APA DAN BAGAIMANA Adrianus Meliala

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERKEMBANGAN MEDIASI DI BERBAGAI NEGARA
Advertisements

PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION
oleh Adrianus Meliala Disampaikan dalam Workshop Training of Trainers
PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul.
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum dalam perspektif antropologi
Arbitrase Dan ADR.
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Adrianus Meliala 1 LPSK, 31 Okt  Victims’ Rights (hak-hak korban) adalah bagian tak terpisahkan (integral) dari human rights (hak asasi manusia).
Mazhab dalam kriminologi
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
RESOLUSI KONFLIK MELALUI PROSES ADMINISTRASI
Resolusi Konflik dan Proses Perdamaian
PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Dicky Faizal Alie Sistem Informasi
Metode Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis
Copyright by dhoni yusra 1 P3PHK (kuliah I) Pengantar P3PHK.
PENGELOLAAN KELAS (Disarikan dari T. Raka Joni, 1980: 2)
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Teori Pemidanaan.
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
dalam Sistem Peradilan Pidana
PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Selamat Datang Di Tahap Ke 3
LP WANITA DAN PERMASALAHANNYA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Mediasi Oleh YAS.
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Pengertian Penologi ? Sutharland
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengantar Arbitrase Pertemuan ke-1.
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
PENDEKATAN-PENDEKATAN KOMUNIKASI DALAM MENGELOLA KONFLIK
Peran (Role) Peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Peran dan status tidak dapat dipisahkan. Tidak ada peran tanpa kedudukan atau status, begitu.
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional
Walisongo Mediation Centre
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
Pertemuan 9 :Conflict Management Disusun : Lies Sunarmintyastuti
Penyelesaian sengketa
PENOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

APA DAN BAGAIMANA Adrianus Meliala RESTORATIVE JUSTICE APA DAN BAGAIMANA Adrianus Meliala

Definisi “…is a form of conflict resolution and seeks to make it clear to the offender that the behaviour is not condoned (welcomed), at the same time as being supportive and respectful of the individual/s.” (Morrison, 2002)

Prinsip-Prinsip Menjadikan pelaku tindak pidana bertanggung jawab memperbaiki kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahannya Memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana membuktikan kapasitas dan kualitasnya disamping mengatasi rasa bersalahnya secara konstruktif Melibatkan korban, keluarga dan pihak-pihak lain dalam hal penyelesaian masalahnya Menciptakan forum untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara perbuatan yang dianggap salah atau jahat dengan reaksi sosial yang formal

Mekanisme Resolusi Konflik Mediasi Pendekatan Adat Lokal Ombudsman Alternative Dispute Resolution Family/Industrial Conference Confidence Building Management Rekonsiliasi Litigasi Negosiasi Arbitrase

Tujuan “…To create a participatory process that addresses wrongdoing while offering respect to the parties involved…” “…(This is achieved) by facilitating a drift back to law-supportive identities from law-neutralising ones.” (Braithwaite, 1999)

Mengapa perlu Restorative Justice Pemidanaan membawa masalah lanjutan bagi keluarga pelaku kejahatan Pemidanaan pelaku kejahatan tidak melegakan/menyembuhkan korban Proses formal peradilan pidana terlalu lama, mahal dan tidak pasti Pemasyarakatan, sebagai kelanjutan pemidanaan, juga berpotensi tidak menyumbang apa-apa bagi masa depan narapidana dan tata hubungannya dengan korban

Perkembangan Paradigma Peradilan Retributive Justice Rehabilitative Justice Alternative Justice Transitional Justice Restorative Justice

Perbandingan ke

Restorative justice dapat dilihat/dirasakan dalam bentuk: Hadirnya kelembagaan baru melengkapi lembaga yang sudah ada Cara pandang, semangat, motivasi yang tumbuh di kalangan pelaksana peradilan Peraturan, regulasi atau manual yang baru atau khusus

Sebagai proses peradilan pidana, restorative justice berpotensi terlihat sejak: Fenomena kejahatan/penyimpangan diketahui/teramati Sebagian dianggap tak termaafkan, serius dan berimplikasi besar Sebagian lain dianggap layak memperoleh diskresi dan sensitivitas dalam perlakuan Oleh polisi dan jaksa Posisi & keberadaan pihak-pihak terkait dengan kejahatan/ penyimpangan tertentu telah jelas Sebagian ada yang mendapat ganjaran Sebagian lain tidak mendapat perhatian Oleh pengadilan dan LP

Prinsip-Prinsip Implementasi Restorative Justice dalam konteks LP Tidak menderogasi narapidana dalam bentuk perlakuan tidak manusiawi/sub-standar Mendukung narapidana menjadi orang yang patuh hukum saat kembali ke masyarakat Menempatkan masa pembinaan sebagai ajang menyetarakan kembali hubungan narapidana dan korban