SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - KPP PRATAMA DEMAK DI DIKPORA KAB. DEMAK 2015
Pengantar Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting. Dalam struktur APBN porsi penerimaan pajak sebesar 78% dari total pendapatan negara Minyak tidak lagi menjadi andalan penerimaan negara
PAJAK Investasi dalam rangka menjaga : - KEDAULATAN NEGARA (state soverignity) - PEMBANGUNAN NASIONAL (national development) - GENERASI PENERUS (next generation) 3
Siklus Kesejahteraan Wajib Pajak Pajak Kas Negara APBN/APBD Proyek Masyarakat Wajib Pajak Pajak Kas Negara APBN/APBD Proyek Uang beredar 4
SKEMA PERPAJAKAN DANA BOS Dengan PMK 154/PMK.03/2010, pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh Ps 22 DANA BOS PPh PASAL 21 Gaji/Honor/Penghasilan dgn nama apapun Benda- hara BOS PPh PASAL 22 Belanja Barang PPN/PPnBM Sewa/Belanja Jasa PPh PASAL 23/ PPh FINAL PPN
Penghitungan PPh Pasal 21 PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR Penghasilan rutin Guru Tidak Tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Honor kegiatan penerimaan siswa baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, honor koreksi ujian, honor penyusunan rapor siswa, honor jam mengajar tambahan Jumlah sebulan lebih dari Rp 2.025.000 Jumlah sebulan kurang dari Rp 2.025.000 PNS NON PNS Penghasilan sebulan x 12 Tidak terhutang PPH PNS Gol I, II PNS Gol III PNS Gol IV PTKP DIKURANGI Dipotong PPh Ps 21 : 0% dari jumlah bruto FINAL Dipotong PPh Ps 21 : 5% dari jumlah bruto FINAL Dipotong PPh Ps 21 : 15% dari jumlah bruto FINAL PENGHASILAN KENA PAJAK PPh terhutang (sesuai tarif Ps 17 UU PPh PPh Sebulan = dibagi 12 Dipotong PPh Ps 21 : 5% dari jumlah bruto JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas
PTKP dan TARIF Uraian Tarif PTKP Mulai 1-1-2009 s.d 31-12-2012 (PMK-162/PMK.11/2012) SETAHUN (Rp) SEBULAN UNTUK DIRI PEGAWAI (TK/-) 15.840.000,- 1.320.000,- 24.300.000,- 2.025.000,- UNTUK DIRI PEGAWAI YG KAWIN/NIKAH (K/-) 17.160.000,- 1.430.000,- 26.325.000,- 2.193.000,- UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 1 TANGGUNGAN (K/1) 18.480.000,- 1.540.000,- 28.350.000,- 2.362.500,- UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 2 TANGGUNGAN (K/2) 19.800.000,- 1.650.000,- 30.375.000,- 2.531.250,- UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 3 TANGGUNGAN (K/3) 21.120.000,- 1.760.000,- 32.400.000,- 2.700.000,- NO Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d. Rp 50.000.000,- 5% 2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15% 3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp500.000.000,- 25% 4. Di atas Rp500.000.000,- 30%
Penghitungan PPh Pasal 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN DIBAYAR HARIAN TIDAK LEBIH DARI Rp 200.000,- LEBIH DARI Rp 200.000,- DIKURANGI Rp 200.000,- TIDAK DIPOTONG PPh Ps.21 DIPOTONG PPh TARIF 5% PADA SAAT TELAH MELEBIHI Rp 2.025.000 DALAM SATU BULAN KALENDER JIKA PENGHASILAN KUMULATIF DLM 1 BLN < Rp 7.000.000 JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI DIKURANGI PTKP HARIAN SEBENARNYA : Jumlah Hari x (PTKP Setahun : 360) PKP TARIF 5% JIKA PENGHASILAN KUMULATIF DLM 1 BLN > Rp 7.000.000 TARIF Psl 17 Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas 8
Penghitungan PPh Pasal 21 IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN/JASA KEPADA PEMBERI JASA DI SEGALA BIDANG TERMASUK TEKNIK, KOMPUTER DAN SISTEM APLIKASINYA, TELEKOMUNIKASI, ELEKTRONIKA, FOTOGRAFI, EKONOMI DAN SOSIAL SERTA PEMBERI JASA KEPADA SUATU KEPANITIAAN KEPADA PEMBERI JASA DI SEGALA BIDANG TERMASUK TEKNIK, KOMPUTER DAN SISTEM APLIKASINYA, TELEKOMUNIKASI, ELEKTRONIKA, FOTOGRAFI, EKONOMI DAN SOSIAL SERTA PEMBERI JASA KEPADA SUATU KEPANITIAAN CONTOH : JASA SERVICE KOMPUTER, AC DSB DIPOTONG PPh Ps.21 JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI 50% x Penghasilan Bruto x Tarif Dikenakan terhadap jasanya, tidak termasuk Sparepart (apabila bisa dipisahkan antara jasa dan sparepartnya) Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas
Penghitungan PPh Pasal 23 Sewa sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa tanah dan atau bangunan, contoh : sewa mobil, Jasa Lain selain jasa yang sudah dipotong PPh Pasal 21, Contoh : Jasa Catering TARIF 2 % JUMLAH BRUTO (tidak termasuk PPN) JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI (4%)
Pajak Pertambahan Nilai PPN Dipungut Atas Pembelian Barang Pembelian Jasa Pembayaran Melebihi Rp 1 juta (termasuk PPN) Kepada Rekanan /PKP TARIF 10 % dari DPP DPP = (100 / 110) x Pembayaran
TIDAK DIPUNGUT PPN Pengadaan yang nilainya tidak lebih dari Rp 1 juta (bukan jumlah yang terpecah-pecah Pembayaran untuk pembebasan tanah Pembelian bukan Barang Kena Pajak (BKP) : Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti beras, gabah, jagung, kedelai Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Uang, emas batangan, dan surat berharga
TIDAK DIPUNGUT PPN Pengadaan bukan Jasa Kena Pajak (JKP) : Jasa pelayanan kesehatan medik Jasa pelayanan sosial Jasa pengiriman surat dengan perangko Jasa keuangan Jasa asuransi Jasa keagamaan Jasa pendidikan Jasa kesenian dan hiburan Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri Jasa tenaga kerja Jasa perhotelan Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalanakan pemerintahan secara umum Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos Jasa boga atau katering
Pembelian barang yang dibebaskan dari PPN : TIDAK DIPUNGUT PPN Pembelian barang yang dibebaskan dari PPN : Makanan ternak, unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan Barang hasil pertanian yang dipetik/diambil langsung dari sumbernya Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh PDAM Listrik Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
Bukan Sebagai Pemungut YANG PERLU DIPERHATIKAN Dana BOS Diberikan kepada Sekolah Negeri Sekolah Swasta Penanggung jawab /Guru Penanggung jawab /Guru Sebagai Pemungut PPN Bukan Sebagai Pemungut PPN Harus membayar PPN yang dipungut rekanan (dibuktikan dengan adanya faktur pajak)
PENGGUNAAN DANA BOS Belanja Barang / Jasa : 1. Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain a.Keperluan pengadaan formulir pendaftaran; b.Keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama/harian 2. Pembelian bahan habis pakai ( buku tulis,kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; 3. Pembelian bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah; Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah; Pengadaan buku pokok/penunjang untuk perpustakaan; Pembayaran honor jasa tenaga kerja lepas, tukang bangunan tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah; Pembayaran imbalan jasa perawatan /pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbadan hukum bukan orang pribadi.
Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa PENGGUNAAN DANA BOS Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa b. Honorarium Guru dan Bantuan Siswa: Pemberian honor pada kegiatan: a. Penerimaan siswa baru; b. Kesiswaan; c. Pengembangan profesi guru; d. Penyusunan Laporan BOS; e. Pembelajaran pada SMP Terbuka Pembayaran honorarium guru honorer (non PNS); 3. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
TANGGUNG JAWAB BENDAHARA BOS Menghitung Pajak Memotong/Memungut Pajak Menyetor Pajak ke Kas Negara Melaporkan ke Kantor Pajak
PEMBAYARAN Tempat : Bank/Kantor Pos Batas Waktu : PPh ps 21/23/Final paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya PPN paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PELAPORAN Tempat: KPP Pratama Demak Batas Waktu : PPh ps 21/23/Final paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
ILUSTRASI 1 Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu Pelaporan Pembelian Semen Rp 2.200.000,- Tgl Pembayaran 12 April 2015 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 100/110 x 2.200.000 Rp 2.000.000,- PPN 10 % x 2.000.000 Rp 200.000,- Batas Waktu Penyetoran PPN 7 Mei 2015 Batas Waktu Pelaporan PPN Akhir Mei 2015
ILUSTRASI 2 Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu Pelaporan Sewa Molen Rp 1.100.000,- Tgl Pembayaran 20 April 2015 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 100/110 x 1.100.000 Rp 1.000.000,- PPN 10 % x 1.000.000 Rp 100.000,- PPh pasal 23 2% x 1.000.000 Rp 20.000,- (Rekanan ber-NPWP) 4% x 1.000.000 Rp 40.000,- (Rekanan Tidak ber-NPWP) PPh pasal 23 10 Mei 2015 Batas Waktu Penyetoran PPN 7 Mei 2015 PPh pasal 23 20 Mei 2015 Batas Waktu Pelaporan PPN Akhir Mei 2015
Kasus 1 : Belanja Barang seharga Rp 2. 200. 000 termasuk PPN Kasus 1 : Belanja Barang seharga Rp 2.200.000 termasuk PPN. Berapa PPN? *) DPP = Dasar Pengenaan Pajak 10 110 x Rp 2.200.000,- = Rp 200.000,- PPN = 100 110 DPP*) = x Rp 2.200.000,- = Rp 2.000.000,- Berapa jumlah uang yg dikeluarkan bendahara dan berapa uang diterima rekanan? Jawaban: Uang di kwitansi/yang dikeluarkan bendahara = DPP + PPN = Rp 2.200.000 Perincian : Rp 200.000 (SSP PPN); Rp 2.000.000 (rekanan)
Kasus 2 : Belanja Barang seharga Rp 2. 200. 000 belum termasuk PPN Kasus 2 : Belanja Barang seharga Rp 2.200.000 belum termasuk PPN. Berapa PPN? 10 100 x Rp 2.200.000,- = Rp 220.000,- PPN = DPP = Rp 2.200.000,- Berapa jumlah uang yg dikeluarkan bendahara dan berapa uang diterima rekanan? Jawaban: Uang di kwitansi/yang dikeluarkan bendahara = DPP + PPN = Rp 2.420.000 Perincian : Rp 220.000 (SSP PPN); Rp 2.200.000 (rekanan)
PAJAK KITA IKUT MENENTUKAN PEMBANGUNAN BANGSA TERIMA KASIH PAJAK KITA IKUT MENENTUKAN PEMBANGUNAN BANGSA 25