JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
JENIS PERATURAN PER-UU-AN PERATURAN DI TINGKAT PUSAT UNDANG-UNDANG/PERPU PP PerPres Permen Peraturan Ka LPND Peraturan Dirjen Peraturan Badan HUkum Negara
Peraturan Perundang-Undang Daerah Perda Propinsi Peraturan Gubernur/Ka Daerah Provinsi Perda Kabupaten/Kota Peraturan Bupati/Walikota/Ka. Daerah Kabupaten/Kota
UNDANG-UNDANG Pemahaman UU di Negara Belanda Undang-Undang arti Formal (wet in formele zin ) Undang-Undang arti Materiil ( wet in materiele zin) Undang-Undang “Pokok” Dikenal adanya raamwet atau moederwet Pembentuk Grondwet = Pembentuk Raamwet
JENIS PERATURAN YG BERLAKU DI HINDIA BELANDA 1800 --- pemerintahan militer jepang Peraturan yg dibuat Kroon + staten general Jaman Indische Staatsregeling 1 jan 1926-9 maret 1942 WET AMvB Ordonnantie Regeringsverordening
Pasal II Peralihan segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.
WET Dibentuk oleh Regering dan Staten Generaal Dengan nasihat dari Raad van State Berlaku di Belanda dan Hindia Belanda Wetboek Van Straftrecht, Burgelijk Wetboek Terjemahan tidak resmi
WET Kitab Wet tentang Hukum Pidana, Kitab Wet tentang Hukum Perdata Disamakan dengan UU Bila perubahan ?
AMvB Dibentuk Kroon (Raja) dan Menteri serta mendapat nasihat dari Raad van State Berlaku di negeri Belanda dan Hindia Belanda Dibentuk di Belanda Disetingkatkan dengan UU
Ordonnantie Dibentuk oleh Gouverneur Generaal ( Gubernur Jendral ) dan Volksraad (Dewan Rakyat) Dibentuk di Jakarta Berlaku di Wilayah HIndia Belanda Disamakan dengan Undang-Undang
Regeringsverordening Dibentuk Gouverneur Generaal Di Jakarta Berlaku di wilayah Hindia Belanda Peraturan Pelaksana Wet, AMvB, Ordonnantie. Disetarakan dengan PP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ZAMAN ORDE LAMA PENPRES (Penetapan Presiden) dan PERPRES (Peraturan Presiden) Pembentukannya berdasarkan Surat Presiden kepada Ketua DPR no.3639/Hk/59 tanggal 26 Nopember 1959 tentang Penjelasan atas Bentuk Peraturan Negara.
Setelah adanya Dekrit 5 Juli 1959, Presiden mempunyai kewenangan luar biasa u. bertindak. Bersumber pada UUD 1945 : a. khusus pada Pasal IV aturan Peralihan, sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk---- PENPRES b. Bersumber dari Ps.4 (1) UUD 1945 dan bersumber pada PENPRES dinamakan dengan PERPRES Bersumber dari luar UUD 1945, bersumber dari DEKRIT PRESIDEN ---- PENPRES
Orde Baru dimulai…. MPR berusaha memurnikan pelaksanaan UUD 1945 dan melakukan peninjauan kembali thd produk legislatif. TAP MPRS No.XIX/MPRS/1966 a. Yang isi dan tujuan sesuai dengan hati nurani----- UU b. Tidak memenuhi huruf a, dinyatakan tidak berlaku. Diatur dengan peraturan perUUan lain
UU/PERPU yang materinya bertentangan dengan UUD 1945, ditinjau kembali Peninjauan kembali harus sudah selesai dalam waktu 2 tahun Bila peninjauan belum selesai, dapat tetap berlaku Tidak dibenarkan kembali adanya Penpres dan Perpres
Berbagai UU pun muncul… UU no.25 Tahun 1968 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Penpres dan PerPres UU no.5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penpres dan Perpres sebagai UU UU no. 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai UU dan PERPU
Ada masalah tertinggal… UU no. 5 Tahun 1969 Menggolongkan menjadi 3 golongan : Golongan I : Penpres dan Perpres menjadi UU Golongan II A : Perpres ditetapkan menjadi UU kondisional Golongan II B : Penpres ditetapkan menjadi UU Kondisional Golongan III A : Perpres diserahkan untuk ditinjau kembali Golongan III B : Penpres diserahkan untuk ditinjau kembali
TAP MPR no.1 TAHUN 2003 Pasal 1 “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi” (8 ketetapan) Pasal 2 “dinyatakan tetap berlaku dengan beberapa kondisi tertentu (3 ketetapan) Pasal 3 tetap berlaku sampai dengan pemerintahan hasil PEMILU 2004 (8 ketetapan)
TAP MPR no.1 TAHUN 2003 Pasal 4 TAP tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (11 ketetapan) Pasal 5 TAP masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang dibentuk oleh MPR hasil pemilu 2004 Pasal 6 TAP tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, karena bersifat einmalig (final) dan telah selesai setelah dilaksanakan