Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUHPdt Pembayaran Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (Consignatie) Pembaharuan Utang (Novasi) Perjumpaan Utang (Kompensasi) Percampuran Utang Pembebasan Utang Musnahnya Barang yang terutang Kebatalan atau Pembatalan Berlakunya syarat batal Lewatnya waktu/ Daluarsa
Pembayaran Arti : setiap pelunasan perikatan/ pelaksanaan perikatan Cth : Membayar oleh pembeli Bekerja oleh buruh Menyerahkan barang oleh penjual
Orang yang Berhak dan Berwenang Melakukan Pembayaran Debitur yang berkepentinga langsung Penjamin/ borgtochter Orang ketiga yang bertindak atas nama debitur
Orang yang berhak menerima pembayaran Orang yang berpiutang itu sendiri Orang yang menerima kuasa dari kreditur Orang yang ditunjuk oleh hakim Orang- orang yang ditunjuk oleh undang- undang (1385 KUHPdt)
Obyek Pembayaran Apa yang dibayar adalah apa yang terutang. Kreditur boleh menolak jika ia dibayar dengan prestasi yang lain dari yang terutang sekalipun nilainya sama atau bahkan melebihi nilai piutangnya. Demikian juga pembayaran sebagian demi sebagian dapat ditolak oleh kreditur.
Tempat Pembayaran Tempat yang ditentukan dalam perikatan Tempat barang berada pada waktu perjanjian dibuat, jika mengenai brg yang pasti dan tertentu Tempat tinggal kreditur
Waktu Pembayaran Tidak ditentukan oleh UU tapi didasarkan pada perjanjian. Jika waktunya tidak ditentukan maka pembayaran harus dilakukan dengan segera setelah perikatan terjadi.
Subrograsi Pengertian : Penggantian kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanya pembayaran. Contoh : A punya hutang kpd B sebesar 12.000,-, dengan jaminan hipotik. X (Pihak ke 3) membayar sebagian utang A ke B, yaitu sebesar 8.000,-. Hipotik itu kemudian dijual laku 9.000,-, maka B dapat pelunasan lebih dulu sebesar 4.000,-. Sisanya yang 5.000,- untuk X.
Terjadinya Subrograsi Karena UU (Psl, 1106, 1202, 1840) Karena perjanjian, yaitu debitur meminjam uang kepada pihak ketiga untuk dibayarkan kepada kreditur dengan janji bhw pihak ketiga akan menggantikan kedudukan kreditur tersebut.
Syarat Syarat Subrograsi Dibuat dua akta otentik yaitu perjanjian pinjam uang dan tanda pelunasan utang Isinya harus memenuhi apa yang diatur dalam pasal 1401 ayat 2.
Consignatie (Penawaran pembayaran diikuti dengan Penitipan) Kreditur menolak pembayaran dari debitur, lalu debitur menawarkan pembayaran diikuti dengan penitipan. Contoh : A harus menyerahkan sejumlah barang yang dibeli oleh B, akan tetapi karena harga barang tersebut turun, B tidak mau menerimanya dengan alasan gudangya penuh. Untuk membebaskan dirinya dari kewajiban tersebut A dapat menawarkan pembayaran, diikuti dengan penitipan.
Psl 1405, syarat sahnya Penawaran : Penawaran harus dilakukan kepada kreditur atau kuasanya. Dilakukan oleh orang yang berwenang untuk membayar Penawaran harus meliputi : - Seluruh utang pokok - bunga - biaya yang telah ditetapkan - uang untuk biaya yang belum ditetapkan Ketetapan waktunya telah tiba Syarat yang dibuat telah dipenuhi Penawaran harus dilakukan di tempat, dimana menurut perjanjian pembayaran harus dilakukan, Penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris atau juru sita, keduanya disertai dengan dua orang saksi.
Penitipan Apabila penawaran pembayaran tidak diterima, debitur dapat menitipkan apa yang ia tawarkan. Syarat sahnya penitipan : Sebelum penitipan, kreditur harus diberitahukan ttg hari, jam dan tempat dimana barang yang ditawarkan akan disimpan. Debitur telah melepas barang yang ditawarkan, dengan menitipkannya kepada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pengadilan yang akan mengadilinya jika terjadi perselisihan, disertai bunga sampai hari penitipan. Oleh notaris atau jurusita , kedua duanya disertai dua orang saksi, dibuat sepucuk surat pemberitaan, yang menerangkan wujudnya mata uang yang ditawarkan, penolakan kreditur atau bahwa ia tidak datang untuk menerimanya, dan akhirnya tentang penyimpanannya itu sendiri.
Akibat Consignatie Consignatie membebaskan debitur dan berlaku sebagai pembayaran. Pembebasan tersebut mengakibatkan : Debitur dapat menolak tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian timbal balik dari kreditur dengan mengemukakan adanya penawaran dan penitipan. Debitur tidak lagi berutang bunga sejak hari penitipan Sejak penitipan kreditur menanggung resiko atas barangnya Pada perjanjian timbal balik, debitur dapat menuntut prestasi kepada kreditur.
Novasi (Pembaharuan Utang) Pengertian : Sebuah perjanjian dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan pada tempat yang asli (Asser’s, 1991) Suatu perjanjian karena mana sebuah perjanjian yang akan dihapuskan, dan seketika itu juga timbul sebuah perjanjian baru (Vollmar, 1983) Suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.(Setiawan, 1999)
Macam Macam Novasi Novasi Obyektif : Obyek perikatan yang sudah ada diganti dengan obyek yang lain. Novasi Subyektif Pasif : Debitur lama diganti dengan yang baru. Novasi Subyektif Aktif : Kreditur lama diganti dengan kreditur yang baru
Terjadinya Novasi N. Oby, dpt terjadi dengan : Mengubah isi perikatan Mengubah sebab dari perikatan N. Sby. Pasif, dpt terjadi dengan : Expromissie : debitur lama diganti debitur baru tanpa bantuan debitur semula. Delegatie : Terjadi persetujuan antara debitur lama, kreditur dan debitur baru. N. Sby. Aktif : Perjanjian segitiga atr debitur dengan kreditur lama dan kreditur baru. Dapat juga terjadi Dobel Novasi (oby dan sby)
Syarat Syarat Novasi Dilakukan oleh orang yang cakap Kehendak harus dinnyatakan secara tegas dengan perbuatan hukum.
Akibat Novasi Dalam delegasi, kreditur tidak dapat menuntut debitur lama jika ternyata debitur baru jatuh pailit, kcl pada saat delegasi debitur baru memang sudah pailit.(1418)