PEMBAGIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA Oleh: Ardita (20100720012) Evyyana Kurniyandari (20100720062) Wahyu Prastiyani (20100720022)
Pengertian Ilmu Hadits Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadis sampai kepada Rasulullah SAW dari segi ihwal para perawinya, kedabitan, keadilan, dan dari bersambungtidaknya sanad dan sebagainya.
Pembagian Ilmu Hadits Ilmu yang membahas cara kelakuaan persambungan hadis kepada Shahibur Risalah, junjungan kita Muhammad SAW, dari sikap para perawinya, mengenai kekuatan hafalan dan keadilan mereka, dari segi keadaan sanad, putus dan bersambungnya, dan yang sepertinya. Ilmu Hadits Riwayah Ilmu pengetahuan yang membahas tentang kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturan, sehingga dapat membedakan antara hadis yang sahih yang disandarkan kepada Rasulullah SAW dan hadis yang diragukan penyandarannya kepadanya. Ilmu Hadits Dirayah
Cabang-Cabang Ilmu Hadits Ilmu Rijalil Hadis Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya. Melalui ilmu ini kita dapat mempelajari persoalan-persoalan di sekitar sanad –baik para perawi yang langsung menerima hadis dari Rasulullah SAW maupun yang menerima hadis dari sahabat dan seterusnya- dan matan.
Ilmu Jarh wat Ta’dil Ilmu yang membahas tentang keadaan para perawi, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan ungkapan tertentu dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka. Ilmu ini dipergunakan untuk menetapkan apakah riwayat dari para perawi dapat diterima atau ditolak sama sekali. Jika seorang rawi telah di-tajrih sebagai rawi yang cacat maka periwayatannya ditolak dan jika seorang rawi di- ta’dil sebagai orang yang adil maka riwayatnya bisa diterima selama syarat yang lain telah terpenuhi.
Kecacatan rawi dapat diketahui melalui perbuatan-perbuatan yang dilakukannya, yaitu: Bid’ah, yaitu melakukan tindakan di luar ketentuan syari’ah. Mukhalafah, yaitu berbeda dengan periwayatan dari rawi yang lebih tsiqqah (kuat). Ghalath, yaitu melakukan banyak kekeliruan dalam meriwayatkan hadis. Jahalat, yaitu identitas tidak diketahui secara jelas dan lengkap. Da’wat al-Inqitha’, yaitu diduga penyandaran sanadnya terputus.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang men-jarh dan men-ta’dil perawi, adalah: Berilmu pengetahuan Takwa Wara’, yaitu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil, dan makruhat Jujur Menjauhi sifat fanatik terhadap golongan Mengetahui ruang lingkup ilmu jarh dan ta’dil
Ilmu Tarikh ar-Ruwah Ilmu ini mempelajari tentang para perawi dalam usahanya meriwayatkan hadis. Ilmu ini mengkhususkan pembahasannya dari aspek sejarah orang-orang yang terlibat dalam periwayatan, seperti kelahirannya, wafatnya, guru-gurunya, masa atau waktu mereka mendengar hadis dari gurunya, siapa orang yang meriwayatkan hadis darinya, tempat tinggal mereka, tempat mereka mengadakan lawatan, dan lain-lain.
4. Ilmu ‘Ilal al-Hadis Ilmu ini membahas sebab-sebab tersembunyi yang dapat mencacatkan kesahihan hadis. Seperti mengatakan bersambung terhadap yang terputus (sanadnya), menyebut hadis yang sanadnya tidak sampai kepada Nabi SAW sebagai hadis yang sampai kepada Nabi SAW, atau memasukkan hadis ke dalam hadis lain.
Untuk mengetahui nasikh dan mansukh melalui beberapa cara, yaitu: Ilmu an-Nasikh wa al-Mansukh Ilmu yang mempelajari tentang hapus-menghapus hadis. Yang dimaksud adalah hadis yang datang kemudian, menghapus hadis yang datang terlebih dahulu. Untuk mengetahui nasikh dan mansukh melalui beberapa cara, yaitu: Penjelasan dari nash atau syari’ sendiri, yaitu Rasul SAW. Penjelasan dari para sahabat. Mengetahui sejarah keluarnya hadis serta asbabul wurud hadis.
Ilmu Asbab Wurud al-Hadis Ilmu untuk menganalisa lebih dalam suatu hadis berkaitan konteks historis, baik berupa peristiwa-peristiwa, pernyataan-pernyataan, atau lainnya yang terjuadi pada saat hadis itu disampaikan oleh Nabi SAW. Ilmu ini berfungsi sebagai alat analisa untuk menentukan umum-khususnya suatu hadis, muthlaq atau muqayyad, nasikh atau mansukh, dan lain sebagainya.
Beberapa cara dalam menafsirkan, yaitu: Ilmu Gharib al-Hadis Ilmu ini mempelajari tentang tafsir lafadz-lafadz pada matan hadis yang sulit dipahami karena jarang digunakan. Beberapa cara dalam menafsirkan, yaitu: Menghadapkan hadis yang matannya mengandung lafadz gharib dengan hadis dari sanad lain yang tidak mengandung lafadz gharib pada matannya. Penjelasan dari sahabat –baik yang meriwayatkan langsung maupun yang tidak- yang paham makna lafadz gharib yang dimaksud. Penjelasan rawi selain sahabat.
Ilmu at-Tashhif wat Tahrif Ilmu pengetahuan ini berusaha menerangkan tentang hadis-hadis yang sudah diubah titik atau syakalnya (mushahhaf) dan bentuknya (muharraf). Suatu contoh, dalam suatu riwayat disebutkan bahwa salah seorang yang meriwayatkan hadis dari Nabi SAW dari Bani Sulaiman, adalah ‘Utbah ibn Al-Bazr, padahal yang sebenarnya adalah ‘Utbah bin Al-Nazhr. Dalam hadis ini terjadi perubahan sebutan Al-Nazhr menjadi Al-Bazr.
Adapun cara mengkompromikan hadis-hadis tersebut adalah: 9. Ilmu Mukhtalif al-Hadis Ilmu ini mempertemukan hadis-hadis yang menurut lahirnya saling bertentangan maknanya, untuk kemudian pertentangan tersebut dihilangkan karena adanya kemungkinan dapat dikompromikan. Adapun cara mengkompromikan hadis-hadis tersebut adalah: Dengan men-taqyid kemutlakan hadis. Dengan men-takhshish keumumannya. Dengan memilih sanad yang lebih kuat atau yang lebih banyak datangnya. Dengan membawanya kepada beberapa kejadian yang relevan dengan hadis tersebut.