SURAT DAKWAAN Hukum Acara Pidana FHUI Depok 2007.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PRAPERADILAN.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
dalam Hukum Acara Pidana
PERDATA -PIDANA.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Pemeriksaan Sidang Pengadilan
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
Perbandingan pembuktian
Pra Penuntutan dan Penuntutan
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Perbandingan pembuktian
Introducing Hukum acara pidana
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Penyelidikan Penyidikan
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
Hukum Acara Pidana FloraDianti
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Penyelidikan Penyidikan
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
MEKANISME PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN KOMISARIS, DIREKSI BUMN/BUMD Dr.SETYO UTOMO,SH.,M.Hum.
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
Febri Diansyah Peneliti Hukum, Indonesia Corruption Watch
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Daluarsa/Verjaring.
H.ACARA PID Oleh: Airi Safrijal Pengertian dan Bentuk2 Surat Dakwaan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Upload By : Muhammad Iqbal ACHMAD ARYANDRA FE UNAS
PENGADILAN NEGERI SERANG
Perbandingan pembuktian
OPTIMALISASI PERAN POLRI PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM TP PEMILU 2019 YANG BERINTEGRITAS GUNA TERUJUDNYA SITUASI KAMDAGRI YANG KONDUSIF KOMPOL AFRIZAL.
Transcript presentasi:

SURAT DAKWAAN Hukum Acara Pidana FHUI Depok 2007

DEFINISI S. Dakwaan dalam Common Law System=opening statement Netherland legal system: process verbaal (Written statement = progress report). Surat Dakwaan = Ada peristiwa umum, peristiwa hukum dan dilihat mana yang masuk KUALIFIKASI delik dan unsur delik. Fungsi S. Dakwaan: upaya jaksa menghadirkan kembali peristiwa pidana di masa lampau, di depan persidangan untuk diperiksa dan diputus terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

SURAT DAKWAAN COMMON LAW CIVIL LAW Single or Cumulative Actus reus & Mens Rea Motive Element of Crime: Substantial & Circumstantial element Beyond reasonable doubt (detail and certainty) = Alibi, atau error in persona Single & Cumulative, Subsidair/layer, & alternative Bestandelen delict (i.e. 362 CP) Bequalifiseerde delict (i.e. 365 CP) materiil/formeel delict Locus & tempus delicti (applied 3 theories). Alibi? Yang penting kebenaran materil.

ANATOMI Surat Dakwaan Identitas Terdakwa Isi Dakwaan WHO (THE ACCUSED) WHEN WHERE (THE CRIME SCENE) WHY (THE MOTIVE ) WHOSE HOW Unsur Delik

Teori pidana di Indonesia Menganut 2 teori Locus & tempus delicti. Shg ada kata2 “… setidak2nya….”. Common law: hanya menganut teori timbulnya akibat. 3 teori Opzet (teori dimulainya perbuatan, mulai bekerjanya alat, timbulnya akibat) Setiap unsur delik harus dibuktikan/ terbukti. Daluwarsa: berdasar waktu dan feit. Di USA: tergantung korban. Sistem penal: kumulatif terbatas (indo) & absorsi, common law: kumulatif murni

Syarat Formil dan Materil A. Syarat Formil: Pasal 143 ayat (2) a KUHAP B. Syarat Materil: Pasal 143 ayat (2) b KUHAP Surat Dakwaan harus: Cermat Jelas lengkap Menjelaskan siapa pelaku Tempat kejadian perkara (Crime Scene ) waktu Tindak pidana (Instrument Delicti)

Akibat tidak terpenuhinya syarat Syarat Formal: Tidak ada akibat. dianggap tidak dapat diterima. (dan bisa langsung diperbaiki). Syarat Material: Surat Dakwaan BATAL DEMI HUKUM. Namun harus diingat 3 teori opzet.

Cara Pembuatan Surat Dakwaan (Penggabungan) Pasal 141 KUHAP Bbrp TP dilakukan oleh 1 orang pelaku Bbrp orang Pelaku melakukan bbrp TP yang berkaitan. Bbrp pelaku melakukan TP yang berbeda tetapi memiliki keterkaitan antara satu dgn lainnya.

Pasal 142 KUHAP Splitzing (Pemisahan) Syarat: JPU menerima Berkas perkara, satu kasus terdiri dari beberapa Tindak pidana, dilakukan oleh bberapa Tersangka, yang tidak masuk dalam Pengaturan dalam Pasal 141.

TIPOLOGI SURAT DAKWAAN Single = SD Tunggal Alternative Subsidiary ( Primary and Subsidiary ) = layer Cumulative = kumulatif Kombinasi (mis utk systematische specialitet= uu bersifat khusus dr yg khusus).

SINGLE = SD Tunggal syarat Satu pelaku = concurcus idealis = eendaadsamenloop Satu perbuatan memenuhi satu kualifikasi delik. tidak ada keraguan menentukan unsur delik.

Alternatif Delik yang berbeda, antara Delik materil dan delik formil, namun feit-nya sama. Yang beda adalah opzet. Mis: 372 and 378 = dilihat dari tindak pidananya Ada kata2 ATAU Teknik pembuktian bisa dari delik yang mana saja.

Subsidair = layer Dibedakan dari teknik pembuktiannya (dengan SD alternatif). Digabung untuk delik2 materiil. Tindak Pidana dengan akibat yang sama. Filosofinya yang dibuktikan satu demi satu secara gradual. Dari Primair, subsidair dan lebih subsidair. Mis: Primair: Pasal 340 KUHP (first degree) Subsidair: Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 351 (3)

Cumulative = Kumulatif JPU membuat kumulatif, bila: Beberapa T.Pidana dilakukan oleh satu orang Tersangka/Terdakwa Semua T.Pidana didukung oleh bukti yang cukup. Menggunakan kata “DAN” Pertama : Pasal 365 DAN Kedua : Pasal 340

Cumulative Berdasar teori Concurcus: satu perbuatan atau bbrp perbuatan memenuhi bbrp kualifikasi delik. Based on straafmat= teori pemidanaan. The Absorb theory: the highest punishment The limited theory: the highest/ maximum + 1/3 In common law: pure cumulative theory for punishment Punishment : Article 64 Article 65 Article 66 Criminal Code