Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22 Pelaporan PPh Ps 22 Akuntansi PPh Ps 22
PENGERTIAN PPh Ps 22 Merupakan pembayaran PPh dalam tahun berjalan yang dipungut oleh: Bendahara pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang Badan-badan tertentu berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Cara Menghitung PPh Ps 22 Cara menghitung PPh Ps 22 atas Kegiatan Impor Barang: Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor. ( PPh Ps 22 = 2,5% x Nilai Impor) Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Importir (API) tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari nilai impor. ( PPh Ps 22 = 7,5% x Nilai Impor) Yang tidak dikuasai, tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang. ( PPh Ps 22 = 7,5% x Harga jual lelang)
Cara Menghitung PPh Ps 22 Cara menghitung PPh Ps 22 atas Pembelian Barang yang Dibiayai dengan APBN/APBD: Atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh Ps 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian. ( PPh Ps 22 = 1,5% x Harga Pembelian) Kecuali: Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000,- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Latihan PPh psl 22 Bendaharawan APBD membayar belanja ATK ke PT ABC senilai Rp3.300.000 (termasuk Pajak). Hitung PPh Psl 22, PPN dan jurnal. DPP .... Rp 3.300.000 x 100/110 = Rp 3.000.000 PPN ,,,,,, 10 % x Rp 3.000.000 = Rp 300.000 PPh Psl 22 1,5% x Rp 3.000.000 - R0 45.000,- Jurnal di Bendaharawan : Belanja ATK ........ Rp 3.300.000 Kas di Bendahara Pengeluaran ...... Rp 2.955.000 Utang PPN...................................... 300.000 Utang PPh Psl 22 .......................... 45.000 (pembayaran ke rekanan) Utang PPN .................. Rp 300.000 Utang PPh Psl 22 ........ 45.000 Kas di Bendahara Pengeluaran......... Rp 345.000 (mencatat penyetoran PPN dan PPh Psl 22)
Latihan PPh psl 22 ... lanj Jurnal di PT ABC: Kas....................... Rp 2.955.000 Uang Muka PPN.. 300.000 Uang Muka PPh Psl 22 45.000 Penjualan ATK ................... Rp 3.000.000 PPN Keluaran.................... Rp 300.000 (penerimaan penjualan ATK)
Cara Menghitung PPh Ps 22 Cara menghitung PPh Ps 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri: Besarnya PPh Ps 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri adalah sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. ( PPh Ps 22 = 0,45% x DPP PPN) Kecuali: Instansi Pemerintah Korps diplomatik Bukan Subjek Pajak
Cara Menghitung PPh Ps 22 Cara menghitung PPh Ps 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri: Besarnya PPh Ps 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,15% dari harga bandrol (pita cukai) dan bersifat final ( PPh Ps 22 (final) = 0,15% x Harga Bandrol)
Cara Menghitung PPh Ps 22 Cara menghitung PPh Ps 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri: Besarnya PPh Ps 22 yang wajib dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari DPP PPN ( PPh Ps 22 = 0,1% x DPP PPN)
Cara Menghitung PPh Ps 22 Cara menghitung PPh Ps 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri: Besarnya PPh Ps 22 yang wajib dipungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri adalah 0,25% dari DPP PPN ( PPh Ps 22 = 0,25% x DPP PPN)
Cara Menghitung PPh Ps 22 Cara menghitung PPh Ps 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri: Besarnya PPh Ps 22 yang wajib dipungut oleh industri baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0,3% dari DPP PPN ( PPh Ps 22 = 0,3% x DPP PPN)
Cara Menghitung PPh Ps 22 Cara menghitung PPh Ps 22 atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor oleh Industri yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan perikanan dari Pedagang Pengumpul: Besarnya PPh Ps 22 yang wajib dipungut adalah 0,25% dari Harga pembelian tidak termasuk PPN ( PPh Ps 22 = 0,25% x Harga Pembelian)
Cara Menghitung PPh Ps 22 Cara menghitung PPh Ps 22 yang dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina: Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0,3% dari penjualan. ( PPh Ps 22 = 0,3% x Penjualan) Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU Pertamina adalah 0,25% dari penjualan. ( PPh Ps 22 = 0,25% x Penjualan) Atas penjualan minyak tanah, gas LPG dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan.
Cara Menghitung PPh Ps 22 Cara menghitung PPh Ps 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah Besarnya PPh Ps 22 yang wajib dipungut adalah 5% dari Harga jual tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ( PPh Ps 22 = 5% x Harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM)
Pelaporan PPh Ps 22 Saat Terhutang dan Penyetoran PPh Pasal 22 PPh 22 impor dilunasi bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk dan disetor oleh pemungut sehari setelah pemungutan. PPh 22 bendaharawan terutang saat pembayaran dan disetor pada hari yang sama dengan pembayaran. PPh 22 hasil produksi terutang saat penjualan dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya. PPh 22 hasil produksi pertamina terutang saat penerbitan surat perintah pengeluran barang dan disetor sebelum surat perintah pengeluaran barang ditebus
Akuntansi PPh Ps 22 CONTOH: Pada bulan Januari 2013 PT. (Persero) ABC Indonesia melakukan import barang dari luar negeri dengan nilai import sebesar Rp. 10.000.000.000,- maka jumlah PPh pasal 22 yang harus dibayar : Besarnya PPh Pasal 22 dengan menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari Nilai Importir. Jurnal : Uuang Muka PPh Pasal 22 Rp. 250.000.000,- Kas / Bank Rp. 250.000.000,- Besarnya PPh Pasal 22 tidak menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari Nilai Import. Uang Muka PPh Pasal 22 Rp. 750.000.000,- Kas / Bank Rp. 750.000.000,-