Pertemuan I Hukum Surat Berharga Pengantar
Pembahasan dan Tugas Pertemuan Pokok Bahasan Tugas 1 Pengantar Surat Berharga dan Surat Yang Berharga 2 Jenis-Jenis Surat Berharga dan Surat Yang Berharga 3 Fungsi akta/ surat berharga dan cara peralihan 4 Surat Wesel, sejarah, pengaturan wesel 5 Lanjutan Wesel, Wesel Rekta, avalis, akseptasi 6 Surat Sanggup, promes 7 Cek, pengertian, bentuk, macam 8 Ujian Tengah Semester 9 Surat Berharga yang diatur dalam KUHD 10 Saham dan carter partai 11 Konosemen 12 Surat Berharga yang diluar KUHD 13 Sertifikat Deposito, sertifikat saham 14 Obligasi, SUN, L/C, dan efek 15 Surat Berharga Pasar uang 16 Ujian Akhir Semester
Daftar Pustaka Purwosutjipto, ”Hukum Dagang jilid 1 & 4” Abdul Kadir Muhammad, “Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga” KUHDagang Surat Edaran Bank Indonesia Peraturan Bank Indonesia copyright by dhoni yusra
Penilaian Kehadiran : 10 % Ujian Tengah Semester (UTS) : 30 % Ujian Akhir Semester (UAS) : 40 % Tugas : 20 % copyright by dhoni yusra
Pengantar Dalam dunia perusahaan dan perdagangan, orang menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman, khususnya dalam lalu lintas pembayaran. Artinya orang tidak mutlak menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit. Lanjutan…
Praktis, artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja. Aman, artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena pembayaran dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinannya timbul bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, perampokan, dll.
Lanjutan… Dalam lalu lintas perniagaan atau perusahaan, orang mengenal surat-surat atau akta-akta yang dapat dinilai dengan uang. Surat-surat semacam ini disebut sebagai surat perniagaan (handelspapieren) Surat-surat perniagaan dibagi menjadi 2 : Surat Berharga Surat yang Berharga (mempunyai harga)
Definisi Surat Berharga Molengraaf : akta atau surat bukti yang menurut keputusan/ kehendak penerbit atau ketentuan UU adalah satu-satunya alat pengesahan, setidak-tidaknya diperlukan untuk penagihan. (Disini Molengraaf memandang surat berharga dan surat yang berharga dalam satu kelompok)
Zevenbergen : dasar hukum diterbitkannya surat berharga adalah perikatan dasar (onderliggende verbintenis) yang melakukan peranan sebagai alat bukti atas kesemuanya itu, mengenai apa yang ditentukan di dalamnya, kecuali dalam hal-hal luar biasa Zevenbergen membagi surat berharga menjadi 3 jenis : Surat kepada pengganti (aan order, to order) Surat kepada pembawa (aan toonder, to bearer) Surat Rekta (rekta papieren)
Scheltema/Wiarda : Surat berharga adalah akta kepada pengganti dan kepada pembawa saja, sedangkan surat rekta tidak termasuk. Purwosutjipto : Surat berharga itu surat bukti tuntutan utang, pembawa hak, dan mudah dijualbelikan.
Unsur Surat Berharga Surat bukti tuntutan utang, maksudnya adalah surat yang sengaja ditandatangani sebagai alat bukti bahwa adanya perikatan utang, yang menerbitkan hak menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut. Wujud tuntutan dapat berwujud uang, benda seperti konosemen (B/L)
Pembawa Hak, yang dimaksud adalah hak untuk menuntut sesuatu kepada Debitur. Surat berharga itu pembawa hak, hak tersebut melekat pada akta surat berharga, seolah-olah satu senyawa, sehingga bila akta itu hilang/ musnah maka haknya turut musnah
Mudah dijualbelikan, harus berbentuk kepada pengganti (aan order, to order) atau kepada pembawa (aan toonder, to bearer). Apabila berbentuk kepada pengganti dapat mudah diserahkan kepada orang lain dengan cara andossemen/ fisik (endossement), sedangkan kepada pembawa dapat diserahkan secara fisik dari tangan ke tangan.
Atas nama : Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada Sdr Atas nama : Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada Sdr. Mahdi uang sejumlah satu juta rupiah Kepada pengganti : Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada Sdr. Mahdi atau pengganti, uang sejumlah satu juta rupiah Kepada pembawa : Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada …” atau Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada Sdr. Mahdi atau pembawa, uang sejumlah satu juta rupaih
Istilah atas nama, kepada pengganti dan kepada pembawa iu dipandang dari sudut debitur yang bertanya : kepada siapa saya harus membayar? Kepada orang yang namanya disebut dalam akta, bila akta dibuat atas nama Kepada orang yang disebut namanya atau penggantinya bila akta dibuat kepada pengganti Kepada orang yang membawa akta itu bila akta dibuat kepada pembawa
Ciri khas dari surat berharga adalah bersenyawanya hak menagih dengan akta (yang merupakan tempatnya) Surat berharga merupakan komoditi yang dapat diperjual-belikan
Definisi Surat Yang Mempunyai Harga Purwosutjipto : Surat bukti tuntutan utang yang sukar dijualbelikan Unsurnya : Surat Bukti Tuntutan Utang, yaitu adanya hak menuntut utang kepada debitur (penandatangan akta), tetapi hak tersebut tidak senyawa dengan akta tersebut Sukar diperjual-belikan, karena berbentuk kepada pengganti/ kepada pembawa
Bentuk yang menyebabkan sukar diperjual- belikan: Atas nama (op naam), nama pemilik akta (kreditur) ditulis jelas dalam akta, tanpa tambahan apa-apa. Bila ada perpindahan kepada orang lain harus mempergunakan cessie (Pasal 613 BW, Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan hak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain)
Tidak kepada pengganti (niet aan order), surat wesel tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain keculai dengan cara sesi Bentuk lain, maksudnya adalah bila suatu akta diterbitkan dimana nama pemiliknya tidak disebut dalam akta, sekedar dimaksudkan untuk memudahkan cara debitur mengenali kreditur pada saat prestasi harus dilakukan oleh debitur. Contohnya seperti karcis nonton, tiket pesawat.
Surat yang termasuk Surat Perniagaan Vollmer : kedudukan akta pada surat berharga yang merupakan syarat adanya hak menuntut dan merupakan pembawa hak, sedangkan akta pada surat yang berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan tidak merupakan pembawa hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat dibuktikan dengan segala alat pembuktian menurut hukum, karena bukan pembawa hak
Surat bukti diri (legitimatiepapieren) ini bukan KTP, ini justru surat berharga, yang dimaksud bahwa pemegangnya adalah pemilik hak yang sah. Kalau kita ke Pusat Perbelanjaan, kita harus menitipkan tas, dan orang tersebut akan menerima resi tanda terima. Resi itu bukan berarti mengalihkan hak, melainkan untuk memudahkan debitur (yang dititipi tas) mengenali kreditur ketika akan menyerahkan tas
Surat kepada pengganti dan kepada pembawa, adalah surat yang membuktikan adanya perikatan dari penandatangan dengan keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah diperalihkan kepada orang lain. Sedangkan hal kedudukan kreditur yang mudah diperalihkan itu sesuai dengan maksud si penandatangan.
Surat Rekta adalah surat yang menurut UU dapat diterbitkan sebagai surat berharga tetapi para pihak menghendaki agar kedudukan kreditur jangan mudah diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga peralihan kreditur sukar dilaksanakan Surat kebendaan adalah surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan barang-barang, seperti kenosemen, delivery order. Surat ini dapat diterbitkan dengan atas nama, kepada pengganti atau kepada pembawa
Surat bukti keanggotaan, seperti saham pada PT/ Koperasi Surat bukti keanggotaan, seperti saham pada PT/ Koperasi. Saham dapat diterbitkan atas nama dan kepada pembawa