PENGANTAR HUKUM BENDA
Pengertian Benda Terdapat dalam Pasal 499 BW/KUH Perdata yaitu “Tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Jadi benda dalam pengertian yuridis adalah - Sgl sesuatu yg dpt dijadikan obyek hak milik - Segala sesuatu yang dapat di-hak-I. Meliputi - Benda berwujud - Benda tidak berwujud (onlichamelijke zaak/intangible goods) Bukan benda dalam pengertian yuridis adalah segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki subyek hukum. Contoh: udara, laut, bumi, bintang, galaksi
Pembedaan Macam-Macam Benda 1. Benda berwujud dan tidak berwujud 2. Benda bergerak dan tidak bergerak 3. Benda yang musnah dan benda yang tetap ada (benda dipakai habis dan benda dipakai tidak habis) 4. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti 5. Benda sudah ada dan benda akan ada 6. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi 7. Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan 8. Benda yang terdaftar dan benda tidak terdaftar. Arti penting pembedaan: karena ada ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk tiap golongan.
Benda bergerak dan tidak bergerak Benda bergerak meliputi benda bergerak karena : 1. sifatnya dan 2. UU Benda tidak bergerak meliputi benda tak bergerak karena : 1. sifatnya, 2. peruntukannya 3. UU
Benda bergerak dan tidak bergerak Arti penting pembedaan: Bd bgrk Bd tdk bgrk 1. Bezit - Berlaku Ps 1977 - Tdk berlaku 2. Levering - J + F bersamaan - Tdk bersamaan 3. Verjaring - Tidak kenal - Mengenal 4. Bezwaring - Gadai/pand, F - HT, Hip, F 5. Beslag - Revindicatoir - Conservatoir
Hak Perdata Pengertian: Hak yang diberikan oleh hukum perdata Macam: 1. Hak perdata yang bersifat absolut a. Hak kepribadian: atas diri sendiri dan atas org lain (krn hub kel.) b. Hak kebendaan 2. Hak perdata yang bersifat relatif
Hak Kebendaan Pengertian: hak yg memberikan keks. Langsung atas suatu benda dan dpt dipertahankan thd siapapun jg . Macam-macam: 1. Hak kebendaan yg memberi kenikmatan:HM, HGB, HGU,hak pakai 2. Hak kebendaan yg memberi jaminan: gadai/pand, fidusia, hipotik, HT.
Asas-asas Hak Kebendaan Hukum pemaksa Dapat dipindahtangankan Individualitas Totalitas Tidak dapat dipisahkan Prioritas Percampuran (Vermenging) Perbedaan pengaturan atr bd bgrk & bd tdk bgrk Publisitas Mengenai sifat perjanjian