Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
Advertisements

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
Tiga karakteristik hukum
Mata Kuliah Hukum Ekonomi
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
Keadilan Penyediaan & Pelayanan PJU
BAB 15 TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
KEBIJAKAN PUBLIK.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Retno Endah Andayani, S. Pd
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
PGRI SEBAGAI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
SEKILAS TENTANG KOPERASI SERBA USAHA 1686 KSU 1686.
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
Aspek Hukum Dalam Bisnis
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
GUGATAN CLASS ACTION DAN LEGAL STANDING
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Baru Penting Kalau Sudah Mati
PELAKU – PELAKU EKONOMI
PELAKU KEGIATAN EKONOMI
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Tata Cara Pengaduan Konsumen dan Regulasi
Pertemuan ke 9 Kegiatan konsumsi barang dan jasa
PERAN PELAKU EKONOMI DALAM KEGIATAN EKONOMI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesiaa
EKONOMI KOPERASI Koperasi adalah organisasi bisnis yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, koperasi terletak.
PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK: kebijakan HARGA
Hukum Perlindungan Konsumen
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
Nine Group.
PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
ACFTA Asean-China Free Trade Area
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sistematika Anggaran RS Firman Pribadi 12 Oktober
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK
PENENTUAN HARGA BARANG PUBLIK
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
LAYANAN ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM LBH ANSOR KABUPATEN TASIKMALAYA Disampaikan Oleh : Fahmi Sidiq Sekertaris GP. Ansor Kabupaten Tasikamalaya.
Transcript presentasi:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kelompok IX

Baiq Mustika Imas Siwi Erni Lia Fitri

Oleh : Baiq Amarwati Tartillah 115101001111003 Imas Rubaiyah 115101000111021 Fitri puji Lestari 115101001111007 Mustika Endah Hermayanti 115101001111013 Erni dwi puji setyowati 115101001111017 Siwi Wurnaningsih 115101000111011 Lia Mei Rina 115101001111015

Visi Visi YLKI adalah tatanan masyarakat yang adil dan konsumen berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan berkelompok.

Misi Melakukan pengawasan dan bertindak sebagai pembela konsumen. Memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok konsumen Mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas kebijakan public Mengantisipasi kebijakan global yang berdampak pada konsumen.

Sejarah YLKI Didirikan karena : Perhatian atas kelangkaan produk nasional yang berkualitas Kecenderungan memilih dan berbelanja produk impor perhatian terhadap perlunya pemberdayaan bangsa dan produksi dalam negeri

Pendiri Disahkan dengan Akte Notaris Loemban Tobing,S.H pada tanggal 11 Mei 1973 Oleh Ibu Sujono Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu Soemarno serta Ibu Lasmidjah Hardi

Arti Penting YLKI Konsumen Lembaga yang menyampaikan keinginan konsumen Produsen Memberikan informasi dari konsumen

melindungi para konsumen terhadap penggunaan barang/jasa Tujuan melindungi para konsumen terhadap penggunaan barang/jasa

Undang Undang Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK

Strategi dan Kegiatan YLKI Advokasi Penggalangan Solidaritas Pengembangan Jaringan Penyebaran Informasi yang Tidak Memihak

Kasus-kasus yang pernah ditangani 1975 - Mendapat kesempatan dari Pemerintah DKI untuk melakukan uji komparatif barang hasil industri dengan sampel yang diambil dari pasar 1989 - Zumrotin KS menggagas Bulan Pengaduan untuk menjaring pengaduan konsumen secara kolektif

1991 - Erna Witoelar, menjadi Presiden IOCU dalam kongres di Hong Kong tahun 1991 hingga tahun 1997 1997 - Pertama kalinya YLKI mengajukan gugatan hukum untuk kepentingan publik terhadap PLN dalam kasus listrik mati se-Jawa Bali

Kasus Coca Cola 2004 - warga negara Jepang , Takasu Masaharu, melayangkan gugatan sebesar Rp 60 miliar kepada PT Coca Cola Indonesia. Ia merasa dirugikan karena dalam botol Coca Cola yang diminumnya pada 19 Oktober 2003 ditemukan obat nyamuk. Akibatnya, Takasu sempat dilarikan ke rumah sakit karena khawatir mengalami keracunan.

2003 - Mohammad Sulaiman, pada 11 Agustus 2003 ia membeli minuman Sprite kemasan botol dan menemukan sebuah batu baterai ukuran 3/AA di dalamnya. Baterai tersebut ditemukan dalam kondisi botol tertutup. 

Kesimpulan YLKI merupakan salah satu lembaga yang menaungi aspirasi konsumen Indonesia, dalam memilih produk. Upaya perlindungan ini dilakukan dengan tindakan nyata berupa pemberian informasi kepada konsumen mengenai keadaan produk yang berada di masyarakat serta pelayanan konsultasi dan pengaduan konsumen apabila konsumen merasa dirugikan. Keberadaan YLKI tidak hanya sebagai pelindung konsumen tetapi juga sebagai mitra bagi produsen.

Terima kasih ^.^