STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
PENERAPAN PMMT/ HACCP SEBAGAI SISTEM MANAJEMEN MUTU
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN Oleh : Kasubdit Pengendalian Mutu
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Penghapusan Piutang Negara
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Hak atas Kekayaan Intelektual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Surat Keterangan Keimigrasian
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
REGISTRASI KEPABEANAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Up Date Terbaru Peraturan
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Pelayanan Publik Pelayanan Publik Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
SOSIALISASI SERTIFIKASI CPIB
SISTEM PENGAWASAN MUTU HASIL PERIKANAN (SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN)
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
Direktorat Pembinaan SMA
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Presented by: Cempaka Paramita,
MANAJEMEN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SERTIFIKASI SNI
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
SENGKETA PAJAK.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Program Penyehatan Makanan
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Kebijakan Penyelenggaraan
Pengurus Yayasan.
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
Tata Cara Penanganan Pengaduan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, WHISTLEBLOWING SYSTEM
Perubahan alamat Perusahaan
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
Transcript presentasi:

STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN Direktorat Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Perikanan Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan 2016 1

Definisi SKP SKP adalah Sertifikat Yang Diberikan Kepada Pelaku Usaha Industri pengolahan Ikan Terhadap setiap Unit Yang telah Menerapkan GMP dan SSOP SKP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebagai hasil pembinaan terhadap UPI

Manfaat SKP Memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada produk perikanan yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia sehingga memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan

Pengguna Layanan SKP Pelaku Usaha Pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan yaitu setiap orang & pengumpul/pemasok yg melakukan kegiatan usaha penanganan & atau pengolahan HP dan atau keg usaha yg berkaitan dgn usaha tsb Ruang Lingkup SKP Penerbitan SKP Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Pembinaan dan Pengawasan Mutu

STANDAR LAYANAN SKP

DASAR HUKUM SKP UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU No. 45 Tahun 2009 Pasal 20 ayat 1: Ayat (3) Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan Ayat (4) bahwa setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

DASAR HUKUM SKP Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi

Persyaratan SKP UPI Menengah-Besar Persyaratan Mengajukan rekomendasi SKP FC IUP atau Ijin Usaha di bidang Pengolahan Perikanan FC SIUP FC Identitas Pemohon FC akte pendirian Industri pengolahan ikan bagi perusahaan FC perjanjian sewa menyewa (Min 2 tahun) SP melakukan proses produksi scr aktif Bukti kepemilikan Dok panduan mutu GMP dan SSOP Fotocopi SPI atau keterampilan dibidang keamanan pangan yg setara untuk penanggung jawab mutu

Persyaratan SKP UPI Mikro Kecil Persyaratan Mengajukan rekomendasi SKP FC IUP atau Ijin Usaha di bidang Pengolahan Perikanan atau SIUP atau surat keterangan dari kelurahan/kantor desa FC Identitas Pemohon FC perjanjian sewa menyewa (Min 2 tahun) SP melakukan proses produksi scr aktif Bukti kepemilikan Dok panduan mutu GMP dan SSOP Fotocopi SPI atau keterampilan dibidang keamanan pangan yg setara untuk penanggung jawab mutu

Persyaratan Tambahan SKP Produk lobster, kepiting, rajungan harus melampirkan surat penyataan bahwa produk yang dihasilkan sesuai ketentuan Permen KP 01/2015 Produk Hiu/cucut melampirkan surat penyataan bahwa tidak menggunakan hiu/cucut yang dilarang sesuai Permen KP 59/2014 (Hiu koboi dan Hiu Martil) dan CITES dan melampirkan uji DNA Produk Kekerangan melampirkan surat pernyataan bebas marine biotoksin (PSP, DSP, dll)

Prosedur Penerbitan SKP UPI PEMBINA MUTU DAERAH PENGECEKAN Proses Pembinaan di daerah PROSES PEMBINAAN REKOMENDASI PENERBITAN SKP dari Pembina Mutu ke Sekr Pusat melalui Dinas KP Prov UPI Rekomendasi Penerbitan SKP Proses Penerbita di Pusat Dinas KP Prov Dirjen PDS melalui Sekretraiat Pusat Penerbitan SKP

Jangka Waktu Penyelesaian SKP Paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan telah sesuai Biaya SKP Tidak dikenakan biaya

Masa Berlaku SKP SKP A dilakukan pembinaan kembali paling sedikit dalam waktu 2 tahun. SKP B dilakukan pembinaan kembali paling sedikit dalam waktu 1 tahun. SKP C dilakukan pembinaan kembali paling sedikit dalam waktu 6 bulan.

SKP Tempat Pelayanan SKP Nama Layanan Ruang Pelayanan SKP Tujuan Pelayanan Penerbitan SKP Loket pelayanan SKP bertempat di Gedung Mina Bahari 4 Loket 16, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat Jam Layanan: 08.00 – 15.00 WIB Membantu pelaku usaha pengolahan memenuhi persyaratan kualitas ekspor dan penjualan retail dalam negeri SKP

Telp Layanan Pengaduan Formulir Keluhan Pelanggan SKP Pengaduan SKP No Sarana Pengaduan SKP 1 Telp Layanan Pengaduan 021 - 3513326 2 email pengaduan pengaduanskp.kkp@gmail.com 3 kotak pengaduan Gedung Mina Bahari 3 4 Formulir Keluhan Pelanggan SKP Loket 16 PTSP SKP

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan SKP Jaminan Pelayanan SKP Sesuai prosedur pelayanan penerbitan SKP yang telah dibuat Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan SKP Penerimaan layanan SKP dilakukan di ruang PTSP yang dilengkapi dengan AC dan penerangan yang cukup Ruangan dilengkapi dengan tabung pemadam kebakaran Tersedia tangga untuk jalur evakuasi

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan SKP Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai oleh atasan langsung Evaluasi pencapaian sasaran melalui rapat kerja teknis Sistem dokumentasi database Evaluasi pelayanan SKP secara periodik per triwulan

Pelaksana Layanan SKP Tim Teknis SKP/Pantek: 11 orang Sekretariat: 6 orang Ketua dan anggota Pantek SKP: memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan dan mutu produk perikanan. memahami sistem administrasi yang baik; memiliki pengetahun tentang keamanan pangan dan mutu produk perikanan; dan mampu mengoperasikan sarana kerja.

Petugas Pembina Mutu SKP Kompetensi: memahami penerapan HACCP, GMP dan SSOP melaksanakan bimbingan teknis penerapan persyaratan kelayakan pengolahan serta sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan kepada pelaku usaha; melakukan verifikasi lapangan; melakukan pendampingan pemenuhan persyaratan kelayakan pengolahan; memberikan saran perbaikan; melakukan evaluasi hasil tindakan perbaikan; melakukan pendampingan atau asistensi dan pelatihan dalam menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan; menginformasikan masa berlaku SKP kepada pelaku usaha industri pengolahan ikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlaku sertifikat Kelayakan Pengolahan; dan membuat laporan hasil pembinaan mutu.

Melayani dengan Ramah dan Sepenuh Hati Terima Kasih Melayani dengan Ramah dan Sepenuh Hati