ASPEK-ASPEK PERPAJAKAN
MEKANISME PEMBUKUAN BENDAHARA BLU Perdirjen Nomor PER-47/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Badan Layanan Umum serta Verifikasi dan Monitoring Laporan Pertanggungjawaban Bendahara pada Badan Layanan Umum
Bendahara BLU Bendahara BLU Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu
Bendahara Pengeluaran mengadministrasikan aliran kas masuk tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kas yg diterimanya membayar kepada yang berhak membukukan dan mengarsipkan sesuai prosedur hubungan pemberi dan penerima tugas Laporan Pertanggungjawaban Secara Adminstratif : kpd KPA Secara Fungsional : kpd Kuasa BUN LPJ Bendahara
BENDAHARA PENGELUARAN Tugas Kebendaharaan MENERIMA MEMPERTANGGUNG- JAWABKAN BENDAHARA PENGELUARAN 5M MENYIMPAN MEMBAYARKAN MENATAUSAHAKAN
BP Uang dari Bendahara Penerimaan BP Hibah/Donasi/Sumbangan TUGAS BENDAHARA PENGELUARAN Buku Pembantu (BP) UP MENERIMA RINCIAN JENIS UANG BP LS Bendahara BP Pajak SALDO BKU BP Pendapatan BP Uang dari Bendahara Penerimaan BP Uang Pihak Ketiga BP Hibah/Donasi/Sumbangan BP Uang Titipan BP Dana Bergulir BP Lain-lain
Bendahara sebagai Pemotong Pajak BENDAHARA YG DITUNJUK SEBAGAI PEMUNGUT/ PEMOTONG PAJAK PEJABAT YG DITUNJUK OLEH MENTERI/KETUA LEMBAGA SEBAGAI BENDAHARA/ BENDAHARA PROYEK BENDAHARA/ PEMEGANG KAS PEMERINTAH DAERAH Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas
APBN/APBD BENDAHARA WAJIB MELAK.PEMOTONGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PUSAT DIKELOLAH INSTANSI PEMERINTAH PUSAT/DAERAH LEMBAGA NEGARA MELALUI SUATU KEGIATAN BENDAHARA WAJIB MELAK.PEMOTONGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PUSAT TERMASUK PENGERTIAN BENDAHARA ADALAH PEMEGANG KAS DAN PEJABAT LAIN YG MENJALANKAN FUNGSI YG SAMA Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA KEWAJIBAN LAPOR PERPAJAKAN BENDAHARA 1. PPh Pasal 21 2. PPh Pasal 22 3. PPh Pasal 23 4. PPh Pasal 26 5. PPh Pasal 4 (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 6. PPN/PPN BM PMK-64/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme pengawasan Pot/put & Penyetoran Pajak yg dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/BUD 7. Pelaporan Daftar Transaksi Harian (DTH) / Rekap Transaksi Harian (RTH)
Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan Pajak Uraian Tanggal Penyetoran Tanggal Pelaporan PPh Pasal 21 Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 22 Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 23 PPh Pasal 4 (2) PPN Untuk bendahara pengeluaran sebagai Pemungut PPN, paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; Untuk Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir DTH dan RTH --------- DTH : paling lama tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir RTH : paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir
BELANJA BARANG BELANJA JASA PPh Ps.21 PPh Final, Dibayarkan atas KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARAWAN PEMOTONGAN PPH PSL 21, 23, 15, 4 Ayat (2) PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 - PEMUNGUTAN PPN&/PPnBM Dibayarkan atas OBYEK-OBYEK PPh Final Ps 4 (2) PPh Pasal 15 Dibayarkan kepada ORANG PRIBADI sehubungan dgn: Pekerjaan Jabatan Jasa Kegiatan Dibayarkan atas BELANJA BARANG Dibayarkan atas BELANJA JASA PPh Ps.21 PPh Ps.22 & PPN&/ PPnBM PPh Ps.23, PPN (Jika Obyek PPN) PPh Final, PPN (Jika Obyek PPN)
PENERIMA & JENIS PENGHASILAN Penghasilan Yang Diterima PEJABAT NEGARA/PNS/ ANGGOTA TNI DAN POLRI/ PENSIUNAN SELAIN PEJABAT NEGARA/PNS/ ANGGOTA TNI DAN POLRI/ PENSIUNAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH Jenis Penghasilan PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR
Ph BRUTO(>2,025jt s.d.7jt) – PTKP Harian TETAP Ph NETO - PTKP PEGAWAI BULANAN Ph BRUTO - PTKP TIDAK TETAP Ph BRUTO – 200 RIBU HARIAN Ph BRUTO(>2,025jt s.d.7jt) – PTKP Harian Ph BRUTO(>7jt) – PTKP PENSIUNAN BERKALA Ph NETO - PTKP ((50% X Ph Bruto) - PTKP bulanan) Kumulatif BERKESINAMBUNGAN BUKAN PEGAWAI BERKESINAMBUNGAN exc Psl 13 (1) (50% X Ph Bruto) Kumulatif TIDAK BERKESINAMBUNGAN 50 % x Ph Bruto KOMISARIS, MANTAN PEGAWAI, PENARIKAN DAPEN O/ PEGAWAI Ph Bruto Kumulatif PESERTA KEGIATAN Ph Bruto 13
Honorarium PPh Ps. 17 Non Final PPh Ps. 17 Non Final PPh Ps. 17 Sumber APBN/APBD Sumber Non APBN/APBD PNS Non PNS PNS Non PNS PPh 15% Final (sesuai golongan) PPh Ps. 17 Non Final PPh Ps. 17 Non Final PPh Ps. 17 Non Final
TARIF PPh atas Honorarium kegiatan, imbalan yang bersumber dari APBN/APBD Golongan I & II 0% Golongan III 5% Golongan IV 15% Kode Jenis Setoran 402
YG MELAKUKAN PEMBAYARAN BENDAHARAWAN SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 DITJEN PERBENDAHARAAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT/DAERAH BENDAHARAWAN BEA & CUKAI YG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BARANG TIDAK PERLU DITUNJUK SECARA KHUSUS
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPh PSL 22 PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG YANG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp.2.000.000,- DAN TIDAK MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TERPECAH-PECAH PEMBAYARAN UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK, LISTRIK, GAS, AIR MINUM / PDAM, DAN BENDA BENDA POS PEMBAYARAN UNTUK PEMBELIAN BRG SEHUB. DGN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) MEMPUNYAI SKB PPh PASAL 22
JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI SAAT PEMUNGUTAN PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN TARIF 1,5% DARI HARGA/NILAI PEMBELIAN BARANG JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 22 DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN DISETOR PADA HARI YANG SAMA Sanksi adm berupa bunga 2% Sebulan apabila Bendahara Terlambat Menyetorkan PPh 22 yg telah Dipotong / dipungut KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO SSP DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN DITANDATANGANI OLEH BENDAHARAWAN
JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA TATA CARA PELAPORAN Bendahara Tidak Wajib Melaporkan SPT Masa PPh 22 apabila dalam suatu masa/bulan tdk terdapat pemotongan PPh 22 PELAPORAN PPh PASAL 22 SPT MASA KE KPP/KP2KP Sanksi adm berupa denda Rp 100.000 Dikenakan apabila SPT Masa terlambat / tidak dilaporkan sesuai ketentuan SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
PEMOTONG PPh PASAL 23/26 BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS OBJEK PPh Pasal 23/26
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 HADIAH DAN PENGHARGAAN SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPh. 21 SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN: JASA TEKNIK; JASA MANAJEMEN; JASA KONSULTAN HUKUM, JASA KONSULTAN PAJAK, JASA LAIN SELAIN JASA YG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21 YANG BERASAL DARI MODAL : DEVIDEN BUNGA ROYALTI
TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI / BADAN YG DAPAT MENUNJUKKAN SKB PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 YG MELAKSANAKAN PROYEK PEMERINTAH YG DIDANAI HIBAH ATAU PINJAMAN LN
TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 A. PENGHASILAN YG DIBAYAR ATAU TERUTANG KPD BANK; B. SEWA YG DIBAYARKAN / TERUTANG SEHUBUNGAN DGN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI; C. DEVIDEN ATAU BAGIAN LABA YG DITERIMA / DIPEROLEH P.T SBG WP DLM NEGERI, KOPERASI, BUMN/D, DARI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN DAN BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA DGN SYARAT : 1) DIVIDEN BERASAL DARI CADANGAN LABA YG DITAHAN DAN 2) BAGI PERSEROAN TERBATAS, BUMN/BUMDYG MENERIMA DIVIDEN, KEPEMILIKAN SAHAM PADA BADAN YG MEMBERIKAN DIVIDEN PALING RENDAH 25 PERSEN DARI JML MODAL YG DISETOR; D. BAGIAN LABA YG DITERIMA ATAU DIPEROLEH ANGGOTA DARI PERSEROAN KOMANDITER YG MODALNYA TDK TERBAGI ATAS SAHAM-SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA DAN KONGSI; SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI YANG DIBAYARKAN KEPADA ANGGOTANYA; PENGHASILAN YANG DIBAYAR ATAU TERUTANG KEPADA BADAN USAHA ATAS JASA KEUANGAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PENYALUR PINJAMAN DAN/ATAU PEMBIAYAAN YANG DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN.
TARIF DAN DASAR PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN ROYALTI SEWA DAN JASA LAINNYA TARIF 15 % TARIF 2 % PENGHASILAN BRUTO DASAR PEMOTONGAN JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI
Objek Pemotongan PPh Pasal 23 No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 1. Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah 15% Jumlah Bruto* 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya 2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan 2% 3. Imbalan Jasa Lain 1. Jasa Penilai (appraisal) 2. Jasa Aktuaris 3. Jasa Akuntansi,pembukuan dan atestasi laporan keuangan 4. Jasa Perancanag (design) 5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas,kecuali yg dilakukan BUT 6. Jasa penunjang di bidang penambangan Migas 7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas *tidak termasuk PPN
Objek Pemotongan PPh Pasal 23 No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara 2% Jumlah Bruto* 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya 9. Jasa penebangan hutan 10. Jasa pengelolaan limbah 11. Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service) 12. Jasa perantara atau keagenan 13. Jasa di bidang perdagangan surat- surat berharga, kecuali yg di lakukan Bursa Efek, KSEI dan KPEI 14. Jasa kostodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yg dilakukan KSEI 15. Jasa pengisian suara (dubbing dan/atau sulih suara *tidak termasuk PPN
Objek Pemotongan PPh Pasal 23 No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 16. Jasa mixing film 2% Jumlah Bruto* 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya 17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, selain yg dilakukan oleh Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sbg pengusaha konstruksi 19. Jasa perawatan/perbaikan /pemeliharaan mesin, peralatan, listrik telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di sertifikat sbg pengusaha konstruksi 20. Jasa maklon 21. Jasa penyelidikan dan keamanan *tidak termasuk PPN
Objek Pemotongan PPh Pasal 23 No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 22. Jasa penyelenggara kegiatan 2% Jumlah Bruto* 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya 23. Jasa pengepakan 24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 25. Jasa pembasmi hama 26. Jasa kebersihan atau cleaning service 27. Jasa katering atau tata boga *tidak termasuk PPN
TATA CARA PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 DILAKUKAN PADA SAAT MEMBAYARKAN PENGHASILAN OLEH BENDAHARA BUKTI PEMOTONGAN UNTUK REKANAN 1 LAMPIRAN SPT MASA PPh PASAL 23/26 2 3 ARSIP BENDAHARA
TATA CARA PENYETORAN PPh PASAL 23/26 JUMLAHKAN PPh PSL 23/26 DALAM BUKTI PEMOTONGAN SELAMA SATU BULAN TAKWIM DISETOR KE BANK PERSEPSI /KANTOR POS DAN GIRO DGN MENGGUNAKAN SSP (ATAS NAMA & DI TTD OLEH BENDAHARA) Sanksi adm berupa bunga 2% Sebulan apabila Bendahara Terlambat Menyetorkan PPh 23/ 26 yg telah Dipotong / dipungut PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH BULAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK APABILA TGL 10 JATUH PD HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
TATA CARA PELAPORAN PPh PASAL 23/26 Bendahara Tidak Wajib Melaporkan SPT Masa PPh 23/26 apabila dlm suatu masa/bulan tdk terdapat pemotongan PPh 23/26 SPT MASA PPh PSL 23/26 LAMPIRAN Sanksi adm berupa denda Rp 100.000 Dikenakan apabila SPT Masa terlambat / tidak dilaporkan sesuai ketentuan * LEMBAR KE-3 SSP BUKTI SETORAN PPh PSL 23/26 * DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PSL 23/26 * LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN PLG LAMBAT 20 HARI SETELAH BLN TAKWIM BERAKHIR KE KPP/ KP2KP PD HARI KERJA BERIKUTNYA JIKA JATUH PD HARI LIBUR
OBJEK PPh atas PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PENGHASILAN YG DITERIMA/DIPEROLEH ORANG PRIBADI BADAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BERUPA * TANAH * KONDOMINIUM * RUMAH * GEDUNG PERKANTORAN/ * RUMAH SUSUN PERTEMUAN/PERTOKOAN * RUMAH TOKO TERMASUK BAGIANNYA * APARTEMEN * RUMAH KANTOR * TOKO * GUDANG DAN BANGUNAN INDUSTRI 47 55 50 54 50 50
TIDAK TERMASUK OBJEK PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YG MERUPAKAN OBJEK PAJAK HOTEL DAN RESTORAN (PAJAK DAERAH) YAITU PELAYANAN YG DISEDIAKAN DGN PEMBAYARAN DI HOTEL ATAU RESTORAN, TERMASUK : FASILITAS PENGINAPAN ATAU FASILITAS TINGGAL JANGKA PENDEK; PELAYANAN PENUNJANG SBG KELENGKAPAN FASILITAS PENGINAPAN ATAU TINGGAL JANGKA PENDEK YG SIFATNYA MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN KENYAMANAN JASA PERSEWAAN RUANG UNTUK KEGIATAN ACARA ATAU PERTEMUAN HOTEL
PELUNASAN PPh PENYEWA BUKAN SUBJEK PAJAK PEMBAYARAN SENDIRI PEMOTONGAN ORANG PRIBADI ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK (KEP-50/PJ/1996) * BADAN PEMERINTAH * SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI * PENYELENGGARA KEGIATAN * BENTUK USAHA TETAP * KERJA SAMA OPERASI * PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA BUKAN SUBJEK PAJAK PEMBAYARAN SENDIRI PEMOTONGAN OLEH PIHAK YG MENYEWAKAN OLEH PENYEWA 48 51 56 51 55 51
BESARNYA TARIF PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG MENYEWAKAN ORANG PRIBADI BADAN BADAN DENGAN KEPEMILIKAN ORANG PRIBADI 10% 10% 10% DARI JUMLAH BRUTO NILAI PERSEWAAN SEMUA JUMLAH YG DIBAYARKAN/TERUTANG OLEH PENYEWA DGN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN YG BERKAITAN DGN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YG DISEWA TERMASUK : BIAYA PERAWATAN; BIAYA PEMELIHARAAN; BIAYA KEAMANAN; BIAYA FASILITAS LAINNYA DAN SERVICE CHARGE BAIK YG PERJANJIANNYA DIBUAT SECARA TERPISAH/DISATUKAN 49 57 52 52 56 52
KEWAJIBAN PENYEWA SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENYEWA SEBAGAI PEMOTONG PAJAK WAJIB : MEMOTONG PPh PADA SAAT PEMBAYARAN ATAU TERUTANGNYA SEWA, DAN MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL MENYETORKAN PPh YG TELAH DIPOTONG DGN MENGGUNAKAN SSP PADA BANK PERSEPSI/KANTOR POS , SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 10 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN MEMBAYARAN/TERUTANGNYA SEWA MELAPORKAN PEMOTONGAN/PENYETORAN KPD KEPALA KPP SETEMPAT, SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN/ TERUTANGNYA SEWA DENGAN LAPORAN PEMOTONGAN/PENYETORAN PPh ATAS PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DENGAN DILAMPIRI : - LEMBAR KE-3 SSP; - LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN 50 58 53 53 57 53
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGALIHKAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PENGALIHAN KEPADA PIHAK PEMERINTAH YANG TDK MEMERLUKAN PERSYARATAN KHUSUS JUMLAH BRUTO NILAI PENGALIHAN Rp 60 jt KEATAS DIPUNGUTOLEH : - BENDAHARAWAN, ATAU - PEJABAT YG BERWENANG SEBELUM DILAKUKANNYA PEMBAYARAN/TUKAR MENUKAR TARIF PPh 5%DARI JUMLAH BRUTO NILAI PENGALIHAN BERDASARKAN KEPUTUSAN PEJABAT YBS (BERSIFAT FINAL)
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGALIHKAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PENGALIHAN KEPADA PIHAK PEMERINTAH YANG TDK MEMERLUKAN PERSYARATAN KHUSUS JUMLAH BRUTO NILAI PENGALIHAN KURANG DARI Rp 60 jt PENGHASILAN LAINNYA MELEBIHI PTKP PENGHASILAN LAINNYA TIDAK MELEBIHI PTKP DISETOR SENDIRI DENGAN SSP FINAL KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS TIDAK TERUTANG PPh SELAMBAT-LAMBATNYA AKHIR TAHUN TAKWIM YANG BERSANGKUTAN TARIF PPh 5% DARI JUMLAH BRUTO NILAI PENGALIHAN BERDASARKAN KEPUTUSAN PEJABAT YBS (BERSIFAT FINAL)
- NAMA, ALAMAT, DAN NPWP PIHAK YANG MENGALIHKAN. TATA CARA PENGISIAN SSP SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK ORANG PRIBADI DALAM SSP HARUS DICANTUMKAN : - NAMA, ALAMAT, DAN NPWP PIHAK YANG MENGALIHKAN. - LOKASI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DIALIHKAN - NAMA PEMBELI BILA PIHAK YANG MENGALIHKAN TIDAK MEMILIKI NPWP, MAKA NPWP DIISI DENGAN 0.000.000.0.XXX (XXX ADALAH KODE KPP TEMPAT WP YG MENGALIHKAN BERTEMPAT TINGGAL
JUMLAH BRUTO NILAI PENGALIHAN NILAI TERTINGGI ANTARA NILAI BERDASARKAN NJOP TANAH DAN/ATAU BANGUNAN AKTA PENGALIHAN HAK CATATAN JUMLAH BRUTO TDK TERMASUK PPN DAN BIAYA NOTARIS ATAU PEJABAT YG BERWENANG MENERBITKAN AKTA
DASAR HUKUM PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 BERLAKU PER 1 JANUARI 2008 61 61 61 65
PENGERTIAN-PENGERTIAN layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yg mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain. pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yg mampu menyelenggarakan kegiatannya utk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dlm model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
PENGERTIAN-PENGERTIAN pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yg mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi orang perseorangan atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa kontruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan
YANG BERGERAK DI BIDANG SUBJEK PAJAK USAHA JASA KONSTRUKSI SUBJEK PAJAK WP Orang Pribadi WP Badan BUT YANG BERGERAK DI BIDANG - JASA PERENCANAAN KONSTRUKSI - JASA PELAKSANAAN KONSTRUKSI - JASA PENGAWASAN KONSTRUKSI 54 62 56 56 60 56
TARIF DAN DASAR PENGENAAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI IMBALAN JASA KONSTRUKSI FINAL JASA PELAKSANAAN JASA PERENCANAAN & PENGAWASAN YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA KECIL YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA MENENGAH ATAU KUALIFIKASI BESAR YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA 2% 3% 4% 4% 6% DARI JUMLAH PEMBAYARAN ATAU JUMLAH PENERIMAAN YG MERUPAKAN BAGIAN NILAI KONTRAK TIDAK TERMASUK PPN 63 63 67 63
PELUNASAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI PEMBERI HASIL BADAN PEMERINTAH, SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI, PENYELENGGARA KEGIATAN BUT KERJASAMA OPERASI PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK ORANG PRIBADI BUKAN SUBJEK PAJAK PELUNASAN PPh MELALUI PEMOTONGAN OLEH PEMBERI HASIL PENYETORAN SENDIRI OLEH PEMBERI JASA 64 64 68 64
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH BENDAHARA BENDAHARA WAJIB : MEMOTONG PPh PADA SAAT PEMBAYARAN UANG MUKA DAN TERMIJN, DAN MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL ATAU BUKTI POTONG PPh PASAL4 AYAT (2) MENYETORKAN PPh YG TELAH DIPOTONG DENGAN MENGGUNAKAN SSP PADA BANK PERSEPSI / KANTOR POS , SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN MELAPORKAN PEMOTONGAN/PENYETORAN KPD KPP SETEMPAT, SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN DENGAN LAPORAN PEMOTONGAN/PENYETORAN PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN DILAMPIRI : - LEMBAR KE-3 SSP; - LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN 50 58 53 53 69 53
PPN
DASAR PENGENAAN PAJAK HARGA JUAL HARGA PENGGANTI NILAI IMPOR SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPN YANG TERUTANG NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YG DITETAPKAN MENKEU
PEMUNGUT PPN (Sejak 1 Januari 2004) KMK No. 563/KMK.03/2003 BENDAHARA KPPN BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT/DAERAH 51
SAAT DAN DASAR PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM SAAT PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA KEPADA PKP REKANAN DASAR PEMUNGUTAN PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM CONTOH TIDAK TERUTANG PPn BM TERUTANG PPn BM 20% PPN YG DIPUNGUT 10/110 YG DIPUNGUT PPN 10/130 PPn BM 20/130 DASAR PEMUNGUTAN 52
TAGIHAN KEPADA BENDAHARA DITANDATANGANI BENDAHARA TATA CARA PEMUNGUTAN REKANAN MENYAMPAIKAN TAGIHAN KEPADA BENDAHARA SSP FAKTUR PAJAK 1 DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN 2 3 KPP ARSIP PKP REKANAN DITANDATANGI OLEH BENDAHARAWAN BENDAHARA DICAP OLEH BENDAHARA DISETOR TGL ..... DAN DITANDATANGANI BENDAHARA
TATA CARA PENYETORAN PPN/PPn BM YANG DIPUNGUT BENDAHARA SSP DISETOR 1 PKP REKANAN SSP KPP MELALUI BANK/POS 2 3 LAMPIRAN SPT MASA PPN 4 BANK PERSEPSI/POS & GIRO 5 ARSIP BENDAHARA BANK PERSEPSI/ KANTOR POS DAN GIRO DLM HAL TGL 7 BERTEPATAN DGN HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PD HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 7 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR 54
TATA CARA PELAPORAN PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH BENDAHARA KPP DGN DILAMPIRI FP LEMBAR KE-3 LAPORAN PEMUNGUTAN PPN/PPn BM 1 2 ATASAN BENDAHARA)* 3 ARSIP BENDAHARA*) *) DLM HAL PEMUNGUT PPN/PPn BM ADALAH BENDAHARAPEMERINTAH PUSAT, LEMBAR KE-2 ADALAH ARSIP BENDAHARA DALAM HAL AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIRJATUH PADA HARI LIBUR PELAPORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR DLM HAL BANK PEMERINTAH ATAU BANK PEMBANGUNAN DAERAH BERTINDAK SBG “KASIR” DARI BENDAHARAWAN PEMERINTAH (MIS: PROYEK INPRES), MAKA FAKTUR PAJAK DAN SSP DITERUSKAN KE BANK YBS MELALUI BENDAHARA. YG DIWAJIBKAN UTK MEMUNGUT DAN MELAPOR ADALAH BANK YBS 55
PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPUNGUT PPN OLEH PEMUNGUT DALAM HAL PEMBAYARAN TDK MELEBIHI DARI JML Rp 1.000.000,00 TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YG TDK DIPECAH-PECAH BBM DAN NON-BBM YG PENYERAHANNYA DILAKUKAN OLEH PERTAMINA ATAS JASA ANGKUTAN UDARA YG DISERAHKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP YG MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MENDAPAT FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT DAN ATAU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN UNTUK PEMBEBASAN TANAH, KECUALI PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN TANAH OLEH REAL ESTATE ATAU INDUSTRIAL ESTATE UNTUK PENYERAHAN BKP/JKP YG MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TIDAK DIKENAKAN PPN
Terima Kasih