CUKAI SEBAGAI ALAT PENGAWASAN PEREDARAN KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B SURAKARTA SOSIALISASI CUKAI SEBAGAI ALAT PENGAWASAN PEREDARAN BARANG KENA CUKAI Surakarta - September 2015
TUJUAN SOSIALISASI PESERTA SOSIALISASI MEMAHAMI TENTANG CUKAI, BARANG KENA CUKAI, LARANGAN DAN SANKSI TERHADAP PELANGGARANNYA
PERAN BEA DAN CUKAI REVENUE COLLECTOR (memungut penerimaan negara) INDUSTRIAL ASSISTANCE (melindungi industri dalam negeri) TRADE FACILITATOR (memfasilitasi perdagangan) COMMUNITY PPROTECTOR (melindungi masyarakat)
WILAYAH OPERASIONAL 1 Kota 6 Kabupaten SUBOSUKA WONOSRATEN LUAS + 5.724 KM2
APA YANG DIMAKSUD DENGAN CUKAI?
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
PENGERTIAN CUKAI adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai
Filosofi Pengenaan Cukai Untuk menghalangi penggunaan obyek cukai yang digunakan secara bebas Kontrol dan pengawasan terhadap banyaknya obyek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi
konsumennya perlu dikendalikan; peredaranya perlu diawasi; SIFAT DAN KARAKTERISTIK TERTENTU konsumennya perlu dikendalikan; peredaranya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
BARANG KENA CUKAI (BKC) 1. Etil alkohol (EA) atau etanol (dikenal dengan : alkohol) 2. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) (dikenal dengan - minuman beralkohol/ miras), termasuk konsentrat yg mengandung etil alkohol 3. Hasil tembakau (berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris (TIS) dan HPTL) (Dalam sehari-hari, sigaret, cerutu dan rokok daun dikenal dengan istilah umum – rokok)
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL MMEA digolongkan berdasarkan kadar alkohol : GOLONGAN KADAR A < 5 % B > 5 % s.d. 20 % C > 20 %
HASIL TEMBAKAU Jenis-jenis Hasil Tembakau: Sigaret Kretek Sigaret Putih Cerutu Tembakau Iris Rokok Daun/Klobot Kelembak Kemenyan HPTL
TARIF CUKAI MMEA ETHIL ALKOHOL 20.000 MMEA 13.000 Gol. A 33.000 44.000 JENIS BKC DALAM NEGERI IMPOR KETERANGAN ETHIL ALKOHOL 20.000 MMEA 13.000 Gol. A 33.000 44.000 Gol. B 80.000 139.000 Gol. C KONSENTRAT 100.000
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BKC yang dibuat di Indonesia PENGENAAN CUKAI BKC yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat BKC yang diimpor ada saat pemasukan ke dalam daerah pabean
PELUNASAN CUKAI BKC yang dibuat di Indonesia BKC yang diimpor pada saat pengeluaran dari pabrik / tempat penyimpanan BKC yang diimpor pada saat diimpor untuk dipakai Pembayaran Pelekatan pita cukai Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya CARA PELUNASAN
Tidak dikemas untuk penjualan eceran CUKAI TIDAK DIPUNGUT TEMBAKAU IRIS Tidak dikemas untuk penjualan eceran Tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain Kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket atau yang sejenis itu
PERIZINAN NPPBKC Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai : Pengusaha Pabrik Pengusaha Tempat Penyimpanan Importir BKC Penyalur Pengusaha Tempat Penjualan Eceran wajib memiliki NPPBKC Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU SERI I : 120 keping/lembar (ukuran 0.8 cm X 11.4 cm) 2015 SKT SERI II : 56 keping/lembar (ukuran 1.3 cm X 17.5 cm) SERI III : 150 keping/lembar (ukuran 1.9 cm X 4.5 cm) 2015 SKM PERUBAHAN SETIAP THN ANGGARAN : Desain/Fitur Pita Cukai Warna Pita Cukai Tahun Anggaran
PITA CUKAI MMEA Ukuran 1,5 x 7 cm Volume/Isi kemasan Personalisasi Teks “CUKAI MMEA IMPOR” atau “CUKAI MMEA DALAM NEGERI” Golongan Hologram Tarif Cukai per liter Tahun Anggaran Kadar alkohol
WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN 2015 JENIS HASIL TEMBAKAU GOLONGAN PABRIK Abu2 Dominan dan Coklat SKM,SPM,SKT SKTF,SPT DAN SPTF I Biru Dominan dan Ungu SKM,SPM,SKT SKTF,SPT DAN SPTF II Kuning Dominan dan Jingga SKT dan SPT IIIA Ungu Dominan dan Jingga SKT dan SPT IIIB Merah Dominan dan Hijau TIS,KLB,KLM,CRT dan HPTL Tanpa Golongan Coklat Dominan dan Jingga Hasil Tembakau Impor Hasil Tembakau impor Tanpa Golongan
WARNA PITA CUKAI MMEA TAHUN 2015 WARNA PITA CUKAI JENIS HASIL MMEA PERUNTUKAN Abu2 kombinasi Coklat Golongan B Dalam Negeri Coklat kombinasi Jingga Golongan C Dalam Negeri Jingga kombinasi Kuning Golongan A Impor Hijau Kombinasi Kuning Golongan B Impor Merah kombinasi Jingga Golongan C Impor
FITUR PENGAMAN PITA CUKAI IDENTIFIKASI Kasat Mata FITUR PENGAMAN PITA CUKAI 2015 SKT HOLOGRAM HARGA JUAL ECERAN ISI KEMASAN TAHUN ANGGARAN JENIS HASIL TEMBAKAU ALAT BANTU DETEKSI lainnya : Cairan kimia Filter image flip-flop Holo reader Alat baca elektronik Lampu UV Kaca pembesar
Apakah upaya pemerintah untuk mengurangi dampak negatif…?
PERATURAN PEMERINTAH NO 109 TAHUN 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN : Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogenik dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup; Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau; Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan Melindungin kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Mencantumkan peringatan dan gambar di bungkus rokok 2. Upaya pemerintah : 1. Menaikkan tarif cukai Mencantumkan peringatan dan gambar di bungkus rokok 2. Tarif cukai
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Jenis Gambar Peringatan Kesehatan Dasar : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2013
ROADMAP INDUSTRI TEMBAKAU 2007-2020 MEMBATASI KADAR NIKOTIN INSTRUMEN TUJUAN MEMBATASI IJIN PERUSAHAAN BARU MASYARAKAT SEHAT MENGARAH KEBIJAKAN CUKAI SEDERHANA MEMPERKUAT STRUKTUR INDUSTRI DAN KOMPETISI YANG SEHAT KEBUTUHAN PENERIMAAN NEGARA YANG PASTI MENGHILANGKAN ROKOK ILEGAL DAN PITA PALSU MENAMPUNG LAPANGAN KERJA 2007
ROKOK / BKC ILEGAL ROKOK POLOS PRODUKSI TANPA IZIN PC BUKAN PERUNTUKANNYA (PC UTK 12 BTG DITEMPEL DI 16 BTG) PITA CUKAI PALSU PITA CUKAI BEKAS
PELANGGARAN DAN SANKSI DI BIDANG CUKAI UU NO 11 TAHUN 1995 YANG TELAH DIUBAH DENGAN UU NO 39 TAHUN 2007
DENDA MIN 2 KALI MAX 10 KALI NILAI CUKAI YANG SEHARUSNYA DIBAYAR PASAL 50 PENJARA MIN 1 THN MAX 5 THN DAN DENDA MIN 2 KALI MAX 10 KALI NILAI CUKAI YANG SEHARUSNYA DIBAYAR MENJALANKAN PABRIK TANPA NPPBKC MENJALANKAN TP MENGIMPOR BKC
PASAL 54 MENAWARKAN MENYERAHKAN MENJUAL MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL BKC TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN ATAU TANPA PITA CUKAI / TANDA PELUNASAN LAINNYA PENJARA MIN 1TH MAX 5 TH DAN/ATAU DENDA MIN 2 KALI MAX 10 KALI NILAI CUKAI YANG SEHARUSNYA DIBAYAR MENYERAHKAN MENJUAL MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL
PASAL 55 b MENJUAL MEMBELI MENYERAHKAN MENYIMPAN MENGIMPOR MENAWARKAN MEMPERGUNAKAN MENAWARKAN PENJARA MIN 1 TH MAX 8 TH DAN DENDA MIN 10 KALI MAX 20 KALI NILAI CUKAI YANG SEHARUSNYA DIBAYAR MENYIMPAN MENGIMPOR MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL MENYERAHKAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA YANG PALSU ATAU DIPALSUKAN
PASAL 55 c MEMPERGUNAKAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA YANG SUDAH DIPAKAI MENJUAL MENAWARKAN MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL MENGIMPOR PENJARA MIN 1 TH MAX 8 TH DAN DENDA MIN 10 KALI MAX 20 KALI NILAI CUKAI YANG SEHARUSNYA DIBAYAR
DENDA MIN 2KALI MAX 10 KALI NILAI CUKAI YANG SEHARUSNYA DIBAYAR PASAL 56 MENIMBUN MENJUAL MEMILIKI MENUKAR PENJARA MIN 1TH MAX 5 TH DAN DENDA MIN 2KALI MAX 10 KALI NILAI CUKAI YANG SEHARUSNYA DIBAYAR MENYIMPAN MEMPEROLEH MEMBERIKAN BKC YANG DIKETAHUINYA ATAU PATUT HARUS DIDUGANYA BERASAL DARI TINDAK PIDANA
SAMPAIKAN INFORMASI TENTANG BARANG KENA CUKAI (BKC) ILEGAL KEPADA KAMi, Seksi PENINDAKAN dan PENYIDIKAN (p2) DI NOMOR TELP. 0271-719601 atau 0271-8077000
Terima Kasih