SUBJEK PAJAK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PPN 40.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
AKUNTANSI PERPAJAKAN (AKUNTANSI PPN) MODUL 12 Dr.Harnovinsah
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

SUBJEK PAJAK

yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya PENGUSAHA Pasal 1 angka 14 Orang Pribadi Badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 2

PENGUSAHA KENA PAJAK (PASAL 1 ANGKA 15 & Pasal 3A ayat 1) yang: melakukan penyerahan BKP (Ps 4 (1) huruf a) / JKP (Ps 4 (1) huruf c) di dalam Daerah Pabean; Terutang PPN melakukan ekspor BKP berwujut (Ps 4 (1) hrf f) / BKP Tdk Berwujut (Ps. 4 (1) hrf g.) Ekspor JKP (Ps. 4 (1) hrf. h.) WAJIB Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PENGUSAHA KENA PAJAK, dan MEMUNGUT, PPN dan PPnBM yang terutang MENYETOR, MELAPORKAN, Kecuali : PENGUSAHA KECIL

Dalam bagian tahun buku, peredaraan usaha mencapai = 4.8 miliar PENGUSAHA KECIL PENGUSAHA KECIL adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta). Pengusaha Kecil tidak wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM terutang. Apabila : Dalam bagian tahun buku, peredaraan usaha mencapai = 4.8 miliar Wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya

SUBJEK PPN NON PKP(PASAL 3A ayat 3) ORANG PRIBADI atau BADAN yang: memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; (Pasal 4 (1) huruf d) Terutang PPN memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; (Pasal 4 (1) huruf e) WAJIB MEMUNGUT, MENYETOR, PPN yang terutang MELAPORKAN, Tidak ada kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP

SUBJEK PPN PKP NON PKP Orang pribadi/badan yang Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP (Ps 4 (1) huruf a) / JKP (Ps 4 (1) huruf c) di dalam Daerah Pabean; Kecuali : PENGUSAHA KECIL memanfaatkan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; (Pasal 4 (1) huruf d & e) melakukan ekspor BKP berwujut (Ps 4 (1) hrf f) / BKP Tdk Berwujut (Ps. 4 (1) hrf g.) Impor BKP (Ps. 4 (1) huruf b. Membangun sendiri diluar kegiat-an usaha/pekerjaannya (Ps. 16 C) Ekspor JKP (Ps. 4 (1) hrf. h.) Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diper-jualbelikan (Ps. 16 D)

Selesai Terima Kasih