Mukti Fajar ND muktifajar_umy@yahoo.co.id 081 2294 2781 ANATOMI KONTRAK Mukti Fajar ND muktifajar_umy@yahoo.co.id 081 2294 2781
ANATOMI KONTRAK Judul Pembukaan Komparisi / Para pihak Premise / Sebab / Dasar Syarat syarat / Isi Perjanjian Except clause Penutup
Judul Judul harus mencerminkan jiwa dari perjanjian Ditulis dalam bentuk singkat dengan bahasa baku Untuk perjanjian tertentu ada penomoran
Contoh : PERJANJIAN KREDIT Antara PEMERINTAH INDONESIA Dan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN Nomor : 600-4/SPPP/PPAB – KOTA/APBD/XI/2003 PERJANJIAN KREDIT Antara PEMERINTAH INDONESIA Dan Fortis Bank S.A./N.V., Singapore Branch
Pembukaan Merupakan awal akta Yang menunjukaan tanggal dan tempat terjadinya perjanjian
Contoh : Pada hari ini,Senin , tanggal 1 bulan Agustus tahun 2005 , bertempat di Yogyakarta, Kami yang bertanda tangan dibawah ini ; Pada hari ini Senin 1 Agustus 2005 ,di Yogyakarta, oleh dan antara ; Pada hari ini Senin, Tanggal Satu Bulan AgustusTahun Dua Ribu Lima, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Komparisi Adalah bagian yang menyebutkan nama para pihak dalam perjanjian Mencantumkan identitas yang menjelaskan kedudukan dan kewenangan para pihak
Contoh 1: Nama : Hayam Wuruk Jabatan : Pemimpin Proyek Penyediaan dan Pengelolaan Air Bersih (PPAB) – Perkotaan Kab.Majapahit Tahun Anggaran 2003 Alamat : Jl. AYAH No. 20 Telp. (0000) 661027 – 663945 MAJAPAHIT KOTA Menjalankan jabatan tersebut dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten MAJAPAHIT berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten MAJAPAHIT Selanjutnya disebut, PIHAK PERTAMA Nama : PUTRI RORO JONGGRANG Jabatan : Direktris CV. Kebo ijo Alamat : Jl. Kapak No. 21 RT. IV Majapahit Menjalankan jabatan tersebut dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tersebut. Berdasarkan Akte Notaris Sutawijaya SH No. 1 Tanggal 1 Januari 1999. PIHAK KEDUA
Contoh 2: As made and signed this _____ October. 2006 (hereinafter the "Agreement") by and between: A. The Republic of Indonesia, acting by and through its Minister of Finance, represented by The Director General of Treasury (hereinafter the "Borrower"): B. Fortis Bank S.A./N.V., Singapore Branch, a branch of the Belgian bank organised and existing as a public limited liability company under the laws of the Kingdom of Belgium with its registered office at Warandeberg 3, 1000 Brussels. Belgium, and established at 63 Market Street #21-00. 048942 Singapore (hereinafter the "Lender'):
Premise / Sebab Pengantar akta yang menjelaskan maksud dan tujuan dari para pihak Berisi alasan ataupun dasar pertimbangan adanya perjanjian Disebut juga sebagai konsideran atau latar belakang lahirnya perjanjian Catt: Untuk kondisi tertentu kontrak perlu mencantumkan presmise, mis : perpanjangan kontrak , rekontraktual dll
Sebelumnya Para Pihak menerangkan Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati No: 55 tanggal 20 Mei 2005 tentang Pembangunan Gedung Pencakar Langit yang akan diselenggarakan mulai tanggal 10 Juni 2005 , menunjuk Pihak Pertama sebagai Panitia Pembangunan Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Panitia Pembangunan Gedung Pencakar Langit , tertanggal 30 Mei 2005, Pihak Pertama telah menunjuk Pihak Kedua sebagai pihak penyedia angkutan proyek Selajutnya kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk melangsungkan kerjasama Penyediaan Angkutan Proyek Pembangunan Gudung Pencakar Langit dengan ketentuan sebagai berikut
Contoh Pada Tanggal 30 Januari 2006, Rabal International Pte Ltd (selanjutnya disebut “Penyedia”) dan Dephankam RI (selanjutnya disebut “Pembeli”) telah menandatangani perjanjian pengadaan (selanjutnya disebut “Perjanjian Pengadaan”), dengan mana Penyedia telah bersedia untuk menyediakan peralatan pendukung komunikasi elektronik. Harga Perjanjian Pengadaan adalah sebesar USD 2,999,693.22 (dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh tiga dollar Amerika dan dua puluh dua sen) Untuk Membiayai 85% (delapan puluh lima perseratus) dari harga perjanjian pengadaan tersebut, Lender telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Borrower, yang besaran kreditnya dalam perjanjian ini (selanjutnya disebut "Buyer Credit") adalah maksimal sebesar USD 2,549,739.24 (dua juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan dan dua puluh empat sen dollar Amerika ) Para Pihak menginginkan dalam perjanjian ini ketentuan dan syarat-syarat yang seharusnya mengatur pembiayaan tersebut, didasarkan pada pengesahan oleh dan antara pembeli dan penyedia yang disebut dalam perjanjian pengadaan yang mengatur penjualan dan pengiriman dari the subject goodsimd services
ISI KONTRAK Isi kontrak dapat dibuat bebas , Kecuali telah diatur dalam Undang-undang Mencantumkan segala hal dan pokok yang dianggap perlu, Sebagai pernyataan kehendak para pihak yang tertuang dalam pernyataan tertulis Menjelaskan dengan detail mengenai objek perjanjian. Menjelaskan tentang hak dan kewajiban para pihak serta uraian lengkap mengenai prestasi
Lanj,,, Dijelaskan dengan bahasa yang sederhana dan satu tafsir ( Jangan Interpretatif ) Jika menggunakan istilah teknis , sebaiknya mencantumkan definisi atau ketentuan umum Ketentuan dan syaratnya harus bisa dilaksanakan dalam praktek (practicable) Semakin detail semakin bagus Harus memperhatikan asas-asas perjanjian
Except Clause Biasanya mengenai hal hal yang tidak dikehandaki Wanprestasi Overmacht / Force Majeur Cara Penyelesaian Sengketa Perlu diatur karena mungkin saja terjadi Diperlukan ketentuan yang jelas dan dapat dilaksanakan dengan mudah Sebagai tempat untuk memasukkan pasal pasal pelengkap lainnya
WANPRESTASI Suatu keadaan dimana salah satu pihak karena kelalaian tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan Macam : Tidak dipenuhi prestasi sama sekali Dipenuhi hanya sebagian Dipenuhi tetapi terlambat Melakukan yang dilarang oleh perjanjian
Force Majeure / Overmacht Suatu keadaan diluar kekuasaan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya prestasi Misalnya : Gangguan cuaca; gempa bumi; kecelakaan;huru hara; Hal hal yang tak dapat diduga sebelumnya
PENYELESAIAN SENGKETA Musyawarah/ ADR (negosiasi, Konsultasi, konsiliasi, mediasi) Arbitrase Atau Pengadilan
PENYELESAI PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan kontrak ini maka pada dasarnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila secara musyawarah belum dapat dicapai penyelesaian, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaiakan secara hukum melalui (pilih salah satu) Lembaga Arbitrase Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Contoh Segala perselisishan yang terjadi dari atau terkait dengan perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan secara damai, diselesaikan secara final berdasarkan Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce of Paris, Perancis dengan tiga arbiter yang ditunjuk berdasarkan peraturan tersebut. Hukum yang berlaku adalah Hukum Inggris. Prosedur arbitrase dilakukan di Singapura dengan bahasa Inggris
Penutup Kontrak Keseluruhan Pengeculian Pelepasan hak dan Pengalihan kewajiban (dapat ditulis atau dalam perjanjian pelengkap) Domisili dan Jurisdiksi Pilihan Hukum dan Pilihan Forum Penutup
Keseluruhan Menjelaskan bahwa yang diatur dalam perjanjian ini adalah satu kesatuan yang utuh termasuk pula lampiran lampiran nya Menyatakan tidak boleh ditafsirkan secara terpisah pisah Bisa pula dimasukan ketentuan peralihan jika terdapat rangkaian perjanjian sebelumnya
Contoh Bahwa pasal demi pasal harus ditafsirkan secara utuh dan tunggal mendasarkan pada kontrak tersebut. Bahwa segala turunan atau lampiran dari kontrak tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan
CONTOH Semua peraturan yang berlaku baik yang bersifat regional maupun nasional dan seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal maupun ayat-ayat Kontrak beserta seluruh ketentuan di dalam dokumen-dokumen yang merupakan kesatuan serta bagian yang tak terpisahkan dengan Kontrak ini termasuk segala sanksinya, mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai Undang-undang bagi kedua belah pihak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHP.
CONTOH Syarat-syarat umum perjanjian ini berlaku untuk semua pinjaman kepada Bank yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan danger persetujuan untuk itu atau dalam pengakuan hutang yang telah diterima oleh Bank.
Pengecualian Merupakan kesepakatan para pihak untuk menyimpangi sebagian atau seluruh isi perjanjian dengan persyaratan tertentu CONTOH Bahwa segala isi dan persyaratan dalam pasal pasal perjanjian ini menjadi tidak berlaku apabila terjadi Force Majeur. Bahwa pemenuhan kewajiban dan hak para pihak dalam perjanjian ini akan dipenuhi dengan melakukan kesepakatan baru.
Pelepasan Hak dan Pengalihan Kewajiban Adalah pelepasan hak dari kreditur untuk mengakhiri hutang piutang dengan PEMBEBASAN HUTANG Adalah pengalihan Kewajiban dari debitur untuk mengalihkan kepada pihak ketiga dengan BORGTOCHT (harusnya persetujuan kreditur)
PEMBEBASAN HUTANG
BORGTOCHT
Domisili dan Jurisdiksi Pilihan Hukum dan Pilihan Forum Para pihak dapat menentukan hukum mana yang akan diberlakukan Antar daerah Antar negara Bila antar negara, para pihak dapat menentukan hukum acara yang akan digunakan
Applicable Law and Jurisdiction Perjanjian ini diatur dan dilaksanakan berdasarkan hukum Inggris Segala perselisishan yang terjadi dari atau terkait dengan perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan secara damai, diselesaikan secara final berdasarkan Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce of Paris, Perancis dengan tiga arbiter yang ditunjuk berdasarkan peraturan tersebut. Hukum yang berlaku adalah Hukum Inggris. Prosedur arbitrase dilakukan di Singapura dengan bahasa Inggris
Penutup Kata atau kalimat yang menyatakan bahwa perjanjian ini dibuat dalam rangkap dan bermaterai yang cukup Apabila dipembukaan belum dicantumkan waktu dan tempat, maka bisa di tuliskan di penutup Alangkah baiknya menyebutkan jumlah saksi
Contoh IN WITNESS whereof the Parties have caused this Agreement to be duly executed in duplicate on the date first written above. For and on behalf of For and on behalf of Fortis Bank S.AJN. V., The Republic of Indonesia Singapore Branch Acting by and through its Minister of Finance
Penutup Demikian perjanjian ini dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dalam keadaan sadar , dibuat rangkap 2 , bermaterai cukup , masing masing pihak mendapatkan satu dan mempunyai kekuatan hukum yang sama yang ditanda tangani para pihak dengan dihadiri oleh saksi saksi Yogyakarta, 1 Agustus 2005 Para Pihak Pihak Pertama Pihak Kedua Saksi Saksi Saksi Pertama Saksi Kedua
TAMAT SELAMAT MENCOBA