UU PPN 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42 TAHUN 2009 Mulai berlaku 1 April 2010 Oleh: Dr. La Ode Hasiara, S.E., M.M., M.Pd.,Ak., CA.
PPN DIKENAKAN ATAS OBJEK PAJAK Mulai 1-4-2010 Ps. 4 ay. (1) huruf a PENYER. BKP DI DLM DAERAH PAB. YG DILAKUKAN PENGUSAHA Ps. 4 ay. (1) huruf e PEMANFAATAN JKP DR LUAR DAERAH PAB. DI DLM DAERAH PABEAN Ps. 4 ay. (1) huruf b IMPOR BKP Ps. 4 ay. (1) huruf f EKSPOR BKP BERWUJUD OLEH PKP Ps. 4 ay. (1) huruf c PENYER. JKP DI DLM DAERAH PAB. YG DILAKUKAN PENGUSAHA Ps. 4 ay. (1) huruf g EKSPOR BKP TDK BERWUJUD OLEH PKP Ps. 4 ay. (1) huruf d PEMANFAATAN. BKP TDK BERWUJUD DARI LUAR DI DLM DAERAH PABEAN Ps. 4 ay. (1) huruf h EKSPOR JKP OLEH PKP Ps. 16C MEMBANGUN SENDIRI YG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USH/PEK. OLEH ORANG PRIBADI/BADAN PENYER. BKP BERUPA AKTIVA YG MENRT TUJUAN SEMULA TDK UTK DIPERJUALBELIKAN OLEH PKP, KECUALI PM-NYA TDK DPT DIKREDITKAN BERDASARKAN Ps 9 AY. (8) HURUF b & c Ps. 16D
PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN JKP DARI LUAR, DI DALAM DAERAH PABEAN (Ps. 4 ay. (1) huruf d & e jo Kepmenkeu No. 568/KMK.04/2000, 26 Desember 2000) FOREIGN PLc. DILAPORKAN DALAM SPT MASA PPN MASA PAJAK JANUARI 2005 KN TEKNOLOGI & MARKETING ROYALTY & FEE Rp300 juta SSP Nama : FOREIGN PLc. Alamat : JERMAN NPWP : 000000000.237.000 PPN : Rp 30.000.000,00 Masa Pajak : Desember 2004 Jakarta, 15 Januari 2005 PT FARMASI NPWP : 01.237.457.4.237.000 Tanda Tangan PPN 10% PT FAR- MASI SSP = FP Standar PPN = PM dpt dikreditkan
PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN JKP DARI LUAR, DI DALAM DAERAH PABEAN (Permenkeu No. 40/PMK.03/2010, 22 Februari 2010) FOREIGN PLc. Dilaporkan dlm SPTMasa PPN Masa Pajak saat pajak terutang yaitu April 2010 TEKNOLOGI & MARKETING ROYALTY & FEE Rp300 juta KN SSP Nama : FOREIGN PLc. Alamat : JERMAN NPWP : 000000000.237.000 PPN : Rp 30.000.000,00 Masa Pajak : APRIL 2010 Jakarta, 15 MEI 2010 PT FARMASI NPWP : 01.237.457.4.237.000 Tanda Tangan PPN 10% PT FAR- MASI SSP = FP PPN = PM dpt dikreditkan
JASA KENA PAJAK YG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PPN (PERMENKEU No. 70/PMK.03/2010, 31 Maret 2010) Jasa Maklon Jasa Lainnya Pemesan berada di luarDaerah Pabe- an & tdk memiliki BUT di Indonesia 1. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk br. bergerak yg dimanfaat- kan di luar Daerah Pabean yaitu jasa perbaikan dan perawatan Spesifikasi & bahan disediakan oleh pemesan Bahan meliputi bahan baku, br. sete- ngah jadi, bh. penolong yang akan diproses menjadi BKP yg dihasilkan 2. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk br. tidak bergerak yg terle- tak di luar Daerah Pabean yaitu Jasa konstruksi meliputi konsulta- si, pelaksanaan pek. konstruksi, & pengawasan pek. Konstruksi. Kepemiliki BKP berada pada pemesan Pengusaha jasa maklon mengirimkan Produknya berdasarkan permintaan pemesan
DOKUMEN EKSPOR JKP PKP yang melakukan ekspor JKP wajib membuat : (Ps.7 Permenkeu No. 70/PMK.03/2010) PKP yang melakukan ekspor JKP wajib membuat : PEMBERITAHUAN EKSPOR JASA KENA PAJAK pada saat ekspor dilakukan. PEMBERITAHUAN EKSPOR JASA KENA PAJAK yang dilampiri INOICE diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak BARANG TIDAK KENA PAJAK (Ps. 4A ay.2) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan- an dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering Uang, emas batangan dan surat berharga
Minyak mentah (crude oil) Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat Panas bumi Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit. magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), ta- nah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit. BR. HASIL PERTAM- BANGAN ATAU PE- NGEBORAN YANG DIAMBIL LANGSUNG DARI SUMBERNYA Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit
BR KEBUTUHAN POKOK YG DI – BUTUHKAN RAK- YAT BANYAK Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam Daging, yaitu daging segar tanpa diolah tetapi telah me- lalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak, digarami, dikapur, dia - samkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus. Telur, yaitu telur yang tdk diolah termasuk telur yang te- lah dibersihkan, diasinkan atau dikemas BR KEBUTUHAN POKOK YG DI – BUTUHKAN RAK- YAT BANYAK Susu, yaitu susu perah baik yg telah melalui proses didi- nginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambah- an gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yg dipetik, baik yg telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, terma- suk sayuran segar yang dicacah
PERKEMBANGAN FASILITAS BEBAS PPN EKS PP NOMOR 12/2001 BR. MODAL BERUPA MESIN DAN PERALATAN PABRIK BAIK DLM KEADAAN TERLEPAS/ TERPASANG. TDK TERMASUK SK CADANG PP No. 12/2001 STL DIUBAH DG PP No. 31/2007 BIBIT/BENIH DARI BR. HASIL PERTANIAN IMPOR DAN PENYERAHAN BR. HASIL PERTANIAN MAKANAN TERNAK/BH BAKU MAKANAN TERNAK DIBEBASKAN DARI PENGE- NAAN PPN LISTRIK KECUALI UNTUK PERUMAHAN DENGAN DAYA > 6600 WATT PENYERAHAN AIR BERSIH DIALIRKAN MELALUI PIPA OLEH PAM RUSUNAMI BR MODAL BEBAS PPN
PENYERAHAN BKP TUKAR MENUKAR TUNAI a. PENYERAH. HAK ATAS BKP JUAL KRN SUATU PERJANJIAN JUAL BELI ANGSURAN PERJANJ. LAIN YG MENIM- BULKAN PENYERAHAN HAK b. PENGALIHAN BKP KRN PERJANJ. SEWA BELI DAN/ATAU PERJANJIAN SGU (LEASING) c. PENYER. BKP KPD PEDAG PERANTARA ATAU MELALUI JURU LELANG PENYERAHAN BKP { Ps. 1A ay. (1) UU PPN 1984 } PENYERAHAN BKP d. PEMAKAIAN SENDIRI ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BKP e. BKP BERUPA PERSEDIAAN DAN/ATAU AKTIVA YG MENURUT TUJ. SEMULA TDK UTK DIPERJUALBELIKAN, YG MASIH TERSISA PD SAAT PEMBUB. PERUS. f. PENYER. BKP DARI PUSAT KE CAB. ATAU SEBALIKNYA DAN PENYER. BKP ANTAR CAB. g. PENYERAHAN BKP SECARA KONSINYASI h. PENYER. BKP OLEH PKP DLM RANGKA PERJANJIAN PEMBIAYAAN YG DILAKU- KAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, YANG PENENYERAHANNYA DIANGGAP LANGSUNG DARI PKP KEPADA PIHAK YANG MEMBUTUHKAN BKP
Faktur Pajak dari PKP Dealer PERJANJIAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH (Pasal 1A ayat (1) huruf h UU PPN 1984) Perjanjian Jual-beli (pem- biayaan) berdasarkan prinsip syariah Perjanjian Jual-beli TDK DIKE- NAI PPN TDK DIKE- NAI PPN PKP DEALER BANK SYARIAH PEMBE- LI Kend. Bermotor Kend. Bermotor Penyer. Kend. Bermotor Faktur Pajak dari PKP Dealer PPN Penyerahan BKP dianggap dilakukan langsung oleh PKP Dealer kepada pembeli.
a. PENYERAHAN BKP KPD MAKELAR SEBAGAIMANA DI - MAKSUD DALAM KUHD b. PENYERAHAN BKP UNTUK JAMINAN UTANG-PIUTANG c. PENYER. BKP DARI PUSAT KE CABANG & ANTAR CAB. DLM HAL PKP MEMPEROLEH IJIN TEMPAT PEMUSATAN PAJAK TERUTANG TIDAK TERMASUK DLM PENGERTIAN PENYERAHAN BKP (Ps. 1A ayat 2) d. PENGALIHAN BKP DLM RANGKA PENGGABUNGAN, PELE - BURAN, PEMEKARAN, PEMECAHAN, DAN PENGAMBILALIH AN USAHA DG SYARAT PIHAK YG MELAKUKAN PENGALIH- AN DAN YG MENERIMA PENGALIHAN ADALAH PKP e. BKP BERUPA AKTIVA YG MNRT TUJ. SEMULA TIDAK UTK DIPERJUALBELIKAN, YG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN, YANG PM ATAS PEROLEHANNYA TIDAK DAPAT DIKREDITKAN MENU- RUT KETENT. PS. 9 AY (8) HURUF b & HURUF c.
PKP GARMEN A PKP GARMEN B BUKAN PENYERAHAN BKP BERDASARKAN ONGKOS BUKAN PENYERAHAN BKP BERDASARKAN Ps. 1A UU PPN 1984 FP : DPP = PENGGANTIAN JASA MAKLON BIAYA PEMBELIAN BAHAN PEMBANTU 10.000 pot. Pakaian PKP GARMEN A PKP GARMEN B Pesan 10.000 pot pakaian Tekstil sebagai bahan baku Pola PENGGANTIAN + PPN BUKAN PENYERAHAN BKP BERDASARKAN Ps. 1A UU PPN 1984
JASA TIDAK KENA PAJAK KEAGAMAAN PENDI- DIKAN KESE- PELA- HATAN YANAN MEDIK Perubahan Mulai 1-04-010 PELA- YANAN SOSIAL PENGIR. SRT DG PE- RANGKO KEUANG AN ASURAN- SI PENGIR. UANG DG. WESEL POS KEAGAMAAN JASA TIDAK KENA PAJAK Ps. 4A ay. (3) UU PPN 1984 PENDI- DIKAN TELP. UMUM COIN BOX JASA TDK KENA PAJAK KESENIAN & HIBURAN PENYEDIA- AN TEMPAT PARKIR PENYIARAN YG BUKAN BER- SIFAT IKLAN JASA BOGA ANGKUT. UMUM DARAT, AIR, DAN JAUDN YG MENJD BAG DARI JAULN TENAGA KERJA PEME- RINTAHAN UMUM PERHO- TELAN Non JKP-02 UNTUNG SUKARDJI-02
KARAKTERISTIK PPnBM PUNGUTAN TAMBAHAN PPnBM TIDAK DAPAT (Ps. 5 & Ps. 10 UU PPN 1984). PUNGUTAN TAMBAHAN DI SAMPING P PN (Ps. 5 ayat 1 ) PPnBM TIDAK DAPAT DIKREDITKAN (Ps. 10 ayat 2) DIKENAKAN HANYA SATU KALI (Ps. 5 ayat 2) KARAKTERISTIK PPnBM PADA SAAT IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH PADA SAAT PENYER. BKP YG TERGOL. MEWAH OLEH PABRIKAN YANG MENGHASILKANNYA 9/23/2017
EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD Perubahan Mulai 1- 04-2010 TARIF 10% PENYER. BKP/JKP PPN (Ps. 7) EKSPOR BKP BERWUJUD EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD 0% TARIF PAJAK EKSPOR JKP PENYER. BKP TERGOL. MEWAH 10% - 200% PPnBM (Ps. 8) EKSPOR BKP TERGOL. MEWAH 0%
Ps. 5A UU PPN PKP A PKP A PENGEMBALIAN BKP & PEMBATALAN PENYERAHAN JKP NOTA RETUR Ps. 5A UU PPN Mulai 1 Jan 1995 Mulai 1 April 2010 PPN & PPnBM ATAS BKP YG DIKEMBALIKAN DAPAT DIKURANGKAN DARI PPN & PPnBM YG TERUTANG DLM MASA PAJAK TERJADINYA PENGEMBALIAN BKP. PPN ATAS PENYER. JKP YG DIBATALKAN BAIK SELU- RUHNYA/SEBAGIAN, DAPAT DIKURANGKAN DARI PPN YG TERUTANG DLM MASA PA- JAK TERJADI PEMBATALAN PKP A (Penjual) PKP A (Pengusa- ha jasa) PKP PEMBELI BKP PKP PENERIMA JKP BKP JKP RETUR BKP Pembatalan Penyer. JKP Mengurangi PK Mengurangi PM Mengurangi PK Mengurangi PM
PENGUSAHA KECIL PKP DLM BAG. TH. BUKU PERED. BRUTO >Rp 600 JUTA (PERMENKEU No. 68/PMK.03/2010, 23-3- 2010) PENGUSAHA KECIL PERED. BRUTO DLM 1 Th BUKU TDK > Rp 600 JUTA DPT MEMILIH UTK DIKU- KUHKAN MENJADI PE- NGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL PENGUSAHA MENYER. BKP/JKP Wajib melaksanakan seluruh kewajiban PKP DLM BAG. TH. BUKU PERED. BRUTO >Rp 600 JUTA PKP WAJIB LAPOR USAHA UTK DIKU- KUHKAN SBG PKP PALING LAM- BAT AKHIR BLN BERIKUTNYA DIABAIKAN SAAT PENGUKUHAN ADALAH AWAL BLN BERIKUTNYA STL BATAS AKHIR PELAP. USAHA
PKP WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK UNTUK SETIAP : Melakukan ekspor BKP Berwujud dimaksud da- lam Ps. 4 ay. (1) huruf f Perubahan Mulai 1 – 4 - 2010 Melakukan penyer. BKP dimaksud dlm Ps. 4 ay. (1) huruf a Melakukan penyer. BKP dimaksud dlm Ps. 16D PKP (Ps. 13 ay 1 UU PPN 1984) WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK UNTUK SETIAP : Melakukan ekspor BKP Tdk Berwujud oleh PKP sbgmn dimaksud dalam Ps. 4 ay. (1) huruf g Melakukan ekspor JKP oleh PKP sbgmn dimaksud- dlm Ps. 4 ayat (1) huruf h Melakukan penyer. JKP dimaksud dlm Ps. 4 ay. (1) huruf c
Faktur Pajak Faktur Pajak yg dapat berupa faktur penjualan (Penj. Ps. 13 ay. 1) Faktur Pajak (Ps. 1 angka 23 UU PPN 1984) Adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP Faktur Pajak Gabungan (Penj. Ps. 13 ay. 2) Dok. Tertentu yg. ditetapkan sbg Faktur Pajak (Penj. Ps. 13 ay.1)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN No. 38/PMK.03/2010, 22 Feb. 2010 1. Kewajiban PKP membuat Faktur Pajak (Ps. 13 ayat 1 & ayat 2 UU PPN 1984) 2. Saat pembuatan Faktur Pajak (Ps. 13 ayat 1a UU PPN 1984) 3. Keterangan minimal dalam Faktur Pajak (Ps. 13 ayat 5 UU PPN 1984) 4. Wewenang Dirjen Pajak menetapkan dokumen tertentu sbg FP dan persyarat- annya (Ps. 13 ay. 6 UU PPN 1984) 5. PKP wajib mengisi FP memenuhi persyaratan formal yaitu secara lengkap, je- las dan benar (Ps. 13 ayat 9 dan penjelasan Ps. 13 ayat 5 UU PPN 1984) 6. FP yang pengisiannya tidak memenuhi persyaratan formal dan material, Pajak jak Masukannya tidak dapat dikreditkan (Ps. 13 ayat 8 huruf f UU PPN 1984) 7. Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP (Ps. 6 ayat 2 Permenkeu) 8. Faktur Penjualan yg memuat keterangan dan cara pengisiannya sama dengan keterangan dan cara pengisian Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak (Ps. 6 ay. 2 Permenkeu) 9. PKP dpt membetulkan kesalahan pengisian Faktur Pajak menggunakan Faktur Pajak pengganti, membuat copy sbg pengganti Faktur Pajak yg hilang, mela- kukan pembatalan Faktur Pajak (Ps. 8 Permenkeu) 10. Bentuk & ukuran formulir Faktur Pajak, tata cara pengisian, prosedur pembe- ritahuan sehub. dg pembuatan Faktur Pajak, tata cara pembetulan, penggan- tian & pembatalan Faktur Pajak diatur dg Per. Dirjenpa (Ps. 9 Permenkeu).
KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK (Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, 24 Maret 2010) Kode Transaksi Kode Cab. Th. Penerbitan Nomor Urut Kode Status 0 = Normal Nomor Seri Faktur Pajak 1 = Pengganti Kode Faktur Pajak 01 : Penyerahan kepada selain Pemungut PPN 02 : Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah 03 : Penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya 04 : Penyerahan dg DPP Nilai Lain selain kepada Pemungut PPN 05 : PM-nya di deemed, tidak digunakan lagi sejak 1 April 2010 06 : Penyerahan dengan tarif khusus selain kepada Pemungut PPN, ter- Masuk penyerahan BKP kpd orang pribadi pemegang Paspor LN. 07 : Penyerahan dg PPN Tidak Dipungut selain kepada Pemungut PPN 08 : Penyerahan dengan PPN Dibebaskan selain kepada Pemungut PPN 09 : Penyerahan Aktiva Ps. 16D selain kepada Pemungut PPN KESALAHAN PENGISIAN KODE & NOMOR SERI, FP MENJADI CACAT
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK TATA CARA PENGGUNAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK ( Ps. 9 PER-13/PJ./2010, 24 Maret 2010) Nomor Seri Faktur Pajak dimulai dg nomor urut 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim. 2. FP Standar dibuat secara berurutan tanpa dibeda- kan antara Kode Transaksi, Kode Status dan jenis mata uang yang digunakan. 3. Dlm hal sebelum awal th takwim berikutnya Nomor Seri yang digunakan sdh mencapai 99.999.999 ma- ka Nomor Seri dimulai lagi dari nomor 1 (satu), dan wajib memberitahu Kepala KPP yang terkait. Pada awal tahun takwim berikutnya kembali ke nomor 1 (satu).
ANGKA RUPIAH DALAM FAKTUR PAJAK TIDAK SELALU SAMA DENGAN ANGKA RUPIAH DALAM INVOICE/FAKTUR PENJUALAN Setiap pembelian 2 ps sepatu dg Harga Jual a Rp 100.000,00 Pembeli memperoleh bonus 1 ps sandal dengan Harga Jual Rp 57.500,00. Dalam kalkulasi Harga Jual sandal ini sudah termasuk laba 15%. Invoice Faktur Pajak Penyerahan sepatu : 2 X Rp 100.000 = Rp 200.000 Rp 200.000 Bonus sandal = 100/115 x Rp57.500 *)= - Rp 50.000 Rp 200.000 Rp 250.000 Jumlah tagihan = PPN terutang yang wajib dipungut = 10% x Rp 250.000 = Rp 25.000 *) DPP utk pemberian cuma-cuma = Harga Jual – laba kotor
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK a. PADA SAAT PENYERAHAN BKP/PENYERAHAN JKP Perubahan Mulai 1 – 4 - 2010 a. PADA SAAT PENYERAHAN BKP/PENYERAHAN JKP b. Pada saat penerimaan pembayaran dlm hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum pe- nyerahan BKP/penyerahan JKP SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (Ps. 13 ay. (1a) & (2a) UU PPN 1984 jis Ps. 2 PERMENKEU No.38/PMK, 03/2010 & Ps. 2 PERDJP No. PER-13/PJ./2010) c. Pada saat penerimaan pembayaran termin dlm hal penyerahan sebag. tahap pekerjaan d. Pada saat PKP Rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pem. selaku Pemungut PPN e. Paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/ JKP yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK Perubahan Mulai 1- 04-2010 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (Ps. 13 ayat (1) dan ayat (1a) UU PPN 1984 * Perjanjian jual beli BKP, harga jual Rp 100 juta * Uang Muka Rp 10 juta diterima tgl 25 April 2010 * Penyerahan BKP tgl 1 Mei 2010 Pembayaran Rp 90 juta diterima tgl 30 Juni 2010 Uang muka Rp 10 juta Penyerahan BKP Pembayaran Rp 90 juta 25/4/010 1/5/010 31/5/010 30/6/010 FP 25/4/010 PPN Rp 1 juta FP 1/5/010 PPN Rp9 juta 1. Uang muka, FP dibuat pada saat penerimaan uang muka, tgl 25/4/010 (Ps. 13 ay (1a) huruf b) 2. Penyerahan BKP, FP dibuat pada saat penyerahan tgl 1/5/010, meskipun pembayaran baru dite- rima pada tgl 30/6/2010. (Ps. 13 ay (1a) huruf a)
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK II (Ps. 14 PER. DIRJEN PAJAK No. PER-13/PJ./2010, 24 Maret 2010) Perjanjian jual beli BKP, Harga Jual Rp 100 juta. Uang Muka Rp 10 juta diterima tanggal 5 April 2010 Penyerahan BKP tgl 22 April 2010 Pembayaran Rp 90 juta diterima tanggal 29 Sept. 2010 Uang muka Rp 10 juta Pembayaran Rp 90 juta Penyerahan BKP 21/7/10 1/9/10 5/4/10 22/4/10 29/9/10 3 bln (atau) FP 5/4/10 PPN Rp 1 juta FP 22/4/10 PPN Rp 9 juta FP 21/7/10 PPN Rp 9 juta FP 1/9/10 PPN Rp 9 juta PM DPT DIKRE- DITKAN OLEH PKP PEMBELI PM TDK DPT DI- KREDITKAN OLEH PKP PEMBELI Dalam hal FP dibuat DENDA = 2% x DPP
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK UNTUK PEMBAYARAN MENGGUNAKAN VALAS (Lamp. II Per. Dirjen Pajak No. PER-13/PJ./2010) PT PEMBORONG menyerahkan JKP kpd PT Johnson Indonesia, pembayaran dalam valas (USD) Pembayaran II Penyerahan JKP Pembayaran I Uang muka 5/3/10 22/4/10 30/4/10 27/7/10 FP 5/3/10 Kurs USD 1 = Rp9.200 FP 22/4/10 Kurs USD 1 = Rp9.350 Kurs USD 1 = Rp9.380 Kurs USD 1 = Rp9.650 Tidak ada pengaruhnya thd kurs dlm FP Lamp. II.13. Per. Dirjen Pajak No. PER-13/PJ./2010: Keterangan Kurs diisi se- suai dengan nilai kurs sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan FP.
Penyerahan BKP Pembayaran Rp 90 juta Penagihan FP 27/4/10 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK III PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA PEMUNGUT PPN BENDAHARA PEMERINTAH ( Ps. 2 ay. (I) Per. Dirjen Pajak No. PER-13/PJ./2010, 24 Maret 2010) PT ARGOMANIK selaku PKP Rekanan menyerahkan sejumlah almari arsip kepada Satuan Kerja Pengadaan Peralatan Kantor sebuah instansi Pemerintah dg harga penyerahan Rp 220 juta termasuk PPN yg dilakukan pada tanggal 14 Maret 2010. Penagihan disampaikan pd tanggal 27 April 2010, sedangkan pembayaran diteri- ma tunai melalui kas negara pada tanggal 22 Mei 2010. Penyerahan BKP Pembayaran Rp 90 juta Penagihan 14/3/10 27/4/10 22/5/10 FP 27/4/10 PPN Rp 20 juta
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN I PT SRIGUNTING adalah PKP Pedagang Besar, yang dalam bulan April 2010 melakukan 6 kali penyerahan BKP kepada PT SWADA- YA sebuah PKP dengan bidang usaha pusat perbelanjaan. 30/4/010 2/4/010 8/4/010 13/4/010 19/4/010 23/4/010 26/4/010 28/4/010 Penyerahan I II III IV V VI Batas waktu pem- buatan FP Gabung- an utk slr penyer. baik yg sdh diteri- ma maupun belum diterima pembay. FP Gabungan DITERIMA PEMBAYARAN UTK PENYERAHAN BKP TGL 2/4/010 & 8/4/010
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN II PT SRIGUNTING adalah PKP Pedagang Besar, yg dalam bulan April 2010 melakukan transaksi dg PT SWADAYA sbb : a. 6 kali penyerahan BKP ; b. diterima pembayaran uang muka utk penyerahan yg akan dilakukan dalam bulan Mei 2010, 2/4/010 8/4/010 13/4/010 19/4/010 23/4/010 26/4/010 28/4/010 30/4/010 Penyerahan I II III IV V VI Batas waktu pembuatan FP Gabungan utk slr pe- nyer. yg sdh diterima maupun belum diterima pembay., dan penerima- an uang muka FP Gabungan DITERIMA PEMBAYARAN UTK PENYE- RAHAN BKP TGL 2/4/010 & 8/4/010 dan DITERIMA UANG MUKA UTK PE- NYERAHAN BKP BULAN MEI 2010
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN JASA PEMBORONG FP BANGUNAN PENYERAHAN JKP KPD PEMUNGUT PPN BENDAHARA PEM. PENYERAHAN JKP KPD NON PEMUNGUT PPN Tdk perlu dibuat FP krn FP sdh dibuat pd saat penye- rahan JKP pd 12/10/2010 12/1/11 Termijn V Rp 20 juta 12/10/10 Termijn IV Rp 80 juta Bangunan selesai 100% dan diserahkan 1. Penyerahan JKP dan pembay. bersamaan 2. FP dibuat 12/10/10 PPN Rp 10 juta 1. FP dibuat pada saat PKP Rekanan menyampaikan tagihan. 2. Dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bulan pembuatan Faktur Pajak 12/9/10 Termijn III Rp 80 juta 1. Pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan JKP. 2. FP dibuat pd saat pe- nerimaan pembay. 12/7/10 Termijn II Rp 80 juta 12/5/10 Termijn I Rp 80 juta 2/3/10 Uang Muka Rp 20 juta
PEMBETULAN FAKTUR PAJAK YANG RUSAK, CACAT, SALAH TULIS DALAM PENGISIAN 1. Tidak boleh dicoret atau dihapus melainkan membuat Faktur Pajak pengganti. 2. Pembuatan FP Pengganti dengan cara membuat Faktur Paja lagi, diisi yang sebenarnya 3. Nomor urut FP Pengganti diisi nomor baru & tanggal pembuatan juga tanggal baru 4. Pada FP pengganti dibubuhi cap : Faktur Pajak yang diganti: Kode dan Nomor Seri : ……………………… Tanggal : ………..……………. 5. FP Pengganti dilaporkan dalam Masa Pajak : a. yang sama dg dilaporkannya FP yang diganti ; dan b. pembuatan FP Pengganti dengan mencantumkan angka 0 (nol) pd kolom DPP, PPN, dan PPnBM dlm SPT Masa PPN
FAKTUR PAJAK PENGGANTI DAN PELAPORANNYA (Lampiran VIII.A, PER-13/PJ./2010. 24 Maret 2010) SPT Masa PPN Des. 2009 18/4/2010 Diketahui FP 14/12/2009 salah FP 14/12/2009 BUAT FP PENGGANTI PELAPORAN Pembetulan SPT MASA PPN Desember 2009 Dilaporkan dlm SPT Masa PPN April 2010 : DPP & PPN & PPnBM Diisi 0 (Nol)
PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YG HILANG PKP PEMBELI BKP/PENERIMA JKP MENGAJUKAN PER- TAAN FOTOKOPI LEMBAR KE-2 DARI FAKTUR PAJAK YG HILANG DG TEMBUSAN KEPADA KPP MASING-MASING . PKP PENJUAL BKP/PENGUSAHA JKP MEMBUAT FOTO- KOPI FAKTUR PAJAK DIMAKSUD SEBANYAK DUA LEMBAR PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YG HILANG (Lamp. VIII.B. PER-13/PJ/2010) KEDUA LEMBAR FOTOKOPI FAKTUR PAJAK TSB BESERTA ASLINYA DIBAWA KE KPP UNTUK DILEGALISASI. SETELAH DILEGALISASI, SATU LEMBAR DISERAHKAN KEMBALI KPD PKP UNTUK DISERAHKAN KEPADA PKP YANG MINTA FOTOKOPI, SATU LEMBAR LAINNYA DISIM- PAN OLEH KPP PEMBERI LEGALISASI
PEMBATALAN FAKTUR PAJAK Berdasarkan bukti dari pembeli BKP/penerima JKP tlh terjadi pembatalan perjanjian, PKP Penjual/Pengusaha Jasa membatalkan Faktur Pajak Faktur Pajak yg dibatalkan harus tetap diadministrasi- kan oleh PKP Penjual/Pengusaha Jasa. PEMBATALAN FAKTUR PAJAK (Lamp. VIII.C PER-13/PJ./2010) PKP Penjual/Pengusaha Jasa menyampaikan pemberi- tahuan tertulis beserta fotokopi Faktur Pajak yg diba - talkan kepada KPP dari PKP yang terkait. Faktur Pajak yang dibatalkan tetap dilaporkan dlm SPT Masa PPN PKP Penjual/Pengusaha Jasa dengan diisi angka 0 (nol) pd kolom DPP, PPN atau PPN & PPnBM. Dlm hal sudah dilaporkan, dilakukan pembetulan SPT. PKP Pembeli BKP/Penerima JKP yg telah/blm melapor- kan dlm SPT Masa PPN, melakukan pembetulan/mela- porkan SPT dengan mencantumkan angka 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM
(Peraturan DJP No. PER-10/PJ/2010, 9-Maret-2010) DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK (Peraturan DJP No. PER-10/PJ/2010, 9-Maret-2010) DOK. TERTENTU SBG FP STD PIB & SSP FP IMPOR BKP NOTA PENJUALAN JASA FPJASA KEPELABUHANAN SPPB FP BULOG/DOLOG PEB TELAH DIFIAT MUAT DJBC DILAMPIRI INVOICE FP EKSPOR BKP TICKET, AIRWAY BILL ATAU DELIVERY BILL FP PENYERAHAN JASA ANG- KUTAN UDARA DALAM NEGERI PNBP FP PERTAMINA TANDA PEMBAY/KUITANSI JASA TELEKOM. /LISTRIK FAKTUR PAJAK PENYER. JASA TELEKOMUNIKASI/LISTRIK SSP UNTUK PEMBAY. PPN FP ATAS PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD/JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN PE JKP/PEBKP TDK BERWUJUD DILAMPIRI INVOICE FAKTUR PAJAK ATAS EKSPOR JKP/ EKSPOR BKP TDK BERWUJUD
(Ps. 1 angka 17 , 18, 19, 20, 26 UU PPN 1984 jo Permenkeu DASAR PENGENAAN PAJAK (Ps. 1 angka 17 , 18, 19, 20, 26 UU PPN 1984 jo Permenkeu No. 75/PMK.03/2010, 31-3- 2010) HARGA JUAL PENGGAN TIAN NILAI IMPOR NILAI EKSPOR DPP NILAI LAIN PEMAKAIAN SENDIRI / PEMBERIAN CUMA-CUMA HARGA JUAL/PENGGANTIAN- LABA KOTOR PERSED. BKP YG MASIH TERSISA PD SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN HARGA PASAR WAJAR AKTIVA YG MNRT TUJ. SEMULA TDK UTK DIPERJUALBELIKAN YG MASIH TERSISA PD SAAT PEMBUB. PERUS. HARGA PASAR WAJAR REKAMAN SUARA & GAMBAR HARGA JUAL RATA-RATA FILM CERITA HASIL RATA-RATA PER JUDUL FILM BIRO PERJALANAN & PENGIR. PAKET 10% X JML YG (SEHARUSNYA) DITAGIH PRODUK HASIL TEMBAKAU. HARGA JUAL ECERAN PENY. BKP KPD PEDAG. PERANTARA HARGA YG DISEPAKATI PENY. BKP DARI PUSAT KE CAB. & SEBALIKNYA & ANTAR CAB. HARGA POKOK PENJUALAN PENY. BKP MELALUI JURU LELANG HARGA LELANG
PENGREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU (PERMENKEU No. 79/PMK.03/2010, 5 April 2010) PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS SECARA ECERAN PENYERAHAN EMAS PERHIASAN SECARA ECERAN PM = 90% X PK PM = 80% X PK
Prinsip pengreditan PM PRINSIP PENGREDITAN PAJAK MASUKAN Prinsip pengreditan PM 1. PM adalah PPN yg seharusnya sdh dibayar oleh PKP krn perolehan BKP/JKP a- tau pemanfaatan BKP Tdk Berwujud/JKP dari luar Daerah Pab. atau impor BKP 2. PM dikreditkan dengan PK dalam Masa Pajak yang sama 3. PM dapat dikreditkan harus memenuhi syarat formal dan syarat materil. 4. PM dpt dikreditkan paling lambat 3 bln setelah akhir Masa Pajak ybs. Namun dlm hal tlh melampaui jangka waktu dimaksud, PM tetap dpt dikreditkan dg ca- ra pembetulan SPT Masa PPN ybs. sepanjang blm dibebankan sebagai biaya. 5. PM atas perolehan br.modal dpt dikreditkan bagi PKP yg belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan BKP/JKP. 6. Dlm hal gagal berpoduksi, PM yg tlh dikreditkan dimaksud dalam butir 5 dan telah diberikan pengembalian, wajib disetor kembali ke kas negara. 7. Dalam hal PM > PK, kompensasi pada akhir Masa Pajak, sedangkan permoho- nan restitusi dilakukan pada akhir tahun buku. 8. PM utk perolehan BKP yg dialihkan dalam rangka penggab., peleburan, peme- karan, pemecahan, dan pengambilalihan, yg belum dikreditkan, dpt dikredit- kan oleh PKP yg menerima pengalihan sepanjang FP-nya diterima setelah pe- ngalihan dan belum dibebankan sebagai biaya.
PKP belum berpro- duksi/belum melakukan penyerahan BKP/JKP Bagi PKP yg belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yg terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/ impor barang modal dapat dikreditkan Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pa – jak Masukan tetap dapat dikreditkan Ps. 9 Ay (2a) UU PPN 1984 Mulai 1 April 2010 1 Januari 2001 s.d. 31 Maret 2010 PKP belum berpro- duksi/belum melakukan penyerahan BKP/JKP Br. Modal BKP/JKP PPN dikreditkan Selain Br. Modal/JKP PPN dikreditkan PPN Tdk dapat dikreditkan (Ps. 9 ay. (8) huruf j) Sebagai refleksi karakteristik PPN se- bagai pajak atas konsumsi, bukan pa- jak atas kegiatan bisnis, sebenarnya sudah berlaku sejak 1 April 1985
PKP GAGAL BERPRODUKSI PKP belum berpro- duksi/belum melakukan (Ps. 9 ayat (6a) UU PPN 1984) PM yg tlh dikreditkan sbgmn dimaksud dlm ayat (2a) & tlh diberikan pengembalian, wa jib dibayar kembali ke kas negara oleh PKP dlm hal gagal berproduksi, dlm jangka wkt 3 th sejak Masa Pajak pengreditan dimulai Bagi PKP yg blm berproduksi shg blm melakukan penyer. yg terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/ impor barang modal dpt dikreditkan Ps. 9 Ay (2a) Ps. 9 Ay (6a) PKP belum berpro- duksi/belum melakukan penyerahan BKP/JKP PM YG TLH DIKRE- DITKAN & DIKEM BALIKAN WAJIB DISETOR KEMBA- LI KE KAS NEG. Br. Modal GAGAL BERPRO- DUKSI PPN Dikreditkan & dikembalikan
Kompensasi PM > PK Restitusi Akhir Masa Pajak Akhir Tahun Buku (Ps. 9 ay. 4) Kompensasi PM > PK Akhir Tahun Buku (Ps. 9 ay 4a) PM>PK EKSPOR BKP BERWUJ. PENYER. BKP/JKP KPD PEMUNGUT PPN Restitusi PENYERAHAN BKP/JKP YANG PPN-NYA TDP Akhir Masa Pajak (Ps. 9 ay 4b) EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD EKSPOR JKP PEROLEHAN BR MODAL BAGI PKP DLM TAHAP BLM BERPRODUKSI
DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PKP BERISIKO RENDAH YG DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (PERMENKEU No. 71/PMK.03/2010, 31 Maret 2010) PKP YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PKP YANG MELAKUKAN KEGIATAN TELAH DITETAPKAN SBG PKP BERISIKO RENDAH 1. EKSPOR BKP BERWUJUD 2. PENYER. BKP/JKP KPD PEMUNGUT PPN 3. PENYER. BKP/JKP DG FASILITAS PPN TDP 4. EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD 5. EKSPOR JKP
KRITERIA PKP BERISIKO RENDAH (Ps. 2 PERMENKEU No. 71/PMP. 03/2010) Merupakan perus. terbu- ka yg paling sedikit 40% dari slr saham yg disetor diperdag. di bursa efek Saham mayoritasnya dimi- liki secara langsung oleh pemerintah Produsen lainnya yang me- menuhi persyaratan : Menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu dlm 12 bln terakhir Terhadap PKP ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dlm jangka waktu 24 bln terakhir Nilai BKP yg dijual pd tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri Lap. Keuangan utk 2 th pajak sebelumnya, diaudit oleh Akunt. Publik dg pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar dengan Pengecualian
PAJAK MASUKAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN a. Utk perolehan BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP b. Tdk berhub. langsung dg kegiatan ush melakukan penyer. kena pjk. c. Utk perolehan dan pemeliharaan kbm berupa sedan, station wagon, kecuali sbg barang dag. atau disewakan d. Untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar/ di dalam Daerah Pabean, sebelum dikukuhkan sebagai PKP e. Dihapus PAJAK MASUKAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN (Ps. 9 ayat (8) & Ps 16B ayat (3) UU PPN 1984) PM TDK DPT DIKREDITKAN f. Untuk perolehan BKP/JKP yg FP-nya tdk memenuhi Ps. 13 ay. (5) atau ay. (9) atau tdk mencantumkan Nama, a- lamat, NPWP Pembeli/Penerima JKP. g. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar/di dlm dae- rah pabean yg FP-nya tdk memenuhi ketentuan Ps. 13 ayat (6). h. Untuk perolehan BKP/JKP, yg PM-nya ditagih menggunakan skp i. Untuk perolehan BKP/JKP, yang PM-nya tidak dilaporkan, dite- mukakan dalam pemeriksaan j. Utk perolehan BKP selain br. Modal atau JKP, sebelum PKP berproduksi. Ps. 16B ay (3) : Utk perolehan BKP/JKP, yg berhub. langsung dg. kegiatan penyer. BKP/JKP yg dibebaskan dari pengenaan PPN
PPN & PPnBM yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak PENGEMBALIAN PAJAK (TAX REFUND) Ps.16E PPN & PPnBM yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri, dapat diminta kembali TAX REFUND Minimal PPN Rp 500.000,00 Permintaan pengem- balian diajukan ke Kantor DJP di Bandara yang ditunjuk Pembelian dlm jang- ka waktu 1 (satu) bl. sblm berangkat Dokumen yg diperlukan : 1. Paspor ; 2. Tiket pesawat terkait ; 3. Faktur Pajak. FP sesuai Ps. 13 ay. (5). Alamat & NPWP diisi dengan No. Paspor & alamat di paspor
PAJAK YANG TERUTANG DISETOR PALING LAMA AKHIR BULAN BERIKUT- NYA SETELAH AKHIR MASA PAJAK & SEBELUM SPT MASA PPN DISAMPAIKAN SAAT PENYETORAN PAJAK TERUTANG DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN (Ps. 15A UU PPN 1984) SPT MASA PPN DISAMPAIKAN PALING LAMA AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH AKHIR MASA PAJAK
UU PPN 1984 Ps.1 Angka 27 Ps.16A KEPMENKEU No. 563/KMK.03/2003 Pemungut PPN adalah bend. Pem, badan, atau instansi Pem. yg ditun- juk oleh Menkeu utk me mungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerah. BKP dan atau JKP kpd bend. Pem., ba dan atau instansi Pem. (1) Pjk yg terut. atas penyer BKP dan atau penyerah. JKP kpd Pemungut PPN dipungut, disetor dan di laporkan oleh Pemungut PPN. (2) Tata cara pemungutan, Penyetoran,dan pelapor- an oleh Pemungut PPN sbgmana dimaksud dlm ayat (1) diatur dg Keput. Menteri Keuangan. Ps.1 Angka 27 Ps.16A KEPMENKEU No. 563/KMK.03/2003 24 DESEMBER 2003 PERMENKEU No. 73/PMK.03/2010 31 MARET 2010 Menunjuk Bendah. Pemerintah dan KPKN selaku Pemungut PPN Pedoman Pemu- ngutan, Penyetor- an, dan Pelaporan Pemungut PPN Menunjuk Kontr. Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Pertam- bangan MIGAS selaku Pemungut PPN
Penyerahan BKP Pembayaran Rp 90 juta Penagihan SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK III PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA PEMUNGUT PPN ( Ps. 2 ay. (I) Per. Dirjen Pajak No. PER-13/PJ./2010, 24 Maret 2010) PT ARGOMANIK selaku PKP Rekanan menyerahkan sejumlah almari arsip kepada Satuan Kerja Pengadaan Peralatan Kantor sebuah instansi Pemerintah dg harga penyerahan Rp 220 juta termasuk PPN yg dilakukan pada tanggal 14 Maret 2010. Penagihan disampaikan pd tanggal 27 April 2010, sedangkan pembayaran diteri- ma tunai melalui kas negara pada tanggal 22 Mei 2010. Penyerahan BKP Pembayaran Rp 90 juta Penagihan 14/3/10 27/4/10 22/5/10 FP 27/4/10 PPN Rp 20 juta PER-14/PJ/2010 26 Maret 2010 SPT MASA PPN APRIL 2010
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA PEMUNGUT PPN YANG PEMBAYARANNYA DALAM VALAS (PS. 11 ay. (2) PP Nomor 143/2000 jis. Per DJP No. PER-13/PJ/2010 & No. PER-14/PJ/2010) Penyerahan BKP Penagihan Pembayaran 27/5/10 27/7/10 22/4/10 FP 27/5/10 Kurs USD 1 = Rp9.150 Kurs USD 1 = Rp9.250 USD 1 = Rp 9.100 Membuat FP Standar Pengganti DPP = Rp 9.100 PPN = Rp 910 PKP REKANAN SPT MASA PPN MEI 2010 Pembetulan SPT Masa PPN Ps. 11 ay (2) PP Nomor 143/2000 jis Per.DJP. No. PER-13/PJ/2010 & No. PER-14/PJ./2010: 1. Nilai Kurs yg digunakan adalah nilai kurs pd saat pembayaran mnrt Kep.Menkeu 2. Berdasarkan PER-14/PJ./2010, FP yang dibuat pada saat penagihan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak pembuatan Faktur Pajak.
PP FASILITAS PPN/PPnBM PAJAK TERUTANG TDK DIPUNGUT DIBEBASKAN DARI ( Ps. 16B ayat (1) UU PPN 1984 ) FASILITAS SEJAK 2001 PP PAJAK TERUTANG TDK DIPUNGUT DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK 1. Kegiatan di kawasan/tempat tertentu di dlm daerah Pabean 2. Penyer. BKP/JKP tertentu 3. Impor BKP tertentu 4. Pemanfaatan BKP tdk berwujud atau JKP tertentu dari luar, di dlm Daerah Pabean 1. Mendorong ekspor yg merupakan prioritas nasional di Kaber/EPTE atau wil. lain di dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk itu 2. Menampung kemungkinan perjanj. dg. neg. lain dlm bid. Perdag. & investasi 3. Meningkatkan kesehatan & kesejahteraan masyarakat. 4. Menjamin tersedianya peralatan TNI/POLRI. 5. Meningkatkan pendidikan & pembangunan tempat ibadah 6. Mengembangkan armada angkutan umum.
MEMBANGUN SENDIRI Membangun sendiri adalah kegiatan mendirikan sebuah (Ps. 16C UU PPN 1984 jo PERMENKEU NO. 39/PMK.03/2010, 22-2-2010) Membangun sendiri adalah kegiatan mendirikan sebuah bangunan menggunakan jasa pemborong/tukang yang tidak/belum dikukuhkan sebagai/menjadi PKP MEMBANGUN SENDIRI Syarat : 1. Tempat tinggal/tempat usaha 2. Luas 300m2/lebih*) 3. Permanen**) Apabila dilakukan secara bertahap sepanjang tenggang waktu antar ta- hapan tidak lebih dari 2 th, diperla- kukan sebagai satu paket bangunan DPP : 40% X BIAYA YG DIKELUAR- KAN TERMASUK PPN (Tdk termasuk harga tanah) SAAT TERUTANG : PD SAAT PEMBANGUNAN DIMULAI SAAT PELAPORAN : Paling lambat tgl 20 bln berikut nya dari bulan pengeluaran SAAT PEMBAYARAN : Paling lambat tg 15 bln beri- kutnya dari bulan pengeluaran 1. PKP : SPT Masa PPN 2. Non PKP : SSP lb. 3 Bagi Non NPWP, kolom NPWP pd. SSP : 1. 9 digit pertama diisi 0 (nol) 2. 3 digit berikutnya diisi kode KPP Lokasi bangunan 3. 3 digit terakhir diisi 0 (nol)
Ps. 16D UU PPN 1984 1-1-1995 s.d. sekarang Mulai 1-4-2010 Pajak Pertambahan Nilai dike- nakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikredit- kan. Pajak Pertambahan Nilai dike- nakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pe- ngusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimak- maksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
“…. sepanjang PPN yang dibayar pada Ps. 16D sampai dengan 31-3-010 “…. sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya, dapat dikreditkan” Ps. 16D mulai 1-4-010 “…., kecuali atas penyerahan aktiva yg Pajak Masukannya tdk dpt dikreditkan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c” PT Tekstil membeli Mobil box Dikukuhkan sbg PKP Mobil box dijual Mobil box dijual 12/6/00 23/8/00 31/3/010 1/4/010 Membayar PPN Tidak kena PPN Tidak dapat dikreditkan krn dibayar sebelum dikukuhkan sbg PKP (Ps. 9 ay. (8) huruf a) Dikenai PPN
PERBANDINGAN PASAL 33 UU KUP SBLM DIHAPUS DG UU NOMOR 28/2007 dengan PASAL 16F UU PPN 1984 SETELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42/2009 Ps. 33 KUP PASAL 33 UU KUP SEBELUM DIUBAH DENGAN UU NOMOR 28 TAHUN 2007 Pembeli BKP atau pene- rima JKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN 1984 beserta perubahan-nya bertanggung jawab secara renteng atas pem-bayaran pajak, sepanjang tidak dpt menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar . PASAL 16F UU PPN 1984 SETELAH PERUBAHAN KETIGA DG UU NOMOR 42 TAHUN 2009 Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab se-cara renteng atas pembaya- ran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.
Ps. 16F UU PPN SETELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42/2009 PENJELASAN Ps. 33 UU KUP SEBELUM DIHAPUS DENGAN UU No. 28 /2007 DAN PASAL16F UU PPN 1984 SETELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42/2009 Ps.33 KUP Jo Penjelasan Ps 33 UU KUP sebelum dihapus dengan UU Nomor 28/2007 Sesuai dengan prinsip be-ban pembay. pajak utk PPN Br. & Jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen ba-rang & penerima jasa ber-tanggung jawab renteng atas pembay pajak yg terut. apabila ternyata bhw pajak yg terut. tsb tdk dpt ditagih kpd penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau pene-rima jasa tdk dpt menun-jukkan bukti tlh melakukan pembay. pajak kpd penjual atau pemberi jasa. Penjelasan Ps. 16F UU PPN SETELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42/2009 Sesuai dengan prinsip beban pembay. pajak utk PPN Br. & Jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang & penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembay pajak yg terut. apabila ternya-ta bhw pajak yg terut. tsb tdk dpt dita-gih kpd penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tdk dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kpd penjual atau pemberi jasa.
PPN adalah PAJAK TIDAK LANGSUNG Dlm hal Pembeli sdh membayar harga barang dan PPN kepada Penjual sama halnya dengan Pembeli sudah menyetor PPN ke Kas Negara. Dlm hal Penjual tidak memungut PPN dari Pembeli, me-rupakan tanggung jawab Penjual, bukan tanggung jawab Pembeli. NEGARA Pemikul beban (destinataris) pajak PPN Penanggung jawab PENJUAL BARANG PEMBELI PPN
TANGGUNG JAWAB RENTENG KPP A KPP B Th 2006 PEMERIKSA PAJAK Th 2007 PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSAAN PPN Th 2004 PEMERIKSAAN PPN Th 2004 Dalam suatu Masa Pajak 2004 BKP Harga Jual Rp 300 juta PKP D PKP E PKP D TIDAK MEMBUAT FP SKPKB : PPN = 30 juta Bunga 2%/bln. Denda = 2% x 30O juta SKPKB : (tangg. Jawab Renteng) PPN = 30 juta Bunga 2%/bln. SATU OBJEK PAJAK DIKENAKAN PPN LEBIH DARI SATU KALI
Kiranya cukup sekian Terima Kasih