Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penulisan Surat Resmi Muhammad Rachman Mulyandi, SE, MBA
Advertisements

PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
TATA TULIS BUKU TUGAS AKHIR
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Biro Hukum Sekretariat Jenderal
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
KEWENANGAN PENANDATANGAN TATA NASKAH DINAS Muchamad Ali Safa’at
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERANCANGAN NASKAH AKADEMIK BERDASARKAN UU NO.12 TAHUN 2011 Disampaikan pada: KICKOFF MEETING BANTEK.
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
CARA PENULISAN TATA NASKAH DINAS
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tehnik penulisan Tugas Akhir (2)
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan.
KORESPONDENSI SURAT DINAS.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Transcript presentasi:

TEKNIK PENYUSUNAN KEPUTUSAN KPU PROVINSI/KIP ACEH DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA

Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota KPU punya kekhasan/kekhususan dalam pembuatan Peraturan/Keputusan. Sesuai dengan ketentuan UU 15/2011 > tugas KPU yaitu menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan (Peraturan KPU) > tugas KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota yaitu menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan (Keputusan KPU) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota pada saat Pemilihan mempunyai kewenangan menetapkan Keputusan.

Lanjutan ... Regeling (mengatur) Keputusan Beschikking (menetapkan) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilihan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Tata Kerja KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS & KPPS Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Pemutakhiran Data Pemilih Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pencalonan Gubernur & Wakil Gubernur/Bupati & Wakil Bupati/Walikota & Wakil Walikota dst Lanjutan ... Regeling (mengatur) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan DPT Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang nomor urut pasangan calon Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye dst Keputusan Beschikking (menetapkan)

A. Sistematika Keputusan 1. Judul a. Nomor dan Tahun Penetapan b. Nama Keputusan 2. Pembukaan a. Jabatan Pembentuk Keputusan b. Konsiderans (Menimbang) c. Dasar Hukum (Mengingat) d. Memerhatikan (jika diperlukan) e. Diktum Memutuskan 3. Batang Tubuh dalam bentuk Diktum 4. Penutup a. Tempat dan tanggal pembuatan Keputusan b. Nama Jabatan Penandatangan c. Tanda Tangan Pejabat d. Nama Pejabat Penandatangan tanpa gelar dan NIP 5. Lampiran (Jika dibutuhkan)

1. Judul Keputusan Judul Keputusan memuat kata “KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH” atau “KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA”, nomor dan tahun penetapan, kata penghubung “TENTANG” serta nama Keputusan. Nomor Keputusan ditulis dengan angka arab, dan berurut dalam 1 (satu) tahun takwim. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin, tanpa diakhiri tanda baca dan tidak boleh menyertakan singkatan dan akronim, contoh: Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dsb. Contoh:

2. Pembukaan a. Jabatan Pembentuk Keputusan Nama jabatan pejabat yang menetapkan Keputusan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin dan diakhiri dengan tanda baca koma (,). Contoh:

Lanjutan ... b. Konsiderans (Menimbang) Konsiderans diawali dengan kata “Menimbang” Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Keputusan. Pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya. Pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Keputusan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya Keputusan. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).

Lanjutan ... Contoh: Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015;

c. Dasar Hukum Mengingat Dasar hukum diawali dengan kata “Mengingat” dan memuat dasar kewenangan pembuatan Keputusan. Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang- undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memerhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.

Lanjutan ... Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda kurung. Dasar Hukum yang dicantumkan dalam Keputusan, HANYA DASAR HUKUM YANG BERKAITAN LANGSUNG dengan pembuatan Keputusan (dapat berupa Peraturan dan Keputusan).

Lanjutan ... Contoh: Mengingat: 1. Undang-Undang Pembentukan Daerah ... 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor .......

d. Dasar Hukum Memerhatikan (jika diperlukan) Apabila terdapat dasar hukum yang terkait dan relevan dengan materi Keputusan yang bukan berupa Peraturan dan Keputusan dapat dimasukkan pada bagian dasar hukum Memerhatikan. Contoh dasar hukum yang terkait seperti Hasil Rapat Pleno, Hasil Rapat Bersama, Berita Acara, Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding), Perjanjian Kerja Sama, Surat Edaran atau NPHD. Contoh: Memerhatikan: 1. Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 510/KPU/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan; 2. Berita Acara Rapat Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015; 3. dst;

e. Diktum “MEMUTUSKAN” kata “MEMUTUSKAN”, yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan di tangah margin; kata “Menetapkan”, yang dicantumkan sesudah kata “MEMUTUSKAN”, disejajarkan ke bawah dengan kata “Menimbang:” dan “Mengingat:”. Huruf awal kata “Menetapkan” ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:). Contoh: MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015.

3. Batang Tubuh-Keputusan yang Bersifat Menetapkan Bagian batang tubuh Keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan yang dicantumkan setelah kata “Menetapkan”. Isi Keputusan diuraikan dengan bilangan bertingkat/diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya. Format dapat dibuat dalam bentuk: a. Batang Tubuh (berisi diktum Kesatu, dan seterusnya); atau b. Batang Tubuh dan Lampiran Contoh: KESATU: Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Batang Tubuh-Keputusan yang bersifat mengatur Bagian Batang Tubuh-seperti format pada Keputusan yang bersifat menetapkan Formatnya pada Batang Tubuh dan Lampiran Contoh:

Lanjutan ... Kalimat “Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya” tidak perlu ditulis, karena pada dasarnya Surat Keputusan dibuat sudah dipertimbangkan dengan matang, sehingga cukup mencantumkan nomenklatur “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan” Tampa dicantumkan klausul tersebut diatas, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, perubahan keputusan, atau penambahan substansi, maka menjadi kewenangan pembuat keputusan untuk mengubah keputusan.

4. Penutup Bagian penutup Keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri dari: tempat dan tanggal penetapan Keputusan; nama jabatan pejabat yang menetapkan (Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota), ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,); tanda tangan Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan nama lengkap Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar serta cap dinas. Keputusan dibuat Tanpa Tembusan

Lanjutan ... Contoh : Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 24 Agustus 2015 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd. SAMAHUDDIN

5. Lampiran Dalam hal Keputusan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh (Diktum) bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa. Dalam hal Keputusan memerlukan lebih dari satu lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan angka romawi. Judul lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri.

Lanjutan ... Contoh: LAMPIRAN: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR: 061/Kpts/KPU-Prov-022/2015 TANGGAL: 24 Agustus 2015

Lanjutan ... Nama lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca. Contoh: PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015

lanjutan: ... Pada halaman akhir tiap lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang menetapkan Keputusan ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan bawah dan diakhiri dengan tanda baca koma (,) setelah nama pejabat yang mengesahkan atau menetapkan Keputusan. Contoh: KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd. SAMAHUDDIN

B. Penyimpanan dan Penyebarluasan Keputusan KPU yang diedarkan dan/atau digandakan adalah SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA dan ditandatangani dengan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu (otentikasi) oleh: Kepala Bagian yang menangani masalah hukum dan disertai cap Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh Kepala Sub Bagian yang menangani masalah hukum dan disertai cap KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota

Huri Lanjutan ... KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd. SAMAHUDDIN Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas cap HURIARAHMAN Huri

C. Jenis huruf, Halaman dan Kata Penyambung jenis huruf : Bookman Old Style ukuran huruf : 12 pt ketentuan huruf a dan huruf b dapat dikesampingkan apabila Lampiran Keputusan berupa suatu formulir yang telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan untuk menggunakan jenis dan ukuran tersebut di atas. 2. Halaman halaman menggunakan jenis huruf Bookman Oldstyle ukuran 12 pt, yang diatur di tengah halaman bagian atas, dengan membubuhkan tanda strip (-) pada sebelum dan sesudah angka, contoh: - 1 - ; - 2 - ; - 3 -; oleh karena pada halaman 1 terdapat Logo KPU, maka halaman dimulai dengan angka 2 pada halaman 2; apabila terdapat Lampiran Keputusan, halaman pada Lampiran tidak melanjutkan urutan halaman Keputusan, melainkan dimulai dari angka 1.

Lanjutan ... 3. Kata Penyambung Kata penyambung adalah kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya

D. Hal-hal Khusus 1. Perubahan Keputusan Judul: Jika Keputusan dibentuk sebagai Perubahan Keputusan, maka judul Keputusan ditambah frasa “PERUBAHAN ATAS”; “PERUBAHAN KEDUA ATAS”; “PERUBAHAN KETIGA ATAS”; dst. Substansi: Perubahan Keputusan hanya mencantumkan hal-hal yang diubah saja. Format Perubahan Keputusan sesuai dengan Format Keputusan.

Lanjutan ... 2. Pencabutan Keputusan Judul: Jika Keputusan dibentuk sebagai Pencabutan Keputusan, maka judul Keputusan ditambah frasa “PENCABUTAN KEPUTUSAN”. Substansi: Pencabutan Keputusan “menyatakan bahwa Keputusan Nomor .../.../.../.... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”, pernyataan akibat hukum dicabutnya Keputusan dan “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”. Format Pencabutan Keputusan sesuai dengan Format Keputusan

E. Format 1. Contoh Format Keputusan KPU Provinsi Memerhatikan: (jika ada yang terkait dan relevan dengan materi Keputusan);

Lanjutan ... 1. Contoh Perubahan Pertama Keputusan 2. Contoh Format Perubahan Keputusan KPU Provinsi 2. Contoh Perubahan Kedua dan seterusnya Keputusan

Lanjutan ... 3. Contoh Format Pencabutan Keputusan KPU Provinsi

TERIMA KASIH