BAB X PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BARANG & JASA & PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
PENGANTAR PPN diatur dlm UU no. 11 tahun 1994 ttg PPN barang & jasa & PPnBM Menurut Munawir penggantian PPn: Karena sistem yg lama blm dapat menggerakkan peran serta semua lapisan pengusaha kena pajak PPn merupakan perundang-undangan yg rumit dg berbagai tarif Pengenaan PPn berganda.
HASIL YG DICAPAI WP PPN terus meningkat. Pada 1 Januari 1994 258.585, 1 Januari 1995 260.557, 1 Januari 1996 309.018, 1 Januari 1997 338.922, 1 Januari 1998 362.838. Penerimaan PPN pada APBN 1998/1999 Rp 28.940 miliar / Rp 79.760.100 per WP/tahun.
Tabel 10.1 PPN & PPnBM, Miliar Rupiah Tahun Pajak Rencana Realitas % 1994/1995 Rp14.086,8 Rp16.544,8 117,4 1995/1996 16.655,2 18.519,4 111,2 1996/1997 20.393,2 20.351,2 99,8 1997/1998 24.501,0 25.198,8 102,8 1998/1999 28.385,7 27.728,8 97,7 1999/2000 34.597,4 14.814,5 57,2
JIKA WP DIPERLUAS Jika diperoleh 1 juta WP PPN, penerimaan negara dari PPN & PPnBM menjadi sekitar Rp 79.8 triliiun, shg dengan PPh yang andaikata dapat dikumpulkan Rp 110. triliun, maka dari PPh & PPN & PPnBM terkumpul Rp 190,2 triliun, shg Indonesia tdk perlu terlalu banyak mencari pinjaman luar negeri, sebesar Rp 114.6 triliun, namun cukup Rp 32 triliun krn penerimaan pajak lain sekitar Rp 15 triliun & Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 26.6 triliun.