dalam Hukum Acara Pidana PEMBUKTIAN dalam Hukum Acara Pidana
PENDAHULUAN ARTI SEMPIT: DEPAN PERSIDANGAN ARTI LUAS: SEJAK PENYIDIKAN PENGERTIAN TUJUAN PEMBUKTIAN ARTI SEMPIT: DEPAN PERSIDANGAN ARTI LUAS: SEJAK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA APA YANG DILAKUKAN? BAGAIMANA TINDAK PIDANA DILAKUKAN? SIAPA YANG MELAKUKAN? APAKAH PELAKU BERSALAH?
SISTEM / TEORI PEMBUKTIAN Positive Wettelijk Bewijs Theory Conviction intime Conviction La Raisonne Negative Wettelijk Bewijs Theory (yang dianut KUHAP)
BEBAN PEMBUKTIAN BEBAN PEMBUKTIAN BIASA BEBAN PEMBUKTIAN BERIMBANG/TERBATAS BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK
UU No.31 tahun 1999 Penjelasan UU PTPK: jaksa penuntut umum aktif dalam membuktikan dakwaannya dan terdakwa juga dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dakwaan penuntut umum tidaklah benar.
UU 20 th 2001 ttg GRATIFIKASI Setiap Gratifikasi PN= Suap, bila berhubungan dengan jabatan/berlawanan dengan kewajiaban/tugasnya: 1. Nilai >= 10 juta, pembuktian oleh penerima gratifikasi. 2. Nilai <10 juta, pembuktian oleh PU. Syarat: di depan persidangan Pengecualian: Lapor KPK
UU MONEY LAUNDERING Pasal 35 : “Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan bukan merupakan hasil tindak pidana”
BARANG BUKTI Pengertian: Merujuk kepada Pendapat para sarjana dan KUHAP Hubungan dengan Alat Bukti: Merupakan Pendukung Data Formil Kategori B. yang digunakan untuk melakukan TP B. yang digunakan untuk membantu melakukan TP B. yang tercipta dari suatu TP B. yang merupakan tujuan satu TP Informasi dalam Arti Khusus
AB KETERANGAN SAKSI (1) Pengertian: Pasal 1 butir 26-27, 185 (1) Syarat Sahnya: 1. Syarat Formil (160 , 171) 2. Syarat Materil (ps.1 bt.26- 27) Pengecualian: 1. Absolut (ps.171) 2. Relatif (ps. 168 dan 170)
Pengecualian Relatif: A_____________B C_________D E________F G H Derajat kekeluargaan: A dan B dengan C atau E adalah derajat kesatu (hubungan darah). A dan B dengan D atau F adalah derajat kesatu (hubungan semenda). A dan B dengan G atau H adalah derajat kedua. C dengan E atau F adalah derajat kedua (hubungan semenda). C dengan H adalah derajat ketiga. G dengan H adalah derajat keempat.
AB KETERANGAN SAKSI (2) Macam2 Saksi Saksi A Charge Saksi Ade Charge Saksi Korban Saksi Pelapor Saksi Mahkota Saksi Berantai Saksi T. Auditu
AB KETERANGAN AHLI - Pengertian: Pasal 1 butir 28, pasal 120, Ps. 133, Pasal 179 KUHAP. Syarat Keterangan Ahli 1. S. Materiil (Pasal 1 angka 28) 2. S. Formil (Pasal 160 ayat 4) Macam/ Kategori a. Deskundige: Arsitek, Ahli ekonomi b. Getuige Deskundige (saksi ahli): Forensik c. Zaakundige: Ahli Meracik Racun/bom
ALAT BUKTI SURAT Pengertian: Pasal 187 KUHAP Kategori Resmi: Pasal 187 a, b, c. Tak Resmi: Pasal 187 d. Kekuatan Pembuktian?
ALAT BUKTI PETUNJUK Pengertian: Pasal 188 ayat (1) KUHAP Sumber Petunjuk: Pasal 188 ayat (2). Penilaian Alat Bukti Petunjuk: Pasal 188 ayat (3)
AB KETERANGAN TERDAKWA A. Pengertian: Pasal 189 ayat (1) B. Isi K. Tdw: Sangkalan (Sebagian atau seluruhnya) Pengakuan (sebagian atau seluruhnya) C. Syarat Keterangan Terdakwa: Ps. 189 (1) D. K. Terdakwa di Luar Sidang: Ps.189 (2) E. Pengakuan Terdakwa: Ps.189 (3) & (4)