Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERIKATAN Perikatan
SYAHNYA KONTRAK BERDASARKAN Psl 1320 BW
Tidak dipenuhi syarat SUBYEKTIF dapat dimintakan pembatalan. Hal tsb dpt terjadi karena seseorang yg mengikatkan diri dlm perjanjian ternyata Bila pihak.
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PEMBAGIAN ATURAN HUKUM
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERTEMUAN I GAMBARAN UMUM KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Fungsi Manajemen Kontrak Pertemuan 06
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
Materi 13.
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Universitas Esa Unggul
KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H..
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
HUKUM BISNIS.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05 Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak Tahun : 2008 Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05

TIMBULNYA KETERIKATAN KESEPAKATAN PIHAK-PIHAK KEWENANGAN BERKONTRAK 1. TIMBULNYA KONTRAK Bagan : timbulnya kontrak yang dilindungi hukum PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TIMBULNYA KETERIKATAN PEMBUATAN PERJANJIAN KESEPAKATAN PIHAK-PIHAK KEWENANGAN BERKONTRAK HAL TERTENTU SEBAB YANG HALAL DILINDUNGI HUKUM KONTRAK Bina Nusantara

KEWENANGAN PIHAK-PIHAK 2. KEABSAHAN KONTRAK BAGAN KEABSAHAN KONTRAK SYARAT SAHNYA KONTRAK SYARAT SUBYEKTIF SYARAT OBYEKTIF ADANYA KESEPAKATAN KEWENANGAN PIHAK-PIHAK HAL TERTENTU SEBAB YANG HALAL NULL & VOID VOIDABLE Bina Nusantara

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Cakap membuat suatu perjanjian 2. KEABSAHAN KONTRAK Menurut KUH perdata pasal 1320 suatu kontrak adalah sah bila memenuhi 4 syarat: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Cakap membuat suatu perjanjian Mengenai suatu hal tertentu Suatu kausa yang halal Bina Nusantara

2. KEABSAHAN KONTRAK 1. ADANYA KESEPAKATAN PARA PIHAK Bila dalam perjanjian telah ada kesepakatan antara pihak-­pihak, maka timbullah perikatan antara pihak-pihak. Adanya kesepakatan para pihak ini diklasifikasikan sebagai persyaratan subyektif, yang bila tidak memenuhi persyaratan mempunyai sifat voidable atau dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan. Kesepakatan ini merupakan dokumen tersendiri yaitu masuk dalam Agreement Dokumen, yang merupakan bagian dari keseluruhan Dokumen Kontrak. Batas waktu rnengajukan tuntutan pembatalan suatu perjanjian adalah lima tahun, kecuali UU menentukan waktu yang lebih pendek (pasal 1454 KUH Perdata) Bina Nusantara

2. KEABSAHAN KONTRAK 2. ADANYA KECAKAPAN (& KEWENANGAN) UNTUK MEMBUAT KONTRAKK Tidak cakap membuat perjanjian seperti tercantum pd (KUH perdata pasal 1330) Orang2 yang belum dewasa Mereka yg ditaruh dibawah pengampunan Orang2 perempuan, dlm hal ini yg ditetapkan oleh UU & pd umumnya semua org kpd siapa UU telah melarang membuat perjanjian2 tertentu Mengenai ketentuan no 3, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung no 3/1963, tidak berlaku lagi sehingga menjadi: Orang2 yang belum dewasa Mereka yg ditaruh dibawah pengampunan Syarat kecakapan merupakan syarat yg subyektif artinya jika tidak dipenuhi maka kontrak tsb adalah voidable atau dapat diminta pembatalannya oleh salah satu pihak kepada pengadilan Bina Nusantara

2. KEABSAHAN KONTRAK 2. ADANYA KECAKAPAN (& KEWENANGAN) UNTUK MEMBUAT KONTRAK Para pihak yang membuat perjanjian dapat pula berbentuk badan usaha seperti: Perseroan Terbatas Perusahaan Komanditer Perusahaan Firma Usaha Perorangan (UP) Partnership Bina Nusantara

2. KEABSAHAN KONTRAK 3. HAL TERTENTU “Suatu Hal Tertentu” yaitu obyek yang disepakati dalam kontrak, harus jelas, tegas dan berlandaskan sesuatu yang sah 4. SUATU KAUSA YANG HALAL Tidak ada penjelasan dlm KUH Perdata, tetapi bisa diartikan sesuai dgn yg diperjanjikan Bila syarat obyektif “kausa yang halal” ini tidak dipenuhi, maka kontrak disebut "null and void" atau batal demi hukum Bina Nusantara