KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT I GEDUNG BPP API JAWA BARAT, 10 FEBRUARI 2010 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi DEFINISI
KARAKTERISTIK PPN Superioritas PPN dibanding pajak-pajak lainnya adalah “Neutrality” 1.Terhadap perdagangan barang dan jasa di dalam negeri, PPN tidak membedakan perlakuan antara barang yang diproduksi di dalam negeri dengan barang ekspor/impor. Tarifnya sama. 2.Terhadap perdagangan antar negara, dikarenakan menganut “destination principle” maka diberlakukan tarif 0% dengan tetap memberlakukan mekanisme PK-PM sehingga tidak terjadi distorsi
KELEMAHAN UTAMA PPN Sebagai pajak objektif menimbulkan dampak regresif Semakin tinggi tingkat kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul. Solusi PPn BM Untuk barang-barang kebutuhan pokok dikecualikan sebagai objek PPN
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PERUBAHAN UU PPN
LATAR BELAKANG 1 Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, serta internasional; 2 Perkembangan transaksi bisnis; 3 Perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa; 4 Adanya gagasan untuk memberikan restitusi bagi pengusaha yang melakukan ekspor JKP dan BKP tidak berwujud; 5 Adanya gagasan untuk mendorong turis asing untuk berbelanja lebih banyak di Indonesia dengan memberikan restitusi PPN atas barang yang dibeli oleh turis asing; 6 Perubahan UU KUP.
TUJUAN Meningkatkan kepastian hukum Menyederhanakan sistem PPN Mengurangi biaya kepatuhan Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Mengamankan penerimaan pajak Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi
SEKIAN