI APA YANG MEREKA TELAH KERJAKAN…”

KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN QADZHAF AN NUR 4 “ORANG-ORANG YANG MENUDUH WANITA BAIK-BAIK BERBUAT ZINA, DAN MEREKA TIDAK MEMBAWA EMPAT ORANG SAKSI, MAKA DERALAH MEREKA (YANG MENUDUH) DELAPAN PULUH KALI, DAN JANGAN TERIMA KESAKSIAN MERAK SELAMA-LAMANYA…..”

KEJAHATAN TERHADAP KETURUNAN/ KELUARGA ZINA AN NUR 2: “PEREMPUAN BERZINA DAN LAKI-LAKI BERZINA, DERALAH MASING-MASING….”

KEJAHATAN TERHADAP AKAL MINUM KHAMR DASAR: AL MAIDAH 90 HUKUMAN: RASULULLAH MEMBERI HUKUMAN 40 CAMBUK, ABU BAKAR 40 KALI, UMAR 80 KALI

KEJAHATAN TERHADAP AGAMA MURTAD AL BAQARAH 217: “AMAL MEREKA SIA-SIA….”

KEJAHATAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM PERAMPOK, MEMBUAT KERUSAKAN DI BUMI AL MAIDAH 33: “PEMBALASAN TERHADAP ORANG-ORANG YANG MEMERANGI ALLAH DAN RASULNYA DAN MEMBUAT KERUSAKAN DI MUKA BUMI……”

MACAM-MACAM HUKUMAN HUKUMAN AKHIRAT HUKUMAN DUNIAWI HUKUM BERDASARKAN NASH QISHAASH DAN DIAT/KERUGIAN: DALAM KEJAHATAN TERHADAP JIWA, SELAIN MASALAH PUBLIK JUGA MENGANDUNG PRIVAT. MEMBERI RASA KEADILAN (EKONOMI KARENA KEMATIAN), JUGA MENGHILANGKAN DENDAM. PEMBERIAN MAAF KELUARGA KORBAN TETAP MEMBERIKAN HAK KEPADA HAKIM UNTUK BERWENANG MEMBERI HUKUMAN KEPADA PEMBUNUH, BAHKAN SAMPAI HUKUMAN MATI. HADD: (MURTAD, ZINA, KHADZF, PENCURI, PERAMPOK, MINUM KHAMR) HUKUMAN YANG TIDAK ADA DALAM NASH TETAPI BERDASAR KEBIJAKAN HAKIM UNTUK MEWUJUDKAN KEMASLAHATAN (TA’ZIR) DENGAN PERTIMBANGAN AKAL SEHAT DAN KEYAKINAN YANG MENDALAM

AZAS HUKUM PIDANA ISLAM I: AZAS LEGALITAS TIDAK ADA PELANGGARAN DAN TIDAK ADA HUKUMAN SEBELUM ADA HUKUM YANG MENGATUR AL ISRA 15, AL AN’AM 19 HUBUNGKAN DENGAN AZAS UMUM KEPASTIAN HUKUM

AZAS HUKUM PIDANA ISLAM II: KESENGAJAAN SESEORANG DAPAT DIHUKUM KARENA KEJAHATAN APABILA ADA UNSUR KESENGAJAAN UNTUK BERBUAT JAHAT TIDAK ADANYA KESENGAJAAN BERARTI KARENA KELALAIAN, KELIRU ATAU LUPA, WALAU TETAP BERSALAH DAN DIHUKUM, BUKAN HUKUMAN KARENA KEJAHATAN, TETAPI HUKUMAN UNTUK MENDIDIK DAN KEMASLAHATAN AN NISA 92: “BARANG SIAPA MEMBUNUH MUKMIN KARENA TERSALAH, HENDAKLAH MEMERDEKAKAN SEORANG SAHAYA…..”

AZAS HUKUM PIDANA ISLAM III: HUKUMAN DIJATUHKAN APABILA KEJAHATAN TELAH YAKIN DIPERBUAT HATI-HATI DALAM MENGHUKUM, MMBIARKAN TIDAK MENGHUKUM DAN MENYERAHKAN KEPADA ALLAH APABILA KEKURANGAN BUKTI DARIPADA MENGHUKUM YANG TIDAK BERSALAH HADITS: “TINGGALKAN MENGHUKUM DALAM MASALAH SUBHAT, KARENA MEMAAFKAN LEBIH BAIK DARIPADA SALAH DALAM MENGHUKUM” ERAT KAITANNYA DENGAN AZAS PRADUGA TIDAK BERSALAH

AZAS HUKUM PIDANA ISLAM V: LARANGAN MEMINDAHKAN KESALAHAN PADA ORANG LAIN SETIAP JIWA TERAIT DENGAN APA YANG DIKERJAKAN, DAN TIAP ORANG TIDAK MEMIKUL KESALAHAN ORANG LAIN HUBUNGKAN DENGAN AZAS KEPASTIAN HUKUM

AZAS HUKUM PERDATA ISLAM

AZAS HUKUM PERDATA I AZAS KEBOLEHAN / MUBAH SEGALA SESUATU BOLEH DILAKUKAN SEPANJANG TIDAK ADA LARANGAN CONTOH: TRANSAKSI JUAL BELI, KONTAN, ANGSURAN, BAYAR DI MUKA BARANG KEMUDIAN, BARANG DI MUKA BAYAR KEMUDIAN, SEPANJANG TIDAK MEMENUHI LARANGAN MAGHRIB (MAYSIR, GHARAR, RIBA)

AZAS HUKUM PERDATA 2 AZAS KEMALAHATAN HIDUP AZAS YANG MENGANDUNG MAKNA BAHWA HUBUNGAN PERDATA APAPUN DAPAT DILAKUKAN SEPANJANG MENDATANGKAN KEBAIKAN, BERGUNA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA SECARA PRIBDI DAN KELUARGA, WALAUPUN TIDAK ADA KETENUAN DALAM ALQURAN CONTOH: PENCATATAN WAKAF

AZAS HUKUM PERDATA 3 AZAS KEBEBASAN DAN KESUKARELAAN (AN NISA 29) SETIAP HUBUNGAN PERDATA HARUS DILAKUKAN SECARA BEBAS DAN SUKARELA INFORMASI HARUS JELAS, TIDAK ADA PAKSAAN MELARANG 1 AKAD UNTUK 2 JUAL BELI

AZAS HUKUM PERDATA 4 AZAS MENOLAK MUDHARAT DAN MENGAMBIL MANFAAT HINDARI HUBUNGAN YANG MENDATANGKAN KERUGIAN DAN MUDHARAT BAIK BAGI SENDIRI DAN MASYARAKAT WALAU SUKARELA: PROSTITUSI, PERDAGANGAN NARKOBA TETAP DILARANG

AZAS HUKUM PERDATA 5 AZAS KEBAJIKAN HUBUNGAN PERDATA HARUS MENDATANGKAN KEBAJIKAN PADA KEDUA BELAH PIHAK, TIDAK ADA PIHAK YANG DIRUGIKAN CONTOH: ISLAM MELARANG PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN, TIDAK JELAS, SPEKULASI

AZAS HUKUM PERDATA 6 AZAS KEKELUARGAAN DAN KEBERSAMAAN HORMAT-MENGHORMATI, TOLONG MENOLONG MASING-MASING DALAM KEDUDUKAN MUKHATARA CONTOH: BUNGA DAN RIBA YANG TIDAK MEMBERIKAN KEDUDUKAN SEIMBANG SEBAGAIMANA PRINSIP BAGI HASIL

AZAS HUKUM PERDATA 7 AZAS ADIL DAN BERIMBANG TANPA UNSUR PENIPUAN, PENINDASAN HASIL SEIMBANG DENGAN USAHA MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH

AZAS HUKUM PERDATA 8 MENDAHULUKAN HAK DARIPADA KEWAJIBAN KEWAJIBAN DILAKSANAKAN LEBIH DAHULU DARIPADA HAK, UNTUK MENGHINDARI WANPRESTASI PEMBAYARAN / PELUNASAN UTANG HARUS SEGERA DIDAHULUKAN

AZAS HUKUM PERDATA 9 LARANGAN MERUGIKAN DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN BUKAN SAJA PARA PIHAK YANG TIDAK BOLEH MERUGI, PIHAK LUAR, MASYARAKAT JUGA TIDAK BOLEH DIRUGIKAN CONTOH: BAGI HASIL USAHA, SAMA-SAMA UNTUNG, TETAPI MERUSAK LINGKUNGAN

AZAS HUKUM PERDATA 10 AZAS KEMAMPUAN BERBUAT DAN BERTINDAK MANUSIA DIPANDANG MAMPU APABILA TELAH MUKALLAF, MAMPU MENYANDANG HAK DAN KEWAJIBAN TRANSAKSI DENGAN ANAK-ANAK

AZAS HUKUM PERDATA 11 AZAS KEBEBASAN BERUSAHA SETIAP ORANG BEBAS BERUSAHA MENGHASILKAN SESUATU YANG BAIK BAGI DIRI DAN KELUARGANYA SETIAP ORANG PUNYA KESEMPATAN YANG SAMA DALAM BERUSAHA TANPA BATASAN (KECUALI ADA HAK-HAK YANG MENJADI MILIK UMUM)

AZAS HUKUM PERDATA 12 AZAS MENDAPATKAN SESUATU KARENA USAHA DAN JASA SESEORANG AKAN MENDAPAT HAK BERDASAR JASA DAN USAHA YANG DILAKUKANNYA SENDIRI MAUPUN DENGAN BEKERJASAMA DENGAN ORANG LAIN USAHA TERSEBUT TIDAK BOLEH DILAKUKAN KARENA KEJAHATAN, KEKEJIAN, KEKOTORAN DLL

AZAS HUKUM PERDATA 13 AZAS PERLINDUNGAN HAK HAK YANG DIPEROLEH SECARA HALAL HARUS DILINDUNGI GAJI DIBAYARKAN LEBIH DULU

AZAS HUKUM PERDATA 14 AZAS HAK MILIK BERFUNGSI SOSIAL ISLAM MENGAKUI KEPEMILIKAN PRIBADI, TETAPI PADA TIAP HARTA ADA MILIK FAKIR MISKIN, ATAU BERFUNGSI SOSIAL MSALNYA: ZAKAT PENGHASILAN

AZAS HUKUM PERDATA 15 AZAS BERITIKAD BAIK HARUS DILINDUNGI ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS RESIKO PERBUATANNYA, JIKA ADA HUBUNGAN YANG TIDAK DIKETAHUI ADA CACAT DI DALAMNYA, MAKA HARUS DILINDUNGI DAN BERHAK MENUNTUT ATAS KERUGIANNYA

AZAS HUKUM PERDATA 16 AZAS RESIKO DIBEBANAN PADA HARTA, BUKA PADA PEKERJA MENILAI TINGGI PADA KERJA, BUKAN TERFOKUS PADA HARTA CONTOH: BAGI HASIL KERUGIAN ADALAH PADA APA YANG DIMASUKKAN MASING-MASING PIHAK

AZAS HUKUM PERDATA 17 AZAS MENGATUR DAN MEMBERI PETUNJUK SEMUA BERSIFAT MENGATUR DAN MEMBERI PETUNJUK KECUALI YANG TELAH JELAS KETENTUANNYA HUKUM JUAL BELI ADAT BOLEH DILAKUKAN SEPANJANG TIDAK MELANGGAR MAGHRIB

AZAS HUKUM PERDATA 18 AZAS TERTULIS DAN ADA SAKSI AL BAQARAH 282 TERUTAMA PADA PERJANJIAN TIDAK TUNAI SAKSI 2 LAKI-LAKI ATAU 1 LAKI LAKI 2 PEREMPUAN SEAIKNYA DIBERI RAHN UNTUK MENJAMIN

AZAS-AZAS HUKUM PERKAWINAN KESUKARELAAN PERSETUJUAN KEDUA BELAH PIHAK KEBEBASAN MEMILIH KEMITRAAN SUAMI ISTRI UNTUK SELAMA-LAMANYA MONOGAMI TERBUKA

AZAS-AZAS HUKUM KEWARISAN IJBARI (BERLAKU DENGAN SENDIRINYA) AZAS BILATERAL (DARI PIHAK LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN) INDIVIDUAL (DAPAT DIMILIKI SECARA PERORANGAN) KEADILAN DAN BERIMBANG (KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN) ADANYA KEMATIAN