Independensi Penyelenggara Pemilu Oleh: Fitriyah Staf Pengajar Jur. Ilmu Pemerintahan FISIP Undip Semarang Diskusi Publik ‘Revisi UU 22/2007 ; Menjaga Independensi KPU’ Lembaga Perhimpunan PATTIRO Semarang Hotel Novotel Semarang, 10 November 2010
Syarat Pemilu Demokratis Pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta Pemilu harus bebas dan otonom. Pemilu harus diselenggarakan secara berkala, dalam artian harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses Pemilu. Pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Penyelenggara Pemilu yang tidak memihak dan independen Wicipto Setiadi, www.legalitas.org
Mekanisme menciptakan pemilu demokratis menciptakan seperangkat metode atau aturan untuk mentransfer suara pemilih ke dalam suatu lembaga perwakilan rakyat secara adil (electoral system) menjalankan pemilu sesuai dengan aturan main dan prinsip-prinsip demokrasi (electoral process) kinerja penyelenggara pemilu Ramlan Surbakti, 2000:55
Penyelenggara Pemilu (PP) Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pemilu adalah unsur penyelenggara UUD 1945 pada Pasal 22E ayat (5) menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ketentuan tsb tidak menyebut nama satu lembaga secara spesifik sebagai penyelenggara Pemilu ketentuan tsb menyebut sifat penyelenggara Pemilu, yaitu nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang mengurusi dan bertanggung jawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu
Makna ‘suatu komisi pemilihan umum’ Dalam Putusan MK No. 11/PUU-VIII/2010 tgl 18 Maret 2010, frase suatu komisi pemilihan umum dalam UUD 1945 dinyatakan tidak merujuk pada sebuah nama institusi, tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri MK berpendapat, penyelenggaraan pemilu tidak hanya dilaksanakan oleh KPU (yang di dalamnya terdapat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota) tetapi juga termasuk pengawasan pemilu yang dijalankan oleh Bawaslu (yang di dalamnya terdapat Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota). MK juga bependapat, dewan kehormatan yang mengawasi perilaku penyelenggara pemilu harus juga diartikan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi sebagai satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu. Janedjri M Gaffar, Harian Sindo 22 April 2010
‘Sifat penyelenggara pemilu yang mandiri’ Sifat mandiri berarti bebas dari segala bentuk pengaruh pihak lain yang dapat mengurangi kemampuan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilu demokratis Kemandirian atau independensi penyelenggara pemilu melekat baik pada kelembagaan maupun fungsi yang dijalankan Kemandirian atau indipendensi penyelenggara pemilu sangat ditentukan oleh kemandirian personil penyelenggara pemilu yang harus dijaga sejak proses rekrutmen Pemahaman PP sebagai lembaga yang mandiri salah satunya adalah personilnya tidak sebagai anggota partai politik
Pengaturan 4 lembaga penting di RUU-PP KeanggotaanTim Seleksi anggota KPU dan Bawaslu Keanggotaan KPU Keanggotaan Bawaslu Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Apakah mekanisme dan proses rekrutmen dapat menjamin bahwa anggota PP yang terpilih nantinya dapat menyelenggarakan Pemilu bebas dari pengaruh pihak mana pun (demokratis)?
DRAFT FINAL 10 JUNI 2010 RUU-PP Draf RUU-PP Pembentukan Tim Seleksi ditetapkan dengan Keppres dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU dan keanggotaan Bawaslu keanggotaan Tim Seleksi yang berjumlah 11 orang, terdiri dari 6 orang anggota yang diusulkan oleh DPR dan 5 orang anggota yang diusulkan oleh Presiden, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan Anggota Tim Seleksi berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 40 tahun Anggota Tim Seleksi dipilih berdasarkan reputasi, rekam jejak yang baik, memiliki basis pemahaman mengenai masalah Pemilu, serta kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu. Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota Tim Seleksi UU No.22/2007 Presiden membentuk tim seleksi 5 bulan sebelum masa jabatan KPU berakhir Jumlah tim seleksi 5 orang, dari unsur akademisi, profesional, masyarakat & tidak menjadi anggota parpol 5 th terakhir, pendidikan min S1, umur min 35 tahun Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Komposisi Panitia Seleksi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, dan seorang Sekretaris yang diangkat dari dan oleh anggota Panitia Seleksi.
Syarat Anggota KPU DRAFT FINAL PANJA 10 JUNI 2010 RUU-PP WNI; (DIUBAH) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun (KPU) dan berusia paling rendah 30 tahun (KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota ); setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; (DIUBAH) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; berpendidikan paling rendah S-1(KPU dan KPU Provinsi ) dan paling rendah SLTA atau sederajat (KPU Kabupaten/ Kota); berdomisili di wilayah RI (KPU), di wilayah provinsi ybs (KPU Provinsi), atau di wilayah kabupaten/kota ybs (KPU Kabupaten/ Kota) yang dibuktikan dengan KTP; (DIUBAH) sehat jasmani dan rohani; (DIHAPUS) Tdk pernah menjadi anggota Parpol yg dinyatakan dlm surat pernyataan yg sah atau sekurang- kurangnya dlm jangka waktu 5 tahun tdk lagi menjadi anggota Parpol yg dibuktikan dg surat keterangan dari pengurus Parpol ybs; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (DIHAPUS) Tdk sedang menduduki jabatan struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; bersedia bekerja penuh waktu; (DIUBAH) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/ BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan (DITAMBAH) bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik apabila terpilih.
Syarat Anggota Bawaslu DRAFT FINAL PANJA 10 JUNI 2010 RUU-PP Syarat Anggota Bawaslu (DIHAPUS) Tdk pernah menjadi anggota Parpol yg dinyatakan dlm surat pernyataan yg sah atau sekurang- kurangnya dlm jangka waktu 5 tahun tdk lagi menjadi anggota Parpol yg dibuktikan dg surat keterangan dari pengurus Parpol ybs; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (DIHAPUS) Tdk sedang menduduki jabatan struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; bersedia bekerja penuh waktu; (DIUBAH) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan (DITAMBAH) bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik apabila terpilih. WNI; (DIUBAH) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; (DIUBAH) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu & pengawasan Pemilu; berpendidikan paling rendah S-1 (Bawaslu, Panwalu Provinsi , Panwaslu Kab/Kota) dan paling rendah SLTA atau sederajat (Panwalu Kecamatan, PPL); berdomisili di wilayah RI (Bawaslu), di wilayah provinsi ybs (Panwaslu Provinsi), atau di wilayah kabupaten/kota ybs (Panwaslu Kabupaten/ Kota) yang dibuktikan dengan KTP; (DIUBAH) sehat jasmani dan rohani;
Dewan Kehormatan Draf RUU-PP DRAFT FINAL PANJA10 JUNI 2010 RUU-PP Draf RUU-PP DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibukota negara DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU (dan jajarannya) dan anggota Bawaslu (dan jajarannya) DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji DKPP berjumlah 15 orang yang terdiri dari 1 orang unsur KPU, 1 orang unsur Bawaslu, 4 orang tokoh masyarakat, dan 9 orang utusan wakil partai politik yang ada di DPR Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 2 (dua) orang Dewan Kehormatan UU No.22/2007 DK bersifat ad-hoc DK dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan KPU Provinsi (ada DK untuk Bawaslu, dan DK untuk KPU Kab/Kota) DK ditetapkan dg keputusan KPU DK KPU berjumlah 5 orang, terdiri atas 3 orang anggota KPU, dan 2 orang dari luar anggota KPU. DK Bawaslu berjumlah 5 orang terdiri atas 1 orang anggota KPU, 2 orang anggota Bawaslu, 2 orang dari luar anggota Bawaslu
Rumusan anggota DKPP melanggar Putusan MK No Rumusan anggota DKPP melanggar Putusan MK No.11/PUU-VIII/2010 tanggal 18 Maret 2010 MK berpendapat bahwa jumlah dan komposisi DK adalah merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari DPR dan Pemerintah MK berpendapat bahwa DK harus diisi oleh anggota- anggota yang berasal dari KPU dan Bawaslu secara seimbang, dalam kerangka pemikiran ini, diperlukan hanya ada satu DK penyelenggara Pemilu baik untuk mengawasi perilaku anggota KPU dan anggota Bawaslu. Sehingga komposisi anggota DK baik untuk tingkat nasional maupun untuk daerah harus terdiri atas perwakilan anggota KPU dan Bawaslu secara seimbang/sama jumlahnya dan ditambah 1 orang dari pihak luar yang independen
Ide “mengembalikan” kader parpol sebagai PP? Pengalaman pemilu 1999 menunjukkan KPU belum mampu melaksanakan fungsinya dengan baik “Terjadi tarik-menarik partai-partai “gurem” di tubuh KPU yang berusaha mengibarkan kembali bendera oportunisme dan vested interest pribadi atau kelompok sebagai basis berpolitik, sehingga citra yang semula mendapat apresiasi luas dari masyarakat, merosot sehubungan dengan aneka ragam tuntutan wakil-wakil partai di KPU yang tidak masuk akal, seperti tuntutan hak untuk berkampanye dan menjadi caleg, tuntutan jatah kursi dll” (Haris, 2000: 31). “Di Pemilu 1999 jika ada sisa suara diatur pembagiannya di antara parpol. Jadi, sesungguhnya pilihan masyarakat sudah diaduk-aduk oleh orang parpol di KPU. Bahkan Pemilu 1999 nyaris tak bisa ditetapkan hasilnya jika saja Presiden BJ Habibie tidak turun tangan” (Gumay, 2010)
Draf RUU-PP yg mengatur wakil parpol dapat menjadi anggota KPU, Bawaslu, DKPP, berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 22E Ayat (5) tentang kemandirian penyelenggaraan pemilu (Put.MK No.11 /PUU-VIII/2010) Masyarakat akan meragukan hasil Pemilu kalau orang Parpol duduk di KPU (lihat penyikapan publik atas kasus Andi Nurpati) Alasan revisi UU-PP adalah tindaklanjut rekomendasi Panitia Angket DPT Pemilu 2009 (Bentukan Komisi II DPR 2004-2009) tentang pemberhentian anggota KPU. Rekomendasi itu muncul atas penilaian buruknya kinerja KPU (verijunaidi.wordpress.com) Mekanisme rekruitmen anggota PP harus mampu menjamin menjaring orang- orang yang memiliki kompetensi kepemiluan, kredibel, indipenden dan non-partisan
Semoga lahir UUPP yang menjamin penyelenggara pemilu yang kapabel yang tidak memihak dan indipenden Terima kasih