MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA Oleh : Biro Hukum Setda DIY Disampaikan dalam Kegiatan Penguatan Kapasitas Perangkat Kecamatan se-DIY September 2017
DASAR HUKUM: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ttg Desa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa
HIRARKIE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: Pasal 7 ayat (1) UU 12 Tahun 2011: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dimana kedudukan Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa (Produk Hukum Desa) ?
KEDUDUKAN PRODUK HUKUM DESA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Pasal 8 UU 12 Tahun 2011: Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
APA SAJA PRODUK HUKUM DESA ITU? BERSIFAT PENGATURAN (REGELLING) PERATURAN DESA PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA PERATURAN KEPALA DESA PRODUK HUKUM DESA BERSIFAT PENETAPAN (BESCHIKKING) KEPUTUSAN KEPALA DESA
PENGERTIAN MENGENAI PRODUK HUKUM DESA Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
MUATAN MATERI PERATURAN DI DESA PERATURAN DESA PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA PERATURAN KEPALA DESA Pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Materi kerjasama desa Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
JENIS KEWENANGAN DESA kewenangan berdasarkan hak asal usul; kewenangan lokal berskala Desa; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (PERMENDAGRI 111 TAHUN 2014) Perencanaan Penyusunan Pembahasan Penetapan Pengundangan Penyebarluasan
TAHAPAN PERENCANAAN Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.
TAHAPAN PENYUSUNAN Penyusunan rancangan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan diusulkan BPD. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa (diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan) dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa usulan BPD dikecualikan untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa. Rancangan Peraturan usulan BPD dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD
TAHAPAN PEMBAHASAN BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD
TAHAPAN PENETAPAN Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan. Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa, Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
TAHAPAN PENYEBARLUASAN Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
EVALUASI DAN KRARIFIKASI RAPERDES/PERDES KLARIFIKASI Adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (untuk Raperdes mengenai APBDes, tata ruang, pungutan, organisasi Perangkat desa) Adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
EVALUASI DAN KRARIFIKASI RAPERDES/PERDES ..2.. Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan: terganggunya kerukunan antar warga masyarakat; terganggunya akses terhadap pelayanan publik; terganggunya ketentraman dan ketertiban umum; terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi memiliki pengertian: Muatan materi pengaturan Raperdes/Perdes harus mencerminkan Pancasila sebagai Fundamentalnorm/Sumber segala sumber hukum; dan Muatan materi pengaturan Raperdes/Perdes harus sinkron/selaras dengan peraturan perundang-undangan dari tingkat Kabupaten – Provinsi – Pusat.
PERATURAN DESA YANG BAIK
PERATURAN DESA YANG BAIK TERTIB KEWENANGAN Pembentukan Perdes harus sesuai dengan kewenangan pemrakarsa pembentuk Perdes TERTIB SUBSTANSI Substansi dalam Perdes sesuai dengan ketentuan dalam : UU 6/2014 PP 43/2014 Permendagri 44/2016 TERTIB PROSEDUR Pembentukan Perdes baik dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, Penetapan, Pengundangan dan penyebarluasan TERTIB IMPLEMENTASI Bermakna bahwa setelah Perdes diundangkan, tidak berarti Perda tersebut sudah bisa bekerja dengan sendirinya, tetapi masih diperlukan langkah langkah lanjutan agar Perdes bisa efektif yakni Sosialiasi, Manajemen Hkm (SDM, Anggaran, Sapras,SOP) dan penegakannya. Sesuai dengan teknik legal drafting
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PERATURAN DESA) YANG BAIK Dalam membentuk Peraturan di Desa harus dilakukan berdasar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi: kejelasan tujuan Kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan Dapat dilaksanakan Kedayagunaan & kehasilgunaan Kejelasan rumusan keterbukaan
ASAS DALAM PERATURAN DESA Selain mencerminkan asas tersebut, Perdes dapat dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang yang bersangkutan Pengayoman Kemanusiaan Kebangsaan Kekeluargaan Kenusantaraan Bhinneka tunggal ika Keadilan Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Ketertiban dan kepastian hukum Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Materi muatan Peraturan Desa harus mencerminkan asas:
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PERATURAN DESA) YANG BAIK: Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Mengacu pada ketentuan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menjadi pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan dari sisi Legal Drafting
SISTEMATIKA PERATURAN DESA JUDUL PEMBUKAAN Frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” Jabatan pembentuk (Kepala Desa) Konsideran Dasar hukum Diktum C. BATANG TUBUH Ketentuan umum Materi pokok yang diatur Ketentuan peralihan (jika diperlukan) Ketentuan penutup D. PENUTUP E. PENJELASAN (jika diperlukan) F. LAMPIRAN (jika diperlukan)
KONSIDERANS PERATURAN DESA Konsideran memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Pokok pikiran konsiderans memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan dan ditempatkan secara berurutan Konsideran cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memerintahkan pembentukan Perdes dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal yang memerintahkan
DASAR HUKUM DALAM PERATURAN DESA Dasar hukum memuat: Dasar kewenangan pembentukan Perdes Peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Perdes Peraturan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi Urutan pencantuman memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan (hierarki) dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya
KETENTUAN UMUM DALAM PERATURAN DESA Ketentuan umum berisi: Batasan pengertian atau definisi Singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya, antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab Kata/istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau beberapa pasal selanjutnya Rumusan definisi harus sama dengan rumusan definisi dalam peraturan perundang-undangan yang telah berlaku
MATERI POKOK YANG DIATUR DALAM PERATURAN DESA Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian Contoh: berdasarkan kronologis/ urutan.
MATUR NUWUN ...