CAPITAL GAIN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
HARMFUL TAX PRACTICES & INTERNATIONAL TAX AVOIDANCE
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
SUMBER PENGHASILAN.
PPh Pasal 24.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENERAPAN P3B ATAS PENGHASILAN BUNGA, DIVIDEN & ROYALTI
Penyusutan Aktiva Tetap Pertemuan 02
Wealth Base Taxation Inayati.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
PERBANDINGAN TAX TREATY DALAM MODEL OECD, UN, DAN MODEL INDONESIA
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-14 JULIUS HARDJONO
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
BUT DAN PPH 21.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
MATERI PPh PERTEMUAN III
Yurisdiksi Pemajakan dan Hukum Pajak Internasional
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Materi 4.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Final
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
BENTUK USAHA TETAP.
SUMBER PENGHASILAN.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
Tax Treaty Provision (I)
International Tax Law Principles (II)
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
Capital Gain Dependent vs Independent Services Other Income
Tax Treaty Provision (II)
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
International Tax Law Principles
BUT DALAM TAX TREATY.
ASURANSI KESEHATAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Master data Management
Permanent Establishment
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
L E T ’ S G O !.
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
THE INFORMATION ABOUT HEALTH INSURANCE IN AUSTRALIA.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
HANDLING RUSH PRESIDENT UNIVERSITY NURLAELA RIZKINA.
Accounting Principles Using Excel for Success PowerPoint Presentation by: Douglas Cloud, Professor Emeritus Accounting, Pepperdine University © 2011 Cengage.
Transcript presentasi:

CAPITAL GAIN

Prinsip Umum : Perpajakan internasional atas capital gain diatur dalam pasal 13 OECD Model. Pasal ini mengatur perpajakan atas laba dari pengalihan (alienation) atas : Harta tak bergerak; Harta bergerak yang merupakan bagian dari harta tak bergerak; Kapal dan pesawat terbang; Pengalihan saham perusahaan real estate (perusahaan yg hartanya sebagian besar terdiri dari harta tak bergerak); dan Pengalihan saham yg mencerminkan kepemilikan substansial dari subjek pjk dlm negri dari negara lainnya (negara domisili).

Laba Atas Pengalihan Harta Tak Bergerak IHT Laba Atas Pengalihan Harta Tak Bergerak Pasl 13 ayat (1) dalam OECD dan UN Model: Gain derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in the other State Keuntungan yg diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut WK JST @PBCo.June 2009 3

Laba Atas Pengalihan Harta Bergerak IHT Laba Atas Pengalihan Harta Bergerak Pasl 13 ayat (2) dalam OECD Model: Gain from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the wholw enterprise), may be taxed in that other State. Keuntungan dari pemindahtanganan harta bergerak yg merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yg dimiliki oleh perusahaan dari suatu negara pihak pada persetujuan di negara pihak pada persetujuan lainnya , termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) dapat dikenakan di Negara lain tersebut. WK JST @PBCo.June 2009 4

Laba Atas Pengalihan Harta Bergerak IHT Laba Atas Pengalihan Harta Bergerak Pasl 13 ayat (2) dalam UN Model: Gain from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting Statefor the purpose of performing independent personal service, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the wholw enterprise), or of such fixed base, may be taxed in the other State. Keuntungan dari pemindahtanganan harta bergerak yg merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yg dimiliki oleh perusahaan salah satu negara di negara lainnya atau dari harta gerak yg merup. bagian dari suatu tempat usaha tetap yg tersedia bagi penduduk salah satu negara untk melakuakn pek. Bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tertentu, dapat dikenakan di Negara pihak lainnya tersebut.. WK JST @PBCo.June 2009 5

Laba Atas Pengalihan Kapal Dan Pesawat Terbang: IHT Laba Atas Pengalihan Kapal Dan Pesawat Terbang: Pasl 13 ayat (3) dalam OECD dan UN Model: Gain from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic, boats engaged in inland waterways transport or movable property pertaining to the operation of such ships, aircraft or boats, shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated. Keuntungan yg diterima penduduk suatu negara dari pemindahtanganan kapal-kapal dan pesawat udara yg dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional, perahu-perahu yg dioperasikan untk pengangkutan sungai, atau harta bergerak yg ada hubungannya dng pengoperasian kapal-kapal dan pesawat udara , hanya akan dikenakan pajak di negara tempat manajemen dari perusahaan yg mengoperasikannya berada. WK JST @PBCo.June 2009 6

IHT Pengalihan Saham perusahaan yg mencerminkan Pengalihan Harta Tak Bergerak : Pasl 13 ayat (4) dalam UN Model: Gain from the alienation of shares of the capital stock of a company, or of an interest in a partnership, trust or estate the property of which consists directly or indirectly principally of immovable property situated in a Contracting State may be taxed in the State. In particular: Nothing contained in paragraph 4 shall apply to a company, partnership, trust or estate, other than a company engaged in the business of management of immovable properties, the property of which consists directly or indirectly principally of immovable property used by such company, patnership, trust or estate in its business activities. For the purposes of this paragraph, “principally” in relation to ownership of immovable property means the value of such immovable property exceeding seventy five percent of the aggregate value of all assets owned by the company, partnership, trust or estate. WK JST @PBCo.June 2009 7

IHT Pengalihan Saham perusahaan yg mencerminkan Pengalihan Harta Tak Bergerak : Pasl 13 ayat (4) dalam UN Model: Keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham dari suatu persh, atau penyertaan dlm suatu persekutuan, trust (jaminan) atau tanah milik, yg aktivanya secara langsung maupun tdk langsung terutama terdiri dari harta tak bergerak di salah satu negara dpt dikenakan pajak di negara tsb. Khususnya: Ketentuan pd ayat 4 di atas tdk berlaku terhdp persh, persekutuan, jaminan atau tanah milik, kecuali persh yg bergerak dlm penguasahaan ats harta tak bergerak, yg terdiri dari secara langsung atau tdk langsung sebagian besar harta tak bergerak yg digunakan oleh persh, persekutuan, trust (jaminan) atau tanah milik tsb dlm kegiatan usahanya. Yg dimaksud dng “terutama” pd ayat ini dlm hubungannya dng pemilikan ats harta tak gerak adalah jika nilai dari harta tsb melebihi lia puluh persen dari keseluruhan harta yg dimiliki oleh persh, persekutuan, jaminan atau tanah milik tersebut. WK JST @PBCo.June 2009 8

IHT Pengalihan Saham perusahaan yg mencerminkan Pengalihan Harta Tak Bergerak : Pasl 13 ayat (5) dalam UN Model: Gain from the alienation of shares other than those mentioned in paragraph 4 representing a participation of … per cent (the percentage is to be established through bilateral negotiations) in a company which is a resident of a Contracting State may be taxed in that state. Keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham selain yg disebutkan dalam ayat 4 yg mewakili partisiapsi dari … persen (persentasenya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara dua negara yg mengadakan perjanjian) di sebuah oerusahaan yg berdomisili di salah satu negara dpt dikenakan pajak di negara itu. WK JST @PBCo.June 2009 9

Laba Selain yang Diatur dalam Pasal 13: IHT Laba Selain yang Diatur dalam Pasal 13: Pasl 13 ayat (4) dalam OECD Model: Gain from the alienation of any property other than that referred to paragraphs 1,2 and 3, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is aresident. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya , kecuali yg disebut pada ayat 1,2 dan 3 hanya akan dikenakan pajak di negara dimana orang/badan yg memindahkan merupakan penduduk / berkedudukan. WK JST @PBCo.June 2009 10

Laba Selain yang Diatur dalam Pasal 13: IHT Laba Selain yang Diatur dalam Pasal 13: Pasl 13 ayat (6) dalam UN Model: Gain from the alienation of any property other than that referred to paragraphs 1,2,3,4 and 5 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is aresident. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya , kecuali yg disebut pada ayat 1,2,3, 4 dan 5 hanya akan dikenakan pajak di negara dimana orang/badan yg memindahkan merupakan penduduk / berkedudukan. WK JST @PBCo.June 2009 11

Ringkasan Hak Pemajakan atas Capital Gain : Neg. Domisili Neg. Sumber Neg. tmpt. Efektif Manajemen Harta tak bergerak Saham . 50% dari harta tak bergerak V v Harta bergerak: Permanent Establishment Kapal dan pesawat terbang X Harta lainnya (bergerak atau tak bergerak)

Independent Personal Service

Saat ini hanya terdapat dalam UN Model : IHT Saat ini hanya terdapat dalam UN Model : Pasl 14 ayat (1) : Icome derived by a resident of a Contracting State in respect of professional service or other activities of an independent character shall be taxable only in the state except in the following circumstances, whwn such income may also be taxed in the other Contracting State : If he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities; in that case, only so much of the income as is attributale to that fixed base may be taxed in that other Contracting State ; or If his stay in the other Contracting State is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 183 days in any twelve month period commencing or ending in the fiscal year concerned; in that case, only so much of the income as is derived from his activities performed in that other State may be taxed in that other State. WK JST @PBCo.June 2009 14

Saat ini hanya terdapat dalam UN Model IHT Saat ini hanya terdapat dalam UN Model Pasl 14 ayat (1) : Penghasilan yg diperoleh penduduk dari susatu Negara pihak pd persetujuan sehubungan dng jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di negara itu kecuali dalam hal di bawah ini, dimana penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di negara pada persetujuan lainnya: Jika ia mempunyai suatu tempat tertentu yg tersedia secara teratur dipergunakan untk menjalankan pekerjaan di Negara pihak lainnya pada persetujuan ini, penghasilan tsb dpt dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya bagian penghasilan yg dianggap berasal dari tempat tertentu itu atau Jika ia tinggal di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yg tidak melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan yg mulai atau berakhir pada satu tahun pajak, dalam hal ini hanya penghasilan yg diperoleh dari kegiatan-kegiatan yg dilakukan di negara lain itulah yg akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu. WK JST @PBCo.June 2009 15

Pasl 14 ayat (2) dalam UN Model: IHT Pasl 14 ayat (2) dalam UN Model: The term “professional services” includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists ang accountants. Istilah “jasa-jasa profesional” terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yg dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yg dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan akuntan . WK JST @PBCo.June 2009 16

Penghasilan Praktik dokter Mr. A Negara X INDONESIA Penghasilan Praktik dokter KLINIK BUT

Contoh : Mr. A seorang berprofesi sebagai dokter, merupakan penduduk negara A, dimana antar negara X dan Indonesia memliki P3B. Mr. A membuka tempat praktek dokter berupa sebuah klinik di Jakarta. Penghasilan dari praktek tsb Rp 1.000.000.000 dengan biaya usaha Rp 800.000.000 Dlm kasus ini: Mr. A dikenakan pajak di Indonesia karena memiliki BUT di Ind yaitu tempat praktek dokter berupa klinik. Mekanisme pemajakan atas penghasilan Mr. A tunduk pada ketentuan pemajakan BUT. Yaitu sebesar 25% X (1.000.000.000 – 800.000.000) = 50.000.000. Selain itu Mr.A juga dikenakan branch profit tax . Jika tanpa P3B branch profit tax yg dikenakan 20% dari sisa laba setelah pajak yaitu : 20% x (200.000.000-50.000.000). Jika dlm P3B dimuat ketentuan mengenai tarif branch profit tax yg lebih rendah dari ketentuan P3B, maka tarif P3B yg diberlakukan.

Contoh : Mr. B seorang berprofesi sebagai dokter bedah jantung, merupakan penduduk negara X, dimana antar negara X dan Indonesia memliki P3B. Pada suatu saat datang ke Indonesia bersama dng tim dokter RS SEHAT untk melakukan pencangkokan jantung. Sehubungan dng hal tsb Mr. B mendapatkan honorarium yg dibayarkan RS SEHAT sebesar Rp 1.000.000.000. Asumsi berdasarkan P3B Indonesia dan negara X, time test untk pekerjaan bebas adalah 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jika Mr. B berada di Ind tidak lebih dari time test misalnya 100 hari , maka atas penghasilan tsb tdk dikenakan pajak di Indonesia. Tetapi jika lebih dari time test misal 200 hari maka penghasilan tsb dikenakan pajak , sehingga RS SEHAT melakukan pemotongan PPh 26 sebesar 20% X 1.000.000.000 = 200.000.000

Dependent Personal Service

Penghasilan dari Pekerjaan (Income from employment) yg terdiri atas : Penghasilan yg diperoleh oleh para artis (artistes) termasuk olahragawan (sportsmen); Penghasilan direktur (directors’ fees); Penghasilan yg diperoleh oleh pegawai pemerintah (government services); Penghasilan yg diperoleh oleh para akademis; Penghasilan pelajar dan peserta magang (business apprentices); Penghasilan yg diperoleh oleh para diplomat.

Atas penghasilan dari pekerjaan (penghasilan sebagai karyawan) diatur dalam Pasal 15 OECD Model dng istilah “Income from employment”. Sebelum th 2000, istilah yg dipergunakan oleh OECD Model untk pemajakan atas penghasilan dari pekerjaan adalah “dependent personal services”

Pasal 15 ayat (1) dalam OECD dan UN Model : IHT Pasal 15 ayat (1) dalam OECD dan UN Model : Subject to provisions of article 16,18,19, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a contracting state in respect of an employment shall be taxable only in that state unless the employment is exercised in the other contracting state . If the employment is so exercised, such remuneration as is derived there from may be taxed in that other state. Tunduk pd ketentuan-ketentuan yg termuat dlm ps 16,18 dan 19, gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya yg diperoleh penduduk suatu negara pihak pd persetujuan karena suatu hubungan kerja hanya dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika pekerjaan tsb dilakukan di negara pihak lainnya pd persetujuan. Dlm hal demikian, maka imbalan yg diterima dari pekerjaan dimaksud dpt dikenakan pajak di negara pihak lainnya itu. WK JST @PBCo.June 2009 23

Pasal 15 ayat (2) dalam OECD dan UN Model : IHT Pasal 15 ayat (2) dalam OECD dan UN Model : Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a contracting state in respect of an employment exercised in the other contracting state shall be taxable only in the first-mentioned state if: The recipient is present in the other state for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve month period commencing or ending the fiscal year concerned, and The remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other state, and The remuneration is not borne by a permanent establishment or fixed base which the employer has in the other state. WK JST @PBCo.June 2009 24

Pasal 15 ayat (2) dalam OECD dan UN Model : IHT Pasal 15 ayat (2) dalam OECD dan UN Model : Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1, maka imbalan yg diperoleh seorang pemduduk suatu Negara Pihak pada persetujuan karena pekerjaan yg dilakukan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak yg disebut pertama, apabila: Penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yg jumlahnya tdk melebihi 183 hari dalam tahun takwin bersangkutan; dan Imbalan dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja bukan merupakan di Negara Pihak lainnya ; dan Imbalan tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut. WK JST @PBCo.June 2009 25

Penghasilan Direktur / Director’s fee : IHT Penghasilan Direktur / Director’s fee : Pasl 16 ayat (1) dalam UN dan OECD Model: “ Director’s fees and other similar payments derived by a resident of a contracting state ( country residence ) in his capacity as a member of the board of directors of a company which is a resident of the other contracting state ( country source) may be taxed in that other state ( country source ) “ Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi suatu perseroan yang berkedudukan di Negara lain dapat dikenai pajak di Negara lain itu. WK JST @PBCo.June 2009 26

Penghasilan Artis dan Atlit : IHT Penghasilan Artis dan Atlit : Pasl 17 ayat (1) dalam UN dan OECD Model: Notwithstanding the provisions of articles 7 and 15, income derived by resident of a contracting state(country resident) as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsman, from his personal activities as a such exercised in the other contracting state ( Country source ), may be taxed in that other state ( country source ) “ Menyimpang dari ketentuan pasal 7 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada persetujuan sebagai artis sperti artist eater, film, radio atau televise dan pemain music atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perorangan mereka yang dilakukan si Negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. WK JST @PBCo.June 2009 27

Yg Dimaksud dng artis pada pasal 17 ayat (1) : “…the term ‘artiste’ clearly includes the stage performer, film actor, actor(including for instance a former sportsman) in a television commercial. The article may also apply to income received from activities which involve a political, social, religious or charitable nature, if an entertainment character is present. On the other hand, it does not extend to a visiting conference speaker or to administrative or support staff (e.g. cameramen for a film, producers, film directors, choreographers, technical staff, road crew for a pop group etc).”

Penghasilan Pensiun/ Pensions: IHT Penghasilan Pensiun/ Pensions: Pasl 18 ayat (1) dalam UN dan OECD Model: “ Subject to the provisions of paragraph 2 of article 19, pensions and other similar remuneration paid to a resident of a contracting state ( country resident ) in consideration of past employment shall be taxable only in that state (country residence) Tunduk pada ketentuan ayat 2 pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan akibat suatu hubungan kerja masa lalu, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. WK JST @PBCo.June 2009 29

Penghasilan Pegawai Pemerintah / Government Service: IHT Penghasilan Pegawai Pemerintah / Government Service: Pasl 19 ayat (1a) dalam UN dan OECD Model: Salaries, wages and other similar remuneration paid by a contracting state ( country resident ) or a political subdivision or a lical authority thereof to an individual in respect of services rendered to that state (country source) or subdivision or authority shall be taxable only in that state(country source)” Gaji, upah atau Imbalan lainnya yang sejenis, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada persetujuan, pemerintah daerah atay local kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara atau pemerintah daerah/local itu, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak itu. WK JST @PBCo.June 2009 30

Penghasilan Pegawai Pemerintah / Government Service: IHT Penghasilan Pegawai Pemerintah / Government Service: Pasal 19 ayat (1a) dalam UN dan OECD Model: “However, such salaries, wages and other similar remuneration shall be taxable only in the order contracting state(country source) if the services are rendered in that state(country source) and the individual is a resident of that state(country source) who : Is a national of that state(country source);or Did not become a resident of that state(country source) solely for the purpose of rendering the service.” Namum demikian,Gaji, upah atau Imbalan lainnya yang sejenis tsb hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada persetujuan apabila jasa-jasa tsb diberikan di Negara Pihak lainnya dan orang tsb adalah penduduk negara yg: Merupakan kewarganegaraan negara lain itu; atau Tidak menjadi penduduk negara lain itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tsb WK JST @PBCo.June 2009 31

Other Income

Prinsip Umum : Dalam OECD dan UN Model terdapat dalam pasal 21 yaitu penghasilan yg secara spesifik tidak diatur dalam pasal 6 sampai 20. jadi pasal ini merupakan pasal pamungkas untuk mengalokasikan hak pemajakan atas penghasilan yg belum jelas dirumuskan dalam pasal lainnya dalam P3B. Contoh : pembayaran pensiun yg disebabkan karena suatu cacat yg diderita oleh seseorang dan undian berhadiah.

Pasal 15 ayat (2) dalam OECD dan UN Model : IHT Pasal 15 ayat (2) dalam OECD dan UN Model : Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1, maka imbalan yg diperoleh seorang penduduk suatu negara pihak pada persetujuan karena pekerjaan yg dilakukan pada persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di negara pihak yg disebut pertama, apabila: Penerima imbakan berada di negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yg jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwin bersangkutan; dan Imabalan dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja bukan merupakan penduduk negara pihak lainnya ; dan Imbalan tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau temapt tetap yg dimiliki oleh pemberi kerja di negara pihak lainnya tersebut. WK JST @PBCo.June 2009 34