PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Advertisements

PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Perancangan Peraturan Negara
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
HUKUM TERTULIS/ PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bab 4 Negara dan Konstitusi
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN DALAM HAN Depok, 16 Mei 2014
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
smarticle/fhui/ilper/2011
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi muatan ilmu perundang-undangan
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
smarticle/fhui/ilper/2014
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Perundang-undangan di Indonesia
Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
smarticle/fhui/ilper/2015
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Transcript presentasi:

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui/ilper/2011

smarticle/fhui/ilper/2011 PENGANTAR Secara eksplisit, UUD 1945 hanya menyebutkan beberapa jenis perat. per-uu-an, yaitu Undang- Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, dan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan pada teori Hans Nawiasky, keberadaan lembaga negara dan lembaga pemerintahan, dan UU No. 10/2004 dapat ditemui beberapa jenis perat. per- uu-an yang tumbuh dan berkembang dalam praktek ketatanegaraan Indonesia. smarticle/fhui/ilper/2011

smarticle/fhui/ilper/2011 … Jika berdasarkan teori Hans Nawiasky, Pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalnorm, Batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, konvensi ketata-negaraan termasuk dalam staatsgrundgesetz, maka perat. per-uu-an melingkupi baik formell gesetz, maupun verordnung satzung dan autonome satzung. smarticle/fhui/ilper/2011

smarticle/fhui/ilper/2011 … FORMELL GESETZ -- Undang-undang Formal Bersifat spesifik dan rinci; Berbentuk norma tunggal atau berpasangan; Produk dari kewenangan legislatif; Sumber dan dasar bagi pembentukan Verordnung dan Autonome Satzung. smarticle/fhui/ilper/2011

smarticle/fhui-ilper/2011 … VERORDNUNG SATZUNG -- Peraturan Pelaksanaan Perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan pelimpahan kewenangan pengaturan (delegated legislation) dari UU atau perat. per-uu-an di atasnya kepada perat. per-uu-an yang bersangkutan. Tujuan dari pelimpahan kewenangan pengaturan ini adalah agar ketentuan2 dalam UU atau peraturan yang di atasnya itu bisa implementatif. contoh: PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari beberapa pasal dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. smarticle/fhui-ilper/2011

smarticle/fhui-ilper/2011 … AUTONOME SATZUNG -- Peraturan Otonom Perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan pemberi- an kewenangan pengaturan (atributive legislation) dari suatu UU kepada suatu lembaga pemerintah. Tujuan dari pemberian kewenangan pengaturan ini adalah sebagai alat bagi lembaga pemerintah tersebut dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam UU itu. Misalnya: Perda Provinsi DKI Jakarta 8/2007 tentang Ketertiban Umum yang dibentuk berdasarkan atribusi kewenangan pengaturan dari UU 32/2004 kepada Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. smarticle/fhui-ilper/2011

smarticle/fhui/ilper/2011 PENGERTIAN Perat. per-uu-an adalah penyebutan atas norma hukum yang utamanya bersifat pengaturan (umum, abstrak, dan terus menerus) yang: dibentuk berdasarkan kekuasaan legislatif; meliputi undang-undang (formell gesetz) yang dibentuk oleh DPR bersama dengan Presiden sebagai jenis yang tertinggi; dan jenis2 peraturan (satzung) lain yang dibentuk oleh lembaga2 pemerintahan berdasarkan atas atribusi ataupun delegasi kewenangan pengatur-an dari undang-undang. smarticle/fhui/ilper/2011

smarticle/fhui/ilper/2011 JENIS-JENIS Dengan demikian, jenis2 perat. per-uu-an Indonesia adalah sebagai berikut: Perat. Per-uu-an Tingkat Nasional Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Menteri; Peraturan Pimpinan LPND; Peraturan Direktur Jenderal Departemen; Peraturan Lembaga Pemerintahan Lainnya. smarticle/fhui/ilper/2011

smarticle/fhui/ilper/2011 … Perat. Per-uu-an Tingkat Daerah Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Gubernur; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Bupati/Walikota. smarticle/fhui/ilper/2011

smarticle/fhui/ilper/2011 Undang-Undang Undang-Undang (UU) adalah jenis perat. per-uu-an yang tertinggi yang merupakan produk langsung dari kekuasaan legislatif. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh DPR yang dilaksanakan bersama dengan Presiden (Pasal 5 (1) jo. Pasal 20 UUD 1945). Dibandingkan dengan Norma Aturan Dasar Negara, norma hukum dalam UU berisi ketentuan2 yang bersifat spesifik dan rinci serta bisa langsung berlaku di dalam masyarakat. Selain berwujud tunggal, norma hukum-nya dapat berwujud berpasangan. Sebagai jenis perat. per-uu-an yang tertinggi, UU merupakan sumber dan dasar bagi pembentukan perat. pelaksanaan dan perat. otonom. smarticle/fhui/ilper/2011

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) harus dimintakan persetujuan dalam persidangan DPR berikutnya. Persetujuan DPR menjadikan PERPU berubah jenis menjadi UU. Oleh karena itu, PERPU merupakan jenis perat. per-uu-an yang setingkat dengan UU. Materi muatan dan fungsinya sama dengan materi muatan dan fungsi UU. Hal yang membedakan PERPU dengan UU adalah masa lakunya yang terbatas. Selain itu, perat. per-uu- an ini dibentuk oleh Presiden tanpa campur-tangan DPR mengingat kondisi atau hal ikhwal kegentingan yang memaksa. smarticle/fhui/ilper/2011

smarticle/fhui/ilper/2011 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari suatu UU. Berdasarkan Pasal 5 (2) UUD 1945, Presiden membentuk PP (hanya) untuk menjalankan UU. Artinya, suatu PP bisa dibentuk untuk mengatur suatu hal apabila telah ada suatu UU yang mengatur hal yang sama. Dengan demikian, ketentuan2 dalam PP adalah sama dengan UU namun sebatas yang didelegasikan. Norma hukum dalam PP bisa bersifat pengaturan, atau gabungan pengaturan dan penetapan. PP tidak bisa berisi penetapan semata-mata. smarticle/fhui/ilper/2011

smarticle/fhui/ilper/2011 Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari UU atau PP. Namun, berdasarkan interpretasi atas Pasal 4 (1) UUD 1945, beberapa kalangan berpendapat bahwa, Presiden bisa membentuk Perpres sebagai perat. per-uu-an mandiri (autonome satzung) untuk menjadi alat bagi Presiden dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang diberikan oleh UUD. Norma hukum dalam Perpres bisa bersifat pengaturan, atau gabungan pengaturan dan penetapan. Perpres tidak bisa berisi penetapan semata-mata. smarticle/fhui/ilper/2011

smarticle/fhui/ilper/2011 Peraturan Menteri Peraturan Menteri (Permen) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari PP atau Perpres. Setiap Menteri adalah pembantu2 Presiden yang menangani bidang2 tugas pemerintahan, namun hanya Menteri yang mengepalai kementerian teknis yang memiliki kewenangan membentuk perat. per- uu-an. Norma hukum dalam Permen bisa bersifat pengaturan, atau gabungan pengaturan dan penetapan. Permen tidak bisa berisi penetapan semata-mata. smarticle/fhui/ilper/2011

Peraturan Pimpinan LPND Peraturan Pimpinan LPND adalah perat. per-uu-an yang bersifat pengaturan yang setingkat dengan Permen. Mengingat setiap Pimpinan LPND adalah pembantu2 Presiden yang menangani bidang2 tugas pemerintahan, maka mereka memiliki kewenangan membentuk perat. per-uu-an. Biasanya, pimpinan LPND dijabat oleh Menteri Negara. Saat ini terdapat 24 (dua puluh empat) LPND yang keberadaannya diatur dengan Keppres 103/2001 yang telah diubah dengan Keppres 3/2002. smarticle/fhui/ilper/2011

Peraturan Direktur Jenderal Departemen Peraturan Direktur Jenderal Departemen (Perdirjen) merupakan perat. per-uu-an yang dibentuk sebagai penjabaran teknis dari Permen-nya. Berdasarkan UU 10/2004, delegasi kewenangan pengaturan kepada Perdirjen hanya bisa dilakukan oleh perat. per-uu-an di bawah UU. Saat ini eksistensi Perdirjen diatur dalam Perpres 9/2005. smarticle/fhui/ilper/2011

Peraturan Lembaga Pemerintahan Lainnya Peraturan Lembaga Pemerintahan Lainnya (State Auxiliary Bodies) adalah perat. per-uu-an yang keberadaannya didasarkan atas kewenangan atribusi dari UU yang terkait dengan lembaga tersebut. Kadang kala UU yang bersangkutan secara eksplisit juga mendelegasikan kewenangan pengaturan kepada perat. per-uu-an ini. Kewenangan pengaturan yang diberikan kepada lembaga ini meliputi hal2 yang merupakan wewenang dan bidang tugas pemerintahan yang dimilikinya. smarticle/fhui/ilper/2011

smarticle/fhui/ilper/2011 Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD. Perda terdiri dari Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 136 UU 32/2004, kewenangan pembentukan Perda merupakan atribusi kewenangan pengaturan, namun demikian pembentukan Perda bisa juga berdasarkan delegasi kewenangan dari perat. per-uu-an yang lebih tinggi. smarticle/fhui/ilper/2011

Peraturan Kepala Daerah Peraturan Kepala Daerah merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda. Perat. per-uu-an ini dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari Perda (Pasal 146 UU 32/2004). Peraturan Kepala Daerah terdiri dari Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota. smarticle/fhui/ilper/2011

Terima Kasih. Semoga Bermanfaat! sony maulana s. bidang studi hukum administrasi negara fakultas hukum universitas indonesia kampus baru ui - depok16424 tel: 021-788 49133 fax: 021-788 49140 mobile: 08151889788 email: smarticle@yahoo.com smarticle/fhui/ilper/2011