KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KARIER PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Aba Subagja, S.Sos., M.AP. KEPALA BIDANG STANDARDISASI JABATAN SDM APARATUR.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PASCA UU ASN ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP, KEPALA BIDANG STANDARISASI.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KONSULTASI PUBLIK UU ASN RPP PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PANGKAT & JABATAN.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
KEPALA BIDANG STANDARISASI JABATAN SDM APARATUR
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KARIER PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Aba Subagja, S.Sos., M.AP. KEPALA BIDANG STANDARDISASI JABATAN SDM APARATUR KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, 2015

PERMASALAHAN SDM APARATUR

3 PESAN JOKOWI-JK UNTUK REFORMASI BIROKRASI REVOLUSI MENTAL means changing our mindset and thus our habits; from taking service into giving service; from sitting back into proactive; and from boss into servant STOP PEMBOROSAN in unnecessary government activities by promoting “Gerakan Penghematan Nasional” MORATORIUM on govt. organization & new Civil Servants recruitment 3 PESAN JOKOWI-JK UNTUK REFORMASI BIROKRASI

Dasar Hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Peraturan Pelaksanaannya Yang Sedang Disiapkan : Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen PNS Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen PPPK Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja dan Disiplin Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penggajian dan Tunjangan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Korps Pegawai ASN 4 Sebelum diundangkannya RPP UU ASN 4

Program percepatan Program Percepatan Reformasi Birokrasi 1 2 3 4 5 6 (Ekstraksi dari Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2014 ) 1 Penataan Struktur Birokrasi. (Ekstraksi dari Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2014 ) 2 Penataan Jumlah dan distribusi PNS. 3 Sistem Seleksi CPNS & Promosi PNS Secara Terbuka 4 Profesionalisasi PNS. 5 Pengembangan sistem Elektronik Pemerintah (E-Government). 6 Penyederhanaan Perizinan Usaha. 7 Peningkatan Transparasi dan Akuntabilitas Aparatur 8 Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasaranan Kerja PNS. 9

Program percepatan jf Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI a. Penetapan standar kompetensi jabatan Identifikasi jabatan fungsional b. Peningkatan kemampuan PNS berbasis kompetensi (Diklat) PROGRAM Identifikasi output jabatan fungsional c. Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi Penyusunan standar kompetensi d. Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri Profesiona lisasi PNS e. Sertifikasi kompetensi profesi Pengelolaan kinerja jabatan fungsional f. Mutasi dan Rotasi sesuai kompetensi secara perodik Penyesuaian tunjangan jabatan fungsional g. Pengukuran Kinerja Individu h. Penguatan Jabatan Fungsional

Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) profesi bagi : Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; d) ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; d) pemula

KOMPOSISI ASN BERDASAR JABATAN Guru 1.765.410 40,35 % Medis 31.754 0,73 % Paramedis 303.754 6,94 % JF Lainya 222.093 5,08 % JF Umum 2.003.151 45,79 % J Struktural 48.847 1,12 % TOTAL 4.375.009 100, % HONORER: 2005-2009 = 935.907 2013-2014 = 242.235 TOTAL HONORER: 1.178.142 (27% PNS NASIONAL)

PEGAWAI ASN BERDASARKAN PENDIDIKAN Sumber data: BKN, 2013

Jml Jabatan Fungsional Penguatan dan Pengembangan Jabatan Fungsional (JF) Jml Jabatan Fungsional 164 119 124 142 Catatan: *) Berdasarkan UU ASN, apabila 80 JF Ahli dan Terampil dipisahkan maka total JF dapat mencapai 242 JF JF PENERA

TRANSFORMASI BIROKRASI & PENGELOLAAN SDM APARATUR BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI 2025 2018 DYNAMIC GOVERNANCE PENGEMBANGAN POTENSI HUMAN CAPITAL ----- Meeting Notes (8/22/13 14:05) ----- 1. Rule base: activity base 2. Performance: Output base, outcome base 3. Dynamic: Sensitif dengan perubahan lingkungan, memiliki pemikiran 10th capability, thinking ahead, thinking cross, thinking again PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY 2013 MANAJEMEN SDM RULE BASED BUREAUCRACY ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN ASN PASAL 51 “MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA DISELENGGARAKAN BERDASARKAN SISTEM MERIT” Makna sistem merit dalam UU No. 5/2014 Penempatan pegawai dalam jabatan didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi Pengembangan karier didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja Penggajian, reward, punishment didasarkan pada kinerja

Jabatan Pimpinan Tinggi JABATAN ASN PASAL 14 - 20 Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; dan d) ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; dan d) pemula Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan pimpinan tinggi utama; Jabatan pimpinan tinggi madya; dan Jabatan pimpinan tinggi pratama

JENIS KOMPETENSI PEGAWAI ASN PASAL 69 AYAT (3) Kompetensi manajerial KHUSUS BAGI PEGAWAI ASN YANG MENDUDUKI JABATAN MANAJERIAL DIUKUR DARI TINGKAT PENDIDIKAN, PELATIHAN STRUKTURAL ATAU MANAJEMEN, DAN PENGALAMAN KEPEMIMPINAN Kompetensi teknis BAGI SELURUH PEGAWAI ASN DIUKUR DARI TINGKAT DAN SPESIALISASI PENDIDIKAN, PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL, DAN PENGALAMAN BEKERJA SECARA TEKNIS Kompetensi sosial kultural BAGI SELURUH PEGAWAI ASN DIUKUR DARI PENGALAMAN BEKERJA DENGAN MASYARAKAT MAJEMUK DALAM HAL AGAMA, SUKU, DAN BUDAYA SEHINGGA MEMILIKI WAWASAN KEBANGSAAN

USULAN PERSENTASI KOMPETENSI JABATAN KOMPETENSI MANAJERIAL TEKNIS SOSIAL KULTURAL JABATAN PIMPINAN TINGGI 60%??? 20%??? JABATAN FUNGSIONAL 10%??? 70%??? JABATAN ADMINISTRASI ADMINISTRATOR 40%??? PENGAWAS 30%??? 50%??? PELAKSANA 5%??? 75%???

KONSEP PENGATURAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI -1 Setiap instansi menyusun standar kompetensi jabatan yang ada di linkungannya, khususnya jabatan-jabatan teknis sebagai pelaksana tugas pokok organisasinya Setiap instansi melakukan analisis kesenjangan kompetensi antara kompetensi jabatan dan kompetensi pegawai dan kesenjangan antara standar kinerja dengan kinerja pegawai untuk menyusun profil kompetensi dan kinerja pegawai yang ada di lingkungannya Merencanakan kebutuhan pengembangan kompetensi instansi dalam 5 tahun yang dirinci setiap tahun dan tertuang dalam rencana kerja anggaran yang kemudian di-entry ke dalam sistem informasi ASN Secara nasional, LAN melakukan rencana kebutuhan pengembangan kompetensi disesuaikan dengan arah rencana pembangunan jangka panjang nasional

1. Pendidikan dan Latihan 6. Pertukaran PNS dan Swasta PENGEMBANGAN KOMPETENSI DILAKUKAN MELALUI PASAL 70 1. Pendidikan dan Latihan 2. Seminar 4. Penataran 3. Kursus 6. Pertukaran PNS dan Swasta 5. Praktik Kerja di Instansi Pusat dan Daerah selama 1 tahun INSTANSI PEMERINTAH WAJIB MENYUSUN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI & TERTUANG DALAM RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN INSTANSI

KONSEP PENGATURAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI-2 Setiap PNS wajib diberikan paling kurang 12 hari kerja untuk pengembangan kompetensi dalam 1 (satu) tahun Setiap instansi menyediaan anggaran minimal 2,5 % dari anggarannya masing-masing untuk pengembangan kompetensi pegawainya. Setiap tahun masing-masing instansi melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengembangan kompetensi dan efektivitas hasil pengembangan kompetensi terhadap peningkatan kinerja pegawai dan dampaknya terhadap kinerja organisasi

KONSEP PENGATURAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI-3 LAN melakukan pemantauan sistem informasi ASN secara berkala dan mengkoordinasikan pelaksanaan praktik kerja di instansi lain di pusat atau di daerah, pertukaran kerja dengan swasta. BKN mengelola data hasil pemantauan dan pengendalian pelaksanaan pengembangan kompetensi termasuk pelaksanaan praktik kerja di instansi lain di pusat atau di daerah, pertukaran kerja dengan swasta Menpan secara berkala mereviu dan melakukan penyesuaian kebijakan sesuai hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi.

RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI HARUS DIKAITKAN DENGAN HASIL PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI KHUSUS BAGI PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI TUGAS BELAJAR PEMBERIAN TUGAS BELAJAR (DEGREE MAUPUN NON DEGREE) HARUSLAH DIBERIKAN SEBAGAI SALAH SATU REWARD BAGI PEGAWAI YANG BERPRESTASI DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KEBUTUHAN ORGANISASI PEMBERIAN TUGAS BELAJAR HARUS PULA TERENCANA DAN TERKAIT DENGAN PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI BERCIRIKAN, ANTARA LAIN PENGEMBANGAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI BERCIRIKAN, ANTARA LAIN Berorientasi Pada Out-Put/Out-Come Proses Pembelajaran Bersifat Modular Bertumpu Pada Kemampuan Peserta Penilaian Sepanjang Proses Pelatihan Kelulusan Kompeten atau Belum Kompeten

KETERPADUAN PEMBANGUNAN KOMPETENSI PROFESI MENGEMBANGKAN KOMPETENSI PROFESIO NALISME TERLATIH MEMBERI JASA UNTUK UMUM BERSERTIFIKAT ANGGOTA ORGANISASI PROFESI DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI SERTIFIKASI KOMPETENSI SKKNI MEMASTIKAN DAN MEMELIHARA KOMPETENSI KINERJA 22

PENGEMBANGAN KARIER PNS PASAL 69 AYAT (1) DAN (2) Kualifikasi Kompetensi Penilaian kinerja, dan; Kebutuhan Instansi Pemerintah BERDASARKAN Integritas dan; Moralitas MEMPERTIMBANGKAN

Integritas Moralitas Diukur dari: kejujuran PASAL 69 AYAT (4) DAN AYAT (5) Diukur dari: kejujuran kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara Integritas diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan Moralitas

PASAL 71 Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional. Pola Karier Setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional.

MUTASI PASAL 73 IP ID IP / ID Ditetapkan Ka. BKN Ditetapkan Mendagri Ditetapkan PPK IP ID Ditetapkan Ka. BKN PROV KAB/ KAB/ KOTA KOTA Ditetapkan Gubernur setelah Pertimbangan Ka.BKN KAB/KOTA Ditetapkan Mendagri Setelah Pertimbangan Ka. BKN 1 2 3 4 5 Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran instansi dimana PNS itu berasal.

PROMOSI PYB PENILAI KINERJA PASAL 72 Dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah. PROMOSI PYB Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. PENILAI KINERJA

STANDAR KOMPETENSI JABATAN KONSEP SISTEM PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL STANDAR KOMPETENSI JABATAN POLA KARIER PENGEMBANGAN KARIER MUTASI PROMOSI SUKSESI LOWONGAN POSISI TIM PENILAI KINERJA INSTANSI PENGANG-KATAN PERTAMA SEBAGAI PNS PENGEMBANGAN KOMPETENSI PNS PROFIL PNS KINERJA PNS KOMPETENSI PNS SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

? ? KONSEP POLA KARIER PANGKAT (KELAS JABATAN) JABATAN PIMPINAN TINGGI Utama Madya Pratama ? - BY POSITION (BAB IX) FUNGSIONAL AHLI Utama Madya Muda Pertama ? ADMINISTRASI Administrator Pengawas Pelaksana BY CAREER BY CAREER TERAMPIL Penyelia Mahir Terampil Pemula

KONSEP PENGEMBANGAN KARIER (DALAM UU ASN)-1 Tidak ada kenaikan pangkat reguler (kenaikan pangkat didasarkan pada penilaian terhadap prestasi kerja) Penyusunan rencana pengembangan karier dilakukan setiap 5 tahun dengan memperhatikan profil PNS (kompetensi dan kinerja) dan kebutuhan organisasi Pengembangan karier dapat dilakukan secara horisontal (mutasi jabatan setara), vertikal (promosi) dan diagonal (administrasi-fungsional; fungsional-administrasi) dengan memperhatikan pola karier (yang didasarkan pada rumpun tugas, rumpun keilmuan, keahlian/keterampilan)

KONSEP PENGEMBANGAN KARIER (DALAM UU ASN)-2 Pengembangan karier vertikal (promosi) dapat diberikan apabila: setelah 4 tahun apabila memiliki nilai kinerja minimal “baik” selama 4 tahun berturut-turut setelah 3 tahun apabila minimal dalam 3 tahun terdapat sekali nilai “Amat baik” dan 2 kali nilai “Baik” setelah 2 tahun apabila memiliki penilaian “Amat Baik” berturut-turut dalam 2 tahun. Pengembangan karier (mutasi dan promosi) tidak hanya dilakukan dalam lingkup 1 (satu) instansi namun dapat lintas instansi sesuai kebutuhan. Pengisian Jabatan harus memenuhi syarat jabatan sebagai telah ditetapkan oleh PPK.

KONSEP PENGEMBANGAN KARIER (DALAM UU ASN)-3 Pengisian jabatan yang lowong di seluruh instansi didasarkan pada informasi lowongan jabatan yang diterbitkan secara periodik oleh BKN dalam sistem informasi ASN MenpanRB secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan karier secara nasional sebagai bahan penyesuaian kebijakan terkait pengembangan karier. PPK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengembangan karier setiap 2 tahun dan dampaknya terhadap kinerja pegawai maupun organisasi KASN menjamin pelaksanaan pengembangan karier dilakukan berdasarkan sistem merit

PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA DAN TIDAK KEHILANGAN STATUS SEBAGAI PNS. WAJIB MENYATAKAN PENGUNDURAN DIRI SECARA TERTULIS SEBAGAI PNS Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan : Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; DPD; Gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota Pegawai ASN dari PNS yang diangkat Ketua, wakil ketua, dan anggota MK; BPK; KY; KPK; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

KARIR JABATAN PIMPINAN TINGGI Diduduki maksimal 5 (lima) tahun. dilarang diganti selama 2 (dua) tahun harus memenuhi target kinerja yang diperjanjikan. Bila tidak memenuhi kinerja dalam waktu 1 (satu) tahun, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. e. Bila tidak menunjukan perbaikan, harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Hasilnya bisa dipindahkan pada jabatan lain atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.

Gaji, Tunjangan dan BUP Jabatan Fungsional ASN BATAS USIA PENSIUN Gaji yang adil dan layak 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; TUNJANGAN KINERJA DAN TUNJANGAN KEMAHALAN 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. PP 21/2014 PEMULA, TERAMPIL, MAHIR AHLI PERTAMA DAN AHLI MUDA (BUP: 58) PENYELIA, MADYA, UTAMA (BUP: 60)

TERIMA KASIH