Lanjutan materi minggu ke 13

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NARKOBA Di susun oleh : Ahmad Ali Ridho
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PENGENALAN & PENANGANAN BAHAN KIMIA
Erry Yudhya Mulyani, M.Sc
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Materi Kuliah Obat Tradisional Oleh Dra. Amyelli
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
PRESENTASI TENTANG LINGKUNGAN HIDUP
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pedoman Sertifikasi Halal
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
HOME TUJUAN BELAJAR MATERI LATIHAN
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENETAPAN TARIF CUKAI dan HARGA DASAR BKC
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
CUKAI SEBAGAI ALAT PENGAWASAN PEREDARAN
Limbah Padat dan Limbah Berbahaya
Sanitasi Pada Pengolahan Limbah Industri
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
PENGENALAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI INDUSTRI
Mengidentifikasi dan menilai mutu pangan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
ajustment/opinion/deal
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
Pajak Penghasilan PASAL 22
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
10. Penyelesaian Masalah Kurangnya pengecekan berkala oleh pemerintah Dilakukan pengecekan berkala dan harus bersertifikat dan Standar air limbah sebelum.
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
1). Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh
Permasalahan Agronomi, Persepsi dan Berbagi permasalahan yang timbul
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Program Penyehatan Makanan
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Transcript presentasi:

Lanjutan materi minggu ke 13

NARKOTIKA GOLONGAN III NARKOTIKA YANG BERKHASIAT PENGOBATAN DAN BANYAK DIGUNAKAN DALAM TERAPI DAN/ATAU TUJUAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SERTA MEMPUNYAI POTENSI RINGAN MENGAKIBATKAN KETERGANTUNGAN (MIS. DIHIDROKODEINA, ETILMORFINA, KODEINA, NIKODIKODINA, PILKODINA) PENG GOLO NGAN NAR- KOTIKA

TEKNIK PENOREHAN UNTUK MENDAPATKAN GETAH BUNGA POHON POPPY (PAPAVER Somniperum) GETAH dari BUAH POPPY TEKNIK PENOREHAN UNTUK MENDAPATKAN GETAH

HEROIN MEXICO CANDU HEROIN ASIA TENGGARA HEROIN ASIA TENGGARA

MACAM-MACAM CODEINE DAN ALAT SUNTIK CODEINE MACAM-MACAM MORPHINE DAN ALAT SUNTIK MORPHINE

DAUN COCCA, BUTIRAN, DAN BUBUK COCAINE

KETENTUAN IMPOR NARKOTIKA KETENTUAN EKSPOR NARKOTIKA KETENTUAN DIIMPOR OLEH PEDAGANG BESAR FARMASI YANG DIIZINKAN OLEH MENTERI KESEHATAN IZIN IMPOR MEMPERINDAG : memiliki Angka Pengenal Impor (API) memilik Surat Persetujuan Impor dari Menteri Kesehatan untuk setiap pengimporan memiliki persetujuan Pemerintah Negara pengekspor KETENTUAN IMPOR NARKOTIKA DIEKSPOR OLEH PEDAGANG BESAR FARMASI MILIK NEGARA MEMILIKI ANGKA PENGENAL EKSPOR MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN EKSPOR DARI MENTERI KESEHATAN UNTUK SETIAP KALI PENGEKSPORAN MEMILIKI PERSETUJUAN IMPOR DARI NEGARA TUJUAN KETENTUAN EKSPOR NARKOTIKA KETENTUAN TRANSITO NARKOTIKA MEMPUNYAI SURAT PERSETUJUAN DARI NEGARA PENGIMPOR DAN PENGEKSPOR

PSIKOTROPIKA PSIKOTROPIKA KEGUNAAN PSIKO- TROPIKA ADALAH ZAT ATAU OBAT, BAIK ALAMIAH MAUPUN SINTETIS BUKAN NARKOTIKA, YANG BERKHASIAT AKTIF MELALUI PENGARUH SELEKTIF PADA SUSUNAN SARAF PUSAT YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN KHAS PADA AKTIVITAS MENTAL DAN PERILAKU PSIKOTROPIKA ANCAMAN BANGSA Dan NEGARA KERUGIAN : BAGI PELAKU DAMPAK SOSIAL DAMPAK EKO- NOMI KEMAMPUAN NASIONAL KEGUNAAN PSIKO- TROPIKA KESEHATAN/PENGOBATAN SALAH MENG GUNA KAN ILMU PENGETAHUAN (PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN, PENGAJARAN) SEHINGGA PERLU DIATUR TUJUAN PENGATURAN MENJAMIN KETERSEDIAAN PSIKOTROPIKA GUNA PELAYANAN KESEHATAN DAN ILMU PENGETAHUAN MENCEGAH TERJADINYA PENYALAHGUNAAN MEMBERANTAS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

PREKURSOR ADALAH ZAT ATAU BAHAN PEMULA ATAU BAHAN KIMIA YANG DAPAT DIGUNAKAN DALAM MEMPROSES PEMBUATAN NARKOTIKA ATAU PSIKOTROPIKA KEP. MENKES NO. 890/MENKES/SK/VIII/1998 tentang JENIS PREKURSOR NARKOTIKA dan KEP. MENKES NO. 917/MENKES/VIII/1997 tentang JENIS PREKURSOR PSIKOTROPIKA PREKURSOR PREKURSOR PSIKOTROPIKA : ASAM N ASETIL ANTRANILAT EFEDRIN ERGOMETRIN ERGOTAMIN ISOSAFROL ASAM LISERGAT 3,4-METILEN DIOKSIL FENIL –2 PROPANON 1-FENIL-2-PROPANON PIPERONAL PSEUDO EFEDRINA SAFROL ANHIDRIDA ASAM ASETAT ASETON ASAM ETRANILAT ETIL ETER ASAM KLORIDA ASAM FENIL ASETAT PIPERIDINA ASAM SULFAT TOLUEN PREKURSOR NARKOTIKA : ANHIDRIDA ASETAT ASETON ASAM KLORIDA ASAM SULFAT ETIL ETER KALIUM PERMANGANAT METIL ETIL KETON TOLUEN IMPOR/EKSPOR PREKURSOR HARUS DENGAN : PERSETUJUAN IMPOR/EKSPOR DARI KEPALA BADAN POM untuk setiap kali pengimporan/pengeksporan

IMPOR/EKSPOR OBAT TRADISIONIL KETENTUAN IMPOR SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN : DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA DAN LEMBAGA PENDIDIKAN/PENELITIAN MEMILIKI ANGKA PENGENAL IMPOR IZIN MENTERI KESEHATAN DILINDUNGI OLEH CERTIFICATE OF ANALYSIS DARI INSTANSI YANG BERWENANG DI NEGARA PENGEKSPOR (PABRIK YANG MEMPRODUKSI), bila tidak memiliki ‘CERTIFICATE of ANALYSIS’ MAKA PEJABAT BEA DAN CUKAI : - DAPAT MENGAMBIL CONTOH : A. UNTUK OBAT JADI MASING-MASING 5 BUNGKUS B. UNTUK BAHAN OBAT MASING-MASING 50 SAMPAI DENGAN 100 GRAM - MENGIRIM CONTOH KE BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (POM), PALING LAMBAT 3 X 24 JAM SETELAH PENGAMBILAN CONTOH TERSEBUT DILAKUKAN OLEH PRODUSEN OBAT TRADISIONIL atau BADAN USAHA yang DITUNJUK oleh PRODUSEN DI LUAR NEGERI MEMILIKI IZIN IMPOR/EKSPOR DARI KEPALA BADAN POM HARUS DIBUNGKUS atau MEMILIKI WADAH PENGEMAS YANG MEMUAT INFORMASI YANG LENGKAP TTG OBAT TSB DAN DITULIS DALAM BAHASA INDONESIA PERATURAN MENKES NO.1297/Menkes/Per/XI/1998 jo. Per. Menkes No. 246/Menkes/Per/V/1990 IMPOR/EKSPOR OBAT TRADISIONIL

SEBELUM IMPOR HARUS DIDAFTARKAN DAHULU PADA BADAN POM IMPOR HARUS MENDAPATKAN IZIN IMPOR DARI BADAN POM DILAMPIRI SERTIFIKAT KESEHATAN DILAMPIRI LABEL DENGAN MEMUAT KETERANGAN YANG JELAS DAN TENTANG OBAT TERSEBUT KETENTUAN IMPOR MAKANAN Dan MINUMAN BUSUK MENGANDUNG BAHAN NABATI/HEWANI YG BERPENYAKIT MENGANDUNG SISA PESTISIDA MENGANDUNG ZAT KIMIA BERACUN, LOGAM MENGANDUNG JASAD RENIK TIDAK COCOK UNTUK KONSUMSI MANUSIA BERBAHAYA BAGI KESEHATAN MANUSIA TIDAK DIDAFTARKAN PADA BADAN POM TIDAK MEMENUHI STANDAR MUTU KADALUARSA MAKANAN Yang DILARANG IMPOR ASAM BORAT ASAM SILISILAT DAN GARAM-GARAMNYA DIETIL PIRO KARBONAT DULSIN KALIUM KLORAT KLORAM FENIKO MINYAK NABATI YANG DIBROMINASI NITRO FURAZON FORMALIN TAMBAHAN MAKANAN Yang DILARANG IMPOR

BIR, ANGGUR, WHISKY, RUM, GIN, VODKA PRODUK MINUMAN BERALKOHOL MEMILIKI ANGKA PENGENAL IMPORTIR MEMILIKI IZIN IMPOR DARI BADAN POM TERDAFTAR DI BADAN POM MEMILIKI NPP BKC DARI MENTERI KEUANGAN HARUS MENCANTUMKAN LABEL PADA PENGEMAS DENGAN MEMUAT DATA YANG LENGKAP DAN TEGAS SERTA PERINGATAN ‘MINUMANA BERALKOHOL’ serta ‘DIBAWAH UMUR 21 TAHUN dan WANITA HAMIL DILARANG MINUM’ KETENTUAN IMPOR MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A/B/C YANG ISINYA KURANG DARI 180 ml, KECUALI UNTUK KEPERLUAN PENJUALAN DI KAMAR HOTEL DALAM BENTUK KONSENTRAT BERKADAR ETHANOL LEBIH DARI 50% MENCANTUMKAN KATA ‘HALAL’ PADA LABEL LARANGAN IMPOR MINUMAN BERALKOHOL

LARANGAN DAN PEMBATASAN MELINDUNGI FLORA DAN FAUNA PERATURAN LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK MELINDUNGI FLORA DAN FAUNA

DEPARTEMEN KEHUTANAN DEPARTEMEN PERTANIAN NASIONAL PENGA TURAN FLORA DAN FAUNA CITES (CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA) YAITU KONVENSI TINGKAT INTERNASIONAL YANG ME- MENGATUR PERDAGANGAN SPECIES FLORA DAN FAUNA YANG TERANCAM PUNAH INTERNA SIONAL

PEMBAGIAN FLORA DAN FAUNA DALAM CITES FLORA/FAUNA YANG TERANCAM PUNAH OLEH PERDAGANGAN DILARANG UNTUK DIPERDAGANGKAN (HIDUP MAUPUN MATI) KECUALI : - TUKAR MENUKAR ANTAR KEBUN BINATANG - PENELITIAN - HADIAH KENEGARAAN - HASIL PENANGKARAN (GENERASI KEDUA/F2) APPENDIKS I FLORA/FAUNA TIDAK TERANCAM PUNAH AKAN TERANCAM PUNAH BILA PERDAGANGANYA TIDAK TIDAK DIATUR DENGAN KETAT PERDAGANGANNYA BERDASARKAN KUOTA PEMBAGIAN FLORA DAN FAUNA DALAM CITES APPENDIKS II FLORA/FAUNA YANG DILINDUNGI KHUSUS OLEH NEGARA ANGGOTA CITES DIMAKSUDKAN UNTUK MENCEGAH/MEMBATASI PEMANFAATAN YANG BERLEBIHAN APPENDIKS III

UNTUK KEPENTINGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEHATAN MASYARAKAT LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK KEPENTINGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEHATAN MASYARAKAT

BARANG-BARANG BERBAHAYA PENCE MARAN LINGKU NGAN HIDUP MASUKNYA ATAU DIMASUKKANNYA MAKHLUK HIDUP, ZAT ENERGI, DAN /ATAU KOMPONEN LAIN KE DALAM LINGKUNGAN HIDUP OLEH KEGIATAN MANUSIA SEHINGGA KUALITASNYA TURUN SAMPAI KE TINGKAT TERTENTU YANG MENYEBABKAN LINGKUNGAN HIDUP TIDAK DAPAT BERFUNGSI SESUAI DENGAN PERUNTUKANNYA. BARANG-BARANG BERBAHAYA BAGI LINGKUNGAN HIDUP BAHAN-BAHAN BERBAHAYA LIMBAH RADIO AKTIF

BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON IMPOR BAHAN-BAHAN BERBAHAYA WAJIB DILAPORKAN KE BADAN POM SETELAH BARANG KE LUAR DARI PELABUHAN/ BANDARA PALING LAMBAT 2 MINGGU CHLORO FLUORO CARBON/ FREON/R12 UNTUK PRODUKSI : BUSA, ALAT PENDINGIN PENCUCI LOGAM, PRODUK AEROSOL DIRJEN DAG INT KEMENDAG BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON IMPORNYA HARUS IZIN HALON DIGUNAKAN DALAM ALAT PEMADAM API BAHAN PERUSAK OZON LAINNYA KEP. MENPERINDAG NO. 410/MPP/Kep/9/1998

BAHAN SISA PADA SUATU KEGIATAN DAN/ATAU PROSES PRODUKSI LIMBAH SETIAP LIMBAH YG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN / ATAU BE- RACUN YANG KARENA SIFAT DAN/ ATAU KONSENTRASINYA DAN/ATAU JUMLAHNYA BAIK SECARA LANG- SUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DAPAT MERUSAK DAN/ATAU MENCE MARKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN/ ATAU DAPAT MEMBAHAYAKAN KESE HATAN MANUSIA LIMBAH BAHAN BERACUN Dan BERBA- HAYA

DILARANG SISA DAN SKRAP DARI : LIMBAH YANG MENYEBABKAN INFEKSI LIMBAH YANG SANGAT BERBAHAYA KARENA MENGANDUNG KUMAN PENYAKIT SEPERTI HEPATITIS DAN KOLERA YANG DITULARKAN PADA PEKERJA, PEMBERSIH JALAN, MASYARAKAT DI SEKITAR LOKASI PEMBUANGAN LIMBAH LIMBAH YANG MEMPUNYAI SALAH SATU SIFAT ANTARA LAIN : MENYEBABKAN IRITASI (TERBAKAR PADA KULIT) MENYEBABKAN PROSES PENGARATAN PADA LEMPENG BAJA LIMBAH YANG BERSIFAT KOROSIF IMPOR LIMBAH BAHAN BERACUN Dan BERBAHAYA DILARANG SISA DAN SKRAP TIMAH HITAM SISA DAN SKRAP DARI : SEL PRIMER, BATERAI PRIMER, AKUMULATOR LISTRIK, SEL PRIMER HABIS PAKAI, AKUMULATOR LISTRIK HABIS PAKAI KECUALI DENGAN IZIN MEMPERINDAG atas persetujuan KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK MELIDUNGI INDUSTRI, P E R A T U R A N LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK MELIDUNGI INDUSTRI, PERDAGANGAN DAN KEUANGAN

PEMERIKSAAN PEMBAWAAN UANG RUPIAH JUMLAH UANG PEMERIKSAAN Rp 100.000.000,00 ATAU LEBIH MASUK WILAYAH PABEAN RI PEMERIKSAAN KEASLIAN UANG OLEH PETUGAS BC DI TEMPAT KEDATANGAN Rp 100.000.000,00 ATAU LEBIH KELUAR WILAYAH PABEAN RI. TERLEBIH DAHULU MEMPEROLEH IZIN BI DALAM HAL ADANYA KECURIGAAN TENTANG KEASLIAN UANG RUPIAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN LEBIH LANJUT

KELUAR WILAYAH PABEAN RI. KEWAJIBAN IZIN ATAS MEMBAWA UANG RUPIAH SEBESAR Rp.100.000.000 ATAU LEBIH KELUAR WILAYAH PABEAN RI. SETIAP ORANG YANG TIDAK ADA IZIN DARI BI MEMBAWA UANG RUPIAH SEBESAR Rp.100.000.000 ATAU LEBIH KELUAR WILAYAH PABEAN RI. MELANGGAR KETENTUAN TENTANG PEMBAWAAN UANG RUPIAH DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA SEBESAR 10% DARI JUMLAH UANG RUPIAH YANG DIBAWA, DENGAN BATAS MAKSIMAL PENGENAAN SANKSI SEBESAR Rp. 300.000.000

LARANGAN DAN PEMBATASAN MELINDUNGI KEBUDAYAAN PERATURAN LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK MELINDUNGI KEBUDAYAAN

MENHIR SEMUANYA DIKUASAI NEGARA BENDA CAGAR BUDAYA DI WILAYAH INDONESIA IZIN DARI MENTERI PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN IZIN DIBERIKATAN HANYA UNTUK : PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL BUDAYA PEMANFAATAN LAIN YANG DIATUR OLEH MENTERI IMPOR / EKSPOR BENDA CAGAR BUDAYA MENHIR