TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
DASAR HUKUM Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Membantu Kab/Kota dan PPK dalam melakukan pemutaakhiran data pemilih, DPS, DPSHP dan DPT Membentuk KPPS Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan Mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kab/Kota melalui PPK Melakukan bimtek kepada PPDP Mengusulkan nama anggota petugas ketertiban TPS kepada KPU Kab/Kota melalui PPK
Menetapkan petugas ketertiban TPS dg Keputusan PPS Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas PPDP, dan petugas ketertiban TPS kepada KPU K/K melalui PPK Mengumumkan daftar pemilih Menerima masukan masyarakat tentang DPS Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS Mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU Kab/Kota Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK Melakdanakan semua tahapan di tingkat desa/kelurahan yg telah ditetapkan
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah disegel Meneruskan kotak suara dari tiap TPS ke PPK pada hari yg sama setelah semua terkumpul dan tidak punya kewenangan membuka yg sdh disegel KPPS Menindaklanjuti dg segera temuan dan laporan dari PPL Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yg berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan kecuali dalam hal penghitungan suara Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oeleh peraturan perundang-undangan KPU Kab/Kota dan/atau PPK
TUGAS KETUA PPS Memimpin kegiatan PPS Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK Mengawasi kegiatan KPPS Mengadakan koordinasi dengan pihak yg dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas Menandatangani DPS dan DPSHP Memberikan salinan DPSHP kepada yg mewakili Paslon di tingkat desa/kelurahan Melaksanakan kegiatan lain yg dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kab/Kota
BILA KETUA PPS BERHALANGAN, TUGASNYA DAPAT DILAKSANAKAN OLEH SALAH SEORANG ANGGOTA PPS ATAS DASAR KESEPAKATAN ANTAR ANGGOTA
DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA, ANGGOTA PPK BERTANGGUNGJAWAB KETUA PPS TUGAS ANGGOTA PPS Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai pertimbangan DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA, ANGGOTA PPK BERTANGGUNGJAWAB KETUA PPS
PENGAMBILAN KEPUTUSAN Rapat PPS diseleng atas kesepakatan anggota Semua anggota mempunyai hak yang sama Setiap anggota wajib melaksnakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat Rapat PPS sah bila dihadiri paling kurang 2 anggota dibuktikan dg daftar hadir Keputusan rapat PPK sah, bila disetujui paling kurang 2 anggota yg hadir