PERDAMAIAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Pengertian Peradilan, Pengadilan
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Surat Kuasa.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Surat Kuasa.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PUTUSAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
Federasi Serikat Buruh
HUKUM PERDATA.
Federasi Serikat Buruh
PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Hukum Acara Perdata.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MELESTARIKAN PERKAWINAN
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENYELESAIAN SENGKETA
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
PERIKATAN/PERJANJIAN
PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

PERDAMAIAN

Pengertian Perdamaian Proses penyelesaian perkara pada tahapan pertama adalah mengusahakan perdamaian kepada para pihak. Peran mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa lebih utama daripada fungsi hakim yang menjatuhkan putusan terhadap perkara yang dijatuhkan padanya. Apabila perdamaian dapat dilaksanakan, maka hal itu jauh lebih baik dalam mengakhiri suatu sengketa.

Kewajiban hakim dalam mendamaikan para pihak sejalan dengan tuntunan ajaran Islam. Ajaran Islam memerintahkan agar menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara manusia sebaiknya diselesaikan dengan jalan perdamaian (islah).

Ketentuan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam S Al Hujurat ayat 9 : Jika ada dua golongan orang beriman bertengkar maka damaikanlah mereka, perdamaian itu hendaklah dilakukan dengan adil dan benar sebab Allah sangat mencintai orang yang berlaku adil.

Pasal 1851 KUHPerdata Perdamaian adalah suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan perdamaian haruslah dibuat dalam bentuk tertulis.

Pasal 130 HIR Jika pada hari persidangan yang telah ditetapkan kedua belah pihak yang berperkara hadir di persidangan maka Ketua Majelis Hakim berusaha mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa tersebut. Jika dapat dicapai perdamaian maka pada hari persidangan hari itu juga dibuatkan putusan perdamaian.

Menurut M. Yahya Harahap tujuan luhur pihak-pihak yang berperkara seringkali dinodai oleh praktisi hukum. Dengan dalih mendamaikan, para praktisi hukum seringkali bertindak dengan filsafah belah bambu, melahirkan perdamaian sesuai keinginannya dan keinginan pihak yang diangkatnya, sedangkan pihak yang lain diinjak dan sama sekali tidak didengar. Perdamaian yang demikian sama sekali tidak melahirkan perdamaian yang sebenarnya tetapi justru melahirkan permusuhan yang terus berlanjut.

Syarat formal upaya perdamaian Sesuai Pasal 1851 KUHPerdata, 130 HIR , syarat formal perdamaian yaitu a. Adanya persetujuan kedua belah pihak Syarat persetujuan, sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata - Adanya kata sepakat secara sukarela. - Kedua belah pihak cakap membuat persetujuan. - Adanya objek yang jelas. - Adanya causa/alasan yang halal.

b. Mengakhiri sengketa Putusan Perdamaian harus benar-benar mengakhiri sengketa secara tuntas dan utuh. Agar putusan perdamaian itu sah dan mengikat kepada pihak-pihak yang berperkara, maka putusan perdamaian dibuat dengan sukarela dan formulasi perdamaian itu dibuat sendiri oleh pihak-pihak yang berperkara.

c. Perdamaian atas sengketa yang telah ada. d c. Perdamaian atas sengketa yang telah ada. d. Bentuk perdamaian harus tertulis.

Akta Perdamaian adalah suatu persetujuan perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak, yang terjadi tanpa campur tangan pengadilan atau hakim. Jika sengketa sudah sampai di Pengadilan, kemudian di luar campur tangan pengadilan, para pihak menghadap notaris untuk membuat persetujuan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian.

Atas dasar itu pula para pihak mencabut perkara yang sudah diajukan ke pengadilan dan para pihak tidak meminta pengukuhan persetujuan perdamaian dalam bentuk putusan perdamaian, maka persetujuan itu disebut akta perdamaian.

Adapun cara membuatnya sangat sederhana yaitu para pihak yang bersengketa merumuskan sendiri persetujuan itu dengan tujuan mengakhiri sengketa yang terjadi diantara mereka. Akta perdamaian itu dapat berbentuk akta autentik, dapat pula berbentuk akta di bawah tangan.

Akta perdamaian yang dibuat di luar campur tangan pihak pengadilan masih terbuka hak para pihak untuk mengajukannya sebagai perkara di pengadilan apabila dianggap akta perdamaian itu merugikan pihaknya. Hal ini disebabkan karena persetujuan yang dituangkan dalam akta perdamaian tidak mengakhiri sengketa. Ketentuan ini tidak mengandung asas Nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata.

Putusan Perdamaian Apabila pihak-pihak yang bersengketa mengadakan perdamaian terhadap suatu masalah yang disengketakan dan mereka membuat akta perdamaian secara tertulis. Para pihak yang bersengketa memohon kepada Majelis Hakim agar persetujuan perdamaian itu dikukuhkan dalam suatu keputusan yang disebut putusan perdamaian.

Formulasi isi dari perjanjian perdamaian dibuat sendiri oleh pihak-pihak yang berperkara yang dituangkan dalam akta, para pihak menandatangani akta tersebut. Atas dasar akta perdamaian itulah hakim menjatuhkan putusan perdamaian sesuai dengan isi persetujuan dengan diktum menghukum pihak-pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi perjanjian tersebut.