DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DPP dan Faktur Pajak.
PPN.
Faktur pajak dan nota retur
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PPN 40.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Saat dan tempat pajak terutang
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Faktur pajak bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PEMBELIAN BARANG INVENTARIS OLEH PT JASA RAHARJA (Persero) CAB LAMPUNG
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PMK NOMOR 65/PMK.03/2010 TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG DIBATALKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010

OUTLINE Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal Berlaku

Policy Statement PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikembalikan/dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut 3

Dasar Hukum Pasal 5A ayat (1), (2) dan (3) UU PPN Ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut. Ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut. Ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 4

Muatan Pasal Pasal 1 : Definisi Pasal 2 : Konsekuensi Retur BKP dan JKP Pasal 3 : Saat Pengembalian & Pembatalan Pasal 4 : Nota Retur Pasal 5 : Nota Pembatalan Pasal 6 : Saat Pengurangan PK, PM, harta, dan biaya Pasal 7 : Pencabutan Pasal 8 : Tanggal Berlaku 5

PKP Penjual: PKP yang melakukan penyerahan BKP Pasal 1 : Definisi (1) Pembeli BKP: OP / badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan BKP dan yang membayar atau seharusnya membayar harga BKP tersebut Penerima JKP: OP/ badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan JKP dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JKP tersebut PKP Penjual: PKP yang melakukan penyerahan BKP 6

PKP Pemberi JKP: PKP yang melakukan penyerahan JKP. Pasal 1 : Definisi (2) PKP Pemberi JKP: PKP yang melakukan penyerahan JKP. Pengembalian BKP: pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembeli BKP. Pembatalan JKP: pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh penerima JKP 7

Pasal 2: Konsekuensi Retur BKP dan JKP (1) Konsekuensi atas retur BKP Bagi PKP Penjual mengurangi PK dan PPnBM yang terutang Bagi Pembeli, mengurangi: PM dan PPnBM PKP pembeli BKP; biaya atau harta bagi PKP pembeli; biaya atau harta bagi pembeli yang bukan PKP 8

Pasal 2: Konsekuensi Retur BKP dan JKP (2) (2). Konsekuensi atas retur JKP Bagi PKP Penjual: mengurangi PK yg terutang Bagi Pembeli, mengurangi: PM dari PKP penerima JKP; biaya atau harta bagi PKP penerima JKP; atau biaya atau harta bagi penerima JKP yang bukan PKP. (3). Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh PKP Penjual yang bersangkutan. 9

Pasal 3: Saat Pengembalian & Pembatalan Saat pengembalian BKP: saat BKP tersebut dikembalikan oleh Pembeli Saat pembatalan JKP: saat dilakukannya pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh Penerima Jasa 10

Pasal 4 & 5: Nota Retur/Pembatalan (1) Nota Retur paling sedikit harus memuat Nota Pembatalan paling sedikit harus memuat nomor urut Nota Retur Nomor Nota Pembatalan nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan Nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan nama, alamat, dan NPWP Pembeli nama, alamat, dan NPWP Penerima Jasa nama, alamat, NPWP PKP Penjual nama, alamat, NPWP PKP Pemberi JKP jenis barang, jumlah Harga Jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan jenis jasa dan jumlah Penggantian JKP yang dibatalkan PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPPnBM yang dikembalikan PPN atas JKP yang dibatalkan tanggal pembuatan Nota Retur tanggal pembuatan Nota Pembatalan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Nota Retur Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Nota Pembatalan 11

Pasal 4 & 5: Nota Retur/Pembatalan (2) Nota Pembatalan Saat pembuatan saat BKP dikembalikan saat JKP dibatalkan Rangkap Minimum 2: PKP Penjual dan arsip pembeli Jika pembeli bukan PKP: dibuat rangkap 3, + KPP Pembeli Pengembalian BKP/Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal: Tidak mencantumkan keterangan secara lengkap Tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan Tidak menyampaikan lembar 3 ke KPP Pembeli Tidak mencantumkan keterangan secara lengkap Tidak dibuat pada saat JKP dikembalikan 12

Pasal 6: Saat Pengurangan PK, PM, harta, dan biaya Pengurangan PK atau PK dan PPnBM oleh PKP Penjual dan/atau PKP Pemberi Jasa Kena Pajak dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP. Pengurangan PM, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli atau Penerima Jasa dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP 13

Matriks Retur BKP PKP Penjual Pembeli Mengurangi PK dan PPn BM PKP : - Mengurangi PM dan PPnBM - Mengurangi biaya atau harta Bukan PKP: Pengurangan dilakukan dalam masa pajak saat pengembalian BKP 14

Matriks Retur JKP PKP Penjual Pembeli Mengurangi PK PKP : - Mengurangi PM - Mengurangi biaya atau harta Bukan PKP: Pengurangan dilakukan dalam masa pajak saat pembatalan JKP 15

Pasal 7: Pencabutan KMK Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku 16

PMK ini berlaku sejak tanggal 1 April 2010 (saat berlakunya UU PPN) Pasal 8: Tanggal berlaku PMK ini berlaku sejak tanggal 1 April 2010 (saat berlakunya UU PPN) 17

SEKIAN - END OF SLIDES -