Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014"— Transcript presentasi:

1 Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Haryomo Dwi Putranto Direktur Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara

2 VISI DAN MISI KEPEGAWAIAN NEGARA DI ERA UU ASN
BKN Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera VISI Memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone MISI

3 Jumlah PNS menurut Jenis Jabatan dan Gender
BKN Jenis Jabatan Pria Wanita Jumlah Struktural Fungsional Tertentu Fungsional Umum 3Dimensi  kohort _ gender_golongan by kohort gender jabatan

4 JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
BKN No Instansi Guru Dokter Dokter Pendidik Klinis Gigi Bidan Perawat Perawat Gigi Tenaga Kesehatan Lainnya Fungsional Tertentu Lainnya Jumlah 1 Pusat 138,069 2,760 924 653 872 14,352 467 5,553 166,055 329,705 2 Daerah 1,577,135 21,275 480 6,264 74,943 142,884 9,463 63,693 80,206 1,976,343 1,715,204 24,035 1,404 6,917 75,815 157,236 9,930 69,246 246,261 2,306,048

5 JABATAN FUNGSIONAL KEDUDUKAN
BKN JABATAN FUNGSIONAL sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. KEDUDUKAN Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional

6 TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL
BKN TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL 1. PENINGKATAN PRODUKTIFITAS KERJA PNS 2. PENINGKATAN PRODUKTIVITAS UNIT KERJA 3. PENINGKATAN KARIER PNS 4. PENINGKATAN PROFESIONALISME PNS

7 43 JABATAN FUNGSIONAL INSTANSI PEMBINA JF T 124 jenis 129 jenis
BKN 43 INSTANSI PEMBINA JF T JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL AHLI 2013 124 jenis 2014 129 jenis 2015 142 Jenis 147 jenis 2016

8 PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL KEDEPAN
BKN 1 Pemisahan JF Ahli dan JF Terampil secara bertahap JF Keahlian : utama, madya, muda, pratama JF Keytampilan : penyelia, mahir, terampil, pemula Jumlah JF dari 129 menjadi 142 2 Usulan JF baru pada 17 K/L : 43 JF terampil dan ahli 3 Penyempurnaan dalam pengaturan Prestasi kerja JF lebih terukur Pengelolaan kompetensi JF dapat berjalan secara efektif Terwujudnya kelas jabatan diklat JF dapat direncanakan berdasarkan training need assessment (TNA) Peningkatan profesionalisme dapat dilakukan JF menjadi pilihan karier Kegiatan berdasarkan proses produk/output akhir, dan outcome Menyusun standar kompetensi JF Persyaratan pengangkatan dalam JF berdasarkan uji kompetensi Mengharuskan instansi pembina JF untuk melakukan pengelolaan JF secara profesional Pengelolaan profesionalisme JF dapat dilakukan

9 PENGANGKATAN PERPINDAHAN
BKN PENGANGKATAN PERTAMA PENGANGKATAN PERPINDAHAN INPASSING PROMOSI PENGANGKATAN DLM JAB FUNG BAGI PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS POKOK JABFUNG PADA SAAT JF TERSEBUT DITETAPKAN DGN MENETAPKAN JENJANG JABATAN SESUAI DENGAN PANGKAT YANG DIMILIKI PENGANGKATAN UNTUK MENGISI FORMASI MELALUI CPNS PENGANGKATAN YG DILAKUKAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JS ATAU JF LAIN KE DALAM JAB. FUNG TERTENTU (143) PENGANGKATAN YG DILAKUKAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JF KE DALAM STRUKTURAL PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

10 Perpindahan dari jabatan
Horizontal = perpindahan jabatan pada tingkat dan pangkat jabatan yang sama; Vertikal = perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan (promosi); diagonal = perpindahan dari jabatan struktural ke fungsional. BKN

11 PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI HAK PEJABAT FUNGSIONAL ASN
BKN 1. Pendidikan dan Latihan 2. Seminar 4. Penataran 3. Kursus 5. Praktik Kerja Di Instansi Pusat dan Daerah selama 1 tahun 6. Pertukaran PNS dan Swasta INSTANSI PEMBINA WAJIB MENYUSUN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI & TERTUANG DALAM RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN INSTANSI

12 Pembinaan Jabatan Fungsional
BKN Pembinaan Jabatan Fungsional Bina Karier Bina Profesionalisme Bina Budaya Kerja Bina Disiplin Bina Kode Etik Bina Teknologi

13 PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
BKN Pengambilan Sumpah atau Janji. Kegiatan dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi kegiatan dalam bentuk angka kredit. 3. Kenaikan jabatan fungsional berdasarkan angka kredit. 4. Pemberhentian sementara PNS: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; 5. Rangkap jabatan tidak diperbolehkan kecuali yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan. 6. Pemberhentian, Pembebasan sementara dari JF apabila: mengundurkan diri dari jabatannya; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh di luar JFnya; atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.

14 PERAN INSTANSI PEMBINA
BKN PERAN INSTANSI PEMBINA menyusun kurikulum diklat menyelenggarakan diklat menyusun standar kompetensi menyusun pedoman formasi membangun pusat informasi menfasilitasi pelaksanaan jabatan menfasilitasi pembentukan organisasi menfasilitasi penyusunan kode etik monitoring dan evaluasi mengusulkan tunjangan jabatan

15 Tugas Instansi Pengguna
BKN Tugas Instansi Pengguna menyusun formasi jabatan fungsional melaksanakan pengangkatan, Pemindahan, pemberhentian sementara mengusulkan pengangkatan, Pemindahan, pemberhentian sementara, dari dan dalam jab. Fung untuk jenjang Jenjang Utama (IV/d dan IV/e) kepada Presiden penyelenggaraan pembinaan karier memfasilitasi pelaksanaan tugas Jab. fung berkoordinasi dengan instansi pembina Jab

16 PERPINDAHAN SECARA DIAGONAL
BKN PERPINDAHAN SECARA DIAGONAL PNS ke jabatan struktural; atau ke jabatan fungsional lain sepanjang memenuhi syarat jabatan tidak dapat rangkap jabatan PNS yang menduduki jabatan rangkap diberhentikan dari salah satu jabatan yang dirangkapnya apabila PNS ybs memasuki BUP dalam salah satu jabatan yang dirangkapnya.

17 Kenaikan Pangkat / Jabatan
BKN Kenaikan Pangkat / Jabatan Fungsional PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat dinaikkan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah mencapai angka kredit kumulatif yang ditentukan dan syarat lain yang ditentukan Kenaikan pangkat dlm jenjang jab yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

18 SANKSI jf pembebasan sementara pemberhentian Pengangkatan kembali BKN
18

19 Penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Buat Rencana SKP
BKN Pada awal tahun, setiap wajib PNS menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. 1 SKP disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. 2 SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. 3 SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. 4

20 BKN Hasil penilaian kinerja dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun. 1 nilai kinerja sebesar atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun. 2 nilai kinerja sebesar atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun. 3 nilai kinerja sebesar atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun. 4 Nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun 5

21 SUSUNAN ANGGOTA TIM PENILAI KINERJA INSTANSI
SEORANG KETUA MERANGKAP ANGGOTA SEORANG WAKIL KETUA MERANGKAP ANGGOTA SEORANG SEKRETARIS MERANGKAP ANGGOTA DARI UNSUR KEPEGAWAIAN PLG KURANG 3 ORANG ANGGOTA BKN Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/ Kabupaten/Kota

22 T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT


Download ppt "Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google