PEMBAGIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Prof. Dr. M. Ghalib M., M.A
Advertisements

Metode, dan Pendekatan Menafsirkan Al-Qur’an
Metode, dan Pendekatan Menafsirkan Al-Qur’an
Oleh: Fandi Akhmad Pethit Aryo Wibisono Muh. Faris Prabowo.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Pembagian Hadis Oleh: Nur Kholis, M.Ag. H. Thonthowi, S.Ag.
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
ISNÂD & DOKUMENTASI HADIS
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
Hukum, HAM, dan Demokrasi dalam Islam
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Ulumul Hadits.
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
AS SUNNAH.
MUSTOLAH HADIS Presented by: Fikri Farikhin,M.Pd.I.
ISTILAH-ISTILAH HADITS
IMAN KEPADA RASUL.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Ruang Lingkup Dan Perkembangan Studi al-Qur’an
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“TAFSIR AYAT TENTANG PENEGAKAN HUKUM”
SEJARAH PEMBUKUAN HADITH & IDEOLOGI ORIENTALIS MENGENAI HADITH
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS
Ulum hadis (Science of Hadith)
KOMPONEN HADITS DAN KLASIFIKASI HADITS
ASSALAMUALAIKUM.
TAFSIR, TA’WIL DAN TARJAMAH
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
6. BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI SAW
Makna ilmu hadits Prof. Dr. Hasbi al-Siddiqi, sebagaimana dikutib Syuhudi Ismail dan Nur Sulaiman, mengartikan ilmu Hadits sebagai segala pengetahuan.
TEORI SANAD HADIS Pengertian sanad Urgernsi sanad
KONSEP NASAKH DALAM AL-QUR’AN
LAFADZ DARI SEGI TERANG DAN SAMAR
CREATED BY: MARETTA DANIATY
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Sumber Hukum Islam.
KAEDAH KESHAHIHAN SANAD DAN MATAN HADIS
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
TUGAS KELOMPOK KELAS : 12.5A.21 AGAMA ISLAM.
SEJARAH BENDAHARAWAN HADIS MASA SHAHABAT
KETELADANAN RASULULLAH PERIODE MAKKAH
TARJIH al ADILLAH Oleh : Asep Suryanto.
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
HADITS MARFU’, MAUQUF DAN MAQTHU’
SUMBER HUKUM ISLAM.
KAIDAH MINOR SANAD BERSAMBUNG
Assalamu’alaikum wr.wb
KRITIK TERHADAP HERMENEUTIKA
Pengertian Ulumul Quran & Sejarah Perkembangannya
Makna ilmu hadits Prof. Dr. Hasbi al-Siddiqi, sebagaimana dikutib Syuhudi Ismail dan Nur Sulaiman, mengartikan ilmu Hadits sebagai segala pengetahuan.
KAIDAH MINOR SANAD BERSAMBUNG
As-Sunnah oleh: BAEHAQI, MA
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
6. BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI SAW
INSTITUT PENGAJIAN TINGGI AL-ZUHRI
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
 Kedudukan sunnah (hadis) dalam Islam sebagai sumber hukum. Para ulama juga telah berkonsensus bahwa dasar hukum Islam adalah Al- Quran dan sunnah (hadis).
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
USUL FIQH SESSI 3 SUMBER-SUMBER HUKUM
PEMIKIRAN AHLU HADIS (EKSTRIM)
Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.
AL HADIST RAJA BATAR HASIBUAN PMI-B FDK UINSU 2019 DOSEN: H. MOHD IQBAL A. MUIN, LC,MA.
Transcript presentasi:

PEMBAGIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA Oleh: Ardita (20100720012) Evyyana Kurniyandari (20100720062) Wahyu Prastiyani (20100720022)

Pengertian Ilmu Hadits Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadis sampai kepada Rasulullah SAW dari segi ihwal para perawinya, kedabitan, keadilan, dan dari bersambungtidaknya sanad dan sebagainya.

Pembagian Ilmu Hadits Ilmu yang membahas cara kelakuaan persambungan hadis kepada Shahibur Risalah, junjungan kita Muhammad SAW, dari sikap para perawinya, mengenai kekuatan hafalan dan keadilan mereka, dari segi keadaan sanad, putus dan bersambungnya, dan yang sepertinya. Ilmu Hadits Riwayah Ilmu pengetahuan yang membahas tentang kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturan, sehingga dapat membedakan antara hadis yang sahih yang disandarkan kepada Rasulullah SAW dan hadis yang diragukan penyandarannya kepadanya. Ilmu Hadits Dirayah

Cabang-Cabang Ilmu Hadits Ilmu Rijalil Hadis Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya. Melalui ilmu ini kita dapat mempelajari persoalan-persoalan di sekitar sanad –baik para perawi yang langsung menerima hadis dari Rasulullah SAW maupun yang menerima hadis dari sahabat dan seterusnya- dan matan.

Ilmu Jarh wat Ta’dil Ilmu yang membahas tentang keadaan para perawi, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan ungkapan tertentu dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka. Ilmu ini dipergunakan untuk menetapkan apakah riwayat dari para perawi dapat diterima atau ditolak sama sekali. Jika seorang rawi telah di-tajrih sebagai rawi yang cacat maka periwayatannya ditolak dan jika seorang rawi di- ta’dil sebagai orang yang adil maka riwayatnya bisa diterima selama syarat yang lain telah terpenuhi.

Kecacatan rawi dapat diketahui melalui perbuatan-perbuatan yang dilakukannya, yaitu: Bid’ah, yaitu melakukan tindakan di luar ketentuan syari’ah. Mukhalafah, yaitu berbeda dengan periwayatan dari rawi yang lebih tsiqqah (kuat). Ghalath, yaitu melakukan banyak kekeliruan dalam meriwayatkan hadis. Jahalat, yaitu identitas tidak diketahui secara jelas dan lengkap. Da’wat al-Inqitha’, yaitu diduga penyandaran sanadnya terputus.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang men-jarh dan men-ta’dil perawi, adalah: Berilmu pengetahuan Takwa Wara’, yaitu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil, dan makruhat Jujur Menjauhi sifat fanatik terhadap golongan Mengetahui ruang lingkup ilmu jarh dan ta’dil

Ilmu Tarikh ar-Ruwah Ilmu ini mempelajari tentang para perawi dalam usahanya meriwayatkan hadis. Ilmu ini mengkhususkan pembahasannya dari aspek sejarah orang-orang yang terlibat dalam periwayatan, seperti kelahirannya, wafatnya, guru-gurunya, masa atau waktu mereka mendengar hadis dari gurunya, siapa orang yang meriwayatkan hadis darinya, tempat tinggal mereka, tempat mereka mengadakan lawatan, dan lain-lain.

4. Ilmu ‘Ilal al-Hadis Ilmu ini membahas sebab-sebab tersembunyi yang dapat mencacatkan kesahihan hadis. Seperti mengatakan bersambung terhadap yang terputus (sanadnya), menyebut hadis yang sanadnya tidak sampai kepada Nabi SAW sebagai hadis yang sampai kepada Nabi SAW, atau memasukkan hadis ke dalam hadis lain.

Untuk mengetahui nasikh dan mansukh melalui beberapa cara, yaitu: Ilmu an-Nasikh wa al-Mansukh Ilmu yang mempelajari tentang hapus-menghapus hadis. Yang dimaksud adalah hadis yang datang kemudian, menghapus hadis yang datang terlebih dahulu. Untuk mengetahui nasikh dan mansukh melalui beberapa cara, yaitu: Penjelasan dari nash atau syari’ sendiri, yaitu Rasul SAW. Penjelasan dari para sahabat. Mengetahui sejarah keluarnya hadis serta asbabul wurud hadis.

Ilmu Asbab Wurud al-Hadis Ilmu untuk menganalisa lebih dalam suatu hadis berkaitan konteks historis, baik berupa peristiwa-peristiwa, pernyataan-pernyataan, atau lainnya yang terjuadi pada saat hadis itu disampaikan oleh Nabi SAW. Ilmu ini berfungsi sebagai alat analisa untuk menentukan umum-khususnya suatu hadis, muthlaq atau muqayyad, nasikh atau mansukh, dan lain sebagainya.

Beberapa cara dalam menafsirkan, yaitu: Ilmu Gharib al-Hadis Ilmu ini mempelajari tentang tafsir lafadz-lafadz pada matan hadis yang sulit dipahami karena jarang digunakan. Beberapa cara dalam menafsirkan, yaitu: Menghadapkan hadis yang matannya mengandung lafadz gharib dengan hadis dari sanad lain yang tidak mengandung lafadz gharib pada matannya. Penjelasan dari sahabat –baik yang meriwayatkan langsung maupun yang tidak- yang paham makna lafadz gharib yang dimaksud. Penjelasan rawi selain sahabat.

Ilmu at-Tashhif wat Tahrif Ilmu pengetahuan ini berusaha menerangkan tentang hadis-hadis yang sudah diubah titik atau syakalnya (mushahhaf) dan bentuknya (muharraf). Suatu contoh, dalam suatu riwayat disebutkan bahwa salah seorang yang meriwayatkan hadis dari Nabi SAW dari Bani Sulaiman, adalah ‘Utbah ibn Al-Bazr, padahal yang sebenarnya adalah ‘Utbah bin Al-Nazhr. Dalam hadis ini terjadi perubahan sebutan Al-Nazhr menjadi Al-Bazr.

Adapun cara mengkompromikan hadis-hadis tersebut adalah: 9. Ilmu Mukhtalif al-Hadis Ilmu ini mempertemukan hadis-hadis yang menurut lahirnya saling bertentangan maknanya, untuk kemudian pertentangan tersebut dihilangkan karena adanya kemungkinan dapat dikompromikan. Adapun cara mengkompromikan hadis-hadis tersebut adalah: Dengan men-taqyid kemutlakan hadis. Dengan men-takhshish keumumannya. Dengan memilih sanad yang lebih kuat atau yang lebih banyak datangnya. Dengan membawanya kepada beberapa kejadian yang relevan dengan hadis tersebut.