PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ir. Suprayitno, MA Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Disampaikan Pada: Diskusi Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta, Rabu 20 Januari 2016
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB (24) PILIHAN (8) YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL S P M N S P K Dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas kuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. 2
BAB IV URUSAN PEMERINTAHAN ( Pasal 9 s.d Pasal 26) ABSOLUT Sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat 6 Urusan politik luar negeri pertahanan keamanan yustisi moneter dan fiskal nasional Agama Pemerintah Pusat: melaksanakan sendiri melimpahkan kpd Instansi Vertikal di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah KONKUREN dibagi antara Pemerintah Pusat & provinsi & kab/kota. 6 Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 18 Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 8 Urusan Pemerintahan Pilihan. PEMERINTAHAN UMUM kewenangan Presiden sbg kepala pemerintahan Meliputi: pembinaan wawasan kebangsaan & ketahanan nasional pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa pembinaan kerukunan antarsuku & intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional Konflik sosial koordinasi pelaksanaan tugas pengembangan kehidupan demokrasi pelaksanaan semua Urusan pemerintahan yg bukan merupakan kewenangan Daerah
Urusan Pemerintahan Konkuren Kewenangan Daerah ( Pasal 11) Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan Masyarakat sosial. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan Desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan; komunikasi & informatika koperasi, usaha kecil, dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan; perpustakaan; kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan 8 URUSAN: kelautan dan perikanan pariwisata pertanian kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.
PEMBANGUNAN DAERAH Sesuai Pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan: pendapatan masyarakat; kesempatan kerja; lapangan berusaha; akses dan kualitas pelayanan publik; dan daya saing Daerah.
PEMBANGUNAN DAERAH ( Pasal 258) PEMBANGUNAN DAERAH TARGET TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL TARGET PEMBANGUNAN PROVINSI sinkronisasi dan harmonisasi koordinasi teknis Dikoordinasikan oleh MDN dengan Menteri Bidang Perencanaan K/L PROV+KAB/KOTA koordinasi teknis pembangunan dilaksanakan oleh GUBERNUR sebagai wakil Pemerintah Pusat PROV KAB Peningkatan & pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik daya saing Daerah. PEMBANGUNAN DAERAH
26 PEMBANGUNAN DAERAH Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Kementerian atau LPNK berasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Untuk mencapai target pembangunan nasional dilakukan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Koordinasi teknis pembangunan dilakukan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah.
TATAKELOLA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RPJPD RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra PD dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra PD; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian visi & misi Renstra PD; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja PD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-PD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja PD. Renstra PD RPJMD Renja PD RKPD KUA PPA RKA-PD Rancangan APBD DPA-PD APBD
PERAN KEMENDAGRI DALAM PERENCAANAAN PEMBANGUNAN Pasal 7 ayat (1) UU 23/2014 Pasal 8 ayat (1) UU 23/2014 Pasal 267 UU 23/2014 Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan secara nasional dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri. Rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.
RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( Pasal 260, Pasal 261 & Pasal 262) Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL RPJPN RPJMN RKP Menggunakan pendekatan: teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas. dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh BAPPEDA PROVINSI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI, KAB/KOTA Dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. RPJPD RPJMD RKPD
FUNGSI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( Pasal 265 & Pasal 266) menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. RPJPD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah RPJMD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. RKPD
DOKUMEN RENCANA PERANGKAT DAERAH (Pasal 267 s.d Pasal 273) Rencana strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis K/L untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan
NAWACITA VISI & MISI PRESIDEN MENDAGRI GUBERNUR PENCAPAIAN “NAWACITA” MELALUI KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH NAWACITA VISI & MISI PRESIDEN RPJMN 2015-2019 RENSTRA K/L 4 Prioritas Pokok Kedaulatan Pangan Kedaulatan Energi Kemaritiman Pariwisata & Energi Prioritas Wajib Pendidikan Kesehatan Penanggulangan Kemiskinan Dimensi Pemerataan Antar Wilayah Antar Kelompok Pendapatan MENDAGRI MUSRENBANG RPJMD PROV (Multi Stakeholder) Koordinasi Teknis antara K/L dgn daerah Prov oleh MENDAGRI dgn BAPPENAS RPJMD PROV RENSTRA-PD PROV EVALUASI PERDA Peserta: Kemendagri, DPRD, Bappeda & PD Prov, Prov yg berbatasan, Bappenas & K/L MUSRENBANG RPJMD K/K (Multi Stakeholder) GUBERNUR Koordinasi Teknis antara PROV dgn K/K oleh GUB EVALUASI PERDA RPJMD K/K RENSTRA-PD K/K Peserta: Bappeda & PD Prov, DPRD, Bappeda & PD K/K, K/K yg berbatasan
BAGAN ALIR TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RPJMD 1 2 Persiapan Penyusunan RPJMD Rancangan Awal RPJMD Penelaahan RPJPD Perumusan Strategi dan arah kebijakan Penyusunan Rancangan Renstra PD Pengolahan data & informasi VISI, MISI dan Program KDH Perumusan Kebijakan umum dan program pembangunan daerah 3 Rancangan RPJMD Perumusan Penjelasan visi dan misi serta Tujuan dan Sasaran Perumusan Indikasi rencana program prioritas & Kerangka pendanaan 4 Hasil evaluasi capaian RPJMD Penelaahan RTRW RTRW daerah lainnya Musrenbang RPJMD Penelaahan RPJMN/ RPJMD Provinsi Rancangan Akhir RPJMD 5 Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Analisis Gambaran umum kondisi daerah & pengelolaan keuangan daerah Analisis isu-isu strategis Pembahasan dengan DPRD Pembahasan dan persetujuan bersama RANPERDA RPJMD Sinkronisasi melalui forum evaluasi yang mengundang K/L membahas Ranperda RPJMD/RPJPD Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah Penyelarasan program prioritas dan pendanaan Evaluasi RANPERDA RPJMD Penetapan 6
EVALUASI RANCANGAN PERDA TENTANG RPJPD DAN RPJMD MDN/GUB (Pasal 267 s.d Pasal 271) RAPERDA RPJPD/RPJMD KDH menetapkan PERDA RPJPD/ RPJMD Penyempurnaan (7 Hari) Penyampaian RAPERDA RPJPD/ RPJMD (3 hari) Melewati Batas WKT Evaluasi Tdk Sesuai Dgn UU DPRD Tdk Disempurnakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama oleh DPRD dan KDH. Gubernur kpd MDN Bupati/Walikota kpd Gubernur Utk memperoleh nomor register Persetujuan bersama MDN/GUB (15 hari) Hasil Evaluasi MDN/GUB membatalkan PERDA RPJPD/RPJMD RPJPD Prov sesuai dengan dengan RPJPN dan RTRW provinsi. RPJMD Prov sesuai dengan RPJPD Prov dan RPJMN. RPJPD Kab/Kota sesuai dengan RPJPN, RPJPD prov & RTRW kab/kota. RPJMD Kab/Kota sesuai dengan RPJPD kab/kota, RPJMD prov dan RPJMN; dan kepentingan umum dan/atau ketentutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sesuai dgn UU Menteri/Gub memberikan nomor register paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rancangan Perda diterima.
Permasalahan dalam perencanaan pembangunan daerah Tidak maksimal pelaksanaan forum Musrenbang dalam menjaring aspirasi masyarakat Perencanaan dan Penganggaran yang tidak terpadu Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu (datang diluar waktu perencanaan) Kualitas RPJPD, RPJM Daerah dan Renstra SKPD seringkali belum optimal. (Konsistensi antara RPJPD ke RPJMD dan RPJMD ke RKPD masih rendah) Koordinasi antar SKPD untuk proses perencanaan masih lemah (forum SKPD belum optimal dilaksanakan) Rendahnya SDM (aparat perencana) pada SKPD. (rotasi pegawai) Belum optimalnya keterlibatan DPRD dalam perencanaan. (intervensi dalam pembahasan anggaran) Pelaporan reguler tidak dilaksanakan secara tertib dan berjenjang, sehingga mengakibatkan kesulitan dalam pengambilan keputusan.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH