PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPH 24 oleh…. Fitriantinah.
Pajak Penghasilan Pasal 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
PPN 40.
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh PASAL 26.
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Materi 9.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPH PASAL 22.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
TUGAS PERPAJAKAN.
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAH PENGHASILAN FINAL
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain

Lanjutan Pemungut Pasal 22 (lanjutan) Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya kepada penyalur dan/atau agennya. Badan Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.

Lanjutan Pemungut PPh Pasal 22 Bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai, atas impor barang Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D,yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan/atau belanja daerah Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri

Lanjutan Pemungut Pasal 22 (lanjutan) Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya kepada penyalur dan/atau agennya. Badan Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.

Lanjutan Atas penjualan hasil produksi yang dilakukan Atas pembelian barang yang dibiayai dengan APBN/APBD sebesar 1,5% dari harga pembelian oleh badan usaha yang bergerak di bidang: Industri semen sebesar 0,25%dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Lanjutan Industri rokok kretek/putih sebesar 0,1% dari harga bandrol, dan bersifat final Industri kertas sebesar 0,1% dari DPP PPN Industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN Industri otomotif sebesar 0,45% dari DPP PPN * Yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri

Lanjutan Atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur dan/atau agennya: Premium untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 2.100,-/KL, dan untk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan atau Rp. 1.750,-/KL Solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 1.140,-/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan atau Rp. 950,-/KL

Lanjutan Premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan Minyak tanah sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 912,-/KL Gas LPG sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 2.250/Kl Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan * Catatan : PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan lain yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, bersifat final

Lanjutan Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa: Gula Pasir kepada: Penyalur sebesar Rp. 380,-/kuintal Grosir sebesar Rp. 270,-/kuintal Pembeli lainnya sebesar Rp. 650,-/kuintal Tepung Terigu kepada: Penyalur sebesar Rp. 53,-/zak Grosir sebesar Rp. 38,-/zak Pembeli lainnya sebesar Rp. 91,-/zak Catatan: PPh pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog Bersifat Final

Lanjutan Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh Pengecualian tersebut harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak

Lanjutan Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk: Yang dilakukan ke dalam kawasan berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor(EPTE) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 PP Nomor 6 tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973 Berupa kiriman hadiah Untuk tujuan keilmuan

Lanjutan Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp. 500.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon

Lanjutan Tata cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22 Atas Impor Impor dilengkapi dengan LKP (PPh pasal 22 disetor oleh importir ke Bank Devisa dengan menggunakan formulir SSP yang berlaku sebagai bukti pungutan pajak) Impor tidak dilengkapi LKP (PPh pasal 22 dipungut dan disetor oleh Dirjen Bea dan Cukai)

Lanjutan Dirjen Bea dan Cukai wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu : 1. lembar pertama untuk pembeli 2. lembar kedua untuk disampaikan kepada Dirjen Pajak sebagai lampiranlaporan bulanan 3. lembar ke tiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan

Lanjutan Dirjen Bea dan Cukai harus menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan ke Kantor Pos dan Giro atau Bank-Bank Persepsi, dan harus melaporkan hasil pemungutannya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran pajak terakhir

Lanjutan Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, harus memungut dan menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos dan Giro atau Bank Persepsi, pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dengan menggunakan formulir SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. SSP berlaku sebagai bukti pungutan pajak. Pelaporan harus disampaikan selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir

Lanjutan Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP harus memungut PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri dan wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap tiga, yaitu: Lembar pertama untuk pembeli Lembar kedua untuk disampaikan kepada Dirjen Pajak sebagai lampiran bulanan Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan

Lanjutan Badan usaha tersebut harus menyetor secara kolektif pemungutan PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir

Lanjutan PPh Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha selain Pertamina dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog, dipungut dengan cara dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus, dengan menggunakan SSP yang juga merupakan bukti pungutan pajak. Pelaporn dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Pengertian : PPh pasal 24 mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia. Indonesia menganut Tax credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per country limitation

Penggabungan Penghasilan Penggabungan Penghasilan yg berasal dari LN dilakukan sbb: Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis) Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis) Penggabungan penghasilan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut di tetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan

Batas Maksimum Kredit Pajak Batas Maksimum Kredit Pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut ini : Jumlah Pajak yang terutang atau dibayardi Luar Negeri (Penghasilan Luar Negeri: Seluruh Penghasilan Kena Pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17 Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri)

Batas Maksimum Kredit Pajak untuk setiap Negara (per Country Limitation) Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara Rugi Usaha di Luar Negeri

Rugi Usaha di Luar Negeri Dalam menghitung penghasilan kena pajak, kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak di luar Negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima di dalam negeri ( Indonesia) Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri Untuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan :

Laporan Keuangan dari penghasilan di luar negeri Fotocopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri Dokumen pembayaran pajak di luar negeri Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Penggabungan Penghasilan Penggabungan Penghasilan yg berasal dari LN dilakukan sbb: Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis) Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis) Penggabungan penghasilan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut di tetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan

Jumlah Pajak yang terutang atau dibayardi Luar Negeri Batas Maksimum Kredit Pajak Batas Maksimum Kredit Pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut ini : Jumlah Pajak yang terutang atau dibayardi Luar Negeri ( Penghasilan Luar Negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak ) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17 Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri)

Batas Maksimum Kredit Pajak untuk setiap Negara (per Country Limitation) Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara

Rugi Usaha di Luar Negeri Dalam menghitung penghasilan kena pajak, kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak di luar Negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima di dalam negeri ( Indonesia)

yang terutang atau dibayar di luar negeri, Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri Untuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan : Laporan Keuangan dari penghasilan di luar negeri Fotocopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri Dokumen pembayaran pajak di luar negeri Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.