UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si
Advertisements

TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Badan Kepegawaian Negara
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN PPPK, PERJANJIAN KERJA PPPK
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN Kanreg i bkn yogyakarta
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
KNOWLEDGE SHARING FORUM
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
ISU – ISU STRATEGIS MANAJEMEN ASN OLEH : Dra
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
Badan Kepegawaian Negara
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

UU NO. 5 TH 2014 Aparatur Sipil Negara Pegawai ASN Diangkat sebagai Pegawai Tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki NIP PNS Pelaksana Kebijakan Publik Pelayanan Publik Perekat dan Pemersatu Bangsa Fungsi UU NO. 5 TH 2014 Aparatur Sipil Negara Pegawai ASN Melaksanakan Kebijakan Publik Memberikan Pelayanan Publik Mempererat persatuan dan kesatuan Tugas Perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan Peran PPPK Pegawai ASN Diangkat sebagai Pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan

Jabatan Pimpinan Tinggi JABATAN ASN Jabatan Administrator bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta adm pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas bertanggungjawab mengendalikan pelak kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jabatan Pelaksana bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Keahlian Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama Jabatan Fungsional Keterampilan Penyelia Mahir Terampil Pemula Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tingkat Nasional dpt berasal dari non PNS ditetapkan oleh Pansel Dilakukan PNS antar kab/kota dalam satu provinsi Syarat Jabatan Pimpinan Tinggi : Kompetensi Kualifikasi Kepangkatan Pendidikan dan Pelatiham Rekam jejak jabatan Integritas Syarat lain yang dibutuhkan

HAK DAN KEWAJIBAN Gaji, tunjangan dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi HAK PNS Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi PPPK KEWAJIBAN Setia & taat pada Pancasila, UUD ‘45, NKRI & pemerintahan yg sah Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang Mentaati ketentuan peraturan per-UU-an Menunjukkan integritas dan keteladanan Menyimpan rahasia Bersedia ditempatkan diseluruh NKRI PNS DAN PPPK

KELEMBAGAAN KEMENPAN & RB KASN LAN BKN Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Pengawasan dan pelaksanaan kebijakan ASN Kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN Kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN Kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN KEANGGOTAAN KASN Jumlah 7 orang anggota usia min 50 tahun pendidikan S2 diangkat oleh Presiden masa jabatan 5 tahun

SISTEM MERIT Manajemen ASN berdasarkan sistem merit adalah kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja tanpa diskriminasi. Kriteria sistem merit: Seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan; Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kerja; Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka; Memiliki manajemen karir (promosi, pengembangan pola karir dan rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta; Memberikan penghargaan dan sanksi atas penilaian kinerja; Mempunyai kode etik dan perilaku; Kesempatan pengembangan kompetensi; Perlindungan kepada pegawai; Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi.

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN MANAJEMEN PNS Manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktek KKN. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN Instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarakan analisis jabatan dan analisis beban kerja Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan PENGADAAN Didasarkan pada penetapan kebutuhan Dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan pengangkatan menjadi PNS Seleksi administrasi, kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun

MANAJEMEN PNS Lanjutan ………………… PANGKAT DAN JABATAN PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan lain yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai ASN dalam satuan organisasi.

MANAJEMEN PNS Lanjutan ………………… PENGEMBANGAN KARIER Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier dan promosi merupakan manajemen karier PNS dengan prinsip sistem merit. Karier didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah Mempertimbangkan integritas dan moralitas Pengembangan kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural)

MANAJEMEN PNS Lanjutan ………………… PROMOSI POLA KARIER Pola karier terintegrasi secara nasional Instansi menyusun pola karier secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional Pejabat administrasi dan fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang

MANAJEMEN PNS Lanjutan ………………… PENILAIAN KINERJA Pembinaan PNS didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier Penilaian kinerja berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu, unit dan organisasi dengan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS Penilaian kinerja secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan Penilaian kinerja dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja Hasil penilaian kinerja dapat digunakan untuk :  Pengembangan PNS  Pengangkatan jabatan  Kenaikan pangkat  Pemberian tunjangan  Sanksi  Mutasi dan promosi  Pendidikan dan Pelatihan

PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN MANAJEMEN PNS PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN Lanjutan ………………… Gaji adil dan layak Dibayarkan sesuai beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan Gaji pelaksanaannya dilakukan secara bertahap Tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan PENGHARGAAN Tanda kehormatan Kenaikan pangkat istimewa Pengembangan kompetensi Menghadiri acara resmi kenegaraan DISIPLIN Instansi wajib melaksanakan penegakan disiplin Pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin

MANAJEMEN PNS Lanjutan ………………… PEMBERHENTIAN Pemberhentian dengan hormat, karena : Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Mencapai BUP Perampingan organisasi Tidak cakap jasmani/rohani Pemberhentian dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun tidak berencana Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat Pemberhentian tidak dengan hormat : Menyeleweng thd Pancasila, UUD 1945 Dihukum penjara atau kurungan Menjadi anggota/pengurus partai politik Dihukum penjara paling singkat 2 tahun dgn berencana

Batas Usia Pensiun (BUP) MANAJEMEN PNS Lanjutan ………………… Administrator Pengawas Pelaksana 58 tahun Pejabat Administrasi Batas Usia Pensiun (BUP) 60 tahun Pejabat Pimpinan Tinggi Pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan Per-UU-an 58 tahun: Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Keterampilan 60 tahun: Ahli Madya 65 tahun: Ahli Utama

JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA MANAJEMEN PNS Lanjutan ………………… JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA PNS berhenti diberikan jaminan pensiun, dan apabila : Meninggal dunia Atas permintaan sendiri dgn usia dan MK tertentu Mencapai BUP Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pensiun dini Tidak cakap jasmani/rohani Pembiayaan Pensiun : pemerintah dan iuran PNS PERLINDUNGAN Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Bantuan hukum

MANAJEMEN PPPK Pengangkatan PPPK ditunjuk dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi Calon PNS harus melalui seleksi sesuai dengan ketentuan per-UU-an Perlindungan Pemerintah : Jaminan hari tua Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Bantuan hukum

SISTEM INFORMASI ASN Akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN PENYELESAIAN SENGKETA Banding administratif diajukan kepada badan pertimbangan ASN

T e r i m a k a s i h