JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Advertisements

JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
SEJARAH HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Sumber Hukum Administrasi Negara
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
MATERI TAP MPRS NO XX/1966 Sumber Tertib Hukum
Lanjutan Kuliah HTN ke II
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
RIWAYAT PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Putusan MA atas Uji Materi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Tujuan Instruksional Umum
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Oleh : WATA KEPALA SMP NEGERI 1 TAMBAK
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
SEJARAH HUKUM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama.
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Source of Law Menurut Utrecht
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

JENIS PERATURAN PER-UU-AN PERATURAN DI TINGKAT PUSAT UNDANG-UNDANG/PERPU PP PerPres Permen Peraturan Ka LPND Peraturan Dirjen Peraturan Badan HUkum Negara

Peraturan Perundang-Undang Daerah Perda Propinsi Peraturan Gubernur/Ka Daerah Provinsi Perda Kabupaten/Kota Peraturan Bupati/Walikota/Ka. Daerah Kabupaten/Kota

UNDANG-UNDANG Pemahaman UU di Negara Belanda Undang-Undang arti Formal (wet in formele zin ) Undang-Undang arti Materiil ( wet in materiele zin) Undang-Undang “Pokok” Dikenal adanya raamwet atau moederwet Pembentuk Grondwet = Pembentuk Raamwet

JENIS PERATURAN YG BERLAKU DI HINDIA BELANDA 1800 --- pemerintahan militer jepang Peraturan yg dibuat Kroon + staten general Jaman Indische Staatsregeling 1 jan 1926-9 maret 1942 WET AMvB Ordonnantie Regeringsverordening

Pasal II Peralihan segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.

WET Dibentuk oleh Regering dan Staten Generaal Dengan nasihat dari Raad van State Berlaku di Belanda dan Hindia Belanda Wetboek Van Straftrecht, Burgelijk Wetboek Terjemahan tidak resmi

WET Kitab Wet tentang Hukum Pidana, Kitab Wet tentang Hukum Perdata Disamakan dengan UU Bila perubahan ?

AMvB Dibentuk Kroon (Raja) dan Menteri serta mendapat nasihat dari Raad van State Berlaku di negeri Belanda dan Hindia Belanda Dibentuk di Belanda Disetingkatkan dengan UU

Ordonnantie Dibentuk oleh Gouverneur Generaal ( Gubernur Jendral ) dan Volksraad (Dewan Rakyat) Dibentuk di Jakarta Berlaku di Wilayah HIndia Belanda Disamakan dengan Undang-Undang

Regeringsverordening Dibentuk Gouverneur Generaal Di Jakarta Berlaku di wilayah Hindia Belanda Peraturan Pelaksana Wet, AMvB, Ordonnantie. Disetarakan dengan PP

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ZAMAN ORDE LAMA PENPRES (Penetapan Presiden) dan PERPRES (Peraturan Presiden) Pembentukannya berdasarkan Surat Presiden kepada Ketua DPR no.3639/Hk/59 tanggal 26 Nopember 1959 tentang Penjelasan atas Bentuk Peraturan Negara.

Setelah adanya Dekrit 5 Juli 1959, Presiden mempunyai kewenangan luar biasa u. bertindak. Bersumber pada UUD 1945 : a. khusus pada Pasal IV aturan Peralihan, sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk---- PENPRES b. Bersumber dari Ps.4 (1) UUD 1945 dan bersumber pada PENPRES dinamakan dengan PERPRES Bersumber dari luar UUD 1945, bersumber dari DEKRIT PRESIDEN ---- PENPRES

Orde Baru dimulai…. MPR berusaha memurnikan pelaksanaan UUD 1945 dan melakukan peninjauan kembali thd produk legislatif. TAP MPRS No.XIX/MPRS/1966 a. Yang isi dan tujuan sesuai dengan hati nurani----- UU b. Tidak memenuhi huruf a, dinyatakan tidak berlaku. Diatur dengan peraturan perUUan lain

UU/PERPU yang materinya bertentangan dengan UUD 1945, ditinjau kembali Peninjauan kembali harus sudah selesai dalam waktu 2 tahun Bila peninjauan belum selesai, dapat tetap berlaku Tidak dibenarkan kembali adanya Penpres dan Perpres

Berbagai UU pun muncul… UU no.25 Tahun 1968 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Penpres dan PerPres UU no.5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penpres dan Perpres sebagai UU UU no. 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai UU dan PERPU

Ada masalah tertinggal… UU no. 5 Tahun 1969 Menggolongkan menjadi 3 golongan : Golongan I : Penpres dan Perpres menjadi UU Golongan II A : Perpres ditetapkan menjadi UU kondisional Golongan II B : Penpres ditetapkan menjadi UU Kondisional Golongan III A : Perpres diserahkan untuk ditinjau kembali Golongan III B : Penpres diserahkan untuk ditinjau kembali

TAP MPR no.1 TAHUN 2003 Pasal 1 “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi” (8 ketetapan) Pasal 2 “dinyatakan tetap berlaku dengan beberapa kondisi tertentu (3 ketetapan) Pasal 3 tetap berlaku sampai dengan pemerintahan hasil PEMILU 2004 (8 ketetapan)

TAP MPR no.1 TAHUN 2003 Pasal 4 TAP tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (11 ketetapan) Pasal 5 TAP masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang dibentuk oleh MPR hasil pemilu 2004 Pasal 6 TAP tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, karena bersifat einmalig (final) dan telah selesai setelah dilaksanakan