PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 Modul Perpajakan
DEFINISI Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
PEMOTONG PPh Pasal 23 DAN PENERIMA PENGHASILAN badan pemerintah; Wajib Pajak badan dalam negeri; penyelenggaraan kegiatan; bentuk usaha tetap (BUT); perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri tertentu, yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, yaitu: Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara dan k onsultan yang melakukan pekerjaan bebas Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, atas pembayaran berupa sewa
PENERIMA PENGHASILAN dipotong pph pasal 23 PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23 WP dalam negeri; orang pribadi dan badan BUT
OBJEK PPh PASAL 23/26 CAPITAL INCOME (penghasilan modal) SERVICE (penghasilan jasa) EMPLOYMENT & ACTIVITY INCOME
OBJEK PPh PASAL 23/26 Dividen selain yang diterima oleh orang pribadi CAPITAL INCOME Dividen selain yang diterima oleh orang pribadi Bunga, selain bunga yang dikenakan pajak final Royalty Sewa selain tanah dan/atau bangunan Misalnya sewa kendaraan angkutan darat yang dibagi menjadi tiga, yaitu: Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibús, taxi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu, yaitu secara harian, mingguan ataupun bulanan, berdasarkan perjanjian tertulis atau tidak. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan umum. Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu, yaitu secara harian, mingguan ataupun bulanan, berdasarkan perjanjian tertulis atau tidak.
SERVICE INCOME OBJEK PPh PASAL 23/26 TECHNICAL MANAGEMENT CONSULTING OTHER SERVICES 12 CATEGORIES Jenis Jasa yang dipotong PPh Pasal 23, yaitu: Jasa penilai (appraisal); Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang (design); Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI; Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga.
OBJEK PPh PASAL 23/26 EMPLOYMENT & ACTIVITY INCOME Hadiah Penghargaan
TARIF DAN DASAR PEMOTONGAN PPh PASAL 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN ROYALTI SEWA DAN JASA LAINNYA TARIF 15 % TARIF 2 % DASAR PEMOTONGAN J U M L A H B R U T O JIKA PEMBERI JASA TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI Dit.P2Humas
TARIF PPh pasal 23 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti; hadiah penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
TARIF PPh pasal 23 2. 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa atas tanah dan atau bangunan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain.
Dasar Pengenaan Pajak PPh pasal 23 DPP PPh 23 Penghasilan bruto definisi seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya Penghasilan bruto dalam definisi di atas tidak termasuk : pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material; pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga; pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku : atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
BUKAN OBJEK PPh PASAL 23 penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Syarat penghasilan dividen tidak di potong PPh Pasal 23 Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
BUKAN OBJEK PPh PASAL 23 bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf I sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
TARIF PPh pasal 23 UNTUK WAJIB PAJAK TANPA NPWP Dalam hal penerima imbalan tidak memliliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal.
SAAT TERUTANG pph pasal 23 PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Contoh Menghitung pPH 23 terhutang PT ABC adalah perusahaan jasa desain interior. Pada bulan Mei 2011 mendapatkan order mendisain ruang PT Selaras dengan imbalan atas jasa tersebut sebesar Rp. 110 juta termasuk PPN. PPh Pasal 23 yang terutang adalah:
Contoh Menghitung pPH 23 terhutang PT Ceria mempunyai kepemilikan saham sebesar 20% pada PT Anda. Pada tahun 2011, PT Anda membagi dividen kepada PT Ceria sebesar Rp. 50 juta. PPh terhutang atas penghasilan dividen tersebut adalah:
Contoh Menghitung pPH 23 terhutang PT Maharani dalam Agustus 2011 memberikan pembayaran kepada KAP Purnama dan Rekan sebesar Rp. 35 juta untuk jasa audit
Soal Berikut ini adalah transaksi yang terjadi selama bulan Oktober 2013, pada PT Elextrolux Indonesia. Hitunglah PPh pasal 23 yang terhutang untuk transaksi-transaksi di bawah ini Mendapatkan bunga deposito sebesar Rp. 600.000 atas deposito yang dimiliki Membayar sewa ruko kepada PT Maju senilai Rp. 35.000,000 Mendapatkan dividen dari PT “Pasti Benar” atas porsi kepemilikan 20% sebesar Rp. 125.000.000 Menyerahkan uang kepada Tuan Dekoratius, pemilik usaha Dekorasi Indah, atas jasa dekorasi ruang kantor perusahaan senilai Rp. 25.000.000
soal PT Sekawan adalah sebuah perusahaan perseroan yang bergerak dalam bidang manufaktur. PT Sekawan punya NPWP. Berikut ini adalah kegiatan yang dilakukan selama bulan Agustus 2013. Hitunglah PPh pasal 23 terhutang untuk transaksi-transaksi di bawah ini dan kewajiban PT Sekawan. Tanggal 10 Oktober membayar royalti atas penggunaan formula produk yang dihasilkan oleh PT Lambada sebesar Rp. 7.500.000 Tanggal 10 Agustus membayar sewa mesin kepada PT Rental Machine sebesar Rp. 10.000.000. Perusahaan membagikan dividen pada PT Sejahtera atas kepemilkan 20% saham sebesar Rp. 20.000.000. Perusahaan menerima dividen dari PT ABC atas kepemilikan 15% saham sebesar Rp. 20.000.000.
PPh PASAL 26 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
OBJEK PPh PASAL 26 dividen; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau keuntungan karena pembebasan utang.
OBJEK PPh PASAL 26 Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Contoh Menghitung pph pasal 26 Suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp. 100.000.000,00 kepada Wajib Pajak Luar Negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% dari Rp. 100.000.000,00 = Rp. 20.000.000,00 Seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari marathon di Indonesia kemudian merebut hadiah sebesar Rp. 300.000.000,00., maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari Rp. 300.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Contoh menghitung Doni adalah karyawan asing pada perusahaan PT Aby Consult. Ringga bertempat tinggal kurang dari 185 hari. Doni sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Dalam bulan April 2011, ringga memperoleh gaji US$7,000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp 10.000,- per US$ 1 Seorang atlet dari Singapura yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton SEA Games Indonesia. Dia memenangkan perlombaan tersebut dan mendapatkan uang sebesar U$ 68,000. Kurs yang berlaku adalah Rp.10.000 per 1 U$
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Modul Perpajakan
DEFINISI PPh Pasal 24 Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undangundang ini dalam tahun pajak yang sama. Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan baik penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Hal ini sesuai dengan prinsip World Wide Income. Jika negera lain tempat Wajib Pajak dalam negeri tersebut mengenakan pajak penghasilan, Wajib Pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas penghasilannya itu di negera yang bersangkutan. Untuk menghindari beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, maka besarnya pajak atas penghasilan Wajib Pajak dalam negeri yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap total pajak terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan dalam Tahun Pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
PENGGABUNGAN PENGHASILAN Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut : untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut; untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut; untuk penghasilan berupa dividen dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
ATURAN PENGKREDITAN PAJAK Jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi tertentu. Jumlah tertentu dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri. Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara.
Menghitung KREDIT PAJAK Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) adalah perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan PPh Terutang Atau PPh Terutang, dalam hal PKP lebih kecil dari pada penghasilan luar negeri (Penghasilan Luar Negeri/PKP) x PPh Terutang menurut peraturan perpajakan Indonesia
Contoh Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri PT Aneka Tambang Jaya pada tahun 2013 mempunyai omzet sebesar Rp. 20.000.000.000,00. Dalam omset tersebut termasuk penghasilan dari Singapura sebesar Rp.5.000.000.000,00 . Pajak yang dipotong di Singapura dengan tarif 20%. Penghasilan Kena Pajak dalam tahun 2013 yang dilaporkan oleh PT Aneka Tambang sebesar Rp. 8.000.000.000,00 Perhitungan kredit pajak luar negeri untuk PT Aneka Tambang Jaya adalah:
Soal PT Benua Citra Asri mencatat menginformasikan penghasilan dan kerugian atas usaha dalam dan luar negeri pada tahun 2013 sbb: Penghasilan neto dari Malaysia Rp. 2.000.000.000,00 dengan tarif pajak 15%, Penghasilan neto dari Australia Rp. 3.000.000.000,00 dengan tarif pajak 10%, Rugi usaha dari cabang di Thailand Rp. 1.000.000.000.00 Sisa kerugian tahun 2012 yang masih dapat dikompensasi sebesar Rp. 500.000.000,00. Penghasilan neto dari dalam negeri Rp. 6.000.000.000. Jika peredaran bruto tahun 2013 Rp. 20.000.000.000, hitunglah kredit pajak luar negeri PT Benua Citra Asri