PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Pengusaha Kena Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
DPP dan Faktur Pajak.
PPN.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penghasilan Pasal 22
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PPN 40.
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Program Brevet A-B Terpadu
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN.
Pajak Penghasilan PASAL 22
Surat Pemberitahuan (SPT)
STUDI KASUS PPN.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA PEMERINTAH
PEMBELIAN BARANG INVENTARIS OLEH PT JASA RAHARJA (Persero) CAB LAMPUNG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
Transcript presentasi:

PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pemungut ppn Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai antara lain Pemungut ppn Pemungut Pajak Pertambahan Nilai antara lain : Bendaharawan KPPN BUMN Kontraktor Kontrak Kerja Sama

PEMUNGUT PPN Memungut PPN PKP Rekanan Pemungut PPN Penyerahan BKP/JKP Setor PPN Tagihan Faktur Pajak SSP Kas Negara

Pemungut ppn I. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Kas Negara (berdasarkan KMK 563/KMK.03/2003) Pemungut PPN yang melakukan pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang

Pemungut ppn Kewajiban Pemungut PPN : Memungut PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP; Menyetorkan PPN yang terutang; dan Melaporkan PPN yang terutang; Apabila pembayaran melalui KPPN, Bendaharawan wajib melaporkan PPN yang terutang yang dipungut oleh KPPN.

Pemungut ppn Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP sudah termasuk PPN & PPn BM

Pemungut ppn PPN dan PPn BM yang tidak dipungut oleh Bendaharawan adalah pembayaran atas : jumlahnya paling banyak Rp. 1 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; untuk pembebasan tanah; penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN nya dibebaskan dan atau tidak dipungut PPN nya; penyerahan BBM & Non BBM oleh PERTAMINA; rekening telepon; jasa angkutan udara yang diserahkan perusahaan penerbangan penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN

Pemungut ppn Mekanisme pemungutan : dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP Rekanan Pemerintah; faktur pajak dan surat setoran pajak dibuat oleh PKP Rekanan Pemerintah; SSP dibuat atas nama PKP Rekanan Pemerintah dan yang menyetorkan PPN terutang adalah Bendaharawan Pemerintah; penyetoran PPN yang terutang dilakukan paling lambat 7 hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan; Pencatatan penyetoran PPN & PPn BM yang dipungut oleh KPPN, dilakukan pada saat pemungutan PPN & PPn BM, yaitu pada saat pembayaran oleh KPPN kepada PKP Rekanan;

Pemungut ppn Bendaharawan pemerintah wajib melaporkan PPN & PPn BM yang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara, paling lambat 20 hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan; Pelaporan PPN & PPn BM yang telah dipungut dan disetor ke Kas Negara dengan menggunakan SPT Masa bagi Pemungut PPN

Pemungut ppn contoh penghitungan

Pemungut ppn Jumlah PPN yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan BKP dari PKP Rekanan adalah sebesar 10/110 bagian dari jumlah pembayaran. Contoh : - Jumlah pembayaran Rp. 11.000.000,- - Jumlah PPN yang dipungut : 10/110 x Rp. 11.000.000 = Rp. 1.000.000,- - Sisa yang dibayarkan kepada PKP Rekanan Rp. 10.000.000,-

Pemungut ppn 2. Apabila penyerahan BKP dari PKP Rekanan terutang PPN & PPn BM jumlah PPN yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah perhitungannya sebagai berikut : Contoh : Penyerahan BKP terutang PPn BM sebesar 20 % - Jumlah pembayaran Rp. 13.000.000,- - Jumlah PPN yang dipungut : 10/130 x Rp. 13.000.000 = Rp. 1.000.000,- - Jumlah PPn BM yang dipungut : 20/130 x Rp. 13.000.000 = Rp. 2.000.000,- - Sisa yang dibayarkan kepada PKP Rekanan Rp. 10.000.000,-

Pemungut ppn 3. Jumlah pembayaran paling banyak sebesar Rp. 1.000.000,-. Batas jumlah tersebut termasuk PPN & PPn BM Contoh : - Harga Jual Rp. 900.000,- - PPN 10 % x Rp. 900.000,- Rp. 90.000,- - PPn BM ( mis. 20 % ) 20 % x Rp. 900.000,- Rp. 180.000,- - Harga Jual termasuk PPN & PPn BM Rp. 1.170.000,-

Pemungut ppn II. BUMN PPN dan PPn BM yang tidak dipungut oleh BUMN adalah pembayaran atas : jumlahnya paling banyak Rp. 10 juta termasuk PPN & PPn BM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN nya dibebaskan dan atau tidak dipungut PPN nya; penyerahan BBM & Non BBM oleh PERTAMINA; rekening telepon; jasa angkutan udara yang diserahkan perusahaan penerbangan penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

Pemungut ppn Faktur Pajak harus dibuat pada saat Penyerahan BKP dan/ atau JKP Penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP Penerimaan pembayaran termin dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan

Pemungut ppn Kewajiban BUMN : wajib menyetorkan PPN dan /atau PPn BM yang terutang ke Kas Negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; wajib melaporkan PPN dan/atau PPn BM yang telah dipungut dan disetorkan, ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak; pelaporan atas pemungutan dan penyetoran PPN dan/atau PPn BM tersebut dengan menggunakan SPT Masa Pemungut PPN;

Pemungut ppn III. KONTRAKTOR KERJA SAMA PENGUSAHAAN MIGAS DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI

Pemungut ppn Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah : kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan migas; kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi

Pemungut ppn PPN dan PPn BM yang tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah pembayaran atas : jumlahnya paling banyak Rp. 10 juta termasuk PPN & PPn BM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN nya dibebaskan dan atau tidak dipungut PPN nya; penyerahan BBM & Non BBM oleh PERTAMINA; rekening telepon; jasa angkutan udara yang diserahkan perusahaan penerbangan penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

Pemungut ppn Faktur Pajak harus dibuat oleh rekanan pada saat Penyerahan BKP dan/ atau JKP Penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP Penerimaan pembayaran termin dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan

Pemungut ppn Kewajiban Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin : wajib menyetorkan PPN dan /atau PPn BM yang terutang ke Kas Negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; wajib melaporkan PPN dan/atau PPn BM yang telah dipungut dan disetorkan, ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak; pelaporan atas pemungutan dan penyetoran PPN dan/atau PPn BM tersebut dengan menggunakan SPT Masa Pemungut PPN;

LATIHAN PT. Anugerah Jaya memperoleh pesanan pengadaan 25 unit AC dari Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Malang. Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak yang telah disepakati harga per unit AC tersebut adalah sebesar Rp. 5.500.000,- per unit ( sudah termasuk PPN ). Hitung : a. Berapa jumlah PPN yang harus dipungut oleh PT. Anugerah Jaya ? b. Berapa jumlah biaya yang harus diserahkan oleh Dinas Pariwisata kepada PT. Anugerah Jaya setelah dikurangi dengan PPN yang telah disetorkan ke Kas Negara? 2. Bapak Ahmad seorang Pedagang Eceran pemilik Toko “ Maju Terus “ adalah seorang PKP, pada bulan Maret menjual 500 kg Beras kepada Dinas Sosial Pemkab Malang untuk keperluan pembagian sumbangan paket Sembako kepada warga kurang mampu di daerah Kabupaten Malang. Harga jual beras adalah sebesar Rp. 8.500,- / kg. Hitung jumlah PPN yang dipungut oleh Dinas Sosial Pemkab Malang tersebut.

CV. Alam Makmur menyerahkan 50 tas sekolah kepada Dinas Pendidikan & Kebudayaan dengan harga jual Rp. 110.000,- / tas sekolah. Pada bulan yang sama CV. Alam Makmur menjual 100 tas sekolah kepada konsumen akhir dengan total penjualan sebesar Rp. 25. 000.000,-. Jumlah PPN atas pengadaan tas dari pabrikan sebesar Rp. 1.500.000,-. Hitung jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh PKP tersebut