APA DAN BAGAIMANA Adrianus Meliala RESTORATIVE JUSTICE APA DAN BAGAIMANA Adrianus Meliala
Definisi “…is a form of conflict resolution and seeks to make it clear to the offender that the behaviour is not condoned (welcomed), at the same time as being supportive and respectful of the individual/s.” (Morrison, 2002)
Prinsip-Prinsip Menjadikan pelaku tindak pidana bertanggung jawab memperbaiki kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahannya Memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana membuktikan kapasitas dan kualitasnya disamping mengatasi rasa bersalahnya secara konstruktif Melibatkan korban, keluarga dan pihak-pihak lain dalam hal penyelesaian masalahnya Menciptakan forum untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara perbuatan yang dianggap salah atau jahat dengan reaksi sosial yang formal
Mekanisme Resolusi Konflik Mediasi Pendekatan Adat Lokal Ombudsman Alternative Dispute Resolution Family/Industrial Conference Confidence Building Management Rekonsiliasi Litigasi Negosiasi Arbitrase
Tujuan “…To create a participatory process that addresses wrongdoing while offering respect to the parties involved…” “…(This is achieved) by facilitating a drift back to law-supportive identities from law-neutralising ones.” (Braithwaite, 1999)
Mengapa perlu Restorative Justice Pemidanaan membawa masalah lanjutan bagi keluarga pelaku kejahatan Pemidanaan pelaku kejahatan tidak melegakan/menyembuhkan korban Proses formal peradilan pidana terlalu lama, mahal dan tidak pasti Pemasyarakatan, sebagai kelanjutan pemidanaan, juga berpotensi tidak menyumbang apa-apa bagi masa depan narapidana dan tata hubungannya dengan korban
Perkembangan Paradigma Peradilan Retributive Justice Rehabilitative Justice Alternative Justice Transitional Justice Restorative Justice
Perbandingan ke
Restorative justice dapat dilihat/dirasakan dalam bentuk: Hadirnya kelembagaan baru melengkapi lembaga yang sudah ada Cara pandang, semangat, motivasi yang tumbuh di kalangan pelaksana peradilan Peraturan, regulasi atau manual yang baru atau khusus
Sebagai proses peradilan pidana, restorative justice berpotensi terlihat sejak: Fenomena kejahatan/penyimpangan diketahui/teramati Sebagian dianggap tak termaafkan, serius dan berimplikasi besar Sebagian lain dianggap layak memperoleh diskresi dan sensitivitas dalam perlakuan Oleh polisi dan jaksa Posisi & keberadaan pihak-pihak terkait dengan kejahatan/ penyimpangan tertentu telah jelas Sebagian ada yang mendapat ganjaran Sebagian lain tidak mendapat perhatian Oleh pengadilan dan LP
Prinsip-Prinsip Implementasi Restorative Justice dalam konteks LP Tidak menderogasi narapidana dalam bentuk perlakuan tidak manusiawi/sub-standar Mendukung narapidana menjadi orang yang patuh hukum saat kembali ke masyarakat Menempatkan masa pembinaan sebagai ajang menyetarakan kembali hubungan narapidana dan korban