WITHOLDING TAX PPh PASAL 22
DASAR HUKUM PASAL 22 UU No 36 th 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PMK 80/PMK.03/2010 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK , PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PMK 224/PMK.011/2012 Tentang PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN PMK 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
OBJEK PEMUNGUTAN PPh Pasal 22 Impor PPh Pasal 22 Bendahara / BUMN PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul PPh Pasal 22 BBM, BBG, Pelumas PPh Pasal 22 Industri Tertentu PPH Pasal 22 Penjualan Barang Sangat Mewah
PPh 22 Impor Tarif : Pemungut : Bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai Wajib Pajak yang dipungut : Importir Barang Tarif : 2,5 % dari Nilai Impor bagi importir yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), 0,5% dari nilai impor khusus kedelai, gandum , dan tepung terigu bagi Importir API 7,5 % dari Nilai Impor bagi importir yang tidak menggunakan API, 7,5% dari harga jual lelang bagi pemenang lelang impor yang tidak dikuasai
PPh 22 Impor Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor , tidak termasuk PPN dan PPn BM Contoh : PT ABC mengimpor barang dengan rincian : Harga barang $ 5.000, Ongkos Angkut $ 500 dan Asuransi $ 500 Pihak Bea Cukai mengenakan pungutan : BM 10% PPN Impor 10% dan PPn BM 20% Kurs Jual = Rp 11.650 Kurs Beli = Rp 11.550 Kurs Tengah BI = Rp 11.600 Kurs KMK = Rp 11.625 Hitung PPh 22 Impor yang harus dilunasi oleh Importir
Saat Terutang dan Pelunasan PPh 22 Impor Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor Cara Pemungutan : Impor dengan LKP ( Laporan Kelengkapan Pemeriksaan) : Importir setor sendiri ke Bank Devisa/Persepsi Impor tanpa LKP : Dipungut dan disetor Bend. DJBC dan SPT dilaporkan paling lambat 7 hari setelah penyetoran
Pengecualian PPh 22 Impor Impor atau penyerahan barang yang berdasarkan peraturan tidak terutang PPh ( dengan SKB ) Impor yang dibebaskan atas BM dan PPN ( contoh : Barang perwakilan Asing, buku- buku agama, dsb ) Impor sementara yang untuk diekspor kembali Impor kembali ( re impor ) atas barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan ( tanpa SKB ) Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor ( dengan SKB )
PPh 22 Bendahara / BUMN Tarif : Pemungut : Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) Bendahara Pengeluaran BUMN tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang Wajib Pajak Yang dipungut : Badan Usaha atau OP yang melakukan penjualan atau penyerahan kepada Pemerintah atau BUMN tertentu Tarif : 1,5 % dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
PPh 22 Bendahara Contoh Soal : PT ABC mendapat proyek pengadaan komputer dari Kementrian Keuangan. Nilai kontrak untuk pengadaan tersebut sebesar Rp 385.000.000,- ( harga termasuk PPN dan PPh ). Hitung PPh 22 yang harus dipungut Bendahara tsb.
Saat Terutang dan Pelunasan PPh 22Bendahara Cara pemungutan: Pemungut Pajak harus menyetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan menggunakan formulir SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak. SPT dilaporkan paling lambat 14 hari setelah berakhir masa pajak
Pengecualian PPh 22 Bendahara Jumlah pembelian paling banyak Rp 2.000.000,- dan bukan jumlah yang terpecah – pecah ( Bendahara Pemerintah ) Jumlah pembelian paling banyak Rp 10.000.000,- dan bukan jumlah yang terpecah – pecah (BUMN) pembayaran untuk: pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos; pemakaian air dan listrik. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS )
PPh 22 Pedagang Pengumpul Pemungut : Badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor yang sama Wajib Pajak yang dipungut : Badan atau OP yang menjual hasil usahanya ke Pedagang Pengumpul Tarif : 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN Terutang dan harus dibayar saat pembelian dilakukan
PPh 22 BBM, BBG, PELUMAS Pemungut : Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas Wajib Pajak yang dipungut : Distributor / SPBU Saat Terutang dan Pelunasan terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order) dan harus disetor sebelum DO ditebus
PPh 22 BBM, BBG, PELUMAS Tarif : BBM : 0,25% dari penjualan, tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina; 0,3 % dari penjualan, tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina 0,3 % dari penjualan, tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain dua kriteria di atas Bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
PPh 22 INDUSTRI TERTENTU Pemungut : Industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri. Wajib Pajak yang dipungut : Distributor dalam negeri Saat Terutang dan Pelunasan terutang dan dipungut pada saat penjualan
PPh 22 INDUSTRI TERTENTU TARIF : penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% penjualan kertas sebesar 0,1% penjualan baja sebesar 0,3% penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45% penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% Dari Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PPh 22 INDUSTRI TERTENTU Untuk asas keadilan , maka atas Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
PPh 22 Penjualan Barang Sangat Mewah Wajib Pajak yang menjual barang mewah seperti : Pesawat Pribadi dengan nilai jual lebih dari Rp 20 M Kapal Pesiar dan sejenisnya dengan nilai jual lebih dari Rp 10 M Tanah dan Bangunan dengan harga jual lebih dari 10 M dan luas bangunan lebih dari 500m2 Apartemen, kondomonium, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10 M dan luas bangunan lebih dari 400 m2 Kendaraan bermotor roda empat dengan harga lebih dari 5M lebih dari 3.000 cc Wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPn BM
Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh Fasilitas yang disediakan pemerintah Pemotongan yang bersifat tidak final SKB Pasal 22 Impor SKB Pot/Put SKB Selain Ps 22 Impor
SKB PPh Pasal 22 Impor Perusahaan PMA / PMDN yang baru didirikan (bukan perluasan / penanaman kembali laba – laba tahun lalu) Terbatas pada barang – barang modal yang tersebut dalam master list ( lampiran persetujuan tetap yang dikeluarkan BKPM dan keperluan bahan baku untuk satu tahun yang disetujui BKPM ) Berlaku sejak pendirian s.d. 1 Desember tahun pendirian.
SKB selain PPh Pasal 22 Impor Kriteria Pemberian SKB WP dalam tahun berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang PPh karena rugi fiskal : - WP baru berdiri & masih tahap investasi - WP belum sampai tahap produksi komersial - force majeur, sehingga mengalami kerugian WP berhak atas kompensasi fiskal yang lebih besar dari perkiraan penghasilan neto WP yang pembayaran PPh dalam tahun berjalan lebih besar dari PPh yang akan terutang. WP yang dikenakan PPh Final
Sanksi dan Pengkreditan Besarnya tarif pemungutan apabila terhadap Wajib Pajak yang dipungut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maka dikenakan lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak PPh 22 tidak bersifat final dan dapat dikreditkan kecuali PPh 22 Final atas penjualan BBM, BBG dan Pelumas ke agen penyalur , bersifat final dan tidak dapat dikreditkan