PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui/ilper/2011
smarticle/fhui/ilper/2011 PENGANTAR Secara eksplisit, UUD 1945 hanya menyebutkan beberapa jenis perat. per-uu-an, yaitu Undang- Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, dan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan pada teori Hans Nawiasky, keberadaan lembaga negara dan lembaga pemerintahan, dan UU No. 10/2004 dapat ditemui beberapa jenis perat. per- uu-an yang tumbuh dan berkembang dalam praktek ketatanegaraan Indonesia. smarticle/fhui/ilper/2011
smarticle/fhui/ilper/2011 … Jika berdasarkan teori Hans Nawiasky, Pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalnorm, Batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, konvensi ketata-negaraan termasuk dalam staatsgrundgesetz, maka perat. per-uu-an melingkupi baik formell gesetz, maupun verordnung satzung dan autonome satzung. smarticle/fhui/ilper/2011
smarticle/fhui/ilper/2011 … FORMELL GESETZ -- Undang-undang Formal Bersifat spesifik dan rinci; Berbentuk norma tunggal atau berpasangan; Produk dari kewenangan legislatif; Sumber dan dasar bagi pembentukan Verordnung dan Autonome Satzung. smarticle/fhui/ilper/2011
smarticle/fhui-ilper/2011 … VERORDNUNG SATZUNG -- Peraturan Pelaksanaan Perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan pelimpahan kewenangan pengaturan (delegated legislation) dari UU atau perat. per-uu-an di atasnya kepada perat. per-uu-an yang bersangkutan. Tujuan dari pelimpahan kewenangan pengaturan ini adalah agar ketentuan2 dalam UU atau peraturan yang di atasnya itu bisa implementatif. contoh: PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari beberapa pasal dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. smarticle/fhui-ilper/2011
smarticle/fhui-ilper/2011 … AUTONOME SATZUNG -- Peraturan Otonom Perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan pemberi- an kewenangan pengaturan (atributive legislation) dari suatu UU kepada suatu lembaga pemerintah. Tujuan dari pemberian kewenangan pengaturan ini adalah sebagai alat bagi lembaga pemerintah tersebut dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam UU itu. Misalnya: Perda Provinsi DKI Jakarta 8/2007 tentang Ketertiban Umum yang dibentuk berdasarkan atribusi kewenangan pengaturan dari UU 32/2004 kepada Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. smarticle/fhui-ilper/2011
smarticle/fhui/ilper/2011 PENGERTIAN Perat. per-uu-an adalah penyebutan atas norma hukum yang utamanya bersifat pengaturan (umum, abstrak, dan terus menerus) yang: dibentuk berdasarkan kekuasaan legislatif; meliputi undang-undang (formell gesetz) yang dibentuk oleh DPR bersama dengan Presiden sebagai jenis yang tertinggi; dan jenis2 peraturan (satzung) lain yang dibentuk oleh lembaga2 pemerintahan berdasarkan atas atribusi ataupun delegasi kewenangan pengatur-an dari undang-undang. smarticle/fhui/ilper/2011
smarticle/fhui/ilper/2011 JENIS-JENIS Dengan demikian, jenis2 perat. per-uu-an Indonesia adalah sebagai berikut: Perat. Per-uu-an Tingkat Nasional Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Menteri; Peraturan Pimpinan LPND; Peraturan Direktur Jenderal Departemen; Peraturan Lembaga Pemerintahan Lainnya. smarticle/fhui/ilper/2011
smarticle/fhui/ilper/2011 … Perat. Per-uu-an Tingkat Daerah Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Gubernur; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Bupati/Walikota. smarticle/fhui/ilper/2011
smarticle/fhui/ilper/2011 Undang-Undang Undang-Undang (UU) adalah jenis perat. per-uu-an yang tertinggi yang merupakan produk langsung dari kekuasaan legislatif. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh DPR yang dilaksanakan bersama dengan Presiden (Pasal 5 (1) jo. Pasal 20 UUD 1945). Dibandingkan dengan Norma Aturan Dasar Negara, norma hukum dalam UU berisi ketentuan2 yang bersifat spesifik dan rinci serta bisa langsung berlaku di dalam masyarakat. Selain berwujud tunggal, norma hukum-nya dapat berwujud berpasangan. Sebagai jenis perat. per-uu-an yang tertinggi, UU merupakan sumber dan dasar bagi pembentukan perat. pelaksanaan dan perat. otonom. smarticle/fhui/ilper/2011
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) harus dimintakan persetujuan dalam persidangan DPR berikutnya. Persetujuan DPR menjadikan PERPU berubah jenis menjadi UU. Oleh karena itu, PERPU merupakan jenis perat. per-uu-an yang setingkat dengan UU. Materi muatan dan fungsinya sama dengan materi muatan dan fungsi UU. Hal yang membedakan PERPU dengan UU adalah masa lakunya yang terbatas. Selain itu, perat. per-uu- an ini dibentuk oleh Presiden tanpa campur-tangan DPR mengingat kondisi atau hal ikhwal kegentingan yang memaksa. smarticle/fhui/ilper/2011
smarticle/fhui/ilper/2011 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari suatu UU. Berdasarkan Pasal 5 (2) UUD 1945, Presiden membentuk PP (hanya) untuk menjalankan UU. Artinya, suatu PP bisa dibentuk untuk mengatur suatu hal apabila telah ada suatu UU yang mengatur hal yang sama. Dengan demikian, ketentuan2 dalam PP adalah sama dengan UU namun sebatas yang didelegasikan. Norma hukum dalam PP bisa bersifat pengaturan, atau gabungan pengaturan dan penetapan. PP tidak bisa berisi penetapan semata-mata. smarticle/fhui/ilper/2011
smarticle/fhui/ilper/2011 Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari UU atau PP. Namun, berdasarkan interpretasi atas Pasal 4 (1) UUD 1945, beberapa kalangan berpendapat bahwa, Presiden bisa membentuk Perpres sebagai perat. per-uu-an mandiri (autonome satzung) untuk menjadi alat bagi Presiden dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang diberikan oleh UUD. Norma hukum dalam Perpres bisa bersifat pengaturan, atau gabungan pengaturan dan penetapan. Perpres tidak bisa berisi penetapan semata-mata. smarticle/fhui/ilper/2011
smarticle/fhui/ilper/2011 Peraturan Menteri Peraturan Menteri (Permen) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari PP atau Perpres. Setiap Menteri adalah pembantu2 Presiden yang menangani bidang2 tugas pemerintahan, namun hanya Menteri yang mengepalai kementerian teknis yang memiliki kewenangan membentuk perat. per- uu-an. Norma hukum dalam Permen bisa bersifat pengaturan, atau gabungan pengaturan dan penetapan. Permen tidak bisa berisi penetapan semata-mata. smarticle/fhui/ilper/2011
Peraturan Pimpinan LPND Peraturan Pimpinan LPND adalah perat. per-uu-an yang bersifat pengaturan yang setingkat dengan Permen. Mengingat setiap Pimpinan LPND adalah pembantu2 Presiden yang menangani bidang2 tugas pemerintahan, maka mereka memiliki kewenangan membentuk perat. per-uu-an. Biasanya, pimpinan LPND dijabat oleh Menteri Negara. Saat ini terdapat 24 (dua puluh empat) LPND yang keberadaannya diatur dengan Keppres 103/2001 yang telah diubah dengan Keppres 3/2002. smarticle/fhui/ilper/2011
Peraturan Direktur Jenderal Departemen Peraturan Direktur Jenderal Departemen (Perdirjen) merupakan perat. per-uu-an yang dibentuk sebagai penjabaran teknis dari Permen-nya. Berdasarkan UU 10/2004, delegasi kewenangan pengaturan kepada Perdirjen hanya bisa dilakukan oleh perat. per-uu-an di bawah UU. Saat ini eksistensi Perdirjen diatur dalam Perpres 9/2005. smarticle/fhui/ilper/2011
Peraturan Lembaga Pemerintahan Lainnya Peraturan Lembaga Pemerintahan Lainnya (State Auxiliary Bodies) adalah perat. per-uu-an yang keberadaannya didasarkan atas kewenangan atribusi dari UU yang terkait dengan lembaga tersebut. Kadang kala UU yang bersangkutan secara eksplisit juga mendelegasikan kewenangan pengaturan kepada perat. per-uu-an ini. Kewenangan pengaturan yang diberikan kepada lembaga ini meliputi hal2 yang merupakan wewenang dan bidang tugas pemerintahan yang dimilikinya. smarticle/fhui/ilper/2011
smarticle/fhui/ilper/2011 Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD. Perda terdiri dari Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 136 UU 32/2004, kewenangan pembentukan Perda merupakan atribusi kewenangan pengaturan, namun demikian pembentukan Perda bisa juga berdasarkan delegasi kewenangan dari perat. per-uu-an yang lebih tinggi. smarticle/fhui/ilper/2011
Peraturan Kepala Daerah Peraturan Kepala Daerah merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda. Perat. per-uu-an ini dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari Perda (Pasal 146 UU 32/2004). Peraturan Kepala Daerah terdiri dari Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota. smarticle/fhui/ilper/2011
Terima Kasih. Semoga Bermanfaat! sony maulana s. bidang studi hukum administrasi negara fakultas hukum universitas indonesia kampus baru ui - depok16424 tel: 021-788 49133 fax: 021-788 49140 mobile: 08151889788 email: smarticle@yahoo.com smarticle/fhui/ilper/2011