SUBJEK PAJAK
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya PENGUSAHA Pasal 1 angka 14 Orang Pribadi Badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 2
PENGUSAHA KENA PAJAK (PASAL 1 ANGKA 15 & Pasal 3A ayat 1) yang: melakukan penyerahan BKP (Ps 4 (1) huruf a) / JKP (Ps 4 (1) huruf c) di dalam Daerah Pabean; Terutang PPN melakukan ekspor BKP berwujut (Ps 4 (1) hrf f) / BKP Tdk Berwujut (Ps. 4 (1) hrf g.) Ekspor JKP (Ps. 4 (1) hrf. h.) WAJIB Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PENGUSAHA KENA PAJAK, dan MEMUNGUT, PPN dan PPnBM yang terutang MENYETOR, MELAPORKAN, Kecuali : PENGUSAHA KECIL
Dalam bagian tahun buku, peredaraan usaha mencapai = 4.8 miliar PENGUSAHA KECIL PENGUSAHA KECIL adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta). Pengusaha Kecil tidak wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM terutang. Apabila : Dalam bagian tahun buku, peredaraan usaha mencapai = 4.8 miliar Wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya
SUBJEK PPN NON PKP(PASAL 3A ayat 3) ORANG PRIBADI atau BADAN yang: memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; (Pasal 4 (1) huruf d) Terutang PPN memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; (Pasal 4 (1) huruf e) WAJIB MEMUNGUT, MENYETOR, PPN yang terutang MELAPORKAN, Tidak ada kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP
SUBJEK PPN PKP NON PKP Orang pribadi/badan yang Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP (Ps 4 (1) huruf a) / JKP (Ps 4 (1) huruf c) di dalam Daerah Pabean; Kecuali : PENGUSAHA KECIL memanfaatkan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; (Pasal 4 (1) huruf d & e) melakukan ekspor BKP berwujut (Ps 4 (1) hrf f) / BKP Tdk Berwujut (Ps. 4 (1) hrf g.) Impor BKP (Ps. 4 (1) huruf b. Membangun sendiri diluar kegiat-an usaha/pekerjaannya (Ps. 16 C) Ekspor JKP (Ps. 4 (1) hrf. h.) Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diper-jualbelikan (Ps. 16 D)
Selesai Terima Kasih