SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DEMAK
SKEMA PERPAJAKAN DANA BOS Gaji/Honor/Penghasilan dgn nama apapun PPh PASAL 21 Benda- hara BOS Belanja Barang PPN/PPnBM PPh PASAL 23/ PPh FINAL Sewa/Belanja Jasa PPN
PENGGUNAAN DANA BOS Belanja Barang / Jasa : 1. Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain a.Keperluan pengadaan formulir pendaftaran; b.Keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama/harian 2. Pembelian bahan habis pakai ( buku tulis,kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; 3. Pembelian bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah; Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah; Pengadaan buku pokok/penunjang untuk perpustakaan; Pembayaran honor jasa tenaga kerja lepas, tukang bangunan tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah; Pembayaran imbalan jasa perawatan /pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbadan hukum bukan orang pribadi.
Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa PENGGUNAAN DANA BOS Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa b. Honorarium Guru dan Bantuan Siswa: Pemberian honor pada kegiatan: a. Penerimaan siswa baru; b. Kesiswaan; c. Pengembangan profesi guru; d. Penyusunan Laporan BOS; e. Pembelajaran pada SMP Terbuka Pembayaran honorarium guru honorer (non PNS); 3. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
Bukan Sebagai Pemungut YANG PERLU DIPERHATIKAN Dana BOS Diberikan kepada : Sekolah Negeri Sekolah Swasta Penanggung jawab /Guru Penanggung jawab /Guru Sebagai Pemungut PPh Pasal 22/PPN Bukan Sebagai Pemungut PPh Pasal 22/PPN
TANGGUNG JAWAB BENDAHARA BOS Menghitung Pajak Memotong/Memungut Pajak Menyetor Pajak ke Kas Negara Melaporkan ke Kantor Pajak
PPh PASAL 21 1. UU KUP; Dasar Hukum: Dikenakan atas : 2. UU PPh; 3. Peraturan Dirjen Pajak No. 57/PJ/2009 Dikenakan atas : Pembayaran Gaji, Honor, Upah, Komisi, Uang Saku dan Penghasilan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun.
TARIF & BESARNYA PPh PASAL 21 Tergantung Penerimanya : PNS atau bukan Mempunyai NPWP atau tidak Bagi yang belum ber-NPWP, PPh yang dipotong 20% lebih tinggi TARIF : PNS : 5 % x Jumlah Bruto (Gol III/a ke atas) 15 % x Jumlah Bruto (Gol IV/a ke atas) (Berdasarkan PP 80 Tahun 2010 tgl 20 Des 2010 dan berlaku sejak tgl 1 Jan 2011) Bukan PNS : Ber-NPWP : 5% x Jumlah Bruto Tidak Ber-NPWP : 6% x Jumlah Bruto
TARIF & BESARNYA PPh PASAL 21 Guru Honorer: GTT, PTT dan Tenaga Kependidikan Honorer * Menerima penghasilan rutin sebulan s.d. Rp3.000.000,- tidak terutang PPh Pasal 21 Tenaga Kerja Lepas * Upah harian < Rp200.000,- & dalam sebulan s.d. Rp3.000.000,- tidak terutang PPh Pasal 21 Bukan Pegawai * Tarif Pasal 17 x 50% Penghasilan Bruto (lihat ketentuan 3 syarat)
TARIF & BESARNYA PPh PASAL 21 Peserta Kegiatan Meliputi: a. Peserta perlombaan; b. Peserta rapat/konferensi/sidang/ kunjungan kerja; c. Peserta/anggota panitia kegiatan tertentu; d. Peserta diklat dan magang; e. Peserta kegiatan lainnya. * Tarif Pasal 17 x Penghasilan Bruto PNS berlaku PP No. 80 Tahun 2010.
PPh PASAL 22 Dasar Hukum: Peraturan Menkeu No. 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010 Pasal 3 ayat (1) huruf h: “Bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)”
PPh PASAL 23 Dikenakan atas : Setiap pengadaan Jasa dan Sewa kendaraan/peralatan (berapapun nilai pengadaannya); Atas jasa pemeliharaan dan/atau perbaikan: a. Yang dilakukan oleh orang pribadi/tenaga lepas, lihat batasan upah per hari sebesar Rp200.000,- b. Yang dilakukan oleh badan, terutang PPh Pasal 23 dan PPN (kecuali badan yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi konstruksi, terutang PPh Final dan PPN).
TARIF & BESARNYA PPh PASAL 23 Dibedakan : Rekanan punya NPWP atau tidak Bagi yang tidak ber-NPWP, PPh yang dipungut 100% lebih tinggi TARIF : Rekanan ber-NPWP : 2% x Jumlah bruto (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak ber-NPWP : 4% x Jumlah bruto (tidak termasuk PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dipungut atas : Setiap pembelian/pengadaan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000,-
TIDAK DIPUNGUT PPN Pengadaan yang nilainya tidak lebih dari Rp 1 juta (bukan jumlah yang terpecah-pecah) Pembayaran untuk pembebasan tanah Pembelian bukan Barang Kena Pajak (BKP) : Barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya Barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan
TIDAK DIPUNGUT PPN Pengadaan bukan Jasa Kena Pajak (JKP) : Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik Jasa di bidang pelayanan social Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi Jasa di bidang keagamaan Jasa di bidang pendidikan Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air Jasa di bidang tenaga kerja Jasa di bidang perhotelan
TIDAK DIPUNGUT PPN Pembelian barang yang dibebaskan dari PPN : Makanan ternak, unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan Barang hasil pertanian yang dipetik/diambil langsung dari sumbernya Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh PDAM Listrik Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
TARIF & BESARNYA PPN Setiap pembayaran oleh Bendahara sudah termasuk PPN PPN yang dipungut : 10% x Dasar Pengenaan Pajak Dasar Pengenaan Pajak : 100/110 x Nilai Pembayaran
PEMBAYARAN Tempat : Bank/Kantor Pos Batas Waktu : PPh Pasal 21/23/Final paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya PPN paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PELAPORAN Tempat: KPP Pratama Demak Batas Waktu : PPh Pasal 21/23/Final paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. PPh Pasal 21 & PPN wajib lapor setiap bulan PPh Pasal 22/23/Final lapor bila ada transaksi
SANKSI ADMINISTRASI Jenis Sanksi Keterangan Denda terlambat/tidak menyampaikan SPT Masa PPN PPh 500.000,- 100.000,- Per SPT Bunga terlambat setor PPh dan PPN 2% Per Bulan
ILUSTRASI 1 Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu Pelaporan Pembelian Semen Rp 2.200.000,- Tgl Pembayaran 12 April 2009 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 100/110 x 2.200.000 Rp 2.000.000,- PPN 10 % x 2.000.000 Rp 200.000,- Batas Waktu Penyetoran PPN 7 Mei 2009 Batas Waktu Pelaporan PPN Akhir bulan Mei 2009
ILUSTRASI 2 Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu Pelaporan Sewa Molen Rp 1.100.000,- Tgl Pembayaran 20 April 2009 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 100/110 x 1.100.000 Rp 1.000.000,- PPN 10 % x 1.000.000 Rp 100.000,- PPh pasal 23 2% x 1.000.000 Rp 20.000,- (Rekanan ber-NPWP) 4% x 1.000.000 Rp 40.000,- (Rekanan Tidak ber-NPWP) PPh pasal 23 10 Mei 2009 Batas Waktu Penyetoran PPN 7 Mei 2009 PPh pasal 23 20 Mei 2009 Batas Waktu Pelaporan PPN Akhir Mei 2009
Kasus 1 : Belanja Barang seharga Rp 2. 200. 000 termasuk PPN Kasus 1 : Belanja Barang seharga Rp 2.200.000 termasuk PPN. Berapa PPN? *) DPP = Dasar Pengenaan Pajak 100 110 x Rp 2.200.000,- = Rp 2.000.000,- DPP *) = 10 100 PPN = x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000,- Berapa jumlah uang yg dikeluarkan bendahara dan berapa uang diterima rekanan? Jawaban: Uang di kwitansi/yang dikeluarkan bendahara = DPP + PPN = Rp 2.200.000 Perincian : Rp 200.000 (SSP PPN); Rp 2.000.000 (rekanan)
Kasus 2 : Belanja Barang seharga Rp 2. 200. 000 belum termasuk PPN Kasus 2 : Belanja Barang seharga Rp 2.200.000 belum termasuk PPN. Berapa PPN? 10 100 x Rp 2.200.000,- = Rp 220.000,- PPN = DPP = Rp 2.200.000,- Berapa jumlah uang yg dikeluarkan bendahara dan berapa uang diterima rekanan? Jawaban: Uang di kwitansi/yang dikeluarkan bendahara = DPP + PPN = Rp 2.420.000 Perincian : Rp 220.000 (SSP PPN); Rp 2.200.000 (rekanan)
TERIMA KASIH LUNASI PAJAKNYA SAMPAIKAN LAPORANNYA 26