Penerapan Ketentuan Tax Treaty Tax treaty dapat diterapkan terhadap WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) hanya jika: Penerima penghasilan bukan SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri); Terdapat SKD dan persyaratan administratifnya terpenuhi; dan Tidak terjadi penyalahgunaan tax treaty. Penerapan Ketentuan Tax Treaty (PER-61/PJ/2009 & PER-62/PJ/2009 s.t.d.d. PER-24/PJ/2010 & PER-25/PJ/2010)
Penerima penghasilan dianggap SPDN jika di Indonesia memiliki: Alamat; atau Tempat tinggal tetap; atau Tempat kedudukan; atau Tempat pendirian; atau Kantor pusat, di Indonesia. Indikator SPDN
SKD yang Digunakan WPLN yang memperoleh/menerima penghasilan dari Indonesia, harus memberikan SKD sbb (Pasal 4 ayat (3) PER-24/PJ/2010): Menggunakan formulir yg ditentukan (DGT-1 dan DGT-2); Telah diisi oleh WP LN dengan lengkap; Telah ditandatangani oleh WP LN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; Telah disahkan oleh pejabat yg berwenang, wakilnya yg sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yg dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai kelaziman di negara mitra P3B; dan Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
SKD yang Digunakan Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : menggunakan bahasa Inggris; diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010; berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak; sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
Format SKD DJP Form-DGT II (lampiran III PER-61); WPLN Bank; WP yang memperoleh penghasilan dari pengalihan saham/obligasi yang diperdagangkan/dilaporkan di pasar modal Indonesia; atau WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai UU dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Form-DGT II (lampiran III PER-61); WPLN lainnya Form-DGT I (lampiran II PER-61).
SKD DJP Masa Berlaku Form DGT-II Form DGT-I 12 bulan Lbr. ke-1: 12 bulan (syarat: nama dan alamat WPLN tidak mengalami perubahan & WPLN bertransaksi dgn pemotong pajak yang sama); Lbr. ke-2: di up date setiap kali terdapat transaksi yang terutang PPh Pasal 26. 12 bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan
Form DGT-I Lbr ke-1: Wajib ditandatangani otoritas yang berwenang di negara WPLN; Lbr ke-2: Tidak wajib ditandatangani oleh otoritas yang berwenang di negara WPLN, tetapi wajib ditandatangani oleh WPLN yang bersangkutan.
Form DGT-I Jika terdapat beberapa pembayaran, maka WPLN harus melakukan hal-hal berikut ini: Mencantumkan total penghasilan untuk tiap-tiap kelompok penghasilan (kelompok penghasilan modal: bunga/dividen/royalti, kelompok penghasilan jasa, dan kelompok penghasilan lainnya) pada lembar ke-2 Form-DGT I; Membuat rincian penghasilan yang diterima pd suatu bulan untuk setiap kelompok penghasilan, pada lembaran yang terpisah dengan format yang memuat: Nomor urut; Tanggal penerimaan penghasilan; Jenis penghasilan; Jumlah penghasilan (dlm mata uang asli); Keterangan (bila ada).
Lembar ke-2 Form DGT-I Fotokopi lembar ke-2 Form DGT-I wajib diparaf dan dilaporkan pada saat penyampaian SPT Masa, dengan menyertakan fotokopi Form DGT-I (lbr. ke-1 & 2) yang pernah disampaikan sebelumnya oleh WPLN.
Kewajiban Pemotong Pajak Membuat bukti potong, meskipun tidak terdapat pemotongan pajak; Memfotokopi dan memaraf lembar ke-2 Form-DGT I serta melampirkan fotokopinya pada SPT Masa bersamaan dengan fotokopi lembar ke-1 Form-DGT I; Menyimpan SKD selama 10 tahun.
Persyaratan Administratif SKD Menggunakan format yg telah ditetapkan Diisi dgn lengkap oleh WPLN ybs Disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Ditandatangani oleh WPLN ybs Disahkan oleh pejabat berwenang di negara mitra P3B
Indikator Penyalahgunaan Tax Treaty Dianggap terjadi penyalahgunaan SKD jika: Transaksi yg tdk mempunyai substansi ekonomi dilakukan dgn skema yang sedemikian rupa semata2 utk memperoleh manfaat P3B; atau Transaksi dgn struktur yang format hukumnya berbeda dgn substansi ekonomisnya dilakukan sedemikian rupa semata-mata utk memperoleh manfaat P3B; Penerima penghasilan bukan beneficial owner (utk P3B yg mengatur mengenai BO). Indikator Penyalahgunaan Tax Treaty
Indikator Penyalahgunaan Tax Treaty Dianggap terjadi penyalahgunaan SKD jika: Jawaban butir 7-12 Part V pada Form DGT-I adalah “No”; Indikator Penyalahgunaan Tax Treaty
Penerapan Ketentuan Tax Treaty Jika tax treaty tidak dapat diterapkan dan penerima penghasilan merupakan WPLN, maka: Penghasilan WPLN dipotong PPh Psl 26 sebesar 20% WPLN yang tidak mememenuhi persyaratan administratif SKD dapat mengajukan restitusi bila beranggapan bahwa pemotongan pajak tidak sesuai dengan tax treaty. Penerapan Ketentuan Tax Treaty
Penerapan Ketentuan Tax Treaty Jika P3B tidak dapat diterapkan dan penerima penghasilan merupakan WPDN, maka: Berlaku ketentuan UU PPh.
Terima kasih